Pembangunan Jembatan Semi Permanen Desa Gafi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036987000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,999,000
Winner (Pemenang): CV Khalifa Prima Gane
NPWP: 08*9**4****42**0
RUP Code: 56348710
Work Location: Desa Gafi, Kecamatan Kayoa - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 12
Applicants
CV Khalifa Prima Gane
08*9**4****42**0Rp 480,107,228
CV Zahra
05*6**7****42**0-
0016166605942000-
0951715689942000-
0761762541943000-
0740719737942000-
0030342026722000-
Khalisa Kieraha Konstruksi
10*0**0****27**4-
CV Tirta Khendi Kencana
00*3**5****42**0-
0752355081942000-
0738954825942000-
0031381288943000-
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                      
                                                                      
                   DINAS PERHUBUNGAN                                  
              Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791     
                 Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049         
      Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        RENCANA    KERJA   &  SYARAT    – SYARAT                      
                          (RKS)                                       
                                                                      
                                                                      
                      PEKERJAAN     :                                 
                                                                      
    PEMBANGUNAN       JEMBATAN     SEMI  PERMANEN                     
           DESA  GAFI   KECAMATAN      KAYOA                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN    ANGGARAN                                   
                          2 0 2 5                                     
      RENCANA     KERJA   DAN  SYARAT    - SYARAT                     
        PEMBANGUNAN    JEMBATAN   SEMI PERMANEN                       
                                                                      
              DESA  GAFI KECAMATAN   KAYOA                            
                                                                      
I.  KETENTUAN UMUM DAN PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
    1. PEMBERSIHAN DAN PERATAAN                                       
                                                                      
         Pembersihan dan perataan dilakukan dengan alat – alat yang mencukupi,
          tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya
          debu, suara dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar /
          sekelilingnya                                               
         Agar diusahakan alat – alat atau cara pengamanan, baik untuk bangunan
          yang tidak dibongkar atau kesiapan – kesiapan pekerjanya.   
         Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggun jawab pelaksanan
          pembongkaran / kontraktor.                                  
         Puing – puing hasil pembersihan dan perataan harus segera dibuang dari
          lokasi pekerjaan (proyek).                                  
                                                                      
         Semua pembersihan berupa barang yang masih utuh dan dapat   
          digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
          dengan diketahui Konsultan Pengawas dengan disertai daftar / list item
          barang – barang tersebut.                                   
    2. PENGUKURAN                                                     
                                                                      
         Survey Lokasi                                               
         Sebagaimana pekerjaan adalah merupakan pekerjaan pembangunan,
         maka Kontraktor wajib meneliti / mengidentifikasi segala jenis dan
                                                                      
         bentuk situasi bangunan untuk dijadikan acuan dalam membuat  
         penawaran                                                    
         Ketelitian                                                  
                                                                      
         Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
         dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.                  
        Penentuan Ukuran                                             
         Dalam pengukuran supaya benar-benar akurat dan disesuaikan dengan
                                                                      
         gambar rencana sebelum direalisasikan pekerjaan fisik dan sebaiknya
         supaya dikonsultasikan dengan Direksi Lapangan / Pengawas Lapangan,
         maka  pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak kontraktor   
         pelaksana berikut biaya yang dikeluarkan untuk hal semisal dengan itu.
                                                                      
         Memasang Papan Bangunan                                     
          - Ketetapan bangunan diukur dengan kontur yang dipancang kuat-kuat
            dan papan terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi;
          - Kontraktor harus menyediakan orang ahli dalam cara-cara mengukur,
                                                                      
            alat- alat penyipat datar (Theodolit, Waterpas) prisma silang
            pengukuran menurut system dan kondisi tanah bangunan dan lain-
            lain, yang selau berada di lapangan;                      
         Rencana Kerja dan Cara – Cara Pelaksanaannya                
         Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pelulusan, Pemborong wajib
         menyerahkan suatu rencana kerja. Rencana kerja tersebut meliputi:
          1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan   
                                                                      
            pembangunan dari masing-masing bagian pekerjaan.          
          2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.     
          3. Jadwal kerja yang diusulkan untuk pekerja-pekerja di lapangan.
          4. Jumlah pegawai pemborong yang diusulkan selama pekerjaan 
                                                                      
            berlangsung dengan disebutkan fungsi atau keahliannya.    
          5. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, setiap pembelian atau 
            pemesanan bahan oleh kontraktor harus terlebih dahulu ada 
            pengajuan Requesheet kepada pengawas, atau dalam hal ini pihak
                                                                      
            direksi atau perencana.                                   
          6. Requesheet permohonan pembelian/pemesanan materia harus  
            disertai dengan contoh untuk mendapat persetujuan pengawas.
          7. Demikian pula untuk pelaksanaan item-item pekerjaan harus selalu
                                                                      
            didahului dengan pengajuan requesheet, dan nanti mendapat 
            persetujuan dari pengawas baru boleh dilaksanan.          
          8. Dokumen kontrak antara Owner dan Pelaksana harus masing- 
            masing dipegang oleh pihak pengawas, direksi dan pelaksana
                                                                      
            sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.                    
    3.                                                                
       PENYEDIAAN                                                     
       Pemborong  harus menyediakan segala yang diperlukan untuk      
       melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang
       teratur, termasuk semua tenaga, semua bahan dan semua alat-alat pembantu
                                                                      
       yang  dipergunakan seperti, katrol-katrol,instalasi, steiger, alat-alat
       pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
       oleh Pemborong dan untuk menyingkirkan semua alat-alat tersebut pada
       waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
                                                                      
       memperbaiki kerusakan - kerusakan yang diakibatkannya.         
    4.                                                                
       AIR KERJA                                                      
       Air untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh Pemborong sendiri.
       Pemborong harus membayar segala ongkos pengadaan dan penyambungan
       air yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Pemberi tugas dalam hal
                                                                      
       ini tidak bertanggung Jawab atau pengganti biaya yang dikeluarkan oleh
       Pemborong    untuk   keperluan  itu.  Kontraktor  harus        
       menyediakan/mengadakan sumber air bersih untuk keperluan. pelaksana
       pekerjaan, termasuk pompa dan reservoir/bak air yang dapat menampung
                                                                      
       sekurang-kurangnya 10 m³ yang senantiasa harus terisi penuh, air harus
       selalu bersih, bebas dari lumpur atau minyak dan bahan-bahan kimia
       lainnya yang dapat merusak.                                    
    5. LISTRIK KERJA                                                  
                                                                      
       Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik secukupnya yang berasal
       dari PLN dengan memasang meteran baru dengan kekuatan 4A berikut
       dengan panel kontrol. Setelah pembangkit tenaga sementara atau 
       penerangan buatan yang dipergunakan untuk pekerjaan harus diadakan
       oleh Pemborong, termasuk pemasangan sementara dari kabel-kabel,
       meteran, upah, dan tagihan dan pemberiannya kembali pada waktu 
       pekerjaan selesai adalah beban Pemborong. Sebelumnya harus ada 
       persetujuan dan ketentuan-ketentuan lain dari direksi.         
                                                                      
    6. KESELAMATAN KERJA (JAMSOSTEK) DAN KEAMANAN                     
         Keselamatan Kerja / Keamanan:                               
                                                                      
          1. Kontraktor pelaksana harus mengikuti peraturan Keputusan Menteri
            Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lain-lain yang
            diperlukan untuk P3K.                                     
          2. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua
                                                                      
            pihak yang memerlukan dilapangan.                         
         3. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan
            pekerjaan.                                                
         4. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
                                                                      
            kontraktor pelaksana diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
            lanjut.                                                   
         Perburuhan / Jaminan Sosial                                 
         1. Penerimaan pekerja, pengeluaran pekerja dan jaminan sosial
                                                                      
            bagi pekerja – pekerjaa gar dipenuhi ketentuan-ketentuan Menteri
            Tenaga Kerja, sepenuhnya menjaditanggung jawab kontraktor 
            pelaksana.                                                
         2. Baik untuk waktu kerja buruh maupun jaminan sosial, kontraktor
                                                                      
            pelaksanadiharuskan menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
    7. PERLINDUNGAN                                                   
                                                                      
         Wilayah Orang Lain                                          
         Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar tapak
         dan harusmencegah para pekerjanya melanggar wilayah yang tidak
                                                                      
         diperuntukkan operasi proyek ini.                            
         Milik Umum                                                  
         Pemborong harus menjaga agar perjalanan umum bersih dari alat-alat,
         mesin, bahan- bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara 
                                                                      
         kelancaran lalu-lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
         Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
         terjaditerhadap saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang
         disebabkan oleh operasi- operasi Pemborong. Ia wajib membayar
                                                                      
         segala ongkos dan biaya yang berhubungan dengan pemasangannya
         kembali beserta perbaikan-perbaikannya.                      
         Bangunan Yang Ada                                           
         Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Pemborong bertanggung jawab
         penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
         saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tapak, dan kerusakan-
                                                                      
         kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi Pemborong
         dalam arti kata yang luas. Kerusakan tersebut harus diperbaiki oleh
         Pemborong hingga memuaskan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas
         dan Direksi.                                                 
                                                                      
         Keamanan                                                    
         Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan  
         termasuk bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tapak,
         hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia harus
                                                                      
         menjaga perlengkapan dan bahan-bahan dari segala kemungkinan 
         kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
         dilaksanakan oleh Sub Pemborong dan menjaga agar pekerjaan bebas
         dari air pada saat hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau
                                                                      
         seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.            
         Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pertolongan Pertama        
         Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
         dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para pekerja dan
                                                                      
         tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan Tindakan
         pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas juga
         harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan
         mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di pekerjaan,
                                                                      
         Pemborong Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk     
         pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya
         di tiap tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
         dilatih soal-soal mengenai pertolongan pertama.              
                                                                      
    8. AKSES MOBILISASI ALAT DAN BAHAN                                
                                                                      
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor pelaksana supaya
       menyiapkan segala peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan 
       pekerjaan berlangsung (on site) di lapangan dan adanya jaminan dari
       kontraktor pelaksana bahwa alat-alat yang disiapkan tersebut benar-benar
                                                                      
       siap pakai.Termasuk mobilisasi bahan-bahan yang diperlukan sejak
       dimulainya pekerjaan sampai selesai.                           
                                                                      
    9. PELAKSANAAN PEKERJAAN DILUAR JAM KERJA NORMAL                  
       Pemborong akan mendapat izin tertulis dari pengawas Lapangan/Direksi
       untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-
                                                                      
       jam yang biasa pada hari-hari minggu atau hari-hari libur yang resmi. Biaya
       pengawasan akibat lembur diatur dalam ketentuan yang lain.     
   10. KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN                                       
                                                                      
       Pemborong harus mengangkut semua sampah secara teratur jika sudah
       bertumpukdan pada waktu penyelesaian pekerjaan, keadaan lapangan harus
       bersih dan rapih.                                              
                                                                      
   11. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI KONTRAKTOR                          
       1. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor harus
                                                                      
          diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
          berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil  
          keputusan.                                                  
                                                                      
       2. Site Manager harus selalu berada ditempat pekerjaan selama jam-jam
          kerja dan setiap saat yang diperlukan pemberi tugas.        
       3. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas dan Perencana didalam
          pelaksanaan disampaikan langsung kepada kontraktor atau melalui Site
          Manager sebagai penanggung jawab dilapangan.                
                                                                      
       4. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap
          semua pekerja (buruh) dan pegawainya kepada mereka yang melanggar
          terhadap peraturan umum, mengganggu atau merusak ketertiban,
          berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan
                                                                      
          pekerjaan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas
          perintah pengawas harian. Bila kontraktor lalai, maka akan dikenakan
          tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam SubBab denda.    
                                                                      
