CV Khalifa Prima Gane | 08*9**4****42**0 | Rp 480,107,228 |
CV Zahra | 05*6**7****42**0 | - |
| 0016166605942000 | - | |
| 0951715689942000 | - | |
| 0761762541943000 | - | |
| 0740719737942000 | - | |
| 0030342026722000 | - | |
Khalisa Kieraha Konstruksi | 10*0**0****27**4 | - |
CV Tirta Khendi Kencana | 00*3**5****42**0 | - |
| 0752355081942000 | - | |
| 0738954825942000 | - | |
| 0031381288943000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791
Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049
Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN SEMI PERMANEN
DESA GAFI KECAMATAN KAYOA
TAHUN ANGGARAN
2 0 2 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PEMBANGUNAN JEMBATAN SEMI PERMANEN
DESA GAFI KECAMATAN KAYOA
I. KETENTUAN UMUM DAN PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEMBERSIHAN DAN PERATAAN
Pembersihan dan perataan dilakukan dengan alat – alat yang mencukupi,
tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya
debu, suara dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar /
sekelilingnya
Agar diusahakan alat – alat atau cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan – kesiapan pekerjanya.
Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggun jawab pelaksanan
pembongkaran / kontraktor.
Puing – puing hasil pembersihan dan perataan harus segera dibuang dari
lokasi pekerjaan (proyek).
Semua pembersihan berupa barang yang masih utuh dan dapat
digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
dengan diketahui Konsultan Pengawas dengan disertai daftar / list item
barang – barang tersebut.
2. PENGUKURAN
Survey Lokasi
Sebagaimana pekerjaan adalah merupakan pekerjaan pembangunan,
maka Kontraktor wajib meneliti / mengidentifikasi segala jenis dan
bentuk situasi bangunan untuk dijadikan acuan dalam membuat
penawaran
Ketelitian
Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
Penentuan Ukuran
Dalam pengukuran supaya benar-benar akurat dan disesuaikan dengan
gambar rencana sebelum direalisasikan pekerjaan fisik dan sebaiknya
supaya dikonsultasikan dengan Direksi Lapangan / Pengawas Lapangan,
maka pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak kontraktor
pelaksana berikut biaya yang dikeluarkan untuk hal semisal dengan itu.
Memasang Papan Bangunan
- Ketetapan bangunan diukur dengan kontur yang dipancang kuat-kuat
dan papan terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi;
- Kontraktor harus menyediakan orang ahli dalam cara-cara mengukur,
alat- alat penyipat datar (Theodolit, Waterpas) prisma silang
pengukuran menurut system dan kondisi tanah bangunan dan lain-
lain, yang selau berada di lapangan;
Rencana Kerja dan Cara – Cara Pelaksanaannya
Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pelulusan, Pemborong wajib
menyerahkan suatu rencana kerja. Rencana kerja tersebut meliputi:
1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan
pembangunan dari masing-masing bagian pekerjaan.
2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
3. Jadwal kerja yang diusulkan untuk pekerja-pekerja di lapangan.
4. Jumlah pegawai pemborong yang diusulkan selama pekerjaan
berlangsung dengan disebutkan fungsi atau keahliannya.
5. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, setiap pembelian atau
pemesanan bahan oleh kontraktor harus terlebih dahulu ada
pengajuan Requesheet kepada pengawas, atau dalam hal ini pihak
direksi atau perencana.
6. Requesheet permohonan pembelian/pemesanan materia harus
disertai dengan contoh untuk mendapat persetujuan pengawas.
7. Demikian pula untuk pelaksanaan item-item pekerjaan harus selalu
didahului dengan pengajuan requesheet, dan nanti mendapat
persetujuan dari pengawas baru boleh dilaksanan.
8. Dokumen kontrak antara Owner dan Pelaksana harus masing-
masing dipegang oleh pihak pengawas, direksi dan pelaksana
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3.
PENYEDIAAN
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang
teratur, termasuk semua tenaga, semua bahan dan semua alat-alat pembantu
yang dipergunakan seperti, katrol-katrol,instalasi, steiger, alat-alat
pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh Pemborong dan untuk menyingkirkan semua alat-alat tersebut pada
waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan - kerusakan yang diakibatkannya.
4.
AIR KERJA
Air untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh Pemborong sendiri.
Pemborong harus membayar segala ongkos pengadaan dan penyambungan
air yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Pemberi tugas dalam hal
ini tidak bertanggung Jawab atau pengganti biaya yang dikeluarkan oleh
Pemborong untuk keperluan itu. Kontraktor harus
menyediakan/mengadakan sumber air bersih untuk keperluan. pelaksana
pekerjaan, termasuk pompa dan reservoir/bak air yang dapat menampung
sekurang-kurangnya 10 m³ yang senantiasa harus terisi penuh, air harus
selalu bersih, bebas dari lumpur atau minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang dapat merusak.
