Pembangunan Pltm Wabudori, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15577109
Status: Tender Gagal
Date: 1 July 2024
Year: 2026
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,941,627,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 124,724,898,700
RUP Code: 51539716
Work Location: Detil Lokasi sesuai KAK - Supiori (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0018264580952000Rp 117,977,671,380untuk Turbin Tidak menyampaikan Surat Dukungan Barang atau Produk berupa Salinan Surat Penunjukan Agen Tunggal/Distributor/Representatif dari Produsen (Prinsipal) luar negeri/ (Letter of Authorization);
PT Sinar Gundaling
00*1**9****54**0Rp 122,210,448,254Data Kualifikasi 1. Tidak memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik IUJPTL dan SBUJPTL dengan KBLI 43211 (sedang proses pengurusan IUJPTL) 2. memiliki SBU menengah BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, atau BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (surat keterangan sedang mengajukan SBU Besar) 3. Tidak Melampirkan print out Sistem Layanan Informasi Keuangan Informasi debitur dari OJK dengan status Kualitas Kredit Kolektibilitas 1 Data Teknis: 1. Jadwal waktu pelaksanaan melebihi KAK (penawaran 28 Bulan) 2. Tidak Melampirkan CFD Analysis untuk turbin 3. Manajer pelaksana tidak melampirkan SKTTK
0016393308801000Rp 116,494,215,548Data Kualifikasi: 1. Tidak memiliki SBU BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, atau BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (hanya surat keterangan sedang mengajukan SBU) 2. Tidak Memiliki pengalaman Pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala kecil dan menengah, atau Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Lainnya dan Tenaga Energi Terbarukan Lainnya dalam kurun waktu 4 tahun Terakhir 3. Tidak Melampirkan print out Sistem Layanan Informasi Keuangan Informasi debitur dari OJK dengan status Kualitas Kredit Kolektibilitas 1 Data Teknis 1. Subkon atas nama CV PAPERAY MANDIRI Tidak melampirkan SBUJK 2. Manajer pelaksanan Tidak melampirkan SKTTK
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0948198577424000--
0314906223429000--
0854283876432000--
PT Andalan Electrical Consultan
09*7**0****22**0--
0010016129093000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
CV Anagata Adi Nata
04*4**1****42**0--
PT Wiralab Analitika Solusindo
09*9**0****86**0--
0818512931427000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
0728508094003000--
0022669048445000--
0935723502942000--
0210199626623000--
PT Patra Geoteksindo Jaya
09*6**1****35**0--
0840217434521000--
0012173084627000--
CV Karya Metropolitan
05*7**8****05**0--
0634122147322000--
Surya Brillian Indonesia
09*9**8****21**0--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0012094959722000--
0848792313952000--
0705754059956000--
0032285140952000--
0955369558727000--
CV Nafara Karya Consultant
05*4**7****23**0--
0013413034016000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
PT Songo Rayyan Sakti
07*0**5****53**0--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
CV Lambunik Mandiri
09*5**2****52**0--
0600424212001000--
0032079642804000--
0316882828408000--
0738156629064000--
0720764810444000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS PLTM WABUDORI                      
                                                                       
                 KABUPATEN SUPIORI PROVINSI PAPUA                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. SPESIFIKASI UMUM PLTM                                               
                                                                       
  1. Lokasi PLTM                                                       
                                                                       
          PLTM Wabudori ini memanfaatkan aliran Sungai Wabudori dengan sistem
                                                                       
     pembangkit run- off river, yaitu menggunakan air sungai/limpasan air permukaan secara
     langsung sebagai sumber dayanya. Sumber daya air ini digunakan untuk menggerakan
     turbin air dan generator yang akan menghasilkan listrik.          
                                                                       
          Secara geografis, PLTM Wabudori terletak pada posisi seperti pada tabel berikut.
                                                                       
                     Tabel 1 Posisi PLTM Wabudori                      
                                                                       
           Nama                 Koordinat          Geografis/UTM       
                                                                       
                          0°43'48.51"S 135°35'1.16"E   Geografis       
     Bendung                                                           
                         564942.886 m 9919293.147 m UTM Zona 53 S      
                          0°43'25.07"S 135°35'2.54"E   Geografis       
     Rumah Pembangkit                                                  
                         564985.179 m 9920013.792 m UTM Zona 53 S      
                                                                       
  2. Kapasitas Pembangkit                                              
                                                                       
          Kapasitas PLTM Wabudori merupakan pembangkit “Run off River” dengan
     memanfaatkan aliran air Sungai Wabudori. Potensi daya terbangkit dapat dihitung
                                                                       
     berdasarkan data debit air dan tinggi jatuhan (head) yang tersedia. Estimasi kapasitas
     daya rencana PLTM disajikan pada tabel berikut:                   
                                                                       
