| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032079642804000 | Rp 33,821,035,807 | tidak memenuhi Kemampuan Dasar (KD) | |
| 0720764810444000 | Rp 34,938,847,708 | Persyaratan dalam dokumen kelengkapan turbin yaitu Daftar Pengalaman pekerjaan yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP huruf F angka 9-iv) | |
| 0316882828408000 | Rp 33,677,014,123 | 1. PPh 21 atas nama Abd Ashal Alam dipotong oleh PT. Priyaka Karya (bukan pegawai tetap PT Denkino sarana mandiri) 2. TA Sipil atas nama Daceu Wira Sasmita adalah Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (tidak seperti yang dipersyaratkan) 3. CFD yang dilampirkan tidak menggambarkan variasi input mass flow rate (0.75 QD, 1 QD, 1.25 QD dan seterusnya 4. bentuk hillcart yang dilampirkan tidak lazim sehingga tidak terlihat batasan area operasi 5. Daftar Pengalaman pekerjaan yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP huruf F angka 9-iv) | |
| 0920543832429000 | Rp 33,831,321,836 | 1. Kurva S 17 Bulan, melebihi Jangka Waktu Pekerjaan 16 Bulan) 2. CFD yang dilampirkan tidak menggambarkan variasi input mass flow rate (0.75 QD, 1 QD, 1.25 QD dan seterusnya 3. bentuk hillcart yang dilampirkan tidak lazim sehingga tidak terlihat batasan area operasi | |
| 0314906223429000 | - | - | |
| 0768706160952000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Aluphi Hijau Lumina | 03*3**8****12**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0955369558727000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
Surya Brillian Indonesia | 09*9**8****21**0 | - | - |
| 0018264580952000 | - | - | |
| 0948198577424000 | - | - | |
| 0016628984086000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
PEMBANGUNAN PLTMH ANGGI TAHAP II
a. Gambaran Umum
Sumber Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal,
dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan secara terus
menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaannya harus selaras,
serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas,
maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan
energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi nasional adalah meningkatkan
kegiatan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT),
seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir.
Dengan memanfaatkan EBT dan Penerapan Konservasi Energi, ketergantungan
akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan energi nasional dapat
menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan dengan penggunaan bahan
bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar
fosil. Mengingat situasi energi nasional tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam
mendukung penyediaan energi nasional.
Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan bahwa
pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengelolaan, sehingga ketersediaan energi
dapat terjamin. Peranan energi sangat penting artinya bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan
nasional sehingga pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkelanjutan rasional,
optimal serta terpadu utamanya untuk penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah/koordinasi perencanaan, program/kebijakan dan
Anggaran dalam pelaksanaannya.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi nasional
adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau tinggal di
daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata dengan cara :
1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat
tidak mampu;
2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat
mengurangi diparitas antar daerah;
Penyediaan energi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah
yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah perdesaan dengan menggunakan
sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan, dimana daerah penghasil
sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi baik untuk
listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil/terisolir,
pulau terluar dan perbatasan. Berdasarkan data potensi desa yang dilakukan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS), sekitar 3% dari jumlah desa se- Indonesia masih belum terlistriki.
Jumlah Desa Nasional (%)
PLN 69.531 75
Non PLN 20.493 22
Tanpa Listrik 2.519 3
Total 92.543 100
Sumber: Pendataan Potensi Desa/Kelurahan 2014, Badan Pusat Statistik
Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE
mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan baik
melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam
Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan
Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi. Dengan adanya kegiatan atau
program-program tersebut diharapkan percepatan pengembangan energi baru terbarukan
dapat tercapai sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015-2019.
Pembangunan PLTMH Anggi dilaksanakan di Desa Anggi, Distrik Anggi Kab.
Pegunungan Arfak Provinsi Nusa Tenggara Timur. Letak Geografis Kabupaten
Pegunungan Arfak, sebagai berikut: Bagian Utara : 0º55’ Lintang Selatan; Bagian Selatan:
1º40’ Lintang Selatan; Bagian Barat : 133º10’ Bujur Timur; Bagian Timur : 134º05’ Bujur
Timur. Ketinggian wilayah (altitude) Kabupaten Pegunungan Arfak adalah 300 – 1.800
meter di atas permukaan laut. Dari segi luas wilayah menurut distrik, Testega merupakan
distrik dengan wilayah paling luas (75.515 ha atau 19,65% dari luas wilayah Kabupaten
Pegaf), diikuti distrik Catubouw (72.237 ha atau 18,80% dari luas wilayah Kabupaten
Pegaf); sedangkan distrik dengan luas wilayah paling sempit adalah Membey (10.370 ha
atau 2,37% dari luas wilayah Kabupaten Pegaf), diikuti distrik Anggi (14.114 ha atau 3,67%
dari luas wilayah Kabupaten Pegaf).