5. LISTRIK KERJA
Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik secukupnya yang berasal
dari PLN dengan memasang meteran baru dengan kekuatan 4A berikut
dengan panel kontrol. Setelah pembangkit tenaga sementara atau
penerangan buatan yang dipergunakan untuk pekerjaan harus diadakan
oleh Pemborong, termasuk pemasangan sementara dari kabel-kabel,
meteran, upah, dan tagihan dan pemberiannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Pemborong. Sebelumnya harus ada
persetujuan dan ketentuan-ketentuan lain dari direksi.
6. KESELAMATAN KERJA (JAMSOSTEK) DAN KEAMANAN
Keselamatan Kerja / Keamanan:
1. Kontraktor pelaksana harus mengikuti peraturan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lain-lain yang
diperlukan untuk P3K.
2. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua
pihak yang memerlukan dilapangan.
3. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
4. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
kontraktor pelaksana diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
lanjut.
Perburuhan / Jaminan Sosial
1. Penerimaan pekerja, pengeluaran pekerja dan jaminan sosial
bagi pekerja – pekerjaa gar dipenuhi ketentuan-ketentuan Menteri
Tenaga Kerja, sepenuhnya menjaditanggung jawab kontraktor
pelaksana.
2. Baik untuk waktu kerja buruh maupun jaminan sosial, kontraktor
pelaksanadiharuskan menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7. PERLINDUNGAN
Wilayah Orang Lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar tapak
dan harusmencegah para pekerjanya melanggar wilayah yang tidak
diperuntukkan operasi proyek ini.
Milik Umum
Pemborong harus menjaga agar perjalanan umum bersih dari alat-alat,
mesin, bahan- bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjaditerhadap saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh operasi- operasi Pemborong. Ia wajib membayar
segala ongkos dan biaya yang berhubungan dengan pemasangannya
kembali beserta perbaikan-perbaikannya.
Bangunan Yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Pemborong bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tapak, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi Pemborong
dalam arti kata yang luas. Kerusakan tersebut harus diperbaiki oleh
Pemborong hingga memuaskan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas
dan Direksi.
Keamanan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia harus
menjaga perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh Sub Pemborong dan menjaga agar pekerjaan bebas
dari air pada saat hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pertolongan Pertama
Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para pekerja dan
tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan Tindakan
pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga
harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan
mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di pekerjaan,
Pemborong Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya
di tiap tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih soal-soal mengenai pertolongan pertama.
8. AKSES MOBILISASI ALAT DAN BAHAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor pelaksana supaya
menyiapkan segala peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung (on site) di lapangan dan adanya jaminan dari
kontraktor pelaksana bahwa alat-alat yang disiapkan tersebut benar-benar
siap pakai.Termasuk mobilisasi bahan-bahan yang diperlukan sejak
dimulainya pekerjaan sampai selesai.
9. PELAKSANAAN PEKERJAAN DILUAR JAM KERJA NORMAL
Pemborong akan mendapat izin tertulis dari pengawas Lapangan/Direksi
untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-
jam yang biasa pada hari-hari minggu atau hari-hari libur yang resmi. Biaya
pengawasan akibat lembur diatur dalam ketentuan yang lain.
10. KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
Pemborong harus mengangkut semua sampah secara teratur jika sudah
bertumpukdan pada waktu penyelesaian pekerjaan, keadaan lapangan harus
bersih dan rapih.
11. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI KONTRAKTOR
1. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor harus
diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
2. Site Manager harus selalu berada ditempat pekerjaan selama jam-jam
kerja dan setiap saat yang diperlukan pemberi tugas.
3. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas dan Perencana didalam
pelaksanaan disampaikan langsung kepada kontraktor atau melalui Site
Manager sebagai penanggung jawab dilapangan.
4. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap
semua pekerja (buruh) dan pegawainya kepada mereka yang melanggar
terhadap peraturan umum, mengganggu atau merusak ketertiban,
berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan
pekerjaan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas
perintah pengawas harian. Bila kontraktor lalai, maka akan dikenakan
tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam SubBab denda.
12. PENGAWASAN
1. Pada setiap saat Konsultan Pengawas dan Perencana atau petugas-
petugas yang harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahandan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
Pengawas adalah menjadi tanggung Jawab Kontraktor
13.
GAMBAR PELAKSANAAN DI LAPANGAN
Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada
dilapangan dalam setiap waktu.
Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan
menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
14. UKURAN
Ukuran yang harus diikuti adalah ukuran dengan angka dan tidak daripada
ukuran skala dari gambar-gambar. Jika merasa ragu-ragu tentang suatu ukuran,
Pemborong harus segera meminta nasihat Pemberi Tugas atau wakilnya di
pekejaan atau kepada Konsultan Pengawas.
15. KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR, URAIAN & SYARAT- SYARAT DAN
BQ
Bilamana ada ketidaksesuaian satu sama lain antara gambar-gambar
kontrak, volume kontrak, syarat-syarat Umum beserta Uraian dan Syarat-
syarat, maka hal ini harus sesegera mungkin di tunjukkan kepada
Pemberi Tugas atau pengawas untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan
perencana untuk mendapatkan keputusan.
Penjelasan tambahan:
Kontrak Lumpsum berarti gambar dan RKS mengikat.
Kontrak Unit Price berarti Volume dan Harga Satuan mengikat.
16. CONTOH
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong, dan contoh-
contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah disetujui.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara begitu pula hingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Standard contoh yang telah
disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan yang
dipakai tidak sesuai dengan standard contoh, baik kualitas maupun sifat-
sifatnya.
17. BAHAN-BAHAN DAN BARANG-BARANG JADI
Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan
kualitas dan tipe dari barang-barang yang dianggap dapat memuaskan
Pemberi Tugas.
18. SISTEM PEMBAYARAN
System pembayaran diatur dalam kontrak lain diluar dari RKS ini
19. TAHAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN
Tahapan penyerahan pekerjaan secara umum dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Penyerahan Tahap Pertama setelah pekerjaan mencapai 100%.
Penyerahan Tahap Akhir setelah pekerjaan perbaikan, pemeliharaan dan
penyempurnaan dilaksanakan sesuai dengan permintaan direksi.
20. GAMBAR REVISI DAN GAMBAR YANG DILAKSANAKAN (AS BUILT
DRAWING)
Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam
gambar-gambar, baik penyimpaGnan Itu atas perintah Pemberi Tugas atau
tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang dilaksanakan (gambar revisi),yang memperlihatkan dengan jelas
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan pekerjaan yang
dilaksanakan dan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah
pelaksanaan.
perubahan gambar tersebut harus sudah selesai dilaksanakan. Pemborong
harus menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan kenyataan
pelaksanaan (as built drawing) dalam bentuk buku pada waktu penyerahan
pertama dalam rangkap 3 (tiga).
II. PEKERJAAN TRESTLE DAN DERMAGA
1. PEKERJAAN BETON
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan- ketentuanseperti yang tertara dalam :
NI – 2 – PBI 1971
NI – 3 – 1970
NI – 5 – 1961
NI – 8 – 1974
STKM – JIS G 3445
PB 1989
MATERIAL BAHAN BETON
a. Semen
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis merk dan mutu
yang baik atas persetujuan direksi dan ditetapkan harus memakai
produk lokal, semen yang tidak boleh digunakan adalah :
1. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.
2. Kantong zaknya telah sobek.
3. Semen yang tertumpah
4. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.
5. Kantong zaknya telah sobek.
6. Semen yang tertumpah
7. Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah
bermalam.
8. Semen yang sudah lama dijemur / kena matahari. Keamanan /
tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban lantai atau percikan air
b. Pasir
1. Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari
jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat
atau kotoran / bahan organis lainnya.
2. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan
dari alat – alat pemecahan batu.
3. Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
Lumpur / bahan organis lainnya.
4. Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
halus bersifat permanen, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca.
5. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering).
c. Kerikil / Batu Pecah
1. Kerikil dapat berupa kerikil alam atau batuan–batuan yang diperoleh
dari pemecahan batu.
2. Bahan ini harus terdiri dari butir – butir yang keras dan tidak berpori,
bebas dari bahan – bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap
konstruksi.
3. Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan
dalam PBI 1971 Bab 3.
4. Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras serta
dihindarkan terjadinya pengotoran serta tercampur adukan.
5. Kerikil atau batu pecah beton sebelum digunakan harus dicuci
dengan air sampai bersih (bila kotor). Penumpukan bahan kerikil /
batu pecah beton harus dipisahkan dengan material lain.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak,
asam, garam, alcohol atau bahan lain yang dapat merusak beton. Untuk
seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil
test dari laboratorium yang berkompeten. Khusus untuk beton jumlah
air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
pekerjaan beton, dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan dengan tepat.
e. Additive
Untuk mencapai slump yang diisyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila
diperlukan campuran beton dapat menggunakan bahan – bahan additive
merk POZZOLITH 300 R atau setara. Bahan tersebut harus disetujui oleh
Pengawas. Additive yang mengandung Chloride tidak boleh
dipergunakan.