   12. PENGAWASAN                                                     
       1. Pada setiap saat Konsultan Pengawas dan Perencana atau petugas-
                                                                      
          petugas yang harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
          bagian pekerjaan, bahandan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
          fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                        
       2. Bagian-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
                                                                      
          Pengawas adalah menjadi tanggung Jawab Kontraktor           
   13.                                                                
       GAMBAR PELAKSANAAN DI LAPANGAN                                 
       Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada
       dilapangan dalam setiap waktu.                                 
       Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan
       menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.                      
                                                                      
   14. UKURAN                                                         
                                                                      
       Ukuran yang harus diikuti adalah ukuran dengan angka dan tidak daripada
       ukuran skala dari gambar-gambar. Jika merasa ragu-ragu tentang suatu ukuran,
       Pemborong harus segera meminta nasihat Pemberi Tugas atau wakilnya di
       pekejaan atau kepada Konsultan Pengawas.                       
   15. KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR, URAIAN & SYARAT- SYARAT DAN     
       BQ                                                             
                                                                      
       Bilamana ada ketidaksesuaian satu sama lain antara gambar-gambar
       kontrak, volume kontrak, syarat-syarat Umum beserta Uraian dan Syarat-
       syarat, maka hal ini harus sesegera mungkin di tunjukkan kepada
       Pemberi Tugas atau pengawas untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan
                                                                      
       perencana untuk mendapatkan keputusan.                         
       Penjelasan tambahan:                                           
           Kontrak Lumpsum berarti gambar dan RKS mengikat.          
           Kontrak Unit Price berarti Volume dan Harga Satuan mengikat.
                                                                      
   16. CONTOH                                                         
       Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
       segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong, dan contoh-
                                                                      
       contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah disetujui.
       Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara begitu pula hingga
       dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
       dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Standard contoh yang telah
                                                                      
       disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
       dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan yang
       dipakai tidak sesuai dengan standard contoh, baik kualitas maupun sifat-
       sifatnya.                                                      
                                                                      
   17. BAHAN-BAHAN DAN BARANG-BARANG JADI                             
                                                                      
       Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
       dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan
       kualitas dan tipe dari barang-barang yang dianggap dapat memuaskan
       Pemberi Tugas.                                                 
                                                                      
   18. SISTEM PEMBAYARAN                                              
       System pembayaran diatur dalam kontrak lain diluar dari RKS ini
                                                                      
   19. TAHAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN                                   
       Tahapan penyerahan pekerjaan secara umum dapat dijelaskan sebagai
       berikut:                                                       
                                                                      
         Penyerahan Tahap Pertama setelah pekerjaan mencapai 100%.   
         Penyerahan Tahap Akhir setelah pekerjaan perbaikan, pemeliharaan dan
          penyempurnaan dilaksanakan sesuai dengan permintaan direksi.
                                                                      
   20. GAMBAR   REVISI DAN GAMBAR YANG DILAKSANAKAN  (AS BUILT        
       DRAWING)                                                       
                                                                      
       Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam   
       gambar-gambar, baik penyimpaGnan Itu atas perintah Pemberi Tugas atau
       tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
       yang dilaksanakan (gambar revisi),yang memperlihatkan dengan jelas
       perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan pekerjaan yang   
       dilaksanakan dan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah
       pelaksanaan.                                                   
       perubahan gambar tersebut harus sudah selesai dilaksanakan. Pemborong
                                                                      
       harus menyerahkan gambar-gambar yang sesuai dengan kenyataan   
       pelaksanaan (as built drawing) dalam bentuk buku pada waktu penyerahan
       pertama dalam rangkap 3 (tiga).                                
                                                                      
II. PEKERJAAN TRESTLE DAN DERMAGA                                     
                                                                      
                                                                      
    1. PEKERJAAN BETON                                                
       Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
                                                                      
       ketentuan- ketentuanseperti yang tertara dalam :               
       NI – 2 – PBI 1971                                              
       NI – 3 – 1970                                                  
       NI – 5 – 1961                                                  
                                                                      
       NI – 8 – 1974                                                  
       STKM – JIS G 3445                                              
       PB 1989                                                        
                                                                      
       MATERIAL BAHAN BETON                                           
       a. Semen                                                       
                                                                      
          Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis merk dan mutu
          yang baik atas persetujuan direksi dan ditetapkan harus memakai
          produk lokal, semen yang tidak boleh digunakan adalah :     
          1. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.         
          2. Kantong zaknya telah sobek.                              
          3. Semen yang tertumpah                                     
          4. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.         
          5. Kantong zaknya telah sobek.                              
                                                                      
          6. Semen yang tertumpah                                     
          7. Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah
             bermalam.                                                
          8. Semen yang sudah lama dijemur / kena matahari. Keamanan /
             tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa  
             sehingga bebas dari kelembaban lantai atau percikan air  
       b. Pasir                                                       
                                                                      
          1. Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari
            jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat
            atau kotoran / bahan organis lainnya.                     
          2. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan
            dari alat – alat pemecahan batu.                          
          3. Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
                                                                      
            Lumpur / bahan organis lainnya.                           
          4. Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
            halus bersifat permanen, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
            cuaca.                                                    
          5. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
            terhadap berat kering).                                   
                                                                      
       c. Kerikil / Batu Pecah                                        
          1. Kerikil dapat berupa kerikil alam atau batuan–batuan yang diperoleh
            dari pemecahan batu.                                      
          2. Bahan ini harus terdiri dari butir – butir yang keras dan tidak berpori,
            bebas dari bahan – bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap
            konstruksi.                                               
                                                                      
