Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036415000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,970,000
Winner (Pemenang): CV Zahra
NPWP: 05*6**7****42**0
RUP Code: 56348709
Work Location: Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
CV Zahra
05*6**7****42**0Rp 474,970,001-
0429373434942000Rp 468,101,5191. Personel atas nama Imam Prayoga dan Firdaus Laupe sudah terpakai pada paket Pembangunan Jembatan / Box Culvert Ruas Ake Jojame 2. Tidak ada uraian pekerjaan Causeway pada tabel B1
0761762541943000Rp 455,515,031penawaran teknis yang ditawarkan hanya berisi jadwal pelaksanaan
0023601990942000--
0016166605942000--
0024879892811000--
0030342026722000--
0718531239942000--
CV Tirta Khendi Kencana
00*3**5****42**0--
0752355081942000--
0031381288943000--
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                     
                                                                      
                    DINAS PERHUBUNGAN                                 
               Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791    
                 Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049         
      Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              KERANGKA      ACUAN    KERJA                            
                                                                      
                  (Term  Of  Reference)                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      PEKERJAAN     :                                 
           PEMBANGUNAN       JEMBATAN     LAUT                        
                                                                      
       DESA  WARINGI     KECAMATAN      OBI  UTARA                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   DINAS  PERHUBUNGAN                                 
             KABUPATEN   HALMAHERA    SELATAN                         
                                                                      
                 Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                           2  0 2 5                                   
              KERANGKA      ACUAN    KERJA                            
                                                                      
                  (Term  Of  Reference)                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       1. LATARBELAKANG               
                                                                      
   Sebagaimana arah kebijakan Transportasi Perairan yaitu mendukung peningkatan
   keselamatan, kualitas pelayanan transportasi perairan, serta sebagai feeder/sub
                                                                      
   feeder tol laut melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka
   meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang yang
   diprioritaskan di Provinsi kepulauan yang merupakan Daerah Afirmatif yang
                                                                      
   mengandalkan transportasi perairan sebagai moda utama, maka peningkatan
   fasilitas Pelabuhan merupakan salah satu lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan
   Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
   Pelabuhan Laut Waringi Kecamatan Obi perlu dibangun sebagai simpul pergerakan
   orang dan barang antar pulau di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melayani
   angkutan laut lokal pada Kecamatan Obi Utara.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  2. MAKSUD   DAN TUJUAN              
a) Maksud                                                             
                                                                      
   Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi
   Kecamatan Obi Utara adalah :                                       
   - Sebagai tempat sandar kapal-kapal rakyat atau longboat masyarakat
   - menunjang aktifitas angkutan lokal dan angkutan rakyat pesisir agar memberikan
                                                                      
     manfaat ekonomi bagi amsyarakat                                  
b) Tujuan                                                             
                                                                      
   Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi
   Kecamatan Obi Utara adalah tercapainya pelayanan yang optimal kepada
   masyarakat, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas pelabuhan dengan
   rasa aman, nyaman dan lancar.                                      
                                                                      
                                              3. SASARAN              
                                                                      
Sasaran pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara
adalah Penyedia Jasa Konstruksi :                                     
                                                                      
a. Memiliki NIB, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
b. Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil, Kode SBU : SI001                 
   Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam,
   dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ; atau                       
                                                                      
   Sub Bidang SBU BS011, KBLI Nomor 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan
   Perikanan                                                          
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS                            
d. Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
   sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan, baik di lingkungan
   pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan
   dengan Dokumen Kontrak maupun Provisional Hand Over (PHO) kecuali bagi pelaku
   usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, tidak dipersyaratkan memiliki
   pengalaman.                                                        
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
f. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
   perubahan)                                                         
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
   kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
   kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
   nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan   
   pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
   mengambil cuti diluar tanggungan negara.                           
                                                                      
                 4. SUMBER   DANA  DAN  PERKIRAAN   BIAYA             
                                                                      
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara dibiayai dari
APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut :            
                                                                      
a. Pagu Dana             : Rp. 500.000.000,-                          
                           (Lima ratus juta rupiah)                   
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 499.970.000,-                  
                           (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta  
                          sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)     
                                                                      
      5. NAMA  ORGANISASI   PEJABAT  PEMBUAT   KOMITMEN               
                                                                      
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Program Pengelolaan Pelayaran     
Satuan Kerja             : Dinas Perhubungan                          
                                                                      
                          Kabupaten Halmahera Selatan                 
    6. RUANG    LINGKUP,      LOKASI    PEKERJAAN     DAN             
                                                                      
      FASILITAS  PENUNJANG                                            
                                                                      
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan
   Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara adalah :                     
     1) Pekerjaan Persiapan                                           
     2) Pekerjaan Causeway                                            
     3) Pekerjaan Trestle                                             
                                                                      
     4) Pekerjaan Dermaga                                             
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan
   Obi Utara adalah di Desa Waringi Kecamatan Obi Utara – Kabupaten Halmahera
                                                                      
   Selatan                                                            
             7. JANGKA  WAKTU   PELAKSANAAN    PEKERJAAN              
                                                                      
