Perencanaan Iplt Penunjang Dak 2026

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047751000
Status: Seleksi Gagal
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 56392051
Work Location: Kabupaten Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
0032890634805000--
0741659221942000--
0029393634942000-SBU tidak bisa diverfikasi Tidak ada NIB yang sesuai
0660553181942000--
0662756113942000--
0651140162942000--
CV Nifana Sketsa Engineering
08*9**4****52**0--
0756910519942000--
0741445126942000--
0011256120805000--
0025466525942000--
0031825375942000--
0744474198942000--
0803352046942000--
0710789058942000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan,
misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana
                                                                        
dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
                                                                        
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
                                                                        
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
                                                                        
pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang
diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai
                                                                        
tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
                                                                        
Tugas Konsultan Perencana                                               
                                                                        
  ➢                                                                     
     Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak
     swasta maupun pemerintah).                                         
  ➢                                                                     
     Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
     pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.            
  ➢                                                                     
     Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                              
  ➢                                                                     
     Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
     bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
     dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.             
  ➢                                                                     
     Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
     konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
     Konsultan pe ngawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek
     di lapangan.                                                       
                                                                        
  ➢                                                                     
     Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre-Construction Meeting/PCM
     dan/atau Kick Off Meeting) merupakan rapat awal persiapan pekerjaan konstruksi
     dan/atau konsultansi kons truksi pengawasan/manajemen konstruksi yang dihadiri
     penanggung jawab kegiatan.                                         
Wewenang Konsultan Perencana                                            
                                                                        
  ➢                                                                     
     Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
     melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                
  ➢                                                                     
     Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi Sesuai Kesepakatan Pemilik Proyek.                      
  ➢                                                                     
     Melakukan Kordinasi Pekerjaaan Perencanaan, Pada Saat Pekerjaan Sedanga Berlangsung.