Belanja Jasa Lainnya Penyelesaian Masalah Aspek Teknik Dan Lingkungan Pertambangan Melalui Uji Coba Nirawak Untuk Peningkatan Efektifitas Pembinaan Dan Pengawasan

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099066000
Status: Tender Ulang
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Ditjen Mineral Dan Batubara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 698,483,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 570,228,090
Winner (Pemenang): PT Cakrawala Nusantara Dinamis
NPWP: 021453675001000
RUP Code: 61611401
Work Location: Hotel di Sentul Jawa Barat - Bogor (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0950263459411000-Koreksi aritmatik RAB krn item pekerjaan yg tidak dikompetisikan nilai tidak sesuai, sehingga merubah total harga penawaran dan urutan
0021453675001000--
PT Internasional Global Kreasindo
08*4**6****67**0--
0030149751407000--
0029802733404000--
0601974165015000--
0824485072015000--
0818971228443000--
0033368127041000--
0952342822541000--
0312752710411000--
0940233349443000--
0946778354028000--
0869429597216000--
0866671241428000--
0856352687626000--
0739181147429000--
0022454763003000--
0030149744008000--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                        (TERMS OF REFERENCE)                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         PENYELESAIAN MASALAH  ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN                 
     PERTAMBANGAN   MELALUI UJI COBA NIRAWAK UNTUK PENINGKATAN             
                                                                           
               EFEKTIFITAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN                        
                                                                           
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             DIREKTORAT  TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERBA                     
                                                                           
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
PENGUJIAN PESAWAT NIRAWAK (DRONE) DALAM RANGKA PENINGKATAN EFEKTIFITAS KEGIATAN
                                                                           
  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN PADA KEGIATAN USAHA 
                   PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA                       
                          TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                           
                                                                           
   I. LATAR BELAKANG KEGIATAN                                              
     I. Dasar Hukum                                                        
       a. Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
       b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
         Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
       c. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
         dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara                  
       d. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah
         Teknik Pertambangan yang Baik                                     
       e. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi
         dan Sumber Daya Mineral.                                          
       f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
         Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
                                                                           
   II. GAMBARAN UMUM KEGIATAN                                              
          Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan suatu kegiatan yang padat modal
       dan padat karya. Kompleksitas kegiatan, penggunaan alat-alat berat yang masif dan jumlah
       pekerja yang cenderung banyak menyebabkan kegiatan ini memiliki bahaya dan risiko yang tinggi
       dalam pelaksanaanya. Dalam rangka memastikan operasional kegiatan pertambangan berjalan
       dengan baik dan tidak menyebabkan risiko terhadap manusia, alat, kegiatan maupun area di
       sekitarnya maka Pemerintah menerbitkan regulasi yaitu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018
       tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral
       dan Batubara dalam rangka mengatur pelaksanaan kegiatan pertambang berjalan sesuai dengan
       tata cara yang benar baik secara teknis maupun pengusahaannya yang selanjutnya penerapanya
       wajib disampaikan kepada Pemerintah.                                
                                                                           
          Dalam rangka mengawal penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik, pemerintah
       melalui Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha
       pertambangan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pada penerapan aspek teknis
       pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan termasuk pelaksanaan reklamasi dan
       pascatambang, pengelolaan keselamatan pertambangan dan konservasi mineral dan batubara,
       serta penerapan penggunaan standar dan perusahaan jasa pertambangan sesuai ketentuan
       peraturan.                                                          
          Pelaksanaan kegiatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang dilakukan
       melalui evaluasi terhadap laporan berkala, penyelidikan dan pengujian teknis, serta penilaian
       kinerja kegiatan usaha pertambangan secara keseluruhan melalui observasi dan inspeksi secara
       langsung pada penerapan di site atau lapangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan inspeksi
       dan evaluasi secara langsung di lapangan maka kegiatan inspeksi dilakukan juga menggunakan
       teknologi pesawat nirawak (drone) untuk menangkap pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh
       perusahaan sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien dalam memperoleh cakupan data yang
       baik dan akurat dan selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan
                                                                           
       penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik.                     
          Pelaksanaan Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka meningkatkan efektifitas
       kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan dengan mengundang perwakilan Inspektur
       Tambang penempatan Provinsi dan Pusat Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
       serta menghadirkan narasumber dari PT GPSLand Indosolutions. Kegiatan ini diharapkan agar
       peserta undangan mendapatkan informasi pesawat nirawak dan teknis penggunaannya serta
       prosedur pengolahan datanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan
       kemampuan Inspektur Tambang pada saat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan
       ke depan. Kegiatan praktek di lapangan juga dilaksanakan untuk menguji coba pesawat nirawak
       untuk memperoleh gambaran operasionalnya di lapangan.               
                                                                           