TAKARAN MATERIAL BETON
a. Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan
hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang
diperbolehkan adalah ukuran dan bahan sama, antara lain seperti :
ember, drum plastik, atau tong dari kayu dengan standar yang telah
ditentukan.
b. Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump test
maupun compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest
maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar
site oleh kontraktor.
c. Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI. 1997
untuk perbaikan beton yang harus dilakukan. Pemboran harus membuat
mixed desain untuk ditujukkan dan disetujui Direksi sebelum mulai
dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan
agregat.
BESI BETON BIASA (KONVENSIONAL)
a. Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos dan ulir
b. Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan
leleh 2.400kg/cm2 dan tertera di dalam gambar dengan ukuran metric
(U.24).
c. Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai adalah besi
beton dengantegangan leleh 3.200 kg/cm2 dan tertera di dalam gambar
dengan ukuran diameter dalam inchi (U.32).
d. Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI 1971 NI.
e. Besi beton ulir (High Strength Steel) mutlak digunakan pada pembesian
yang sudah menggunakan ukuran diameter yang lebih besar dari 12 mm
(atau ditentukan lain oleh pengawas / direksi).
f. Kontraktor harus bisa membuktikan dan melaporkan kepada Direksi
Proyek bahwa besi beton yang digunakan termasuk jenis mutu baja yang
direncanakan. Jika nanti terdapat kesalahan / kekeliruan mengenai jenis
besi beton yang dipergunakan, maka Kontraktor harus bertanggung
jawab atas segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah
terpasang maupun yang belum terpasang.
g. Laporan mengenai jenis besi beton harus dibuat secara tertulis dan
dilampirkan juga keterangan dari pabrik besi beton dimana tulangan
tersebut diproduksi, yang menyebutkan bahwa besi beton tersebut
termasuk tulangan yang bermutu sesuai dengan yang direncanakan, yang
dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan laboratorium.
h. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu tertentu.
i. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi
dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24
sesuai PBI 1971.
j. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi
dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24
sesuai PBI 1971.
k. Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
petunjuk gambar kerja (sesuai standar SII), memenuhi batas toleransi
minimal seperti yang dipersyaratkan dalam PBI 1971.
l. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
dari Direksi. Biaya menjadi tanggungan kontraktor.
m. Batang baja/besi beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan
bentuk. Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan di
tempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
n. Besi beton harus bersih dari lapisan, minyak, karat bebas dari cacat
seperti retak, bengkok – bengkok dan lain – lain sebagainya serta
harus berpenampang, bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam
PBI – 1971.
PEKERJAAN PEMBESIAN BETON (KONVENSIONAL)
a. Pembesian/rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
diukurdengan mm (millimeter) untuk besaran diameternya.
b. Ikatan besi beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
selama pengecoran & selimut beton harus sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam PBI1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potonganbesi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasangan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
standar PBI-1971 adalah minimal 2,5 cm anatara besi.
e. Ketentuan – ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam
PBI–1971.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari
Direksi.
g. Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkandalam NI – 2 Bab. 3.7.
h. Untuk pekerjaan bertahap dimana pekerjaan struktur atau semi struktur
tidak dikerjakan secara keseluruhan maka harus dipersiapkan stek
tulangan / pembesian untuk tahap berikutnya. Pekerjaan stek tulangan
mengacu pada standar PBI-1971
i. Stek tulangan yang telah terpasang harus dilindungi / dibungkus dengan
plastik atau yang semacamnya.
JENIS DAN MUTU BETON
a. Beton K175 digunakan untuk pekerjaan lantai kerja seperti lantai
kerja pondasi, rabat beton bawah lantai, dsb (kekuatan beton
didasarkan pada test pengujian / test kubus).
b. Beton bertulang K250 digunakan pada pekerjaan rabat jalan beton
teras (kekuatan beton harus didasarkan pada test pengujian / test
kubus).
c. Beton bertulang K225 digunakan pada pekerjaan struktur seperti
kolom, sloef, balok, plat lantai / atap dan ringbalok (kekuatan tekan
beton harus didasarkan pada test pengujian / test kubus).
d. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan
standar komposis ibahan atau setara / minimal.
e. Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk mutu
beton diatas K125, harus menggunakan ready mix.
f. Beton rabat dengan perbandingan 1:3:5
PENGECORAN DAN PERAWATAN BETON
Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan kapasitas diatas 250
L. Lebih disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila
digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka kontraktor harus
menghitung perbandingan material dalam volume dengan membagi berat
tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar kelembaban.
Toleransi :
a. Toleransi untuk beton kasar
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya
1 cm dengan syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.Ukuran-
ukuran bagian harus dalam batas-batas ketelitian – 0,3 dan + 0,5 cm.
b. Toleransi untuk beton dengan permukaan rata
Toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan bagian-
bagian dan toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan
bagian-bagian dan antara 0 dan 0,2 cm untuk ukuran-ukuran
bagian. Pergeseran bekisting pada sambungan-sambungan tidak
boleh melebihi 0,1 cm penyimpangan terhadap kelurusan bagian
harus dalam batas-batas 1% tetapi toleransi ini tidak boleh
kumulatif.