          3. Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan
            dalam PBI 1971 Bab 3.                                     
          4. Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras serta
            dihindarkan terjadinya pengotoran serta tercampur adukan. 
          5. Kerikil atau batu pecah beton sebelum digunakan harus dicuci
            dengan air sampai bersih (bila kotor). Penumpukan bahan kerikil /
            batu pecah beton harus dipisahkan dengan material lain.   
                                                                      
       d. Air                                                         
          Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak,
          asam, garam, alcohol atau bahan lain yang dapat merusak beton. Untuk
                                                                      
          seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak mengandung
          minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
          yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
          dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil
                                                                      
          test dari laboratorium yang berkompeten. Khusus untuk beton jumlah
          air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan dengan jenis
          pekerjaan beton, dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
          serta harus dilakukan dengan tepat.                         
                                                                      
       e. Additive                                                    
                                                                      
          Untuk mencapai slump yang diisyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila
          diperlukan campuran beton dapat menggunakan bahan – bahan additive
          merk POZZOLITH 300 R atau setara. Bahan tersebut harus disetujui oleh
          Pengawas. Additive yang mengandung Chloride tidak boleh     
                                                                      
          dipergunakan.                                               
       TAKARAN MATERIAL BETON                                         
                                                                      
       a. Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan
          hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang      
          diperbolehkan adalah ukuran dan bahan sama, antara lain seperti :
          ember, drum plastik, atau tong dari kayu dengan standar yang telah
          ditentukan.                                                 
       b. Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump test
          maupun compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest
          maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar
          site oleh kontraktor.                                       
       c. Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI. 1997
          untuk perbaikan beton yang harus dilakukan. Pemboran harus membuat
          mixed desain untuk ditujukkan dan disetujui Direksi sebelum mulai
          dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan
          agregat.                                                    
                                                                      
       BESI BETON BIASA (KONVENSIONAL)                                
       a. Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos dan ulir    
                                                                      
       b. Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan
          leleh 2.400kg/cm2 dan tertera di dalam gambar dengan ukuran metric
          (U.24).                                                     
       c. Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai adalah besi
                                                                      
          beton dengantegangan leleh 3.200 kg/cm2 dan tertera di dalam gambar
          dengan ukuran diameter dalam inchi (U.32).                  
       d. Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI 1971 NI.
       e. Besi beton ulir (High Strength Steel) mutlak digunakan pada pembesian
                                                                      
          yang sudah menggunakan ukuran diameter yang lebih besar dari 12 mm
          (atau ditentukan lain oleh pengawas / direksi).             
       f. Kontraktor harus bisa membuktikan dan melaporkan kepada Direksi
          Proyek bahwa besi beton yang digunakan termasuk jenis mutu baja yang
                                                                      
          direncanakan. Jika nanti terdapat kesalahan / kekeliruan mengenai jenis
          besi beton yang dipergunakan, maka Kontraktor harus bertanggung
          jawab atas segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah
          terpasang maupun yang belum terpasang.                      
                                                                      
       g. Laporan mengenai jenis besi beton harus dibuat secara tertulis dan
          dilampirkan juga keterangan dari pabrik besi beton dimana tulangan
          tersebut diproduksi, yang menyebutkan bahwa besi beton tersebut
          termasuk tulangan yang bermutu sesuai dengan yang direncanakan, yang
                                                                      
          dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan laboratorium.       
       h. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
          boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu tertentu.
       i. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                      
          dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24
          sesuai PBI 1971.                                            
       j. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi
          dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24
                                                                      
          sesuai PBI 1971.                                            
       k. Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
          petunjuk gambar kerja (sesuai standar SII), memenuhi batas toleransi
          minimal seperti yang dipersyaratkan dalam PBI 1971.         
       l. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
          lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
          dari Direksi. Biaya menjadi tanggungan kontraktor.          
       m. Batang baja/besi beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan
                                                                      
          bentuk. Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan di
          tempat terbuka untuk jangka waktu panjang.                  
       n. Besi beton harus bersih dari lapisan, minyak, karat bebas dari cacat
          seperti retak, bengkok – bengkok dan lain – lain sebagainya serta
                                                                      
          harus berpenampang, bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam
          PBI – 1971.                                                 
                                                                      
    PEKERJAAN PEMBESIAN BETON (KONVENSIONAL)                          
    a. Pembesian/rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
       diukurdengan mm (millimeter) untuk besaran diameternya.        
                                                                      
    b. Ikatan besi beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
       selama pengecoran & selimut beton harus sesuai dengan syarat yang
       ditentukan dalam PBI1971.                                      
    c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
                                                                      
       potonganbesi minimal sama dengan diameter besi tersebut.       
    d. Jarak pemasangan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
       standar PBI-1971 adalah minimal 2,5 cm anatara besi.           
    e. Ketentuan – ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam
                                                                      
       PBI–1971.                                                      
    f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan 
       dari lokasi pekerjaan waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari
       Direksi.                                                       
    g. Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
                                                                      
       disyaratkandalam NI – 2 Bab. 3.7.                              
    h. Untuk pekerjaan bertahap dimana pekerjaan struktur atau semi struktur
       tidak dikerjakan secara keseluruhan maka harus dipersiapkan stek
       tulangan / pembesian untuk tahap berikutnya. Pekerjaan stek tulangan
                                                                      
       mengacu pada standar PBI-1971                                  
    i. Stek tulangan yang telah terpasang harus dilindungi / dibungkus dengan
       plastik atau yang semacamnya.                                  
                                                                      
       JENIS DAN MUTU BETON                                           
          a. Beton K175 digunakan untuk pekerjaan lantai kerja seperti lantai
            kerja pondasi, rabat beton bawah lantai, dsb (kekuatan beton
                                                                      
            didasarkan pada test pengujian / test kubus).             
          b. Beton bertulang K250 digunakan pada pekerjaan rabat jalan beton
            teras (kekuatan beton harus didasarkan pada test pengujian / test
            kubus).                                                   
          c. Beton bertulang K225 digunakan pada pekerjaan struktur seperti
            kolom, sloef, balok, plat lantai / atap dan ringbalok (kekuatan tekan
            beton harus didasarkan pada test pengujian / test kubus). 
          d. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan
            standar komposis ibahan atau setara / minimal.            
          e. Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk mutu
            beton diatas K125, harus menggunakan ready mix.           
          f. Beton rabat dengan perbandingan 1:3:5                    
                                                                      