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Laut Desa
                                                                      
Waringi Kecamatan Obi Utara adalah 180 hari kalender, dengan masa pemeliharaan
selama 180 hari kalender.                                             
                                                                      
                                8. PERSONEL  MANAJERIAL               
                                                                      
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :                                                             
                                                                      
                     Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi     
 No.     Jabatan                                                      
                                 (Tahun)         Kerja                
                                          Ahli Muda Teknik Dermaga    
  1. Pelaksana         S1/D4     2 Tahun                              
                                               SI191002               
  2. K3 Konstruksi   D3/S1 Teknik 2 Tahun   Petugas K3 Konstruksi     
Keterangan :                                                          
1. Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
   (SKA/SKTK), serta melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi /
   Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja (bukan dari perusahaan tempat bekerja),
   berdasarkan pengalaman kerja yang disampaikan.                     
2. Khusus untuk Ahli K3 Konstruksi mensyaratkan Sertifikat K3 yang dikeluarkan oleh
   Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
   Rakyat atau BNSP                                                   
                                                                      
                                                                      
               9. KELUARAN   / PRODUK  YANG   DIHASILKAN              
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
                                                                      
Pembangunan Jembatan Laut Desa Waringi Kecamatan Obi Utara adalah :   
   1) Causeway                                                        
   2) Trestle                                                         
                                                                      
   3) Dermaga                                                         
                                                                      
    10.     SPESIFIKASI  TEKNIS  PEKERJAAN   KONSTRUKSI               
                                                                      
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material                           
   Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
   pekerjaan Pembangunan Dermaga yaitu :                              
   1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri               
   2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
     secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.            
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan                                     
                                                                      
   Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
   Pembangunan Jembatan Laut yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
   dengan penyedia peralatan.                                         
   Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :           
    No.          Jenis         Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status  
                                                                      
     1. Concrete Mixer           1 M3     1       Milik/Sewa          
     2. Pompa Air               6,5 HP    1         Milik             
     3. Genset                  5 KVA     1         Milik             
                                                                      
     4. Compressor                        1         Milik             
   Keterangan :                                                       
   1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
     berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
     sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
     berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
     kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
     perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
     minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
     beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.    
   2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
     yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.                 
                                                                      
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                                  
   Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
   Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
   Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
                                                                      
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan                   
   1) Beton                                                           
     Mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah :        
                                                                      
     a. K-225 untuk komponen struktural seperti plat, balok, kolom, tiang railing,
        beton pengisi tiang, kansteen, dan sebagainya.                
     b. K-175 untuk beton tumbuk di trotoar dan lantai kerja.         
   2) Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton                      
     Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
     permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk
     mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi
     harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
     dan gelombang.                                                   
                                                                      
     Bahan Bangunan untuk Bekisting :                                 
     -  Bekisting Kelas A                                             
        Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
        kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastic
        kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Permukaan
        bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada
        sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk
        permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan       
        ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan
        kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.        
     -  Bekisting Kelas B                                             
                                                                      
        Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau
        bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Bekisting ini digunakan untuk
        permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh
        digunakan lebih dari 5 kali.                                  
        Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
        secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Waktu  
        pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
        keadaan cuaca dan lain-lain.                                  
        Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum) :                         
         - Dinding : 7 hari                                           
         - Plat : 14 hari                                             
         - Balok : 14 hari                                            
         - Kolom : 28 hari                                            
                                                                      
        Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi
        batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini :          
                     Macam Toleransi           Nilai Toleransi        
                                                                      
         Perbedan dalam ukuran potongan melintang pada +6 mm          
         bagian-bagian struktural                                     
         Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada +10 mm      
         gambar (ujung ke ujung)                                      
         Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti +10 mm      
         tertera pada gambar(ujung ke ujung)                          
         Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah +10 mm       
         seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)                 
         Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera +3 mm           
         padagambar yang diukur dari sebuah patok ukur                
   3). Penulangan                                                     
     Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan
     PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila
     telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian
     ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh
                                                                      
     Direksi Lapangan. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan 
     menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-
     batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding
     wire (bendrad) seperti yang ditentukan. Penopang dari mortar harus sama
     kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar
     dari beton. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110
     atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
   4) Pekerjaan Tiang Pancang                                         
                                                                      
     Jenis dan ukuran tiang pancang yang dipakai adalah beton dengan ukuran
     sesuai gambar rencana.                                           
     Toleransi Titik Pancang                                          
     a. Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam
        gambar rencana. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang
        ditentukan tidak boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.     
     b. Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh
        lebih melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 dalam 50).           
                                                                      
     Bila toleransi dilampaui, tiang harus diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi
     tertentu, dicabut atau lain sebagainya sesuai dengan keputusan Direksi, dengan
     biaya Pelaksana                                                  
     Tiang pancang dapat dipancang menembus masuk pada kedalaman yang telah
     ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.
     Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap, diesel atau
     compressor.                                                      
   5) Pekerjaan Gelagar, Balok dan Lantai Kayu                        
                                                                      
     a. Persyaratan Bahan – Bahan                                     
        - Kualitas                                                    
          Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
          baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas
          dimakan bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai
          sesuai dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan –
          persyaratan lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu   
                                                                      