                 Tabel. Kapasitas Daya Rencana PLTM Wabudori           
                                                                       
                                                                       
      No          Uraian          Simbol        Desain                 
       1  Gross Head               H           153,10 m                
                                    gr                                 
       2  Net Head                 H           147,74 m                
                                    net                                
       3  Debit Desain             Q           1,03 m³/s               
                                     m                                 
       5  Debit Desain Per Unit    Q           0,51 m³/s               
                                    d1                                 
       6  Turbin                           2 Unit - Type Pelton        
       7  Efisiensi Turbin          Ƞ          Min. 90 %               
                                     T                                 
       8  Efisiensi Generator      Ƞ           Min. 94 %               
                                     G                                 
          Kapasitas Daya Listrik                                       
       9                           P           2x600 kW                
                                    el1                                
          Pembangkit                                                   
B. PERENCANAAN DASAR DAN SYARAT PLTM WABUDORI                          
 I.  UMUM                                                              
                                                                       
     1) Mengutamakan penggunaan barang, rancang bangun dan tenaga ahli dalam
                                                                       
        negeri.                                                        
                                                                       
     2) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut
        Ganti Rugi ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris. (format surat
                                                                       
        pernyataan terlampir).                                         
                                                                       
     3) Turbin, generator dan sistem kontrol merupakan produksi pabrikan Eropa yang telah
        memiliki agen distributor atau perwakilan representatif di Indonesia;
                                                                       
     4) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan Surat Dukungan Barang/Produk
        bermaterai Rp. 10.000,- yang  ditandatangani oleh Pimpinan     
                                                                       
        Perusahan/Direksi/Pejabat lain yang sah sesuai Akta Pendirian/Perubahan
        Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :                  
                                                                       
        i. Untuk barang/produk impor yang ditujukan resmi untuk Agen Tunggal/
           Distributor/Representatif Resmi yang berdomisili di Indonesia, dilengkapi
                                                                       
           dengan Salinan sertifikat ISO 9001 Prinsipal luar negeri,   
        ii. Salinan Surat Penunjukan Agen Tunggal/Distributor/Representatif dari
                                                                       
           Produsen (Prinsipal) luar negeri/ (Letter of Authorization);
                                                                       
     5) Calon penyedia barang/jasa wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut ini di
        dalam penawarannya:                                            
                                                                       
        i. Brosur/katalog asli yang dipindai (scan) atau hasil pengunduhan yang
           mencantumkan merek dan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh
           produsen/pabrikan barang untuk:                             
                                                                       
            − Turbin,                                                  
            − Generator,                                               
                                                                       
            − Kubikel,                                                 
                                                                       
            − Automatic Control System,                                
            − Remote Monitoring System,                                
                                                                       
            − Control Panel,                                           
            − Kabel Distribusi JTM,                                    
                                                                       
            − Tiang ditribusi,                                         
            − Trafo                                                    
                                                                       
       ii. Diagram Pengkabelan (Wiring Diagram) sistem PLTM;           
       iii. CFD Analysis untuk turbin                                  
       iv. Turbin performance curve dan/atau hill chart                
                                                                       
     6) Pabrikan turbin wajib membuktikan Field Test Turbine Pelton minimal di 4 lokasi
        (dalam atau luar negeri) ditunjukkan dengan hasil comissioning test;
                                                                       
     7) Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan beton diuji kualitasnya sesuai dengan
        spesifikasi yang dipersyaratkan dan dilakukan pengujian tekan beton oleh konsultan
                                                                       
        pengawas sebelum dilakukan pengecoran (menjamin kualitas beton sesuai
        spesifikasi). Pengujian beton dilakukan secara sampling pada setiap segmen
                                                                       
        pekerjaan konstruksi sebanyak min. 4 sampel per segmen pekerjaan.
                                                                       
     8) Pemasangan instalasi flexible joint, aligment test, comissioning test dan energize
        pada sistem PLTM harus dilakukan witness test oleh konsultan pengawas, mengacu
                                                                       
        kepada site acceptance test dan request for inspection.        
                                                                       
     9) Pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikerjakan oleh subkontraktor yaitu pekerjaan
        pendukung meliputi:                                            
         i. pekerjaan akses jalan di luar konstruksi jembatan,         
                                                                       
         ii. pekerjaan mobilisasi dan transportasi.                    
     10) Penyedia wajib menyampaikan laporan update perkembangan pekerjaan konstruksi
                                                                       
        menggunakan microsoft project (hingga work breakdown structure Level 5) dan
        penugasan personel beserta critical task dan mile stone project.
                                                                       