Dari segi fisiografi, distrik dengan persentasi wilayah paling banyak masuk dalam
kategori extremly steep (sangat curam dengan kemiringan >40%) adalah Minyambouw
(73,83%), diikuti oleh Membey (66,32%); sedangkan distrik dengan flat (kategori berbukit
dengan kemiringan <2%) dan very gentle (bergelombang dengan kemiringan 2 - 8%)
adalah Anggi (17,61%), diikuti oleh Taige (8,91%). Data Profil Kabupaten Pegaf Tahun
2013 menyatakan bahwa hanya 20% wilayahnya memiliki kemiringan 0-25° (datar),
selebihnya 80% wilayahnya memiliki kemiringan lebih dari 25° (bergelombang/berbukit).
Sebagaimana diuraikan di atas, dapat terlihat bahwa mayoritas wilayah Kabupaten
Pegaf adalah sangat curam yang berarti berbanding lurus dengan ketinggian tempat, maka
topografi wilayah ini berkisar antara 15 - 2.940 meter di atas permukaan laut (dpl).
Kondisi topografi wilayah yang demikian, mengharuskan perencanaan yang berbasis pada
pemanfaatan lahan yang baik dan konservasi sumberdaya tanah, air, agar terhindar dari
bahaya banjir dan longsor. Sebagian besar (80%) wilayah Kabupaten Pegaf memiliki
kelas lereng adalah curam dengan tingkat kemiringan >75%. Kondisi tersebut merupakan
kendala utama bagi pemanfaatan lahan baik untuk pengembangan sarana sarana dan
pra sarana fisik, demikian juga pengembangan pertanian dalam arti luas dalam skala besar.
Data iklim Kabupaten Pegunungan Arfak yang didalamnya mencakup suhu udara,
lama penyinaran, curah hujan, hari hujan, dan kelembaban udara selama 5 tahun terakhir,
disajikan seperti pada tabel berikut. Tabel II-3. Data Iklim Selama 5 Tahun Terakhir 2011-
2015 Kabupaten Pegunungan Arfak
Suhu Lama Curah Hari
Kelembaban
Bulan Udara Penyinaran Hujan Hujan
Udara (%)
(ºC) (%) (mm) (hari)
1. Januari 27,48 43,67 327,70 21,67 84,00
2. Februari 27,40 47,33 330,03 20,67 84,33
3. Maret 27,35 44,67 411,23 24,00 84,67
4. April 27,40 43,00 322,00 22,67 86,00
5. Mei 27,80 54,00 314,47 20,67 84,67
6. Juni 27,63 41,67 240,87 21,33 85,00
7. Juli 27,13 45,67 179,77 20,67 85,67
8. Agustus 27,08 52,00 229,27 20,67 83,33
9. September 27,57 48,67 142,53 19,00 83,33
10. Oktober 27,68 61,00 118,30 15,33 82,00
11. Nopember 27,60 47,33 286,53 22,00 83,33
12. Desember 27,77 39,67 267,13 20,33 83,3
Rata-rata 27,49 47,39 260,82 20,92 84,22
Salah satu prioritas pembangunan adalah pembukaan isolasi daerah tertinggal. Ini
telah banyak dilakukan pemerintah termasuk di wilayah Distrik Anggi. Sampai saat ini
Distrik Anggi khususnya di Desa Anggi sebagai ibukota kecamatan, belum terjangkau oleh
jaringan listrik PLN, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses kebutuhan listrik.
Melalui program Kementerian ESDM yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Hidro Tahun Anggaran 2022, diharapkan permasalahan utama tersebut dapat
terselesaikan.
b. Maksud dan Tujuan
Kegiatan pembangunan PLTMH ini adalah untuk melakukan pembangunan PLTMH
Anggi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat sesuai dengan usulan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen FS
DED serta verifikasi lapangan.
I. Penerima Manfaat
1) Pemerintah Pusat
Manfaat yang diperoleh adalah terlaksananya program prioritas nasional serta tercapainya
target bauran energi nasional dari sektor energi baru terbarukan.
2) Pemerintah Daerah
Manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya pemanfaatan energi baru terbarukan di daerah
masing-masing, serta peningkatan rasio elektrifikasi di Provinsi/Kabupaten/Kota.
3) Masyarakat pada umumnya
Manfaat yang diperoleh adalah kebutuhan listrik masyarakat untuk penerangan dan kegiatan
ekonomi lainnya dapat terpenuhi selama 24 (dua puluh empat) jam.