  II. TUJUAN KEGIATAN                                                      
                                                                           
     - Memahami Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan       
     - Memahami Teori Pengoperasian dan Pengolahan Data Pesawat Drone      
     - Mampu Menerbangkan Pesawat Drone dalam rangka pengambilan data      
     - Mengolah Data Hasil Praktek Lapangan                                
                                                                           
  III. PENERIMA MANFAAT                                                    
     - Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba                            
                                                                           
  IV. LINGKUP KEGIATAN                                                     
     Lingkup kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
     dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
     dan Batubara” meliputi:                                               
     1. Pelaksanaan Pemaparan Materi dari Internal dan Eksternal;          
     2. Pelaksanaan Praktek Penerbangan Drone di Lapangan;                 
     3. Pengolahan Data Hasil Praktek.                                     
                                                                           
  V. METODE PELAKSANAAN                                                    
                                                                           
     Kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
     dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
     Mineral dan Batubara” dilaksanakan pada tanggal 22-25 November 2025 oleh Pihak Jasa Penyedia
     (Event Organizer / EO). Adapun lingkup tugas dan tanggung jawab Event Organizer adalah:
      1. Persiapan                                                         
         a. Pemilihan dan Penyediaan Lokasi Kegiatan (Hotel dan Lapangan)  
         b. Penyediaan Tiket Pesawat atau Kereta                           
       2. Pelaksanaan Kegiatan                                             
         a. Penyediaan Pembawa Acara                                       
         b. Penyediaan Daftar Hadir Kegiatan                               
         c. Pembagian Kamar Hotel                                          
         d. Penyediaan Konsumsi                                            
         e. Dokumentasi Kegiatan                                           
         f. Induksi dan Penanganan Keadaan Darurat                         
       3. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan          
                                                                           
     Kegiatan yang diserahkan kepada pihak jasa penyedia dilakukan dengan Metode Tender dengan
     persyaratan kualifikasi:                                              
     1. Skala / Kualifikasi Usaha: UMKM, Kecil;                            
     2. Jenis Izin Usaha : NIB OSS                                         
     3. KBLI KBLI 82301 atau 82302;                                        
     4. Memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan konfirmasi status wajib pajak;
     5. Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada kelompok/group KBLI 823 (MICE) sebanyak 2 (dua)
        kali dalam 1 (satu) tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat perjanjian/kontrak kerja dan BAST.
        (disampaikan saat klarifikasi)                                     
     6. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut :          
        a. Team Leader / Project Manager                                   
          Bertanggung jawab atas semua kegiatan selama event berlangsung dari mulai
          persiapan sampai pelaporan kegiatan.                             
          1) Pendidikan minimal S2 semua jurusan                           
          2) Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif                
          3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
            Curriculum Vitae)                                              
        b. Kordinator Acara                                                
          Bertanggung jawab atas pelaksanaan acara sesuai jadwal dan rundown yang telah
          ditetapkan                                                       
          1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan                           
          2) Sertifikasi MICE Marcomm dari BNSP masih aktif                
          3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
            Curriculum Vitae)                                              
        c. Kordinator Produksi / Logistik                                  
          Bertanggung jawab atas kebutuhan produksi selama kegiatan berlangsung serta
          kebutuhan logistik sebagai sarana pendukung kegiatan.            
          1) Pendidikan minimal S1 semua jurusan                           
          2) Sertifikasi MICE Logistik dari BNSP masih aktif               
          3) Berpengalaman minimal 3 tahun di industri event (dibuktikan dengan melampirkan
            Curriculum Vitae)                                              
     7. Melampirkan dokumen pendukung berupa :                             
        a. Surat dukungan dari venue/hotel menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai spesifikasi
        b. Dokumen asli persyaratan tenaga personil                        
        c. Bukti pengalaman Perusahaan minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun terakhir
        Dokumen agar disiapkan dan disampaikan pada saat klarifikasi       
  VI. HASIL KEGIATAN                                                       
        Hasil yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam
      rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba
      Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” adalah Inspektur Tambang mampu
      mengoperasikan pesawat nirawak (drone) dengan baik dan benar serta hasil pengambilan data dapat
      digunakan dalam rangka melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan.  
 VII. TAHAPAN KEGIATAN                                                     
       Kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan
     dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
     dan Batubara”, dapat dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
     1. Persiapan Kegiatan                                                 
        a. Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan membuat undangan pelaksanaan kegiatan dengan
          mengundang peserta (Inspektur Tambang) dan narasumber yaitu Inspektur Tambang
          Penempatan Pusat (Muda/Madya) dan Andreas Drama Putra (PT GPSLand Indosolutions)
        b. Penyediaan Lokasi Kegiatan :                                    
          EO menyediakan lokasi kegiatan antara lain                       
                                                                           