       PENGECORAN DAN PERAWATAN BETON                                 
       Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan kapasitas diatas 250
                                                                      
       L. Lebih disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila
       digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka kontraktor harus   
       menghitung perbandingan material dalam volume dengan membagi berat
       tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar kelembaban.             
       Toleransi :                                                    
                                                                      
          a. Toleransi untuk beton kasar                              
             Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya
             1 cm dengan syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.Ukuran-
             ukuran bagian harus dalam batas-batas ketelitian – 0,3 dan + 0,5 cm.
          b. Toleransi untuk beton dengan permukaan rata              
             Toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan bagian-
             bagian dan toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan
             bagian-bagian dan antara 0 dan 0,2 cm untuk ukuran-ukuran
             bagian. Pergeseran bekisting pada sambungan-sambungan tidak
             boleh melebihi 0,1 cm penyimpangan terhadap kelurusan bagian
             harus dalam batas-batas 1% tetapi toleransi ini tidak boleh
             kumulatif.                                               
                                                                      
       Yang harus diperhatikan sebelum dan selama proses pengecoran:  
                                                                      
          a. Pemberitahuan sebelum pengecoran:                        
             Sebelum pengecoran beton Kontraktor diwajibkan memberitahukan
             Direksi serta mendapatkan persetujuan. Apabila hal ini dilalaikan
             atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak disetujui oleh
             Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang sudah
                                                                      
             dicor dengan biayanya sendiri.                           
          b. Pengangkutan dan Pengecoran Beton:                       
             Beton harus diangkut dengan menghindari dengan terjadinya
             penguraian dari komponen-komponennya serta tidak         
             diperkenankan untuk dicor dari ketinggian melebihi 2 m kecuali
             disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang, pengecoran dilakukan
                                                                      
             lewat lubang pada bekisting untuk menghindari hal tersebut.
             Semua kotoran dan lain – lain harus dibersihkan sebelum  
             pengecoran. Permukaan bekisting yang menghadap beton harus
             dibasahi dengan air bersihsegera sebelum pengecoran. Semua
             peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton
             keras, lunak dan sebagainya.                             
          c. Pengecoran Beton :                                       
                                                                      
             Pengecoran beton dalam bekisting harus diselesaikan sebelum
             beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
             Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian
             pekerjaan, pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa
             persetujuan Direksi. Sambungan-sambungan pengecoran yang 
             terjadi harus memenuhi persyaratan didalam PBI. 1997.    
             Pengecoran tidak boleh dilakukan waktu hujan kecuali apabila
             Kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan untuk itu serta
             disetujui oleh Direksi. Slump (Kekentalan Beton) Kekentalan beton
             untuk jenis kontruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971
             adalah sebagai berikut:                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       CONSTRUCTION JOINT (SAMBUNGAN BETON)                           
                                                                      
       a. Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk   
          penyelesaian satu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule
          tersebut Direksi akan memberikan persetujuan dimana letak   
          construction Joints tersebut. Dalam keadaan mendesak Direksi dapat
          merubah letak construction joints.                          
       b. Permukaan construction joints harus bersih dan dibuat kasar dengan
          mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton,  
          sesudah 2 jam tapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.   
       c. Bila pada sambungan beton / coran timbul retak atau bocor, perbaikan
          dilakukan dengan CONCRESIVE SGB Process.                    
                                                                      
       PEMADATAN BETON                                                
       Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui
                                                                      
       dan mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran per menit. Tak ada
       bagian beton yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik. Bila disarankan
       oleh direksi. Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik
       langsung, maupun melalui penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi
                                                                      
       peraturan-peraturan dalam PBI. 1997.                           
       PROSES PENGERASAN                                              
                                                                      
       Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin
       dan hujan sampai beton tersebut sempat mengeras secara wajar dan
       menghindarkan Peringatan yang terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
          a. Semua bekisting yang mengandung beton yang baru dicor    
            harus dibasahi secara teratur sampai dibongkar.           
          b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi   
            untuk 14 hari setelah pengecoran.                         
          c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap   
            Peringatan dengan memberi tutup yang basah. Tidak dibenarkan
            untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
                                                                      
            menurut pendapat Direksi belum cukup mengeras.            
       PEMBONGKARAN  BEKISTING                                        
                                                                      
          a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting, sebelum mencapai
            kekuatan sesuai PBI 1997 Bab 5 ayat 8 (hal 51).           
          b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan
            beton mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak   
            dibenarkan untu kmembongkar bekistingnya untuk jangka waktu
            selama keadaan itu berlangsung. Harus ditekankan disini bahwa
            tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya ada dipihak
            kontraktor serta harus memenuhi  peraturan mengenai       
            pembongkaran bekisting didalam PBI 1997.                  
          c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan  
            membongkar bekisting bagian-bagian pekerjaan beton yang penting
                                                                      
            serta mendapatkan persetujuan Direksi, tapi hal ini tidak mengurangi
            tanggung jawab atas hal tersebut.                         
       PENGUJIAN KEKUATAN BETON                                       
                                                                      
       Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu dari
       hasil- hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit setiap 5 m3 beton harus
       dibuat 1 sample benda uji, atau untuk seluruh bangunan dibuat minimal 20
       sampai benda uji. Benda uji harus diperiksa kekuatan tekanannya di
       laboratorium yang disetujui pengawas dan biaya ketentuan PBI-1971 pasal
       3.5 harus dipenuhi. Mutu beton yang disyaratkan K-350 untuk struktur.
       Pengujian tekanan dilakukan sesuai dengan syarat dan prosedur PBI 1971 NI,
       dan seluruh biaya pengiriman dan pengujian contoh beton, menjadi
       tanggungan Kontraktor. Penggujian / Test Beton ini dilakukan dalam 2 (dua)
       tahap, yaitu :                                                 
                                                                      
       a. Sebelum pekerjaan beton dimulai                             
          Sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus membuat kubus-
          kubus beton dengan berukuran 15x15x15 cm sebanyak 12 (dua belas)
          buah dengan 2 (dua) macam perbandingan campuran atau adukan. Jadi
          terdapat 6 (enam) buah kubus yang terbuat dari perbandingan material
          yang sama. Setelah berumur 7 (tujuh) hari, 3 (tiga) buah dari masing-
          masing jenis yang sama perbandingan campurannya diperiksa di
          laboratorium.                                               
          Hasil pemeriksaan di laboratorium minimum harus sama dengan 
          harga karateristik beton sebagaimana yang tercantum dibawah ini :
                                                                      