        - Kelembaban                                                  
          Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
          pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.       
        - Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran
          kayu setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor,
          dikerjakan dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum
          dalam gambar.                                               
        - Permukaan Luar                                              
                                                                      
          Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaannya bila
          sudah jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk
          pekerjaan kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.
     b. Syarat Pelaksanaan                                            
        - Semua kayu harus dikeringkan                                
        - Persiapan penyambungan dan pemasangan.                      
                                                                      
          Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
          dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
          dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.             
        - Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
          berikut :                                                   
          •  Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah –  
             lidah, lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang
             diperlukan untuk penyambungan kayu yang baik.            
                                                                      
          -  Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh
             diangkut ke lokasi pekerjaan dan juga tidak diperbolehkan untuk
             menyetel apabila bangunan belum siap untuk menerima      
             pemasangan kayu tersebut.                                
          -  Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau 
             bengkok atau cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka  
             kontraktor berkewajiban menbongkar dan diganti. Adapun biaya
             yang timbul akibat hal tersebut, maka semuanya dutanggung oleh
             pihak kontraktor.                                        
                                                                      
          -  Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan
             kayu – kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan
             disingkirkan dari lokasi pekerjaan sampai bersih.        
   6). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir                   
     Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
                                                                      
     serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
     dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.                   
     Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
     antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
     perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
     bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.             
     Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
     dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa. 
                                                                      
e. Ketentuan gambar kerja                                             
   Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
   (Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
   merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.              
   Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
   Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
                                                                      
   Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
   kondisi akhir di lapangan                                          
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan                           
   Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
   konstruksi Rehabilitasi Trestle (fasilitas Perairan) Pelabuhan yaitu sebagai berikut:
   1. Pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya dilakukan dengan cara :
     Termin/angsuran.                                                 
                                                                      
   2. Pembayaran melalui termin tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap,
     sesuai kemajuan pekerjaan yang dikurangi uang muka secara bertahap dan
     pembayaran 100% dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan yang
     dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya, dengan perincian sebagai
     berikut                                                          
     I. Termin I sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila progress/bobot pekerjaan
        minimal sebesar 35% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan
        yang diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi
        dengan dokumentasi dan data pendukung lainnya.                
     II. Termin II sebesar 40% dari Nilai Kontrak, apabila progres/bobot pekerjaan
        minimal 75% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang
        diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
                                                                      
        dokumentasi dan data pendukung lainnya.                       
     III. Termin III sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila pekerjaan telah mencapai
        100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
        yang oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
                                                                      
        dokumentasi dan data pendukung lainnya                        
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi                        
                                                                      
   Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
   Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :               
                                                                      
   a). Laporan Harian                                                 
     Laporan harian berisi :                                          
     1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan   
     2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;                          
                                                                      
     3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap    
        kelancaran pekerjaan;                                         
     4. Penerimaan dan penggunaan material;                           
     5. Mobilisasi dan operasi alat berat;                            
     6. Perintah dan atau persetujuan direksi lapangan untuk melaksanakan
        pekerjaan tertentu yang dikeluarkan hari itu;                 
     7. Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar kerja;     
     8. Kendala yang dihadapi;                                        
     9. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan                         
     10. Hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi lapangan
   b) Laporan Mingguan                                                
                                                                      
     Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
     penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
     berisi :                                                         
     (1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
     (2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
        pelaksanaan kosntruksi; dan                                   
     (3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
        (a) perubahan desain                                          
        (b) metode kerja                                              
        (c) pekerjaan tambah/kurang                                   
        (d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
          alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
          surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
          jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.                   
   c) Laporan Bulanan                                                 
                                                                      
     Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
     khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
     dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
     lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
     dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
     disertai foto-foto yang relevan                                  
   d) Laporan Khusus                                                  
     Laporan khusus dibuat dan disampaikan kepada yang berwenang, misalnya
     terjadi bencana alam, kecelakaan kerja baik yang membawa korban jiwa
     maupun tidak, tindak kriminalitas di lingkungan kerja, terjadinya kejadian
     berjangkitnya penyakit menular dalam lingkungan kerja dan sekitarnya. Harus
     dilaporkan juga tentang jumlah pengadaan, penyimpanan, serta jadwal
     penggunaan bahan peledak.                                        
     Untuk merekam  kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia
     membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
     pekerjaan sesuai kebutuhan                                       
                                                                      
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan         
   Kesehatan Kerja ) Konstruksi                                       
   Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
   pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Trestle (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Kupal yaitu
   penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan
   Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
   Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan
   Konstruksi (RKK), yang terdiri atas :                              
   a) Elemen SMKK; dan                                                
   b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                           
                                        Labuha, Mei 2025              
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                              ttd                     
                                                                      
                                                                      
                                    Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc         
                                     NIP. 197205282006041006