Yang harus diperhatikan sebelum dan selama proses pengecoran:
a. Pemberitahuan sebelum pengecoran:
Sebelum pengecoran beton Kontraktor diwajibkan memberitahukan
Direksi serta mendapatkan persetujuan. Apabila hal ini dilalaikan
atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak disetujui oleh
Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang sudah
dicor dengan biayanya sendiri.
b. Pengangkutan dan Pengecoran Beton:
Beton harus diangkut dengan menghindari dengan terjadinya
penguraian dari komponen-komponennya serta tidak
diperkenankan untuk dicor dari ketinggian melebihi 2 m kecuali
disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang, pengecoran dilakukan
lewat lubang pada bekisting untuk menghindari hal tersebut.
Semua kotoran dan lain – lain harus dibersihkan sebelum
pengecoran. Permukaan bekisting yang menghadap beton harus
dibasahi dengan air bersihsegera sebelum pengecoran. Semua
peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton
keras, lunak dan sebagainya.
c. Pengecoran Beton :
Pengecoran beton dalam bekisting harus diselesaikan sebelum
beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian
pekerjaan, pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa
persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan pengecoran yang
terjadi harus memenuhi persyaratan didalam PBI. 1997.
Pengecoran tidak boleh dilakukan waktu hujan kecuali apabila
Kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan untuk itu serta
disetujui oleh Direksi. Slump (Kekentalan Beton) Kekentalan beton
untuk jenis kontruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971
adalah sebagai berikut:
CONSTRUCTION JOINT (SAMBUNGAN BETON)
a. Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
penyelesaian satu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule
tersebut Direksi akan memberikan persetujuan dimana letak
construction Joints tersebut. Dalam keadaan mendesak Direksi dapat
merubah letak construction joints.
b. Permukaan construction joints harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton,
sesudah 2 jam tapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
c. Bila pada sambungan beton / coran timbul retak atau bocor, perbaikan
dilakukan dengan CONCRESIVE SGB Process.
PEMADATAN BETON
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui
dan mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran per menit. Tak ada
bagian beton yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik. Bila disarankan
oleh direksi. Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik
langsung, maupun melalui penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi
peraturan-peraturan dalam PBI. 1997.
PROSES PENGERASAN
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin
dan hujan sampai beton tersebut sempat mengeras secara wajar dan
menghindarkan Peringatan yang terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekisting yang mengandung beton yang baru dicor
harus dibasahi secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi
untuk 14 hari setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap
Peringatan dengan memberi tutup yang basah. Tidak dibenarkan
untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
menurut pendapat Direksi belum cukup mengeras.
PEMBONGKARAN BEKISTING
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting, sebelum mencapai
kekuatan sesuai PBI 1997 Bab 5 ayat 8 (hal 51).
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan
beton mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak
dibenarkan untu kmembongkar bekistingnya untuk jangka waktu
selama keadaan itu berlangsung. Harus ditekankan disini bahwa
tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya ada dipihak
kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai
pembongkaran bekisting didalam PBI 1997.
c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan
membongkar bekisting bagian-bagian pekerjaan beton yang penting
serta mendapatkan persetujuan Direksi, tapi hal ini tidak mengurangi
tanggung jawab atas hal tersebut.
PENGUJIAN KEKUATAN BETON
Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu dari
hasil- hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit setiap 5 m3 beton harus
dibuat 1 sample benda uji, atau untuk seluruh bangunan dibuat minimal 20
sampai benda uji. Benda uji harus diperiksa kekuatan tekanannya di
laboratorium yang disetujui pengawas dan biaya ketentuan PBI-1971 pasal
3.5 harus dipenuhi. Mutu beton yang disyaratkan K-350 untuk struktur.
Pengujian tekanan dilakukan sesuai dengan syarat dan prosedur PBI 1971 NI,
dan seluruh biaya pengiriman dan pengujian contoh beton, menjadi
tanggungan Kontraktor. Penggujian / Test Beton ini dilakukan dalam 2 (dua)
tahap, yaitu :
a. Sebelum pekerjaan beton dimulai
Sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus membuat kubus-
kubus beton dengan berukuran 15x15x15 cm sebanyak 12 (dua belas)
buah dengan 2 (dua) macam perbandingan campuran atau adukan. Jadi
terdapat 6 (enam) buah kubus yang terbuat dari perbandingan material
yang sama. Setelah berumur 7 (tujuh) hari, 3 (tiga) buah dari masing-
masing jenis yang sama perbandingan campurannya diperiksa di
laboratorium.
