Pembangunan Pltmh Anggi Tahap II, Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15598109
Status: Tender Gagal
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Work Unit: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,707,817,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,153,289,634
RUP Code: 51686592
Work Location: detil lokasi sesuai KAK - Pegunungan Arfak (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0032079642804000Rp 33,821,035,807tidak memenuhi Kemampuan Dasar (KD)
0720764810444000Rp 34,938,847,708Persyaratan dalam dokumen kelengkapan turbin yaitu Daftar Pengalaman pekerjaan yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP huruf F angka 9-iv)
0316882828408000Rp 33,677,014,1231. PPh 21 atas nama Abd Ashal Alam dipotong oleh PT. Priyaka Karya (bukan pegawai tetap PT Denkino sarana mandiri) 2. TA Sipil atas nama Daceu Wira Sasmita adalah Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (tidak seperti yang dipersyaratkan) 3. CFD yang dilampirkan tidak menggambarkan variasi input mass flow rate (0.75 QD, 1 QD, 1.25 QD dan seterusnya 4. bentuk hillcart yang dilampirkan tidak lazim sehingga tidak terlihat batasan area operasi 5. Daftar Pengalaman pekerjaan yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan dalam LDP huruf F angka 9-iv)
0920543832429000Rp 33,831,321,8361. Kurva S 17 Bulan, melebihi Jangka Waktu Pekerjaan 16 Bulan) 2. CFD yang dilampirkan tidak menggambarkan variasi input mass flow rate (0.75 QD, 1 QD, 1.25 QD dan seterusnya 3. bentuk hillcart yang dilampirkan tidak lazim sehingga tidak terlihat batasan area operasi
0314906223429000--
0768706160952000--
0705754059956000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
PT Aluphi Hijau Lumina
03*3**8****12**0--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Lambunik Mandiri
09*5**2****52**0--
0955369558727000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
Surya Brillian Indonesia
09*9**8****21**0--
0018264580952000--
0948198577424000--
0016628984086000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
Attachment
PEMBANGUNAN     PLTMH  ANGGI  TAHAP  II                    
                                                                          
                                                                          
  a. Gambaran Umum                                                        
                                                                          
          Sumber Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
     pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal,
                                                                          
     dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian Bangsa dan Negara
     Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan secara terus
                                                                          
     menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaannya harus selaras,
     serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.                 
                                                                          
          Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas,
     maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan
     energi terjamin. Salah satu strategi pengembangan energi nasional adalah meningkatkan
                                                                          
     kegiatan diversifikasi energi melalui upaya pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT),
     seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir.
                                                                          
          Dengan memanfaatkan EBT dan Penerapan Konservasi Energi, ketergantungan
     akan penggunaan bahan bakar fosil di dalam sistem penyediaan energi nasional dapat
                                                                          
     menurun. Selain dari itu, isu pemanasan global yang dikaitkan dengan penggunaan bahan
     bakar fosil merupakan salah satu alasan untuk menurunkan tingkat konsumsi bahan bakar
                                                                          
     fosil. Mengingat situasi energi nasional tersebut, peran EBT sangatlah diperlukan dalam
     mendukung penyediaan energi nasional.                                
                                                                          
          Peranan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyatakan bahwa
     pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengelolaan, sehingga ketersediaan energi
     dapat terjamin. Peranan energi sangat penting artinya bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan
                                                                          
     nasional sehingga pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkelanjutan rasional,
     optimal serta terpadu utamanya untuk penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan.
                                                                          
     Untuk itu diperlukan langkah-langkah/koordinasi perencanaan, program/kebijakan dan
     Anggaran dalam pelaksanaannya.                                       
                                                                          
          Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan
      meningkatkan ketahanan energi nasional, salah satu tujuan pengelolaan energi nasional
                                                                          
      adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau tinggal di
      daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
                                                                          
      rakyat secara adil dan merata dengan cara :                         
      1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat
                                                                          
         tidak mampu;                                                     
      2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat
         mengurangi diparitas antar daerah;                               
         Penyediaan energi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah
      yang belum berkembang, daerah terpencil dan daerah perdesaan dengan menggunakan
      sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan, dimana daerah penghasil
                                                                          
      sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
         Kondisi saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki akses energi baik untuk
                                                                          
      listrik maupun non listrik, sehingga perlu upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk
      memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil/terisolir,
                                                                          
      pulau terluar dan perbatasan. Berdasarkan data potensi desa yang dilakukan oleh Badan
      Pusat Statistik (BPS), sekitar 3% dari jumlah desa se- Indonesia masih belum terlistriki.
                                                                          
                                                                          
                             Jumlah Desa       Nasional (%)               
        PLN                    69.531              75                     
        Non PLN                20.493              22                     
        Tanpa Listrik          2.519               3                      
        Total                  92.543             100                     
       Sumber: Pendataan Potensi Desa/Kelurahan 2014, Badan Pusat Statistik
                                                                          
                                                                          
          Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kementerian ESDM c.q DJEBTKE
                                                                          
      mengimplementasikan kegiatan berupa pemberian bantuan fisik energi terbarukan baik
      melalui anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam
                                                                          
      Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan
      Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi. Dengan adanya kegiatan atau
                                                                          
      program-program tersebut diharapkan percepatan pengembangan energi baru terbarukan
      dapat tercapai sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Strategis
                                                                          
      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015-2019.               
          Pembangunan PLTMH Anggi dilaksanakan di Desa Anggi, Distrik Anggi Kab.
      Pegunungan Arfak Provinsi Nusa Tenggara Timur. Letak Geografis Kabupaten
                                                                          
      Pegunungan Arfak, sebagai berikut: Bagian Utara : 0º55’ Lintang Selatan; Bagian Selatan:
      1º40’ Lintang Selatan; Bagian Barat : 133º10’ Bujur Timur; Bagian Timur : 134º05’ Bujur
                                                                          
      Timur. Ketinggian wilayah (altitude) Kabupaten Pegunungan Arfak adalah 300 – 1.800
      meter di atas permukaan laut. Dari segi luas wilayah menurut distrik, Testega merupakan
                                                                          
      distrik dengan wilayah paling luas (75.515 ha atau 19,65% dari luas wilayah Kabupaten
      Pegaf), diikuti distrik Catubouw (72.237 ha atau 18,80% dari luas wilayah Kabupaten
                                                                          
      Pegaf); sedangkan distrik dengan luas wilayah paling sempit adalah Membey (10.370 ha
      atau 2,37% dari luas wilayah Kabupaten Pegaf), diikuti distrik Anggi (14.114 ha atau 3,67%
                                                                          
      dari luas wilayah Kabupaten Pegaf).                                 
          Dari segi fisiografi, distrik dengan persentasi wilayah paling banyak masuk dalam
                                                                          
      kategori extremly steep (sangat curam dengan kemiringan >40%) adalah Minyambouw
      (73,83%), diikuti oleh Membey (66,32%); sedangkan distrik dengan flat (kategori berbukit
      dengan kemiringan <2%) dan very gentle (bergelombang dengan kemiringan 2 - 8%)
      adalah Anggi (17,61%), diikuti oleh Taige (8,91%). Data Profil Kabupaten Pegaf Tahun
      2013 menyatakan bahwa hanya 20% wilayahnya memiliki kemiringan 0-25° (datar),
                                                                          
      selebihnya 80% wilayahnya memiliki kemiringan lebih dari 25° (bergelombang/berbukit).
          Sebagaimana diuraikan di atas, dapat terlihat bahwa mayoritas wilayah Kabupaten
                                                                          
      Pegaf adalah sangat curam yang berarti berbanding lurus dengan ketinggian tempat, maka
      topografi wilayah ini berkisar antara 15 - 2.940 meter di atas permukaan laut (dpl).
                                                                          
