| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Zahra | 05*6**7****42**0 | Rp 474,970,001 | - |
| 0429373434942000 | Rp 468,101,519 | 1. Personel atas nama Imam Prayoga dan Firdaus Laupe sudah terpakai pada paket Pembangunan Jembatan / Box Culvert Ruas Ake Jojame 2. Tidak ada uraian pekerjaan Causeway pada tabel B1 | |
| 0761762541943000 | Rp 455,515,031 | penawaran teknis yang ditawarkan hanya berisi jadwal pelaksanaan | |
| 0023601990942000 | - | - | |
| 0016166605942000 | - | - | |
| 0024879892811000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0718531239942000 | - | - | |
CV Tirta Khendi Kencana | 00*3**5****42**0 | - | - |
| 0752355081942000 | - | - | |
| 0031381288943000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791
Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049
Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN LAUT
DESA WARINGI KECAMATAN OBI UTARA
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 5
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
1. LATARBELAKANG
Sebagaimana arah kebijakan Transportasi Perairan yaitu mendukung peningkatan
keselamatan, kualitas pelayanan transportasi perairan, serta sebagai feeder/sub
feeder tol laut melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka
meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang yang
diprioritaskan di Provinsi kepulauan yang merupakan Daerah Afirmatif yang
mengandalkan transportasi perairan sebagai moda utama, maka peningkatan
fasilitas Pelabuhan merupakan salah satu lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
Pelabuhan Laut Waringi Kecamatan Obi perlu dibangun sebagai simpul pergerakan
orang dan barang antar pulau di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melayani
angkutan laut lokal pada Kecamatan Obi Utara.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi
Kecamatan Obi Utara adalah :
- Sebagai tempat sandar kapal-kapal rakyat atau longboat masyarakat
- menunjang aktifitas angkutan lokal dan angkutan rakyat pesisir agar memberikan
manfaat ekonomi bagi amsyarakat
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi
Kecamatan Obi Utara adalah tercapainya pelayanan yang optimal kepada
masyarakat, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas pelabuhan dengan
rasa aman, nyaman dan lancar.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara
adalah Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Memiliki NIB, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
b. Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil, Kode SBU : SI001
Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam,
dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ; atau
Sub Bidang SBU BS011, KBLI Nomor 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan
Perikanan
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS
d. Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan
dengan Dokumen Kontrak maupun Provisional Hand Over (PHO) kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, tidak dipersyaratkan memiliki
pengalaman.
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
f. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
mengambil cuti diluar tanggungan negara.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara dibiayai dari
APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pagu Dana : Rp. 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 499.970.000,-
(Empat ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
5. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Program Pengelolaan Pelayaran
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN
FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan
Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara adalah :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Causeway
3) Pekerjaan Trestle
4) Pekerjaan Dermaga
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan
Obi Utara adalah di Desa Waringi Kecamatan Obi Utara – Kabupaten Halmahera
Selatan
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa
Waringi Kecamatan Obi Utara adalah 180 hari kalender, dengan masa pemeliharaan
selama 180 hari kalender.
8. PERSONEL MANAJERIAL
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :
Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi
No. Jabatan
(Tahun) Kerja
Ahli Muda Teknik Dermaga
1. Pelaksana S1/D4 2 Tahun
SI191002
2. K3 Konstruksi D3/S1 Teknik 2 Tahun Petugas K3 Konstruksi
Keterangan :
1. Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
(SKA/SKTK), serta melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi /
Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja (bukan dari perusahaan tempat bekerja),
berdasarkan pengalaman kerja yang disampaikan.
2. Khusus untuk Ahli K3 Konstruksi mensyaratkan Sertifikat K3 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau BNSP
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara adalah :
1) Causeway
2) Trestle
3) Dermaga
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material
Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
pekerjaan Pembangunan Dermaga yaitu :
1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
Pembangunan Jembatan Laut yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
dengan penyedia peralatan.
Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status
1. Concrete Mixer 1 M3 1 Milik/Sewa
2. Pompa Air 6,5 HP 1 Milik
3. Genset 5 KVA 1 Milik
4. Compressor 1 Milik
Keterangan :
1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.
2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan
1) Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah :
a. K-225 untuk komponen struktural seperti plat, balok, kolom, tiang railing,
beton pengisi tiang, kansteen, dan sebagainya.
b. K-175 untuk beton tumbuk di trotoar dan lantai kerja.
2) Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton
Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk
mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi
harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
dan gelombang.
Bahan Bangunan untuk Bekisting :
- Bekisting Kelas A
Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastic
kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Permukaan
bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada
sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk
permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan
ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan
kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.
- Bekisting Kelas B
Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau
bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Bekisting ini digunakan untuk
permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh
digunakan lebih dari 5 kali.
Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Waktu
pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
keadaan cuaca dan lain-lain.
Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum) :
- Dinding : 7 hari
- Plat : 14 hari
- Balok : 14 hari
- Kolom : 28 hari
Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi
batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini :
Macam Toleransi Nilai Toleransi
Perbedan dalam ukuran potongan melintang pada +6 mm
bagian-bagian struktural
Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada +10 mm
gambar (ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti +10 mm
tertera pada gambar(ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah +10 mm
seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)
Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera +3 mm
padagambar yang diukur dari sebuah patok ukur
3). Penulangan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan
PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila
telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian
ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan
menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-
batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding
wire (bendrad) seperti yang ditentukan. Penopang dari mortar harus sama
kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar
dari beton. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110
atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
4) Pekerjaan Tiang Pancang
Jenis dan ukuran tiang pancang yang dipakai adalah beton dengan ukuran
sesuai gambar rencana.
Toleransi Titik Pancang
a. Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
gambar rencana. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang
ditentukan tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b. Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh
lebih melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 dalam 50).
Bila toleransi dilampaui, tiang harus diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi
tertentu, dicabut atau lain sebagainya sesuai dengan keputusan Direksi, dengan
biaya Pelaksana
Tiang pancang dapat dipancang menembus masuk pada kedalaman yang telah
ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap, diesel atau
compressor.
5) Pekerjaan Gelagar, Balok dan Lantai Kayu
a. Persyaratan Bahan – Bahan
- Kualitas
Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas
dimakan bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai
sesuai dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan –
persyaratan lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu
- Kelembaban
Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.
- Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran
kayu setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor,
dikerjakan dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum
dalam gambar.
- Permukaan Luar
Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaannya bila
sudah jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk
pekerjaan kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.
b. Syarat Pelaksanaan
- Semua kayu harus dikeringkan
- Persiapan penyambungan dan pemasangan.
Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.
- Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
berikut :
• Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah –
lidah, lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang
diperlukan untuk penyambungan kayu yang baik.
- Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh
diangkut ke lokasi pekerjaan dan juga tidak diperbolehkan untuk
menyetel apabila bangunan belum siap untuk menerima
pemasangan kayu tersebut.
- Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau
bengkok atau cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka
kontraktor berkewajiban menbongkar dan diganti. Adapun biaya
yang timbul akibat hal tersebut, maka semuanya dutanggung oleh
pihak kontraktor.
- Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan
kayu – kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan
disingkirkan dari lokasi pekerjaan sampai bersih.
6). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir
Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa.
e. Ketentuan gambar kerja
Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
(Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.
Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
kondisi akhir di lapangan
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Trestle (fasilitas Perairan) Pelabuhan yaitu sebagai berikut:
1. Pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya dilakukan dengan cara :
Termin/angsuran.
2. Pembayaran melalui termin tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap,
sesuai kemajuan pekerjaan yang dikurangi uang muka secara bertahap dan
pembayaran 100% dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan yang
dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya, dengan perincian sebagai
berikut
I. Termin I sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila progress/bobot pekerjaan
minimal sebesar 35% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan
yang diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi
dengan dokumentasi dan data pendukung lainnya.
II. Termin II sebesar 40% dari Nilai Kontrak, apabila progres/bobot pekerjaan
minimal 75% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang
diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
dokumentasi dan data pendukung lainnya.
III. Termin III sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila pekerjaan telah mencapai
100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
yang oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
dokumentasi dan data pendukung lainnya
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :
a). Laporan Harian
Laporan harian berisi :
1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan
2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;
3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap
kelancaran pekerjaan;
4. Penerimaan dan penggunaan material;
5. Mobilisasi dan operasi alat berat;
6. Perintah dan atau persetujuan direksi lapangan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu yang dikeluarkan hari itu;
7. Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar kerja;
8. Kendala yang dihadapi;
9. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
10. Hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi lapangan
b) Laporan Mingguan
Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
berisi :
(1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
(2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
pelaksanaan kosntruksi; dan
(3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
(a) perubahan desain
(b) metode kerja
(c) pekerjaan tambah/kurang
(d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.
c) Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
disertai foto-foto yang relevan
d) Laporan Khusus
Laporan khusus dibuat dan disampaikan kepada yang berwenang, misalnya
terjadi bencana alam, kecelakaan kerja baik yang membawa korban jiwa
maupun tidak, tindak kriminalitas di lingkungan kerja, terjadinya kejadian
berjangkitnya penyakit menular dalam lingkungan kerja dan sekitarnya. Harus
dilaporkan juga tentang jumlah pengadaan, penyimpanan, serta jadwal
penggunaan bahan peledak.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ) Konstruksi
Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Trestle (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Kupal yaitu
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), yang terdiri atas :
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Labuha, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 197205282006041006