                                                                       
 II. SPESIFIKASI TEKNIS KOMPONEN                                       
                                                                       
     1. PEKERJAAN PERSIAPAN KONSTRUKSI                                 
                                                                       
        ▪ Penyedia wajib melakukan studi topografi dan studi geoteknik sebelum memulai
                                                                       
          pekerjaan konstruksi;                                        
        ▪ Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa mengusulkan gambar kerja (shop
          drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas, Tenaga Ahli PPK dan PPK.
                                                                       
        ▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia mengajukan contoh material kerja
          yang akan digunakan, diperiksa dan disetujui oleh pihak konsultan pengawas.
                                                                       
          Konsultan Pengawas akan melakukan uji mix design untuk pekerjaan beton K-
          175 dan K-225 di laboratorium independen.                    
                                                                       
        ▪ Pekerjaan konstruksi di lapangan tidak diperkenankan sebelum shop drawing
          yang diajukan Penyedia disetujui oleh Konsultan Pengawas, Tenaga Ahli PPK
                                                                       
          dan PPK.                                                     
        ▪ Semua pekerjaan beton dan penulangan harus sesuai SNI 2847:2019
                                                                       
        ▪ Fasilitas utama bangunan sipil PLTM Wabudori terdiri dari: bangunen bendung
          (weir), bangunan penyadap (intake), saluran pembawa (waterway), bak
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          pengendap pasir dan bak penenang (forebay), pipa pesat (penstock), rumah
          pembangkit (power house), saluran pembuang (tail race) dan jembatan akses.
                                                                       
            Layout PLTM Wabudori direncanakan dengan mempertimbangkan kondisi
                                                                       
        topografi lokasi dan head yg paling efisien. Elevasi bendung terletak pada elevasi
        dasar sungai +171,59 sedangkan perkiraan elevasi banjirnya adalah +174,24 m.
        Elevasi bak penenang pada 171,25 dan elevasi power house terletak pada elevasi
                                                                       
        +22,10. Panjang saluran direncanakan meter dan pipa penstok menggunakan pipa
        rolled welded steel/spiral dengan diameter 760 mm tebal 10 mm dengan panjang
                                                                       
        752,5 meter.                                                   
            Berdasarkan gambar layout sistem PLTM Wabudori dan analisa hidrolika,
                                                                       
        diperoleh gross head sebesar 153,10 m dan net-head sebesar 147,74 m.
                                                                       
                                                                       
     2. PELATIHAN OPERATOR                                             
                                                                       
        a) Pelatihan Pengoperasian dan Perawatan Pembangkit Minihidro  
                                                                       
               Penyedia barang/ jasa harus menyelenggarakan pelatihan  
           pengoperasian dan pemeliharaan kepada masyarakat setempat yang ditunjuk
           (berdasarkan persetujuan kepala desa/pemerintah daerah), serta menyusun
                                                                       
           dan menyediakan buku panduan pengoperasian, pemeliharaan dan
           keberlangsungan pembangkit Minihidro yang meliputi:         
                                                                       
           1. Buku Panduan cara pengoperasian pembangkit Minihidro (dalam bahasa
             Indonesia dan Inggris);                                   
                                                                       
           2. Panduan perawatan pembangkit Minihidro sehingga masyarakat yang
             ditunjuk mampu mengatasi persoalan-persoalan teknis yang timbul selama
                                                                       
             pengoperasian pembangkit Minihidro;                       
           3. Panduan biaya perawatan rutin seperti pembelian grease, penggunaan
                                                                       
             spare parts aus, perbaikan kecil bangunan sipil, dll;     
           4. Panduan pengelolaan dana untuk perbaikan keperluan besar seperti;
                                                                       
           5. Kerusakan bangunan sipil, peralatan elektrikal-mekanikal, jaringan
             transmisi dll;                                            
           6. Panduan koordinasi dan komunikasi (SOP) standar kerja dengan pihak
                                                                       
             PLN melalui saluran komunikasi satelit/handy talky        
                                                                       
       b) Pelatihan Operator                                           
                                                                       
           1. Cara mengoperasikan system PLTM (turbin) dengan governor system;
                                                                       
           2. Cara merawat system penggerak (turbin) yang benar;       
           3. Cara membongkar dan memasang komponen turbin;            
                                                                       
           4. Pemahaman terhadap sistem jaringan listrik.              
           5. Operator wajib dilatih dan lulus uji kompetensi serta mendapat sertifikat
             SKTTK Min. Level 3 Bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTA Skala
                                                                       