                                 Kuat tekan beton per usia            
              No. Mutu Beton                                          
                              7 hari (kg/cm²) 28 hari (kg/cm²)        
                                                                      
                                                                      
              1.    K 100         70           100                    
                                                                      
                                                                      
              2.    K 200        140           200                    
                                                                      
                                                                      
              3.    K 225        157.5         225                    
                                                                      
                                                                      
          Catatan :                                                   
          Kontraktor harus membuat laporan tertulis mengenai hasil-hasil test
                                                                      
          kubus ini dilengkapi dengan perbandingan-perbandingan bahan yang
          dipergunakan berdasarkan data-data dari laboratorium kepada Direksi
          Proyek.                                                     
                                                                      
       b. Pada waktu pelaksanaan                                      
          Dilakukan 2 (dua) macam pengetesan, yaitu test kubus dan test slump.
                                                                      
       c. Test kubus                                                  
                                                                      
          Tiap-tiap 3 (tiga) m3 beton harus dibuat 1 (satu) kubus beton dengan
          ukuran 15x15x15cm yang diberi tanggal pengecoran, dan diletakkan
          disebelah dari bangunan pekerjaan, dengan catatan minimal 1 (satu)
          kubus beton dalam 1 (satu) hari. Dalam pemeriksaan laboratorium,
                                                                      
          maksimal 1 (satu) dari 20 (dua puluh) kubus mempunyai harga 
          karateristik kurang dari harga karateristik yang ditentukan. Jika ternyata
          hasil pemeriksaan lebih dari 1 (satu) kubus yang tidak bisa mencapai
          sigma beton karateristik sebagaimana yang ditentukan, maka Kontraktor
                                                                      
          harus bertanggungjawab penuh atas keamanan konstruksi. Jika 
          Kontraktor terlupa / terlambat membuat kubus-kubus beton, maka
          Kontraktor harus menyediakan pistol test untuk mengetahui kekuatan
          beton tersebut.                                             
       d. Test Slump                                                  
                                                                      
          Kontraktor harus menyediakan peralatan test slump dan       
          melakukannya pada setiap kali percampuran beton dilakukan.  
          Peralatan dan cara melakukan percobaan :                    
             Kerucut yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air dengan
              ukuran atas 10 cm, bawah 20 cm, tinggi 30 cm diletakkan pada
              bidang datar tidak menyerap air.                        
             Dalam kerucut diisikan 3 (tiga) lapis @ 10 cm, tinggi tiap lapis
              ditusuk 10 (sepuluh) kali dengan bagian ujung dibulatkan.
              Setengah menit kemudian kerucut diambil/dicabut dan penurunan
              yang terjadi diukur dengan alat ukur yang disediakan Kontraktor.
             Besar kecilnya penurunan beton harus sesuai peraturan beton di
              Indonesia.                                              
                                                                      
       PEMERIKSAAN LANJUTAN                                           
        Apabila hasil pemeriksaan tersebut di atas masih meragukan, maka
        pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan concrete gun atau
        kalau perlu dengan core drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap
                                                                      
        kualitas beton yang sudah ada sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971. Seluruh
        biaya pekerjaan pemeriksaan lanjutan ini sepenuhnya menjadi tanggungan
        kontraktor.                                                   
       CETAKAN BETON                                                  
                                                                      
       Standar Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan
       nominalisasi dibawah ini :                                     
       NI – 2 – 1971                                                  
       NI – 3 – 1979                                                  
       Bahan – Bahan :                                                
                                                                      
       a. Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya      
         digunakan pada semua acuan untuk pekerjaan beton.            
       b. Cetakan untuk beton cor ditempat biasa                      
         Bahan cetakan harus dibuat dari kayu lapis atau logam dengan diberi
         penguat- penguat secukupnya sehingga keseluruhan form work dapat
         berdiri stabil dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada
         waktu pengecoran serta tidak terjadi perubahan bentuk, yang disetujui
         oleh Pengawas.                                               
       c. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
         sepenuhnya.                                                  
                                                                      
       d. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari
         hasil beton yang diinginkan oleh Perencana dalam gambar-gambar.
       e. Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata.
         Untuk itu dapat digunakan cetakan dari multiplex, plat besi atau papan
         dengan permukaan yang halus dan rata.                        
       f. Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk
         memastikan bahwa benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi
         penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang serta bersih dari
         segala benda yang tidak diinginkan dan kotoran-kotoran.      
       g. Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan
         (form oil) untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.       
       h. Pelaksanaan agar berhati-hati jangan terjadi kontak dengan  
         besi yang dapat mengurangi daya lekat besi yang baru dituang.
                                                                      
       i. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata supaya tidak terjadi
         penyerapan air beton yang baru dituang.                      
       j. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
         Direksi atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
           Bagian bawah sisi balok 28 hari                           
           Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                       
           Balok dengan beban konstruksi 21 hari                     
           Pelat lantai/atap 21 hari                                 
       k. Dengan persetujuan Direksi cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
         asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya
         telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala
         ijin yang diberikan oleh Direksi sekali-kali tidak boleh menjadi bahan
         untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari  
                                                                      
         adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
         tersebut. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan
         dengan hati- hati sedemikan rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
         pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut tajam dan tidak
         pecah. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
         terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum  
         dilaksanakan pengurugan tanah kembali.                       
                                                                      