Hasil pemeriksaan di laboratorium minimum harus sama dengan
harga karateristik beton sebagaimana yang tercantum dibawah ini :
Kuat tekan beton per usia
No. Mutu Beton
7 hari (kg/cm²) 28 hari (kg/cm²)
1. K 100 70 100
2. K 200 140 200
3. K 225 157.5 225
Catatan :
Kontraktor harus membuat laporan tertulis mengenai hasil-hasil test
kubus ini dilengkapi dengan perbandingan-perbandingan bahan yang
dipergunakan berdasarkan data-data dari laboratorium kepada Direksi
Proyek.
b. Pada waktu pelaksanaan
Dilakukan 2 (dua) macam pengetesan, yaitu test kubus dan test slump.
c. Test kubus
Tiap-tiap 3 (tiga) m3 beton harus dibuat 1 (satu) kubus beton dengan
ukuran 15x15x15cm yang diberi tanggal pengecoran, dan diletakkan
disebelah dari bangunan pekerjaan, dengan catatan minimal 1 (satu)
kubus beton dalam 1 (satu) hari. Dalam pemeriksaan laboratorium,
maksimal 1 (satu) dari 20 (dua puluh) kubus mempunyai harga
karateristik kurang dari harga karateristik yang ditentukan. Jika ternyata
hasil pemeriksaan lebih dari 1 (satu) kubus yang tidak bisa mencapai
sigma beton karateristik sebagaimana yang ditentukan, maka Kontraktor
harus bertanggungjawab penuh atas keamanan konstruksi. Jika
Kontraktor terlupa / terlambat membuat kubus-kubus beton, maka
Kontraktor harus menyediakan pistol test untuk mengetahui kekuatan
beton tersebut.
d. Test Slump
Kontraktor harus menyediakan peralatan test slump dan
melakukannya pada setiap kali percampuran beton dilakukan.
Peralatan dan cara melakukan percobaan :
Kerucut yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air dengan
ukuran atas 10 cm, bawah 20 cm, tinggi 30 cm diletakkan pada
bidang datar tidak menyerap air.
Dalam kerucut diisikan 3 (tiga) lapis @ 10 cm, tinggi tiap lapis
ditusuk 10 (sepuluh) kali dengan bagian ujung dibulatkan.
Setengah menit kemudian kerucut diambil/dicabut dan penurunan
yang terjadi diukur dengan alat ukur yang disediakan Kontraktor.
Besar kecilnya penurunan beton harus sesuai peraturan beton di
Indonesia.
PEMERIKSAAN LANJUTAN
Apabila hasil pemeriksaan tersebut di atas masih meragukan, maka
pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan concrete gun atau
kalau perlu dengan core drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap
kualitas beton yang sudah ada sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971. Seluruh
biaya pekerjaan pemeriksaan lanjutan ini sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
CETAKAN BETON
Standar Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan
nominalisasi dibawah ini :
NI – 2 – 1971
NI – 3 – 1979
Bahan – Bahan :
a. Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya
digunakan pada semua acuan untuk pekerjaan beton.
b. Cetakan untuk beton cor ditempat biasa
Bahan cetakan harus dibuat dari kayu lapis atau logam dengan diberi
penguat- penguat secukupnya sehingga keseluruhan form work dapat
berdiri stabil dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada
waktu pengecoran serta tidak terjadi perubahan bentuk, yang disetujui
oleh Pengawas.
c. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
d. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari
hasil beton yang diinginkan oleh Perencana dalam gambar-gambar.
e. Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata.
Untuk itu dapat digunakan cetakan dari multiplex, plat besi atau papan
dengan permukaan yang halus dan rata.
f. Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk
memastikan bahwa benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi
penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang serta bersih dari
segala benda yang tidak diinginkan dan kotoran-kotoran.
g. Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan
(form oil) untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
h. Pelaksanaan agar berhati-hati jangan terjadi kontak dengan
besi yang dapat mengurangi daya lekat besi yang baru dituang.
i. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata supaya tidak terjadi
penyerapan air beton yang baru dituang.
j. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Direksi atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
Bagian bawah sisi balok 28 hari
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
Pelat lantai/atap 21 hari
k. Dengan persetujuan Direksi cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya
telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala
ijin yang diberikan oleh Direksi sekali-kali tidak boleh menjadi bahan
untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari
adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan
dengan hati- hati sedemikan rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut tajam dan tidak
pecah. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum
dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
HASIL PENGECORAN DAN FINISHING
Kondisi Umum :
a. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapih, bersih dan
tanpa cacat, lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar
rencana.
b. Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, diaci lagi dengan
adukan 1:3, diberi plamur dan dicat.
c. Pengecatan dapat dilaksanakan setelah Pengawas memeriksa
dan menyatakan persetujuannya.
