Jasa Konsultansi Penilai Harga Tanah Untuk Pengembangan Bandar Udara Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Dhi. Lanjutan Apbd Tahun 2022

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025115000
Status: Seleksi Batal
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Gunungsitoli
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,500,000
RUP Code: 58181651
Work Location: Kecamatan Gunungsitoli Idanoi - Gunung Sitoli (Kota)
Participants: 3
Applicants
Reason
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan
0025040197013000-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
0722585619121001--
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000-Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Attachment
Ringkasan Kegiatan                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Nama Kegiatan   : Jasa Konsultansi Penilai Harga Tanah untuk Pengembangan
                   Bandar Udara Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Dhi. 
                   Lanjutan APBD Tahun 2022                               
                                                                          
 Nilai HPS       : Rp. 159.500.000,-                                      
                                                                          
 Sumber Dana     : DAU                                                    
                                                                          
 Tahun Anggaran  : 2025                                                   
 Ringkasan Kegiatan : A. Latar Belakang                                   
                     Pengadaan tanah untuk kepentiangan umum bertujuan    
                     menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna  
                     meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,    
                     Negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan
                     hukum  pihak yang berhak. Pengadaan Tanah untuk      
                     kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti 
                     kerugian yang layak dan adil                         
                                                                          
                                                                          
                   B. Maksud dan Tujuan                                   
                     Maksud kegiatan ini adalah untuk menghitung nilai jual-beli
                     objek bidang per bidang tanah pada pengadaan tanah bagi
                     pembangunan untuk kepentingan umum secara independen 
                     dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia
                     yang berlaku                                         
                                                                          
                     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan suatu
                     perhitungan Nilai Pasar dan/atau Nilai Penggantian Wajar
                     dalam bentuk pendapat atas nilai ganti kerugian (nilai jual-
                                                                          
                     beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah   
                     berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai menurut ketentuan
                     peraturan perundang–undangan, sehingga dapat diperoleh
                     nilai dengan kondisi terkini.                        
                                                                          
                   C. Sasaran                                             
                     Sasaran dalam kegiatan ini adalah tersedianya opini nilai
                     ganti kerugian (nilai jual-beli) dari objek penilaian bidang per
                     bidang tanah berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
                     pertanahan yang disampaikan kepada Instansi yang     
                     memerlukan tanah dengan berita acara penyerahan hasil
                     penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah penetapan Nilai
                     Jual-Beli yang adil dan layak, baik bagi masyarakat maupun
                     pemerintah                                           
.