        HASIL PENGECORAN DAN FINISHING                                
        Kondisi Umum :                                                
        a. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapih, bersih dan
          tanpa cacat, lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar
                                                                      
          rencana.                                                    
        b. Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, diaci lagi dengan
          adukan 1:3, diberi plamur dan dicat.                        
        c. Pengecatan dapat dilaksanakan setelah Pengawas memeriksa   
          dan menyatakan persetujuannya.                              
        Kondisi Khusus :                                              
        a. Bilamana pada hasil pengecoran ada bagian yang keropos atau
          tidak tertutupi adukan beton pada saat pengecoran harus segera
          ditutupi dengan adukan beton yang mempunyai kualitas sama atau
          menurut petunjuk direksi.                                   
        b. Toleransi besarnya bagian yang keropos atau tidak tertutupi material
                                                                      
          adukan betontidak boleh lebih besar dari 5x5 cm atau 5% dari setiap 1
          m2 luas permukaan atau menurut petunjuk dari direksi.       
        c. Untuk bagian struktur utama, tidak dibenarkan adanya kondisi
          seperti yang disebutkan diatas atau harus dilkukan pembongkaran dan
          pengecoran ulang.                                           
    3. PEKERJAAN GELAGAR, BALOK DAN LANTAI KAYU                       
                                                                      
    a. Persyaratan Bahan – Bahan                                      
                                                                      
       - Kualitas                                                     
        Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
        baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas dimakan
        bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai
        dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan – persyaratan
        lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu                 
      - Kelembaban                                                    
        Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
        pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.         
      - Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran kayu
        setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor, dikerjakan
        dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum dalam gambar.
      - Permukaan Luar                                                
        Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaanya bila sudah
        jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk pekerjaan
        kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.         
                                                                      
    b. Syarat Pelaksanaan                                             
      - Semua kayu harus dikeringkan                                  
      - Persiapan penyambungan dan pemasangan.                        
        Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
                                                                      
        dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
        dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.               
      - Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
        berikut :                                                     
            Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah – lidah,
             lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang diperlukan
             untuk penyambungan kayu yang baik.                       
      - Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh diangkut
        ke lokasi pekerjaan dan juta tidak diperbolehkan untuk menyetel apabila
        bangunan belum siap untuk menerima pemasangan kayu tersebut.  
      - Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau bengkok atau
        cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka kontraktor berkewajiban
                                                                      
        menbongkar dan diganti. Adapun biaya yang timbul akibat hal tersebut,
        maka semuanya dutanggung oleh pihak kontraktor.               
      - Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan kayu –
        kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan disingkirkan
        dari lokasi pekerjaan sampai bersih.                          
                                                                      
III.                                                                  
   PEKERJAAN TALUD                                                    
      1. PEKERJAAN TANAH                                              
         Galian Tanah:                                                
         Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman,
         kemiringan dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti
         yang dinyatakan dalam gambar, tanah yang dianggap baik oleh pengawas
         dapat digunakan lagi. Untuk urugan atau dibuang tergantung instruksi
                                                                      
         Pemberi Tugas. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi
         dan semua pasangan lainnya dibawah tanah seperti : rollag atau sloof,
         semua saluran-saluran, penanaman pohon dan lain-lain yang dilakukan
         sesuai dengan Rencana Gambar. Galian tanah tidak boleh melebihi
         kedalaman yang ditentukan dan bila itu terjadi, pengurukan kembali
         harus dilakukan dengan pemasangan atau beton tumbuk tanpa biaya
         tambahan dari pemberi tugas. Pada bagian-bagian galian yang dianggap
         sudah longsor, kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan
         dengan memasang papan-papan atau cara lain. Kerusakan-kerusakan
         yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi
         tanggung jawab kontraktor.                                   
         Peringatan Tempat Kerja:                                     
                                                                      
         Untuk melaksanakan, tempat kerja utama galian pondasi harus dalam
         keadaan berpasir, untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat
         pengering dalam keadaan siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa
         menjamin kelancaran pekerjaan.                               
                                                                      
         Perlindungan Pada Benda-Benda Yang Berfaedah dan Pekerjaan:  
         Semua saluran-saluran yang masih berjalan; roil, air, listrik atau benda-
         benda lain yang berfaedah harus di lindungi agar tidak rusak, kecuali
                                                                      
         kalau dinyatakan untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus
         diperbaiki atau diganti oleh Pemborong atau beban Pemborong. Bila
         benda-benda tersebut di atas itu ada dan masih berfungsi dan tidak
         dinyatakan dalam gambar dan yang tidak diberitahukan kepada  
                                                                      
         pemborong dan kini membutuhkan perlindungan atau perlu ditempatkan
         kembali, maka Pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil
         langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar benda-benda itu tetap
         berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan. Bila terganggu karena
         operasi pekerjaan Pemborong, maka ia harus segera mengambil langkah-
                                                                      
         langkah dengan jalan membetulkan agar dapat berfungsi terus tanpa
         penambahan biaya dari pemberi tugas. Adakan pemeliharaan selama
         pekerjaan berjalan dan perlindungan yang diminta oleh jenis dan sifat
         pekerjaan. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada
                                                                      
         tinggi tanah yang berada sekelilingnya harus dilindungi dari erosi yang
         mungkin terjadi dengan tanggul-tanggul tanah dan selokan-selokan
         sementara. Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir
         lubang galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
                                                                      
         galian tambahan, pekerjaan menembok, bahan atau cara membuat 
         lainnya, dalam hal ini Pemborong harus bertanggung jawab atas segala
         kerusakan terhadap bangunan-bangunan lain di tempat pekerjaan atau
         jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya
                                                                      
         pinggir-pinggir dan tanggul-tanggul lubang galian.           
         Urugan Bekas Galian Tanah                                    
                                                                      