          √ Hotel yang berada di daerah Sentul, Provinsi Jawa Barat dengan spesifikasi
             ● Tersedia fasilitas ruangan atau aula untuk kegiatan pemberian materi dan diskusi
              dengan kapasitas 55 - 100 orang; dan                         
             ● Melakukan kontrak fullboard dengan pihak hotel dengan ketentuan :
               - Paket fullboard 4 hari x 60 pax                           
               - Kamar tipe standar twin bed 25 kamar untuk peserta        
               - Kamar tipe minimal deluxe single bed 3 kamar untuk 2 Narasumber dan 1 MC
               - Kamar tipe minimal suite 1 kamar untuk Pejabat Eselon II  
                                                                           
          √ Lapangan Outdoor                                               
             ● Lapangan berada di dalam kawasan hotel atau di sekitar kawasan hotel (< 300
              meter dari hotel)                                            
             ● Luas Lapangan minimal 100 x 70 meter                        
             ● Lapangan dapat digunakan untuk praktik penerbangan drone (mendapatkan izin
              dari pemilik atau pengelola)                                 
             ● Area lapangan tidak berada pada area no-fly zone atau restricted area.
                                                                           
        c. Penyediaan Tiket Pesawat atau Kereta                            
          EO menyediakan tiket pesawat atau kereta api kepada peserta (Inspektur Tambang
          Penempatan Provinsi) sejumlah maksimal 36 orang yang berasal dari luar kota.
          Pembelian tiket pesawat atau kereta api disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan
          memperhatikan ketentuan standar pembelian tiket yaitu :          
          - Tiket Pesawat : Kelas Ekonomi (diprioritaskan satu kali penerbangan jika tersedia)
          - Tiket Kereta Api : Kelas Ekonomi - Executive                   
          EO memastikan kesesuaian (rute, jadwal dan harga) tiket pesawat atau kereta kepada
          peserta tersebut sebelum pembelian, dan menyampaikan tiket tersebut kepada peserta.
                                                                           
     2. Pelaksanaan Kegiatan                                               
        a. Menyediakan Pembawa Acara                                       
          EO menyediakan pembawa acara untuk pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan. Pembawa
          acara akan bertugas untuk memandu acara sebelum narasumber memberikan materi dan
          menjadi moderator untuk mengarahkan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pembawa acara
          adalah profesional MC berpengalaman minimal 5 tahun, wanita berpenampilan menarik (usia
                                                                           