             Kecil dan Menengah.                                       
           6. Pelatihan operator dilakukan oleh LSK PPSDM KEBTKE (Offline)
                                                                       
                                                                       
     3. PERSYARATAN LAIN YANG WAJIB DIPENUHI                           
                                                                       
           Setiap produk yang dipasang harus disertai dengan dokumentasi yang
                                                                       
        memadai. Buku pengoperasian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan
        Inggris dan harus disertakan pada setiap penyerahan peralatan. Buku tersebut
                                                                       
        harus menyediakan data-data:                                   
                                                                       
         - Kontak supplier, alamat jelas dan nomor telepon,            
         - Single line diagram                                         
                                                                       
         - Gambar susunan layout di PLTM                               
         - Gambar system pembumian                                     
         - Gambar sistem pemadam kebakaran                             
                                                                       
         - Gambar komponen utama lengkap dengan daftar spare part,     
         - Penjelasan mengenai langkah-langkah perawatan peralatan     
                                                                       
         - Daftar atau jadwal perawatan, pemasangan, atau instalasi    
         - Semua bagian atau komponen yang bergerak atau berputar harus diberi
                                                                       
           sangkar pelindung. Pergunakan insulasi dan grounding untuk menghindari
           bahaya sengatan listrik. Sediakan selalu petunjuk atau tanda-tanda
                                                                       
           keselamatan yang memadai.                                   
                                                                       
     4. TOOLKIT                                                        
                                                                       
             Penyedia melalui pabrikan turbin harus menyediakan peralatan kerja/special
        toolkit bagi operator dan alat komunikasi berupa Handy Talky (HT) sebanyak 4 unit.
                                                                       
     5. SAFETY                                                         
                                                                       
       Penyedia harus menyediakan peralatan safety (APD) untuk:        
                                                                       
        1. Pekerjaan tegangan menengah bagi semua pekerja.             
        2. Pekerjaan di area ketinggian                                
                                                                       
        3. Pekerjaan di lingkungan bising                              
        4. Pekerjaan pengelasan                                        
                                                                       
                                                                       
     6. KUALIFIKASI TAMBAHAN DAN TENAGA AHLI PENYEDIA                  
     Memiliki Personel Manajerial dengan kualifikasi sebagai berikut:  
                                                                       
                                      Pengalama                        
           Nama               Tingkat  n Kerja   Sertifikat            
                  Jabatan dalam                                        
     No   Personel           Pendidikan/ Profesional Kompetensi Keterangan
                  Pekerjaan ini*)                                      
         Manajerial**)        Ijazah**) minimal   Kerja*)              
                                      (Tahun) *)                       
                                              (SKTTK) min.             
                                              level 3 atau             
                    Manajer                   memiliki SKK             
                                                          Personil     
      1             Pelaksana Min. S1  5 tahun Jenjang Ahli            
                                                          Tetap        
                     /Proyek                  Madya                    
                                              Manajemen                
                                              Proyek                   
                                              SKK Jenjang Ahli         
                                              Muda Sub-Bidang          
                    Manajer                                            
                                              Sumber Daya Air          
      2            /Penanggung Min. S1 5 tahun                         
                                              atau Bangunan            
                    Jawab Sipil                                        
                                              Bendung/Bendun           
                                              gan                      
                                              (SKTTK) bidang           
                    Manajer                                            
                                              pembangkitan             
                   /Penanggung                            Personil     
      3                       Min. S1  5 tahun atau instalasi atau     
                  Jawab Elektrikal                        Tetap        
                                              distribusi tenaga        
                   dan Mekanikal                                       
                                              listrik Min. Level 5     
                    Manajer                   Minimal S1               
      4                                                                
                    Keuangan                  Ekonomi                  
                     Ahli K3                  SKK Jenjang Ahli         
      5                                                                
                    Konstruksi                K3 Konstruksi            
     Khusus Personil No. 6 s.d 11 disampaikan Paling Lambat Pada Saat Rapat Persiapan Kontrak:
                                              (SKTTK) bidang           
                                              pembangkitan             
                   Tenaga Teknik                                       
      6                                       atau instalasi atau 2 orang
                    Elektrikal                                         
                                              distribusi tenaga        
                                              listrik Min. Level 3     
                                              (SKTTK) bidang           
                                              pembangkitan             
                   Tenaga Teknik                                       
      7                                       atau instalasi atau 1 orang
                    Mekanikal                                          
                                              distribusi tenaga        
                                              listrik Min. Level 3     
                                              Minimal D3 dan           
                                              mampu                    
      8              Drafter                                           
                                              mengoperasikan           
                                              Autocad 3D               
                                              Min. D3 dan              
                                              menguasai                
      9            Admin Project                                       
                                              aplikasi Microsoft       
                                              Project                  
                                              (SKTTK) Minimum          
                                              Level 2 atau             
      10           Teknisi (2 org)                                     
                                              Sertifikat SKK           
                                              Jenjang Teknisi          
                                              Sertifikat SKK           
      11           Helper (8 org)                                      
                                              Jenjang Operator         
     Keterangan:                                                       
        1. Personil tetap dibuktikan dengan CV dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan
          bukti potong pajak personil (Pph 21) dan slip gaji ke personil tetap dalam kurun
          waktu 6 bulan terakhir sejak dokumen penawaran diupload.     
        2. Melampirkan bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk personil tetap.
     7. PURNA JUAL DAN PEMELIHARAAN                                    
       i.  Layanan Purna Jual dan garansi                              
                                                                       