Kondisi Khusus :
a. Bilamana pada hasil pengecoran ada bagian yang keropos atau
tidak tertutupi adukan beton pada saat pengecoran harus segera
ditutupi dengan adukan beton yang mempunyai kualitas sama atau
menurut petunjuk direksi.
b. Toleransi besarnya bagian yang keropos atau tidak tertutupi material
adukan betontidak boleh lebih besar dari 5x5 cm atau 5% dari setiap 1
m2 luas permukaan atau menurut petunjuk dari direksi.
c. Untuk bagian struktur utama, tidak dibenarkan adanya kondisi
seperti yang disebutkan diatas atau harus dilkukan pembongkaran dan
pengecoran ulang.
3. PEKERJAAN GELAGAR, BALOK DAN LANTAI KAYU
a. Persyaratan Bahan – Bahan
- Kualitas
Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas dimakan
bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai
dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan – persyaratan
lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu
- Kelembaban
Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.
- Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran kayu
setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor, dikerjakan
dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum dalam gambar.
- Permukaan Luar
Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaanya bila sudah
jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk pekerjaan
kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.
b. Syarat Pelaksanaan
- Semua kayu harus dikeringkan
- Persiapan penyambungan dan pemasangan.
Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.
- Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
berikut :
Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah – lidah,
lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang diperlukan
untuk penyambungan kayu yang baik.
- Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh diangkut
ke lokasi pekerjaan dan juta tidak diperbolehkan untuk menyetel apabila
bangunan belum siap untuk menerima pemasangan kayu tersebut.
- Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau bengkok atau
cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka kontraktor berkewajiban
menbongkar dan diganti. Adapun biaya yang timbul akibat hal tersebut,
maka semuanya dutanggung oleh pihak kontraktor.
- Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan kayu –
kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan disingkirkan
dari lokasi pekerjaan sampai bersih.
III.
PEKERJAAN TALUD
1. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah:
Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman,
kemiringan dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti
yang dinyatakan dalam gambar, tanah yang dianggap baik oleh pengawas
dapat digunakan lagi. Untuk urugan atau dibuang tergantung instruksi
Pemberi Tugas. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi
dan semua pasangan lainnya dibawah tanah seperti : rollag atau sloof,
semua saluran-saluran, penanaman pohon dan lain-lain yang dilakukan
sesuai dengan Rencana Gambar. Galian tanah tidak boleh melebihi
kedalaman yang ditentukan dan bila itu terjadi, pengurukan kembali
harus dilakukan dengan pemasangan atau beton tumbuk tanpa biaya
tambahan dari pemberi tugas. Pada bagian-bagian galian yang dianggap
sudah longsor, kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan
dengan memasang papan-papan atau cara lain. Kerusakan-kerusakan
yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Peringatan Tempat Kerja:
Untuk melaksanakan, tempat kerja utama galian pondasi harus dalam
keadaan berpasir, untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat
pengering dalam keadaan siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa
menjamin kelancaran pekerjaan.
Perlindungan Pada Benda-Benda Yang Berfaedah dan Pekerjaan:
Semua saluran-saluran yang masih berjalan; roil, air, listrik atau benda-
benda lain yang berfaedah harus di lindungi agar tidak rusak, kecuali
kalau dinyatakan untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus
diperbaiki atau diganti oleh Pemborong atau beban Pemborong. Bila
benda-benda tersebut di atas itu ada dan masih berfungsi dan tidak
dinyatakan dalam gambar dan yang tidak diberitahukan kepada
pemborong dan kini membutuhkan perlindungan atau perlu ditempatkan
kembali, maka Pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil
langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar benda-benda itu tetap
berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan. Bila terganggu karena
operasi pekerjaan Pemborong, maka ia harus segera mengambil langkah-
langkah dengan jalan membetulkan agar dapat berfungsi terus tanpa
penambahan biaya dari pemberi tugas. Adakan pemeliharaan selama
pekerjaan berjalan dan perlindungan yang diminta oleh jenis dan sifat
pekerjaan. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada
tinggi tanah yang berada sekelilingnya harus dilindungi dari erosi yang
mungkin terjadi dengan tanggul-tanggul tanah dan selokan-selokan
sementara. Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir
lubang galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
galian tambahan, pekerjaan menembok, bahan atau cara membuat
lainnya, dalam hal ini Pemborong harus bertanggung jawab atas segala
kerusakan terhadap bangunan-bangunan lain di tempat pekerjaan atau
jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya
pinggir-pinggir dan tanggul-tanggul lubang galian.
