Pembangunan Pltmh Soromasen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369109
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,305,036,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,016,413,430
RUP Code: 48541661
Work Location: detil lokasi sesuai KAK - Kepulauan Yapen (Kab.)
Participants: 31
Attachment
GAMBARAN   UMUM                                 
                                                                      
               PEMBANGUNAN  PLTMH  SOROMASEN                          
                                                                      
         KABUPATEN  KEPULAUAN YAPEN, PROVINSI PAPUA                   
                   (KONTRAK TAHUN  JAMAK)                             
                                                                      
                                                                      
               TAHUN  ANGGARAN  2024 DAN 2025                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI      
                                                                      
           KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL                 
  a. Gambaran Umum                                                    
                                                                      
          Sumber Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
     pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,
                                                                      
     optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa dan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan
                                                                      
     secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
     pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
                                                                      
          Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang
                                                                      
     terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar
     ketersediaan energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi nasional
                                                                      
     adalah meningkatkan kegiatan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi
     baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin,
     biomassa, dan energi nuklir.                                     
                                                                      
          Dengan memanfaatkan EBT dan  Penerapan Konservasi Energi,   
                                                                      
     ketergantungan akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan
     energi nasional dapat menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan
                                                                      
     dengan penggunaan bahan bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk
     menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar fosil. Mengingat situasi energi nasional
                                                                      
     tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam mendukung penyediaan energi
     nasional.                                                        
                                                                      
          Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan
                                                                      
     bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengelolaan, sehingga
     ketersediaan energi dapat terjamin. Peranan energi sangat penting artinya bagi
     kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengusahaannya harus
                                                                      
     dilaksanakan secara berkelanjutan rasional, optimal serta terpadu utamanya untuk
     penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan. Untuk itu diperlukan langkah-
                                                                      
     langkah/koordinasi perencanaan, program/kebijakan dan Anggaran dalam
     pelaksanaannya.                                                  
                                                                      
          Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
                                                                      
     meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi
     nasional adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
                                                                      
     dan/atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan
     dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara :       
                                                                      
       1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada
          masyarakat tidak mampu;                                     
       2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga
          dapat mengurangi diparitas antar daerah;                    
                                                                      
          Penyediaan energi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan
     di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah perdesaan dengan
                                                                      
     menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan, dimana
     daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari
                                                                      
     sumber energi setempat.                                          
                                                                      
          Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi baik
     untuk listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah
                                                                      
     daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah
     terpencil/terisolir, pulau terluar dan perbatasan. Berdasarkan data potensi desa yang
                                                                      
     dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 3% dari jumlah desa se- Indonesia
     masih belum terlistriki.                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Jumlah Desa       Nasional (%)           
        PLN                    69.531              75                 
                                                                      
        Non PLN                20.493              22                 
                                                                      
        Tanpa Listrik          2.519               3                  
        Total                  92.543             100                 
                                                                      
       Sumber: Pendataan Potensi Desa/Kelurahan 2014, Badan Pusat Statistik
                                                                      
          Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE
     mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan
                                                                      
     baik melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui prosedur yang telah
     ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
     Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
                                                                      
     Dengan adanya kegiatan atau program-program tersebut diharapkan percepatan
     pengembangan energi baru terbarukan dapat tercapai sesuai dengan Kebijakan Energi
                                                                      
     Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2020-
     2024.                                                            
                                                                      
          Salah satu prioritas pembangunan adalah pembukaan isolasi daerah tertinggal.
                                                                      
     Ini telah banyak dilakukan pemerintah termasuk di daerah Kecamatan Mapattunggul
     Selatan, Kabupaten Kep. Yapen. Kondisi existing Rasio Eelektrifikasi (RE) Provinsi
                                                                      
     Papua berdasarkan data Desember 2018 baru mencapai 83,04%. Rasio elektrifikasi
     ini tidak akan meningkat jika hanya mengandalkan penyediaan listrik oleh PLN. Hal ini
     dikarenakan tidak memungkinkannya jaringan listrik PLN menjangkau Nagari dan
     Jorong terpencil dan terisolir, salah satunya adalah di Soromasen, Distrik Pantai Utara,
     Kabupaten Kep. Yapen.Oleh karena itu pada tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah
                                                                      
     Pusat melalui anggaran Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
     Energi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menganggarkan program
                                                                      
     Pembangunan PLTMH Soromasen di Kabupaten Kep. Yapen Provinsi Papua
     sebanyak 1 unit. PLTMH Soromasen diproyeksikan dapat melistriki sebanyak 187
                                                                      
     Rumah Tangga dan Fasilitas Umum/Sosial lainnya di 2 Desa yaitu Masyarakat Desa
     Soromasen dan Desa Yobi.                                         
                                                                      
                                                                      
  b. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                      
         Kegiatan pembangunan PLTMH Soromasen ini adalah untuk melakukan
     pembangunan PLTMH Soromasen, Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
     sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan
                                                                      
     verifikasi berdasarkan dokumen FS DED serta verifikasi lapangan. 
                                                                      
                                                                      
I. Penerima Manfaat                                                   
  1) Pemerintah Pusat                                                 
                                                                      
     Manfaat yang diperoleh adalah terlaksananya program prioritas nasional serta
     tercapainya target bauran energi nasional dari sektor energi baru terbarukan.
                                                                      
  2) Pemerintah Daerah                                                
     Manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya pemanfaatan energi baru terbarukan di
                                                                      
     daerah masing-masing, serta peningkatan rasio elektrifikasi di   
     Provinsi/Kabupaten/Kota.                                         
                                                                      
  3) Masyarakat pada umumnya                                          
     Manfaat yang diperoleh adalah kebutuhan listrik masyarakat untuk penerangan dan
     kegiatan ekonomi lainnya dapat terpenuhi selama 24 (dua puluh empat) jam.