Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10582820000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Gunungsitoli
Work Unit: Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,795,040
Winner (Pemenang): CV Surya Sejahtera Perkasa
NPWP: 027493824124000
RUP Code: 61666436
Work Location: Gunungsitoli - Gunung Sitoli (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. RUANGLINGKUP, LOKASI  1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:         
   PEKERJAAN, FASILITAS     a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
   PENUNJANG                   peralatan berikut alat bantu lainnya.      
                            b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan      
                               pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
                               hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                               sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                            c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
                               kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                            d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
                               Konstruksi sesaai uraian pekerjaan sebagai berikut:
                               1. Pekerjaan Persiapan                     
                               2. Pekerjaan Kaca dan dinding Pembatas Bata
                               3. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Walikota dan Wakil Walikota
                               4. Pekerjaan Kamar Mandi                   
                               5. Pekerjaan Lain-lain                     
                         2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
                            Kantor Walikota Gunungsitoli                  
                            Jl. Pancasila No.14-Gunungsitoli              
2. JANGKA WAKTU          Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 14 (empat belas) hari
   PELAKSANAAN           kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180  
                         (seratus delapan puluh) hari kalender            
3. TENAGAAHLI            A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
                           lain:                                          
                           a. Pelaksana : 1 orang                         
                              Persyaratan Minimal:                        
                              •  Pendidikan Minimal SMA/SMK               
                              •  Memiliki Sertifikat SKK Pelaksana        
                                 Lapangan Bangunan Gedung/Pekerjaan       
                              •  Gedung.                                  
                                 Pengalaman dalam bidangnya ± 1tahun      
                           b. Petugas K3 Konstruksi : 1orang              
                              Persyaratan Minimal:                        
                              • Pendidikan Minimal SMA/SMK Memiliki       
                              • Sertifikat : Petugas K3 Konstruksi        
                         B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
                           masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
                            1)  Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.    
                            2)  Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
                                bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.   
                            3)  Scan Ijazah terakhir.                     
                            4)  Scan SKA/SKT yang masih berlaku.          
                            5)  Scan KTP.                                 
4. PERALATAN             memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
                         melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :   
                           a. 1 (satu) Unit Pick Up                       
                           b. 1 (satu) unit molen/ Concrete Mixer truck   
5. KELUARAN/PRODUK       Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
   YANGDIHASILKAN        adalah terlaksananya pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan
                         volume pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
6. SPESIFIKASITEKNIS     Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
   PEKERJAAN KONSTRUKSI    1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yangdiperlukan.
                            a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
                               harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
                               spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
                               yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
                            b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
                               standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
                               persyaratan Pabrik yang bersangkutan       
                            c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
                               uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
                               dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
                               tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
                               ditentukan lain.                           
                            d. Bahan/material dan komponen jadi yang      
                               dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
                               dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
                               tersebut.                                  
                            e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
                               komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
                               pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
                            f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
                               Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
                               bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.   
                            g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
                               dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
                               yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
                               ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
                               Pengawas                                   
                            h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
                               tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
                            i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
                               kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
                               sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
                               untuk menetapkan standard of appearence.   
                            j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
                               dua minggu setelah SPMK turun.             
                            k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
                               konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
                               up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
                            l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
                               sesuai dengan standard yang berlaku        
                            m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
                               konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
                               Konsultan Pengawas                         
                            n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
                               pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa  
                               konstruksi bawahan atau Supplier bahan     
                            o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
                               Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
                               tertentu atau khusus sesuai instruksiPabrik
                           2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                 
                            a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
                               peralatan berikut alat bantu lainnya.      
                            b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan      
                               pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
                               hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
                               sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                            c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan    
                               pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum    
                               pelaksanaan dan setelahpembangunan.        
                            d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan
                               Halaman Pos Jaga Timbanuh                  
                           3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja           
                              a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
                                harus sesuai dengan yang tercantum dalam  
                                DokumenPenawaran.                         
                              b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak
                                boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulisPPK.
                              c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
                                dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
                                kepada PPK dengan melampirkan riwayat     
                                hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
                                beserta alasan penggantian.               
                              d. PPK  dapat menilai dan  menyetujui       
                                penempatan/penggantian personil inti dan/atau
                                peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
                              e. Jika PPK menilai bahwa personilinti:     
                                o tidak mampu atau tidak dapat melakukan  
                                  pekerjaan denganbaik;                   
                                o berkelakuan tidak baik; atau            
                                o mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
                              f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
                                pengganti dan menjamin personil inti tersebut
                                meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                                sejak diminta olehPPK.                    
                              g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
                                dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
                                menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
                                atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan
                                yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
                              h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                                pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
                                dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
                                kerahasiaan pekerjaan di bawahsumpah      
                           4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                  
                              a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
                                 semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
                                 syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
                                 bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
                                 uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
                                 dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik 
                              b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di 
                                 Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib 
                                 memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
                                 terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
                                 Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
                                 dan mendapat ijin tertulis dari Direksi  
                              c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
                                 patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
                                 GambarKerja.                             
                              d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk 
                                 mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di
                                 sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan
                                 yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak
                                 dibenarkan adanya genanganair.           
                              e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
                                 Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
                                 melakukan pengukuran kondisi lapangan.   
                              f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
                                 persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
                                 Pengawas sebelum memulai pelaksanaan     
                                 pekerjaantersebut.                       
                              g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
                                 apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan
                                 cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
                              h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
                                 sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
                                 suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
                                 konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
                                 memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
                              i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
                                 dengan persyaratan yang berlaku/Gambar   
                                 pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.        
