GAMBARAN UMUM
PEMBANGUNAN PLTMH SOROMASEN
KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN, PROVINSI PAPUA
(KONTRAK TAHUN JAMAK)
TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a. Gambaran Umum
Sumber Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,
optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan
secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang
terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar
ketersediaan energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi nasional
adalah meningkatkan kegiatan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi
baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin,
biomassa, dan energi nuklir.
Dengan memanfaatkan EBT dan Penerapan Konservasi Energi,
ketergantungan akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan
energi nasional dapat menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan
dengan penggunaan bahan bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk
menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar fosil. Mengingat situasi energi nasional
tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam mendukung penyediaan energi
nasional.
Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan
bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengelolaan, sehingga
ketersediaan energi dapat terjamin. Peranan energi sangat penting artinya bagi
kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengusahaannya harus
dilaksanakan secara berkelanjutan rasional, optimal serta terpadu utamanya untuk
penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan. Untuk itu diperlukan langkah-
langkah/koordinasi perencanaan, program/kebijakan dan Anggaran dalam
pelaksanaannya.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi
nasional adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
dan/atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara :
1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada
masyarakat tidak mampu;
2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga
dapat mengurangi diparitas antar daerah;
Penyediaan energi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan
di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah perdesaan dengan
menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan, dimana
daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari
sumber energi setempat.
Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi baik
untuk listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah
daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah
terpencil/terisolir, pulau terluar dan perbatasan. Berdasarkan data potensi desa yang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 3% dari jumlah desa se- Indonesia
masih belum terlistriki.
Jumlah Desa Nasional (%)
PLN 69.531 75
Non PLN 20.493 22
Tanpa Listrik 2.519 3
Total 92.543 100
Sumber: Pendataan Potensi Desa/Kelurahan 2014, Badan Pusat Statistik
Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE
mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan
baik melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui prosedur yang telah
ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
Dengan adanya kegiatan atau program-program tersebut diharapkan percepatan
pengembangan energi baru terbarukan dapat tercapai sesuai dengan Kebijakan Energi
Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2020-
2024.
Salah satu prioritas pembangunan adalah pembukaan isolasi daerah tertinggal.
Ini telah banyak dilakukan pemerintah termasuk di daerah Kecamatan Mapattunggul
Selatan, Kabupaten Kep. Yapen. Kondisi existing Rasio Eelektrifikasi (RE) Provinsi
Papua berdasarkan data Desember 2018 baru mencapai 83,04%. Rasio elektrifikasi
ini tidak akan meningkat jika hanya mengandalkan penyediaan listrik oleh PLN. Hal ini
dikarenakan tidak memungkinkannya jaringan listrik PLN menjangkau Nagari dan
Jorong terpencil dan terisolir, salah satunya adalah di Soromasen, Distrik Pantai Utara,
Kabupaten Kep. Yapen.Oleh karena itu pada tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah
Pusat melalui anggaran Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menganggarkan program
Pembangunan PLTMH Soromasen di Kabupaten Kep. Yapen Provinsi Papua
sebanyak 1 unit. PLTMH Soromasen diproyeksikan dapat melistriki sebanyak 187
Rumah Tangga dan Fasilitas Umum/Sosial lainnya di 2 Desa yaitu Masyarakat Desa
Soromasen dan Desa Yobi.
b. Maksud dan Tujuan
Kegiatan pembangunan PLTMH Soromasen ini adalah untuk melakukan
pembangunan PLTMH Soromasen, Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan
verifikasi berdasarkan dokumen FS DED serta verifikasi lapangan.
I. Penerima Manfaat
1) Pemerintah Pusat
Manfaat yang diperoleh adalah terlaksananya program prioritas nasional serta
tercapainya target bauran energi nasional dari sektor energi baru terbarukan.
2) Pemerintah Daerah
Manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya pemanfaatan energi baru terbarukan di
daerah masing-masing, serta peningkatan rasio elektrifikasi di
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3) Masyarakat pada umumnya
Manfaat yang diperoleh adalah kebutuhan listrik masyarakat untuk penerangan dan
kegiatan ekonomi lainnya dapat terpenuhi selama 24 (dua puluh empat) jam.