         Semua pengurugan dan timbunan tanah harus dilakukan di tempat yang
         kering yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi atau
         Pengawas Lapangan. Pengguna peralatan bagi pelaksana penimbunan dan
         pengurugan kembali sehingga dapat memperoleh hasil pemadatan sesuai
         dengan spesifikasi, jenis dan kapasitas yang diminta dan telah disetujui
         Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi dan Pengawas Lapangan. Timbunan
         harus diletakkan lapis demi lapis yang dipadatkan menggunakan peralatan
         dengan ketebalan lepas maksimun 200 mm. distribusi bahan diseluruh
                                                                      
         bagian lapisan harus seragam dan penimbunan harus bebas dari tonjolan,
         cekungan dan alur – alur atau lapisan material yang berbeda susunan
         gradasi dengan material sekitarnya.                          
         Perlindungan Terhadap Air                                    
                                                                      
         Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, Pemborong harus
         melindungi seluruh site dari gangguan air ataupun erosi. Untuk itu
         termasuk pembuatan selokan-selokan sementara, sumur-sumur pompa
         atau lainnya yang dapat mencegah kerusakan terhadap hasil pekerjaan
         ataupun yang mungkin menghambat jalannya pekerjaan           
                                                                      
         Perlindungan Terhadap Sarana Utilitas                        
         Semua sarana air buangan, air minum, listrik dan sarana utilitas lainnya
         yang masih berjalan harus dilindungi dari perusakan dan bila terjadi
         kerusakan harus diperbaiki dan dibetulkan oleh Pemborong atas biaya
         Pemborong.                                                   
                                                                      
      2. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                  
         MATERIAL PONDASI                                             
                                                                      
         a. Semen                                                     
            Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis merk dan
            mutu yang baik atas persetujuan direksi dan ditetapkan harus
                                                                      
            memakai produk lokal, semen yang tidak boleh digunakan adalah :
            1. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya.       
            2. Kantong zaknya telah sobek.                            
            3. Semen yang tertumpah                                   
                                                                      
            4. Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah
               bermalam.                                              
            5. Semen yang sudah lama dijemur / kena matahari. Keamanan /
               tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa
               sehingga bebas dari kelembaban lantai atau percikan air.
                                                                      
         b. Pasir                                                     
            1. Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir
              dari jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan
              tanah liat atau kotoran / bahan organis lainnya.        
                                                                      
                                                                      
            2. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan
               dari alat – alat pemecahan batu.                       
            3. Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar 
               dan bersih Lumpur/bahan organis lainnya.               
            4. Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
               halus bersifat permanen, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
               cuaca.                                                 
            5. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
               terhadap berat kering).                                
                                                                      
         c. Air                                                       
            Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak,
            asam, garam, alcohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
            Untuk seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak 
            mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau
            bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat
            yang ditentukan dalam PUBI-1970 / NI-3. Dalam hal ini harus
            dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium yang berkompeten.
            Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat
            adukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton, dapat ditentukan
            dengan ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan dengan
            tepat.                                                    
                                                                      
         d. Batu Kali                                                 
            Batu kali / batu gunung yang digunakan harus batu kali / gunung dari
            hasil pecahan – pecahan yang berukuran 10 – 15 cm kecuali > 15 cm
                                                                      
            hanya untuk penghamparan batu kosong yang berfungsi sebagai
            pemecah gelombang / getaran dan jenis batu yang digunakan harus
            yang keras, berwarna hitam keabu-abuan, sama sekali tidak boleh
            menggunakan batu – batu bulat berkulit lepas.             
         TAKARAN MATERIA ADUKAN                                       
                                                                      
         a. Takaran/ukuran perbandingan material campuran tidak       
           diperbolehkan hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran
           yang diperbolehkan adalah ukuran dan bahan sama, antara lain
           seperti: ember, drum plastik, atau tong dari kayu dengan standar yang
           telah ditentukan.                                          
         b. Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump
           test maupun compression test. Bilamana beton tidak memenuhi
           slumptest maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus
                                                                      
           dibuang keluar site oleh kontraktor.                       
         PEMASANGAN BATU KALI ATAU BATU GUNUNG                        
                                                                      
         Pasangan batu kali / batu gunung dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 3 PS.
         Pekerjaan harus dilakukan sedimikian rupa sehingga diperoleh hunungan
         yang menyatu. Batu – batu disusun sedimikian rupa sehingga terdapat 3
         bidang / muka mendapat perekat / adukan. Pada waktu pemasangan batu
         kali, keadaan galian harus kering dan apabila terdapat genangan air harus
         dipompa lebih dulu.                                          
                           PENUTUP                                    
                                                                      
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
   pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang
   menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang
                                                                      
   harus dipenuhi/ditaati.                                            
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah merupakan susunan dari beberapa
   babdan sub bab yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling
   melengkapi satu sama lain.                                         
                                                                      
3.  Bilamana ada ketidakjelasan atau dianggap tidak jelas / meragukan dalam
    penjelasan / keteranga di dalam RKS atau gambar rencana / detail dll, Maka
    hendaknya segera ditanyakan atau diperjelas ke pihak direksi atau pengawa
    suntuk selanjutnya dikonsultasikan kepada pihak perencana.        
                                                                      
4. Hal-hal yang belum jelas atau belum tercantum di dalam RKS dan gambar rencana
   tetapi pada kenyataannya harus dikerjakaan, maka harus terlebih dahulu
   dibuatkan gambar shop drawing dan RKS oleh pelaksana, dan disetujui oleh
   pengawas dan direksi dan diketahui oleh konsultan perencana.       
                                                                      
5. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi
   Pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama bahan-
   bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek          
6. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi
                                                                      
    tanggung jawab kontraktor.                                        
                                                                      
                                              Labuha, …Mei 2025       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                      
                                                                      
                                             Ttd                      
                                                                      
                                                                      
                                   AMIN AMA DUWILA, ST.,M.Sc          
                                                                      
                                    NIP. 197205282006041006