          maksimal 35 tahun). Dibuktikan dengan menyampaikan CV..          
        b. Menyediakan Daftar Hadir Peserta,                               
          EO menyediakan daftar hadir peserta dan memastikan pelaksanaan pendaftaran peserta
          setiap hari kegiatan. Daftar hadir yang telah ditandatangani lengkap didokumentasikan dan
          disampaikan kepada penanggung jawab dari Ditjen Minerba.         
          EO menyerahkan ID Card dan Seminar Kit yang telah disediakan penanggungjawab Ditjen
          Minerba kepada peserta pada saat registrasi kegiatan.            
        c. Menyediakan Hospitality Desk                                    
          EO menyediakan personil untuk melaksanakan pembagian Kamar Hotel Narasumber dan
          Peserta. Kamar hotel dibagikan kepada peserta dan Narasumber dengan ketentuan :
            a. Direktur : 1 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam;        
            b. Narasumber : 2 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam;      
            c. MC       : 1 kamar tersendiri selama 4 hari 3 malam; dan    
            d. Peserta  : 25 kamar untuk 49 orang selama 4 hari 3 malam    
        d. Konsumsi kegiatan                                               
          EO berkoordinasi dengan pihak hotel terkait konsumsi selama kegiatan dan menyediakan
          mineral water dan isotonik untuk peserta khususnya pada saat pelaksanaan praktek lapangan.
        e. Dokumentasi Kegiatan                                            
          Pihak EO memastikan melaksanakan dokumentasi berupa foto dan video rekaman selama
          pelaksanaan kegiatan dengan kualitas yang baik untuk selanjutnya diserahkan kepada
          Penanggungjawab Ditjen Minerba setelah selesainya kegiatan.      
        f. Menyediakan Kendaraan utuk Panitia                              
          EO menyediakan kendaraan untuk panitia dengan spesifikasi minimal Innova Reborn keluaran
          tahun 2020/2021 sebanyak 3 unit yang akan digunakan oleh panitia dalam menunjang
          pelaksanaan kegiatan tersebut.                                   
        g. Induksi dan Penanganan Keadaan Darurat di Lokasi Kegiatan       
          EO berkoordinasi dengan hotel maupun pihak terkait lainnya mengenai induksi keselamatan
          sebelum pelaksanaan kegiatan dan penanganan keadaan darurat di lokasi hotel dan lapangan
          (selama kegiatan).                                               
        h. Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas dan Transport Lokal     
          Pihak EO melakukan pembayaran uang harian perjalanan dinas dan transport lokal kepada
          peserta. Pembayaran uang harian dan transport dibayarkan dengan kewajaran dan
          disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2024
                                                                           
     3. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan            
        Pihak EO menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat
        Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik
        dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” adalah
        sebagai berikut:                                                   
        a. Laporan pertanggungjawaban anggaran berupa dokumen pengadaan, kontrak, dan tagihan.
        b. Laporan hasil pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan serta
          output kegiatan.                                                 
                                                                           
                                                                           
 VIII. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                          
     Pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas
     Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha
     Pertambangan Mineral dan Batubara” selama empat hari, direncanakan dilaksanakan pada tanggal 22
     s/d 25 November 2025.                                                 
                                                                           
                                             Hari Ke-                      
      No.         Kegiatan                                                 
                                    1      2      3      4                 
      1  Check In Peserta                                                  
      2  Check In Peserta & Kegiatan Rapat                                 
                                                                           
      3  Praktek Lapangan                                                  
      4                                                                    
         Kegiatan Pengolahan Data dan                                      
         Evaluasi                                                          
      5  Check Out Peserta Kegiatan dan                                    
         Penyusunan Laporan                                                
                                                                           
                                                                           
  IX. BIAYA KEGIATAN                                                       
     Pelaksanaan kegiatan “Pengujian Pesawat Nirawak (Drone) dalam rangka Peningkatan Efektifitas
     Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan Minerba Pada Kegiatan Usaha
     Pertambangan Mineral dan Batubara” membutuhkan biaya sebesar Rp 570.228.090 sebagaimana
     BOQ terlampir, yang dibebankan pada DIPA Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2025.
                                                                           
                                                                           
                                       Jakarta, November 2025              
                                                                           
                                       Penanggung Jawab                    
                                                                           
                                       Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Ivan Ilianta Ginting
Tenders also won by PT Cakrawala Nusantara Dinamis
Authority
15 December 2019Peningkatan Kapasitas Tfl Tps 3RKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,934,318,000
24 January 2014Workshop Lkpm Online Satuan Kerja Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Ta 2014Lpse BkpmRp 1,173,062,000
18 August 2015Bimbingan Teknis Pengembangan Dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Peternakan (Wilayah V)Rp 1,091,880,000
3 March 2023Jakarta International Youth ProgramProvinsi DKI JakartaRp 987,674,836
22 November 2013Pengadaan Penyelenggaraan Imo Voluntary Member State Audit Scheme (Vimsas) Tahun 2013Ditjen Phb LautRp 750,000,000
15 June 2016Pembekalan Pendamping Kawasan PerdesaanULP KemendesaRp 750,000,000
14 October 2016Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Kawasan Perdesaan (Lelang Ulang)Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 750,000,000
5 July 2022Layanan Klinik Pembinaan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Informasi Geospasial DasarBadan Informasi GeospasialRp 688,000,000
4 February 2014Penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kewirausahaan Umkm Tahun Anggaran 2014Lpse BkpmRp 635,876,500
4 March 2015Penyelenggaraan Kegiatan Forum Komunikasi Pemberdayaan Usaha Nasional (Fkpun) Tahun Anggaran 2015Rp 527,356,000