| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0950263459411000 | - | Koreksi aritmatik RAB krn item pekerjaan yg tidak dikompetisikan nilai tidak sesuai, sehingga merubah total harga penawaran dan urutan | |
| 0021453675001000 | - | - | |
PT Internasional Global Kreasindo | 08*4**6****67**0 | - | - |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0029802733404000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0952342822541000 | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | |
| 0940233349443000 | - | - | |
| 0946778354028000 | - | - | |
| 0869429597216000 | - | - | |
| 0866671241428000 | - | - | |
| 0856352687626000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
| 0022454763003000 | - | - | |
| 0030149744008000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERMS OF REFERENCE)
PENYELESAIAN MASALAH ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN MELALUI UJI COBA NIRAWAK UNTUK PENINGKATAN
EFEKTIFITAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERBA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGUJIAN PESAWAT NIRAWAK (DRONE) DALAM RANGKA PENINGKATAN EFEKTIFITAS KEGIATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN PADA KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG KEGIATAN
I. Dasar Hukum
a. Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
c. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
d. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik
e. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025.
II. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan suatu kegiatan yang padat modal
dan padat karya. Kompleksitas kegiatan, penggunaan alat-alat berat yang masif dan jumlah
pekerja yang cenderung banyak menyebabkan kegiatan ini memiliki bahaya dan risiko yang tinggi
dalam pelaksanaanya. Dalam rangka memastikan operasional kegiatan pertambangan berjalan
dengan baik dan tidak menyebabkan risiko terhadap manusia, alat, kegiatan maupun area di
sekitarnya maka Pemerintah menerbitkan regulasi yaitu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral
dan Batubara dalam rangka mengatur pelaksanaan kegiatan pertambang berjalan sesuai dengan
tata cara yang benar baik secara teknis maupun pengusahaannya yang selanjutnya penerapanya
wajib disampaikan kepada Pemerintah.
Dalam rangka mengawal penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik, pemerintah
melalui Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha
pertambangan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pada penerapan aspek teknis
pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan termasuk pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, pengelolaan keselamatan pertambangan dan konservasi mineral dan batubara,
serta penerapan penggunaan standar dan perusahaan jasa pertambangan sesuai ketentuan
peraturan.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang dilakukan
melalui evaluasi terhadap laporan berkala, penyelidikan dan pengujian teknis, serta penilaian
kinerja kegiatan usaha pertambangan secara keseluruhan melalui observasi dan inspeksi secara
langsung pada penerapan di site atau lapangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan inspeksi
dan evaluasi secara langsung di lapangan maka kegiatan inspeksi dilakukan juga menggunakan
teknologi pesawat nirawak (drone) untuk menangkap pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh
perusahaan sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien dalam memperoleh cakupan data yang
baik dan akurat dan selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan
penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik.
Pelaksanaan Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka meningkatkan efektifitas
kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan dengan mengundang perwakilan Inspektur
Tambang penempatan Provinsi dan Pusat Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
serta menghadirkan narasumber dari PT GPSLand Indosolutions. Kegiatan ini diharapkan agar
peserta undangan mendapatkan informasi pesawat nirawak dan teknis penggunaannya serta
prosedur pengolahan datanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan Inspektur Tambang pada saat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan
ke depan. Kegiatan praktek di lapangan juga dilaksanakan untuk menguji coba pesawat nirawak
untuk memperoleh gambaran operasionalnya di lapangan.
II. TUJUAN KEGIATAN
- Memahami Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan
- Memahami Teori Pengoperasian dan Pengolahan Data Pesawat Drone
- Mampu Menerbangkan Pesawat Drone dalam rangka pengambilan data
- Mengolah Data Hasil Praktek Lapangan
III. PENERIMA MANFAAT
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba
IV. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara” meliputi:
1. Pelaksanaan Pemaparan Materi dari Internal dan Eksternal;
2. Pelaksanaan Praktek Penerbangan Drone di Lapangan;
3. Pengolahan Data Hasil Praktek.
V. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara” dilaksanakan pada tanggal 22-25 November 2025 oleh Pihak Jasa Penyedia
(Event Organizer / EO). Adapun lingkup tugas dan tanggung jawab Event Organizer adalah:
1. Persiapan
a. Pemilihan dan Penyediaan Lokasi Kegiatan (Hotel dan Lapangan)
b. Penyediaan Tiket Pesawat atau Kereta
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Penyediaan Pembawa Acara
b. Penyediaan Daftar Hadir Kegiatan
c. Pembagian Kamar Hotel
d. Penyediaan Konsumsi
e. Dokumentasi Kegiatan
f. Induksi dan Penanganan Keadaan Darurat
3. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang diserahkan kepada pihak jasa penyedia dilakukan dengan Metode Tender dengan
persyaratan kualifikasi:
1. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;
2. Jenis Izin Usaha : NIB OSS
3. KBLI KBLI 82301 atau 82302;
4. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status wajib pajak;
5. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI 823 (MICE) sebanyak 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat perjanjian/kontrak kerja dan BAST.
(disampaikan saat klarifikasi)
6. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Team Leader / Project Manager
Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event berlangsung dari mulai
persiapan sampai pelaporan kegiatan.
1) Pendidikan minimal S2 semua jurusan
2) Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
Curriculum Vitae)
b. Kordinator Acara
Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal dan rundown yang telah
ditetapkan
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan
2) Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif
3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
Curriculum Vitae)
c. Kordinator Produksi / Logistik
Bertanggung jawab atas kebutuhan produksi selama kegiatan berlangsung serta
kebutuhan logistik sebagai sarana pendukung kegiatan.
1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan
2) Sertifikasi MICE Logistik dari BNSP masih aktif
3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
Curriculum Vitae)
7. Melampirkan dokumen pendukung berupa :
a. Surat dukungan dari venue/hotel menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai spesifikasi
b. Dokumen asli persyaratan tenaga personil
c. Bukti pengalaman Perusahaan minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun terakhir
Dokumen agar disiapkan dan disampaikan pada saat klarifikasi
VI. HASIL KEGIATAN
Hasil yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam
rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba
Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” adalah Inspektur Tambang mampu
mengoperasikan pesawat nirawak (drone) dengan baik dan benar serta hasil pengambilan data dapat
digunakan dalam rangka melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan.
VII. TAHAPAN KEGIATAN
Kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara”, dapat dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan Kegiatan
a. Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan membuat undangan pelaksanaan kegiatan dengan
mengundang peserta (Inspektur Tambang) dan narasumber yaitu Inspektur Tambang
Penempatan Pusat (Muda/Madya) dan Andreas Drama Putra (PT GPSLand Indosolutions)
b. Penyediaan Lokasi Kegiatan :
EO menyediakan lokasi kegiatan antara lain
√ Hotel yang berada di daerah Sentul, Provinsi Jawa Barat dengan spesifikasi
● Tersedia fasilitas ruangan atau aula untuk kegiatan pemberian materi dan diskusi
dengan kapasitas 55 - 100 orang; dan
● Melakukan kontrak fullboard dengan pihak hotel dengan ketentuan :
- Paket fullboard 4 hari x 60 pax
- Kamar tipe standar twin bed 25 kamar untuk peserta
- Kamar tipe minimal deluxe single bed 3 kamar untuk 2 Narasumber dan 1 MC
- Kamar tipe minimal suite 1 kamar untuk Pejabat Eselon II
√ Lapangan Outdoor
● Lapangan berada di dalam kawasan hotel atau di sekitar kawasan hotel (< 300
meter dari hotel)
● Luas Lapangan minimal 100 x 70 meter
● Lapangan dapat digunakan untuk praktik penerbangan drone (mendapatkan izin
dari pemilik atau pengelola)
● Area lapangan tidak berada pada area no-fly zone atau restricted area.
c. Penyediaan Tiket Pesawat atau Kereta
EO menyediakan tiket pesawat atau kereta api kepada peserta (Inspektur Tambang
Penempatan Provinsi) sejumlah maksimal 36 orang yang berasal dari luar kota.