           a. Wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 5 tahun setelah
                                                                       
             serah terima pertama (PHO), yang meliputi ketersediaan teknisi/tenaga
             pemelihara dan jaminan ketersediaan suku cadang. Sebaiknya tersedia
                                                                       
             dokumen daftar suku cadang yang dibutuhkan untuk menjamin operasional
             pembangkit bebas gangguan selama lima tahun.              
                                                                       
           b. Suku cadang tersebut harus diproduksi dan disediakan bersama dengan
                                                                       
             mesin utama dan dikirim bersama komponen turbin, antara lain:
              •  Turbine: sensors, seals (incl. mechanical face seal and bearing also
                                                                       
                 set of bearing pads)                                  
              •  Generator: sensors, seals, rotating diodes (incl. bearings and AVR)
                                                                       
              •  HPU: sensors, seals, valves, filters, pump            
              •  Main valve: sensors, seals                            
                                                                       
           c. Layanan purna jual juga meliputi kegiatan perbaikan PLTM (misal AVR
                                                                       
             Generator rusak, bearing, flat belt dan komponen control pada ELC)
       ii. Pemeliharaan                                                
                                                                       
           a. Kewajiban yang harus dilakukan oleh Penyedia pada masa pemeliharaan
                                                                       
             antara lain:                                              
             1) Secara berkala setiap tiga (3) bulan sejak serah terima pertama (PHO)
                                                                       
                sampai dengan masa berakhirnya masa pemeliharaan, penyedia wajib
                membuat laporan pemeliharaan secara tertulis dilengkapi dengan BA
                                                                       
                pemeliharaan yang ditandatangani oleh Calon Pengelola (Pemda) dan
                diserahkan kepada PPK;                                 
                                                                       
             2) Secara periodik setiap enam (6) bulan, Penyedia bersama PPK dan
                                                                       
                Tim melakukan monitoring ke lapangan.                  
             3) Apabila ada laporan kerusakan dari Kepala Desa/Pemerintah Daerah
                                                                       
                dan/atau pihak Ditjen EBTKE, penyedia wajib menindaklanjuti laporan
                tersebut dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada PPK paling lambat
                                                                       
                14 hari kalender sejak diterimanya laporan kerusakan oleh Penyedia.
                                                                       
             4) Apabila Penyedia tidak menyerahkan Laporan tersebut pada 14 hari
                kalender setelah periode berjalan, PPK dapat menerbitkan surat
                                                                       
                peringatan I dan melakukan rapat klarifikasi I kepada penyedia.
                Apabila setelah dilakukan rapat klarifikasi I dan Penyedia wanprestasi
                                                                       
                terhadap komitmen pada hasil rapat tersebut, maka PPK dapat
                menerbitkan surat peringatan II dan melakukan rapat klarifikasi II, dan
                seterusnya sampai surat peringatan III, maka PPK dapat mencairkan
                                                                       
                Jaminan Pemeliharaan Penyedia.                         
                                                                       
           b. Jangka waktu masa pemeliharaan 600 (enam ratus) hari.    
                                                                       
           c. Pada masa pemeliharaan Penyedia harus menyerahkan Jaminan
             Pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah (BUMN/BUMD)
                                                                       
             sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan jaminan akan
             dikembalikan setelah masa pemeliharaan berakhir.          
                                                                       
           d. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
             sebagaimana mestinya, maka PPK berhak mencairkan Jaminan  
                                                                       
             Pemeliharaan.