      Kondisi topografi wilayah yang demikian, mengharuskan perencanaan yang berbasis pada
      pemanfaatan lahan yang baik dan konservasi sumberdaya tanah, air, agar terhindar dari
                                                                          
      bahaya banjir dan longsor. Sebagian besar (80%) wilayah Kabupaten Pegaf memiliki
      kelas lereng adalah curam dengan tingkat kemiringan >75%. Kondisi tersebut merupakan
                                                                          
      kendala utama bagi pemanfaatan lahan baik untuk pengembangan sarana sarana dan
      pra sarana fisik, demikian juga pengembangan pertanian dalam arti luas dalam skala besar.
                                                                          
          Data iklim Kabupaten Pegunungan Arfak yang didalamnya mencakup suhu udara,
      lama penyinaran, curah hujan, hari hujan, dan kelembaban udara selama 5 tahun terakhir,
      disajikan seperti pada tabel berikut. Tabel II-3. Data Iklim Selama 5 Tahun Terakhir 2011-
                                                                          
      2015 Kabupaten Pegunungan Arfak                                     
                                                                          
                                                                          
               Suhu        Lama       Curah       Hari                    
                                                         Kelembaban       
    Bulan      Udara     Penyinaran   Hujan       Hujan                   
                                                          Udara (%)       
                (ºC)       (%)        (mm)        (hari)                  
 1. Januari    27,48       43,67     327,70       21,67    84,00          
 2. Februari   27,40       47,33     330,03       20,67    84,33          
 3. Maret      27,35       44,67     411,23       24,00    84,67          
 4. April      27,40       43,00     322,00       22,67    86,00          
 5. Mei        27,80       54,00     314,47       20,67    84,67          
 6. Juni       27,63       41,67     240,87       21,33    85,00          
 7. Juli       27,13       45,67     179,77       20,67    85,67          
 8. Agustus    27,08       52,00     229,27       20,67    83,33          
 9. September  27,57       48,67     142,53       19,00    83,33          
 10. Oktober   27,68       61,00     118,30       15,33    82,00          
 11. Nopember  27,60       47,33     286,53       22,00    83,33          
 12. Desember  27,77       39,67     267,13       20,33     83,3          
    Rata-rata  27,49       47,39     260,82       20,92    84,22          
          Salah satu prioritas pembangunan adalah pembukaan isolasi daerah tertinggal. Ini
      telah banyak dilakukan pemerintah termasuk di wilayah Distrik Anggi. Sampai saat ini
                                                                          
      Distrik Anggi khususnya di Desa Anggi sebagai ibukota kecamatan, belum terjangkau oleh
      jaringan listrik PLN, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses kebutuhan listrik.
                                                                          
      Melalui program Kementerian ESDM yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
      Hidro Tahun Anggaran 2022, diharapkan permasalahan utama tersebut dapat
                                                                          
      terselesaikan.                                                      
  b. Maksud dan Tujuan                                                    
          Kegiatan pembangunan PLTMH ini adalah untuk melakukan pembangunan PLTMH
      Anggi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat sesuai dengan usulan yang
                                                                          
      disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen FS
      DED serta verifikasi lapangan.                                      
                                                                          
                                                                          
I. Penerima Manfaat                                                       
                                                                          
  1) Pemerintah Pusat                                                     
                                                                          
     Manfaat yang diperoleh adalah terlaksananya program prioritas nasional serta tercapainya
     target bauran energi nasional dari sektor energi baru terbarukan.    
                                                                          
  2) Pemerintah Daerah                                                    
     Manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya pemanfaatan energi baru terbarukan di daerah
                                                                          
     masing-masing, serta peningkatan rasio elektrifikasi di Provinsi/Kabupaten/Kota.
  3) Masyarakat pada umumnya                                              
     Manfaat yang diperoleh adalah kebutuhan listrik masyarakat untuk penerangan dan kegiatan
                                                                          
     ekonomi lainnya dapat terpenuhi selama 24 (dua puluh empat) jam.