GAMBARAN UMUM
MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN PLTMH SOROMASEN
KAB. KEPUALUAN YAPEN PROVINSI PAPUA
MEKANISME KONTRAK TAHUN JAMAK
TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sumber pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,
optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan
pengusahaan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
dalam pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi
lingkungan hidup.
Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang
terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi
agar ketersediaan energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi
nasional adalah meningkatkan kegiatan diversifikasi energi melalui upaya
pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, dan biomassa.
Dengan memanfaatkan EBT dan Penerapan Konservasi Energi,
ketergantungan akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan
energi nasional dapat menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan
dengan penggunaan bahan bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk
menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar fosil. Mengingat situasi energi nasional
tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam mendukung penyediaan energi
nasional.
Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan
bahwa pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) berkewajiban untuk
melakukan pengelolaan, sehingga ketersediaan energi dapat terjamin. Peranan
energi sangat penting artinya bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional
sehingga pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkelanjutan rasional,
optimal serta terpadu utamanya untuk penyediaan dan pemanfaatan energi
terbarukan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah /koordinasi perencanaan,
program/kebijakan dan anggaran dalam pelaksanaannya.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi
nasional adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu
dan/atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara :
1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada
masyarakat tidak mampu;
2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga
dapat mengurangi diparitas antar daerah;
Penyediaan energi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah
perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber
energi terbarukan, dimana daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas
untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi, baik
untuk listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah
daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah
terpencil/ terisolir, pulau terluar dan perbatasan, karena sampai saat ini swasta
kurang berminat untuk melakukan usaha penyediaan energi karena harga jual
energi belum sesuai dengan nilai keekonomiannya, disamping daya beli
masyarakat pedesaan yang rendah.
Untuk mengurangi kendala tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE
mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan
baik melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN). Dengan adanya kegiatan atau
program-program tersebut diharapkan percepatan pengembangan energi baru
terbarukan dapat tercapai, selain itu Pemerintah c.q Ditjen EBTKE tetap berupaya
untuk mengeluarkan kebijakan atau program-program yang dapat menarik
minat/peran serta swasta/investor untuk berinvestasi di bidang energi baru
terbarukan dan konservasi energi.
Dengan adanya program-program pembangunan infrastruktur yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi tersebut, maka diperlukan evaluasi kegiatan pembangunan infrastruktur
secara periodik, sehingga pembangunan infrastruktur yang akan dibangun sesuai
dengan spesifikasi dalam kontrak, dan infrastruktur tersebut dapat berjalan dengan
baik dan berkelanjutan.
I. INFORMASI UMUM PAKET PEKERJAAN
Pekerjaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan PLTMH Soromasen, Kab.
Kepulauan Yapen Prov. Papua, dilaksanakan menggunakan APBN Direktorat
Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran
2025 dengan mekanisme kontrak multi years. Adapaun detail lokasi paket
pekerjaan sebagai berikut:
Monitoring dan Evaluasi 1) Provinsi : Papua
Pembangunan PLTMH 2) Kabupaten : Kepulauan Yapen
Soromasen, Kab. 3) Distrik : Pantai Utara
Kepulauan Yapen Prov. 4) Kampung : Soromasen
Papua 5) Sungai : Wadas
6) Koordinat acuan : 01° 42’ 52,7” LS dan
136° 28’ 18,4” BT
Detail koordinat lokasi dapat dilihat pada peta tunjuk ataupun dokumen
pendukung terlampir.
II. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima dari KRO FAG – Pengawasan Pembangunan adalah
sebagai berikut;
1. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, selaku
pelaksana program pembangunan infrastruktur EBTKE.
2. Pemerintah Daerah, dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan penambahan
infrastruktur berbasis energi EBT.
3. Masyarakat, dengan berkembangnya energi baru terbarukan dan konservasi
energi, diharapkan masyarakat mendapatkan impact, khusunya akses akan
energi, mengingat hakekat kebijakan penyediaan energi bertujuan untuk
kemakmuran rakyat.