Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Pltmh Soromasen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10371109
Date: 6 February 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,113,199,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,831,567,920
RUP Code: 48544772
Work Location: detil lokasi sesuai KAK - Kepulauan Yapen (Kab.)
Participants: 10
Attachment
GAMBARAN   UMUM                                  
      MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN  PLTMH  SOROMASEN               
               KAB. KEPUALUAN  YAPEN PROVINSI PAPUA                       
                                                                          
                                                                          
                 MEKANISME  KONTRAK  TAHUN JAMAK                          
                   TAHUN ANGGARAN  2024 DAN 2025                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DIREKTORAT  JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN  DAN KONSERVASI  ENERGI       
            KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER  DAYA MINERAL                   
           Sumber pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
      pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,
                                                                          
      optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa
      dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan
                                                                          
      pengusahaan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
                                                                          
      dalam pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi
      lingkungan hidup.                                                   
                                                                          
           Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang
      terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi
                                                                          
      agar ketersediaan energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi
                                                                          
      nasional adalah meningkatkan kegiatan diversifikasi energi melalui upaya
      pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi, tenaga air, energi
                                                                          
      surya, energi angin, dan biomassa.                                  
           Dengan memanfaatkan EBT  dan  Penerapan Konservasi Energi,     
                                                                          
      ketergantungan akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan
                                                                          
      energi nasional dapat menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan
      dengan penggunaan bahan bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk
                                                                          
      menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar fosil. Mengingat situasi energi nasional
      tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam mendukung penyediaan energi
                                                                          
      nasional.                                                           
                                                                          
           Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan
      bahwa pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) berkewajiban untuk
                                                                          
      melakukan pengelolaan, sehingga ketersediaan energi dapat terjamin. Peranan
      energi sangat penting artinya bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional
                                                                          
      sehingga pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkelanjutan rasional,
                                                                          
      optimal serta terpadu utamanya untuk penyediaan dan pemanfaatan energi
      terbarukan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah /koordinasi perencanaan,
                                                                          
      program/kebijakan dan anggaran dalam pelaksanaannya.                
           Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
                                                                          
      meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi
      nasional adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
                                                                          
      dan/atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan
                                                                          
      kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara :
      1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada
                                                                          
         masyarakat tidak mampu;                                          
                                                                          
      2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga
         dapat mengurangi diparitas antar daerah;                         
                                                                          
           Penyediaan energi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
      diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah
                                                                          
      perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber
                                                                          
      energi terbarukan, dimana daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas
      untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.                
                                                                          
           Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi, baik
      untuk listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah
                                                                          
      daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah
                                                                          
      terpencil/ terisolir, pulau terluar dan perbatasan, karena sampai saat ini swasta
      kurang berminat untuk melakukan usaha penyediaan energi karena harga jual
                                                                          
      energi belum sesuai dengan nilai keekonomiannya, disamping daya beli
      masyarakat pedesaan yang rendah.                                    
                                                                          
           Untuk mengurangi kendala tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE 
                                                                          
      mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan
      baik melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN). Dengan adanya kegiatan atau
                                                                          
      program-program tersebut diharapkan percepatan pengembangan energi baru
      terbarukan dapat tercapai, selain itu Pemerintah c.q Ditjen EBTKE tetap berupaya
                                                                          
      untuk mengeluarkan kebijakan atau program-program yang dapat menarik
                                                                          
      minat/peran serta swasta/investor untuk berinvestasi di bidang energi baru
      terbarukan dan konservasi energi.                                   
                                                                          
           Dengan adanya program-program pembangunan infrastruktur yang   
      dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
                                                                          
      Energi tersebut, maka diperlukan evaluasi kegiatan pembangunan infrastruktur
      secara periodik, sehingga pembangunan infrastruktur yang akan dibangun sesuai
                                                                          
      dengan spesifikasi dalam kontrak, dan infrastruktur tersebut dapat berjalan dengan
                                                                          
      baik dan berkelanjutan.                                             
                                                                          
  I.  INFORMASI UMUM PAKET PEKERJAAN                                      
                                                                          
           Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan PLTMH Soromasen, Kab.
      Kepulauan Yapen Prov. Papua, dilaksanakan menggunakan APBN Direktorat
                                                                          
      Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran
      2025 dengan mekanisme kontrak multi years. Adapaun detail lokasi paket
                                                                          
      pekerjaan sebagai berikut:                                          
                                                                          
      Monitoring dan Evaluasi 1) Provinsi : Papua                         
      Pembangunan  PLTMH   2) Kabupaten  : Kepulauan Yapen                
      Soromasen,     Kab.  3) Distrik    : Pantai Utara                   
      Kepulauan Yapen Prov. 4) Kampung   : Soromasen                      
                                                                          
      Papua                5) Sungai     : Wadas                          
                           6) Koordinat acuan : 01° 42’ 52,7” LS dan      
                                          136° 28’ 18,4” BT               
                                                                          
                                                                          
           Detail koordinat lokasi dapat dilihat pada peta tunjuk ataupun dokumen
      pendukung terlampir.                                                
                                                                          
                                                                          
 II.  PENERIMA MANFAAT                                                    
           Adapun penerima dari KRO FAG – Pengawasan Pembangunan adalah   
                                                                          
      sebagai berikut;                                                    
      1. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, selaku
                                                                          
         pelaksana program pembangunan infrastruktur EBTKE.               
                                                                          
      2. Pemerintah Daerah, dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan penambahan
         infrastruktur berbasis energi EBT.                               
                                                                          
      3. Masyarakat, dengan berkembangnya energi baru terbarukan dan konservasi
         energi, diharapkan masyarakat mendapatkan impact, khusunya akses akan
                                                                          
         energi, mengingat hakekat kebijakan penyediaan energi bertujuan untuk
                                                                          
         kemakmuran rakyat.