                              j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
                                 Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
                                 pekerjaan.                               
                              k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau    
                                 pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
                                 Penyedia Jasakonstruksi.                 
                              l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah     
                                 memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
                                 di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                                 Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
                                 masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada.
                              m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
                                 dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
                                 maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan 
                                 memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
                                 tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
                                 yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
                                 tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
                              n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
                                 Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
                                 pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
                                 ada diLapangan.                          
                           5. Ketentuan GambarKerja                       
                              a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
                                 secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
                                 Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
                              b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
                                 perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
                                 raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia
                                 Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
                                 Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
                                 akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
                                 dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
                                 untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun
                                 waktupelaksanaan.                        
                              c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
                                 drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
                                 lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
                                 maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
                                 Pengawas/Perencana.                      
                              d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan
                                 dan digambarkan semua data yang diperlukan
                                 termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                                 produk, cara  pemasangan dan/atau        
                                 spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
                                 spesifikasi pabrik.                      
                              e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
                                 pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
                                 keadaan selesai.                         
                              f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
                                 atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
                                 Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa 
                                 sepengatahuanDireksi                     
                                                                          
                           6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan   
                              untukpembayaran.                            
                              a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                                 dilakukan oleh PPK, denganketentuan:     
                                 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                                   laporan kemajuan hasilpekerjaan;       
                                 2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
                                   sesuai ketentuan dalam SSKK;           
                                 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
                                   telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
                                   dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
                                   (material onsite)                      
                                 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
                                   muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
                                   retensi;                               
                                 5) danuntuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
                                   permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
                                   pembayaran kepada seluruh sub penyedia 
                                   sesuai dengan prestasipekerjaan.       
                              b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
                                 pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan Berita
                                 Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
                              c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                 pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
                                 harus sudah mengajukan surat permintaan  
                                 pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
                                 Perintah Membayar (PPSPM);               
                              d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
                                 angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
                                 pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
                                 menyampaikan perhitungan prestasi sementara
                                 dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
                                 menjadi perselisihan                     
                           7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
                              a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama   
                                 pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
                                 pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                                 guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil   
                                 pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
                                 kemajuan hasil pekerjaan.                
                              b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
                                 pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
                                 pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
                                 harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
                                 berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
                              c. Laporan harian berisi:                   
                                 1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
                                   pekerjaan;                             
                                 2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
                                   tugasnya;                              
                                 3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;  
                                 4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                                 5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
                                   peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
                                   terhadap kelancaran pekerjaan; dan     
                                 6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
                                   pelaksanaan                            
                              d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
                                 diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
                                 wakilPPK.                                
                              e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
                                 harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
                                 dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
                                 yang perlu ditonjolkan                   
                              f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
                                 mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
                                 dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                                 perlu ditonjolkan                        
                              g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
                                 membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
                                 pekerjaan di lokasi pekerjaan.           
                           8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3   
                              Konstruksi.                                 
                              a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
                                 agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
                                 tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
                                 tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
                              b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin 
                                 peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
                                 digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
                                 keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
                                 tersebut harus dapat dipergunakan secaraaman
                              c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
                                 terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
                                 dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
                                 dansehat                                 
                              d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
                                 yang karena jabatannya di dalam organisasi
                                 Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi
                                 koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
                                 menghindarkan resiko bahayakecelakaan.   
                              e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
                                 untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
                                 jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
                              f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
                                 bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
                                 terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
                                 dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
                                 dapat memasang papan-papan pengumuman,   
                                 papan-papan peringatan serta sarana-sarana
                                 pencegahan yang dipandangperlu           
                              g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
                                 pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
                                 peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
                                 lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
                                 yang aman                                
                              h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
                                 rangka penyelenggaraan keselamatan dan   
                                 kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia
                                 Jasa.
Tenders also won by CV Surya Sejahtera Perkasa
Authority
6 February 2025Rekonstruksi Jalan Boduho - Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu OriKab. Nias UtaraRp 6,912,464,000
8 May 2019Penataan Dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Sumatera Utara Di Kota Gunung SitoliPemerintah Daerah Provinsi Sumatera UtaraRp 3,000,000,000
11 September 2019Pembangunan Jalan Dari Lingkar Barat - Onowaembo - Sogawu-Gawu - Tiga SerangkaiPemerintah Daerah Kabupaten Nias BaratRp 2,500,000,000
15 February 2022Peningkatan Jalan Dari Fadoro - Soyamanu - Batas Nias Utara Dhi. Dimulai Dari Ujung AspalKab. Nias BaratRp 2,500,000,000
15 February 2022Peningkatan Jalan Hiliduho - HiliwaeleKab. Nias BaratRp 2,399,413,050
11 August 2025Lanjutan Pembangunan Jembatan Bolauri Di Desa Namohalu Kec. Namohalu EsiwaKab. Nias UtaraRp 2,250,000,000
29 June 2018Pembangunan Lanjutan Jalan Ruas Lolozasai - Sisobahili Kecamatan GidoKab. NiasRp 2,146,125,000
2 February 2025Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Di Sungai Sawo Ombolata Kecamatan SawoKab. Nias UtaraRp 2,091,358,000
24 September 2018Pembangunan Jalan Adam Malik - Ge'eKab. Nias BaratRp 1,974,705,000
6 August 2020Pembangunan Jembatan Idanogoto Di Desa Lolowau Kecamatan LahomiKab. Nias BaratRp 1,972,691,837