Urugan Bekas Galian Tanah
Semua pengurugan dan timbunan tanah harus dilakukan di tempat yang
kering yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi atau
Pengawas Lapangan. Pengguna peralatan bagi pelaksana penimbunan dan
pengurugan kembali sehingga dapat memperoleh hasil pemadatan sesuai
dengan spesifikasi, jenis dan kapasitas yang diminta dan telah disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan. Timbunan
harus diletakkan lapis demi lapis yang dipadatkan menggunakan peralatan
dengan ketebalan lepas maksimun 200 mm. distribusi bahan diseluruh
bagian lapisan harus seragam dan penimbunan harus bebas dari tonjolan,
cekungan dan alur – alur atau lapisan material yang berbeda susunan
gradasi dengan material sekitarnya.
Perlindungan Terhadap Air
Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, Pemborong harus
melindungi seluruh site dari gangguan air ataupun erosi. Untuk itu
termasuk pembuatan selokan-selokan sementara, sumur-sumur pompa
atau lainnya yang dapat mencegah kerusakan terhadap hasil pekerjaan
ataupun yang mungkin menghambat jalannya pekerjaan
Perlindungan Terhadap Sarana Utilitas
Semua sarana air buangan, air minum, listrik dan sarana utilitas lainnya
yang masih berjalan harus dilindungi dari perusakan dan bila terjadi
kerusakan harus diperbaiki dan dibetulkan oleh Pemborong atas biaya
Pemborong.
2. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
MATERIAL PONDASI
a. Semen
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis merk dan
mutu yang baik atas persetujuan direksi dan ditetapkan harus
memakai produk lokal, semen yang tidak boleh digunakan adalah :
1. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.
2. Kantong zaknya telah sobek.
3. Semen yang tertumpah
4. Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah
bermalam.
5. Semen yang sudah lama dijemur / kena matahari. Keamanan /
tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban lantai atau percikan air.
b. Pasir
1. Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir
dari jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan
tanah liat atau kotoran / bahan organis lainnya.
2. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan
dari alat – alat pemecahan batu.
3. Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar
dan bersih Lumpur/bahan organis lainnya.
4. Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
halus bersifat permanen, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca.
5. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering).
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak,
asam, garam, alcohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
Untuk seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau
bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus
dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium yang berkompeten.
Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat
adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton, dapat ditentukan
dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan dengan
tepat.
d. Batu Kali
Batu kali / batu gunung yang digunakan harus batu kali / gunung dari
hasil pecahan – pecahan yang berukuran 10 – 15 cm kecuali > 15 cm
hanya untuk penghamparan batu kosong yang berfungsi sebagai
pemecah gelombang / getaran dan jenis batu yang digunakan harus
yang keras, berwarna hitam keabu-abuan, sama sekali tidak boleh
menggunakan batu – batu bulat berkulit lepas.
TAKARAN MATERIA ADUKAN
a. Takaran/ukuran perbandingan material campuran tidak
diperbolehkan hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran
yang diperbolehkan adalah ukuran dan bahan sama, antara lain
seperti: ember, drum plastik, atau tong dari kayu dengan standar yang
telah ditentukan.
b. Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump
test maupun compression test. Bilamana beton tidak memenuhi
slumptest maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus
dibuang keluar site oleh kontraktor.
PEMASANGAN BATU KALI ATAU BATU GUNUNG
Pasangan batu kali / batu gunung dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 3 PS.
Pekerjaan harus dilakukan sedimikian rupa sehingga diperoleh hunungan
yang menyatu. Batu – batu disusun sedimikian rupa sehingga terdapat 3
bidang / muka mendapat perekat / adukan. Pada waktu pemasangan batu
kali, keadaan galian harus kering dan apabila terdapat genangan air harus
dipompa lebih dulu.
PENUTUP
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang
harus dipenuhi/ditaati.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah merupakan susunan dari beberapa
babdan sub bab yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling
melengkapi satu sama lain.
3. Bilamana ada ketidakjelasan atau dianggap tidak jelas / meragukan dalam
penjelasan / keteranga di dalam RKS atau gambar rencana / detail dll, Maka
hendaknya segera ditanyakan atau diperjelas ke pihak direksi atau pengawa
suntuk selanjutnya dikonsultasikan kepada pihak perencana.
4. Hal-hal yang belum jelas atau belum tercantum di dalam RKS dan gambar rencana
tetapi pada kenyataannya harus dikerjakaan, maka harus terlebih dahulu
dibuatkan gambar shop drawing dan RKS oleh pelaksana, dan disetujui oleh
pengawas dan direksi dan diketahui oleh konsultan perencana.
5. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi
Pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-
bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek
6. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Labuha, …Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ttd
AMIN AMA DUWILA, ST.,M.Sc
NIP. 197205282006041006