Pembelian tiket pesawat atau kereta api disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan
memperhatikan ketentuan standar pembelian tiket yaitu :
- Tiket Pesawat : Kelas Ekonomi (diprioritaskan satu kali penerbangan jika tersedia)
- Tiket Kereta Api : Kelas Ekonomi - Executive
EO memastikan kesesuaian (rute, jadwal dan harga) tiket pesawat atau kereta kepada
peserta tersebut sebelum pembelian, dan menyampaikan tiket tersebut kepada peserta.
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Menyediakan Pembawa Acara
EO menyediakan pembawa acara untuk pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan. Pembawa
acara akan bertugas untuk memandu acara sebelum narasumber memberikan materi dan
menjadi moderator untuk mengarahkan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pembawa acara
adalah profesional MC berpengalaman minimal 5 tahun, wanita berpenampilan menarik (usia
maksimal 35 tahun). Dibuktikan dengan menyampaikan CV..
b. Menyediakan Daftar Hadir Peserta,
EO menyediakan daftar hadir peserta dan memastikan pelaksanaan pendaftaran peserta
setiap hari kegiatan. Daftar hadir yang telah ditandatangani lengkap didokumentasikan dan
disampaikan kepada penanggung jawab dari Ditjen Minerba.
EO menyerahkan ID Card dan Seminar Kit yang telah disediakan penanggungjawab Ditjen
Minerba kepada peserta pada saat registrasi kegiatan.
c. Menyediakan Hospitality Desk
EO menyediakan personil untuk melaksanakan pembagian Kamar Hotel Narasumber dan
Peserta. Kamar hotel dibagikan kepada peserta dan Narasumber dengan ketentuan :
a. Direktur : 1 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam;
b. Narasumber : 2 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam;
c. MC : 1 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam; dan
d. Peserta : 25 kamar untuk 49 orang selama 4 hari 3 malam
d. Konsumsi kegiatan
EO berkoordinasi dengan pihak hotel terkait konsumsi selama kegiatan dan menyediakan
mineral water dan isotonik untuk peserta khususnya pada saat pelaksanaan praktek lapangan.
e. Dokumentasi Kegiatan
Pihak EO memastikan melaksanakan dokumentasi berupa foto dan video rekaman selama
pelaksanaan kegiatan dengan kualitas yang baik untuk selanjutnya diserahkan kepada
Penanggungjawab Ditjen Minerba setelah selesainya kegiatan.
f. Menyediakan Kendaraan utuk Panitia
EO menyediakan kendaraan untuk panitia dengan spesifikasi minimal Innova Reborn keluaran
tahun 2020/2021 sebanyak 3 unit yang akan digunakan oleh panitia dalam menunjang
pelaksanaan kegiatan tersebut.
g. Induksi dan Penanganan Keadaan Darurat di Lokasi Kegiatan
EO berkoordinasi dengan hotel maupun pihak terkait lainnya mengenai induksi keselamatan
sebelum pelaksanaan kegiatan dan penanganan keadaan darurat di lokasi hotel dan lapangan
(selama kegiatan).
h. Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas dan Transport Lokal
Pihak EO melakukan pembayaran uang harian perjalanan dinas dan transport lokal kepada
peserta. Pembayaran uang harian dan transport dibayarkan dengan kewajaran dan
disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2024
3. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pihak EO menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat
Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik
dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” adalah
sebagai berikut:
a. Laporan pertanggungjawaban anggaran berupa dokumen pengadaan, kontrak, dan tagihan.
b. Laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan serta
output kegiatan.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas
Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara” selama empat hari, direncanakan dilaksanakan pada tanggal 22
s/d 25 November 2025.
Hari Ke-
No. Kegiatan
1 2 3 4
1 Check In Peserta
2 Check In Peserta & Kegiatan Rapat
3 Praktek Lapangan
4
Kegiatan Pengolahan Data dan
Evaluasi
5 Check Out Peserta Kegiatan dan
Penyusunan Laporan
IX. BIAYA KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas
Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara” membutuhkan biaya sebesar Rp 570.228.090 sebagaimana
BOQ terlampir, yang dibebankan pada DIPA Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2025.
Jakarta, November 2025
Penanggung Jawab
Pejabat Pembuat Komitmen
Ivan Ilianta Ginting