| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0815925300951000 | Rp 2,582,027,800 | - | |
| 0803595636942000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0761762541943000 | Rp 2,700,000,000 | Peralatan dan personil yang ditawarkan tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan | |
CV Zahra | 05*6**7****42**0 | Rp 2,704,334,380 | Peralatan dan personil yang ditawarkan tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan |
| 0610180507942000 | Rp 2,636,380,000 | Peralatan dan personil yang ditawarkan tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan | |
CV Salsabila Utama Sejahtera | 05*9**0****43**0 | - | - |
| 0025506262942000 | - | - | |
| 0804613396942000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0735874430942000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0016165615942000 | - | - | |
| 0661316448942000 | - | - | |
| 0724251210942000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
CV Cahaya Entri Persada | 05*4**6****42**0 | - | - |
CV Sung | 09*3**5****42**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Wora Wora Group | 05*4**9****42**0 | - | - |
| 0744474198942000 | - | - | |
CV Pasikaya Teluk Sepi | 00*7**6****42**0 | - | - |
CV Nurul Sakti | 09*7**7****42**0 | - | - |
| 0721125391942000 | - | - |
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
(ST)
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN:
REHABILITASI RUMAH JABATAN KEPALA DAERAH
KABUPTAEN HALMAHERA SELATAN
LOKASI:
DESA PAPALOANG, KEC. BACAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
1
Konsultan perencana:
CV. PUTRA ARENA MASA
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
SPESIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUMAH JABATAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
TAHUN 2025
A. SYARAT TEKNIS BAHAN
1. Air
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih yang tidak
mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organis atau
bahan-bahan lain yang merusak bangunan.
2. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
keras.
3. Pasir pasang
a. Butiran-butiran halus dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari;
b. Kadar lumpur harus kurang dari 5%;
c. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan persegi # 3 mm.
4. Portland Cement (PC)
a. Tipe semen yang digunakan adalah Tipe 1, yaitu semen yang biasa
digunakan untuk konstruksi (1 zak berisi 40 atau 50 kg);
b. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ke lokasi pekerjaan, harus
dijaga agar tidak terjadi lembab dan tidak kena air. Penempatan atau
penyimpanannya harus di tempat yang terlindung, kering dan pada
ketinggian minimum 25 cm dari lantai;
c. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh
dipakai.
- 1 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
5. Pasir Beton
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya;
b. Butiran-butiran pasir harus tajam dan keras, serta tidak dapat
dihancurkan dengan jari;
c. Kadar lumpur harus kurang dari 5%.
6. Batu Kerikil/Split
a. Gunakan batu kerikil 1 (cor) atau batu pecah/split yang bersih, dan
bermutu baik, serta tidak berpori;
b. Butiran-butiran split/batu kerikil harus dapat melalui ayakan berlubang
persegi Ø 40 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang Ø 20 mm;
c. Batu kerikil/split tidak boleh mengandung lumpur melebihi 1%.
7. Batu Kali/Batu Belah
a. Digunakan batu kali/batu belah yang bermutu baik, tidak berpori;
b. Ukuran batu kali/batu belah yang digunakan yaitu antara 20 cm sampai
30 cm berdasarkan panjang sisi. Bentuk batu kali/batu belah
diusahakan mendekati bentuk bujur sangkar atau agak bulat.
8. Kayu
a. Pada umumnya kayu harus ber baik, dengan minimal mutu Kayu Kelas
II;
b. Yang dimaksud dengan mutu kayu kelas II adalah kayu yang memenuhi
syarat- syarat sebagai berikut:
1) Kadar lengas kayu 30%;
2) Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 5 cm;
3) Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar
1/10 dari tinggi balok;
4) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan
- 2 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
retak- retak menurut lingkaran tidak melebihi 1/4 tebal kayu;
5) Miring arah serat (tangenial) tidak melebihi 1/7.
c. Kayu untuk keperluan struktural seperti kuda-kuda, rangka atap,
tiang, kantilever minimal menggunakan kayu kelas II;
d. Kayu untuk keperluan non struktural seperti perancah dan bekisting
minimal menggunakan kayu Kelas III;
e. Kusen pintu/ jendela, panel pintu dan jendela maupun jalusi
minimal menggunakan kayu kelas II;
f. Perabot/Meubelair minimal menggunakan bahan kayu kelas II.
Permukaan kayu harus halus dan rata, finishing akhir minimal
menggunakan politur.
9. Beton Non Struktural
a. Beton non struktural meliputi kolom praktis, balok dinding dan lantai
kerja;
b. Mutu beton non struktural yang digunakan untuk pekerjaan beton
minimal Fc 14,2 MPa, yang dapat dicapai dengan perbandingan
campuran yaitu 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr;
10. Beton Struktural
a. Beton struktural ditujukkan untuk pekerjaan pondasi, sloof, kolom
utama, balok induk, balok anak, plat lantai, plat atap, dan tangga;
b. Mutu beton struktural yang digunakan untuk pekerjaan beton minimal
Fc 21,7 MPa, yang setara dengan perbandingan campuran yaitu 1 PC : 2
Ps : 2,7 Kr;
c. Beton struktural disertai penulangan tulangan besi ulir (BjTS) atau
besi polos (BjTP) yang memenuhi SNI sesuai dengan dokumen
perencanaan.
11. Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan adalah besi beton yang memenuhi SNI;
b. Jumlah dan luas tulangan yang digunakan, harus memenuhi kebutuhan
- 3 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
minimal sesuai kriteria perencanaan dan memenuhi kaidah bangunan
tahan gempa;
c. Jenis besi tulangan adalah:
1) Besi ulir adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang
permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang
yang dimaksudkan untuk menigkatkan daya lekat dan guna
menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap
beton, disingkat BjTS;
2) Besi polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar
dengan permukaan rata tapi tidak bersirip, disingkat BjTP.
d. Ikatan, tekukan dan Panjang penyaluran memenuhi ketentuan regulasi
teknis;
e. Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak, asam alkali
dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih serta tidak berkarat;
f. Mutu besi beton yang digunakan minimal U-24.
12. Pasangan Dinding
a. Bahan Pasangan dinding antara lain Batu Bata/Batako/Bata ringan
atau bahan sejenis harus satu ukuran, satu warna dan satu ;
b. Ukuran batu bata panjang sama dengan 2 x lebar + spesi (tebal spesi 1
- 1,2 cm) atau bahan sejenis;
c. Warna satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama rata;
d. Bidang-bidangnya harus rata atau sudut-sudut harus siku atau
bersudut 90 derajat dan tidak boleh retak-retak.
13. Anti Rayap
Untuk daerah yang banyak terdapat rayap maka perlu dilakukan
perlindungan bangunan dengan anti rayap. Jenis obat anti rayap yang
digunakan yaitu : Anti rayap pada tanah dan anti rayap untuk kayu.
14. Keramik/Homogenius Tile (Granite Tile
- 4 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
a. Keramik lantai/ homogenius tile dan plint lantai minimal 30 x 30 cm
untuk keramik lantai, minimal 20 x 25 cm. untuk dinding keramik
kamar mandi, 10 x 40 atau 20 x 20 cm. untuk plin lantai ruangan dan
keramik kamar mandi;
b. Keramik/Homogenius tile untuk lantai ruangan basah Untuk lantai
ruangan basah menggunakan keramik/homogenius tile yang
mempunyai permukaan kasar atau beralur (anti slip)
15. Cat
a. Cat Dinding/cat plafon
Tahan perubahan cuaca dan tidak mudah terkelupas setelah kering;
Cat dinding luar dengan tipe weathershield.
b. Cat kayu/ cat besi
Tahan perubahan cuaca dan tidak mudah terkelupas setelah kering.
16. Penutup Atap
Bahan yang digunakan untuk penutup atap harus kuat, awet dan tahan
lama terhadap gangguan iklim/cuaca serta tidak gampang bocor atau
berkarat dan tidak diperkenankan menggunakan penutup atap seng
gelombang dan penutup atap yang mengandung asbestos.
Penutup yang direkomendasikan:
a. Genteng tanah/keramik
b. Genteng beton
c. Genteng berbahan metal atau zincalum baik berbentuk genteng
maupun sheet (lembaran) dengan tebal tidak kurang dari 0.3 mm.
17. Bahan Lain-Lain
Bahan-bahan lain yang belum disebutkan, yang akan digunakan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Perencana dan Pengawas.
B. PERSIAPAN
1. Rencana Kerja
- 5 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
Dalam rencana kerja, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:
a. Inventarisasi termasuk didalamnya mempelajari gambar kerja,
keberadaan material di sekitar lokasi dan kebutuhan tenaga kerja.
b. Jadwal pelaksanaan, mencermati kapan setiap jenis pekerjaan harus
dimulai dan kapan harus selesai termasuk target kemajuan tiap
minggu.
c. Metoda pelaksanaan meliputi tenaga kerja, bahan bangunan dan alat
kerja
d. Strategi pelaksanaan, memperhatikan efisiensi dan efektivitas kerja.
2. Penyiapan Fasilitas Sementara
Fasilitas yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan antara lain:
a. Direksi keet/kantor sementara untuk anggota tim pelaksana bekerja,
diskusi dan lainnya.
b. Gudang untuk menyimpan material dan alat yang perlu pengamanan.
c. Tersedia los/area kerja untuk fabrikasi komponen-komponen (contoh:
kusen, pintu dan jendela); dilakukan untuk mempermudah pekerja
dalam melakukan pembuatan dan pemasangan komponen kerja;
d. Penyediaan air; dilakukan untuk menyediakan air yang dibutuhkan
untuk membantu pelaksanaan pekerjaan;
e. Penyediaan listrik; dilakukan untuk menyediakan listrik yang
dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan;
f. Pembuatan jalan menuju lokasi; dilakukan untuk mempermudah
sirkulasi barang dan tenaga ke lokasi kerja.
3. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
a. Keselamatan kerja, dilakukan dengan disiplin kerja dan diadakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dengan memasang rambu-
rambu peringatan, penggunaan pakaian kerja dan alat pelindung,
pengaturan penempatan alat dan bahan yang aman terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja.
- 6 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
b. Keselamatan bahan dan bangunan, untuk bahan tertentu dan jenis
pekerjaan tertentu yang perlu perlindungan harus dilakukan
perlindungan.
c. Keselamatan peralatan dan penunjang kerja.
4. Penyiapan Lahan
Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, kondisi lahan harus:
a. Luasnya harus terpenuhi dengan yang disyaratkan
b. Lahan harus dibersihkan dari sisa tumbuhan dan kotoran lain.
c. Pematangan lahan (cut and fill); meliputi pemotongan, penimbunan
dan pemadatan tanah yang dianggap perlu
d. Hindari penempatan pondasi bangunan diatas tanah urugan baru,
untuk menghindari penurunan.
e. Pengukuran lahan; meliputi penentuan batas-batas lokasi, kontur
(kemiringan) tanah;
f. Penentuan peil lantai (± 0.00) atau titik duga; dilakukan untuk
menentukan ketinggian lantai bangunan. Ketinggian lantai bangunan
adalah minimal 40 cm dari muka tanah atau permukaan air tertinggi
jika pada lokasi terdapat genangan air;
g. Pemasangan bouwplank; dilakukan untuk menentukan as bangunan
pada gedung yang akan dibangun. Untuk menentukan siku as bangunan
dipakai segitiga siku-siku dengan perbandingan sisi 3:4:5
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Struktural
a. Pekerjaan Pondasi
1) Pondasi Batu Kali
a) Lingkup pekerjaan
- 7 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
Pemasangan profil pondasi, pekerjaan galian dan urugan tanah,
pekerjaan anti rayap (untuk daerah yang terdapat banyak rayap)
dan pembuatan pondasi.
b) Bahan yang digunakan
Batu kali dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm, Pasir cor dan Pc.
c) Penjelasan pekerjaan
(1) Siapkan lantai kerja dari pasir kosong tebal ± 5 cm, kemudian
lakukan penyemprotan anti rayap. Letakkan batu kosong
(aanstamping) dengan posisi berdiri, batu kali yang digunakan
berdiameter antara 20 – 30 cm. Pasangan batu kali
menggunakan adukan spesi 1 PC : 4 Ps;
(2) Pada lokasi-lokasi yang tidak menemukan tanah keras, maka
dapat dibantu dengan pemasangan cerucuk dari kayu
(ulin/besi/ dolken) atau bambu dipancang sampai mencapai
tanah keras.
2) Pondasi Beton Bertulang
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian dan urugan tanah, pekerjaan anti rayap (untuk
daerah yang terdapat banyak rayap) dan pembuatan pondasi.
b) Bahan yang digunakan
PC, pasir beton, kerikil/split, besi beton dan kawat bendrat.
c) Penjelasan pekerjaan
Siapkan lantai kerja dari spesi 1 PC : 5 Ps setebal ± 5 cm, letakkan
pembesian dengan dengan ukuran minimal 12 mm untuk tulangan
utama dan 8 mm untuk begel, cor campuran beton dengan spesi 1
Pc: 2 Ps : 3 Kr. Pada lokasi-lokasi yang tidak menemukan tanah
keras, maka dapat dibantu dengan pemasangan cerucuk dari kayu
- 8 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(ulin/besi/dolken) atau bambu dengan meruncingkan ujung kayu
yang akan dipancang sampai mencapai tanah keras.
b. Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai
1) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan bekisting, pembesian, pengecoran
2) Bahan yang digunakan
Kayu bekisting, PC, pasir beton, besi beton dan kawat bendrat
3) Penjelasan pekerjaan
a) Pekerjaan papan bekisting
(1) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran
sloof dan balok sesuai gambar. Dengan perkuatan yang cukup
kokoh agar bentuk sloof dan balok tidak berubah dan tetap
pada kedudukannya;
(2) Sebelum pengecoran, permukaan bekisting harus bebas dari
kotoran- kotoran seperti serbuk gergaji, potongan kayu,
tanah dan sebagainya. Selain itu permukaan dalamnya
sebaiknya dilapisi oli/pelumas bekas agar setelah pengecoran
selesai, bekisting mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton;
(3) Setelah pengecoran tidak diizinkan mengganggu proses
pengerasan beton dengan menghindarkan dari benturan benda
keras selama 3 x 24 jam;
(4) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bagian beton
setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air secara terus- menerus minimal selama 3
hari.
b) Pekerjaan pembesian
- 9 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(1) Perakitan besi tulangan sesuai gambar;
(2) Diameter besi untuk tulangan pokok minimal 12 mm, untuk
lantai minimal 10 mm, dan untuk beugel minimal 8 mm;
(3) Pemasangan sengkang (beugel) berjarak 20 cm, untuk balok
di dekat tumpuan jaraknya di buat lebih rapat antara 7.5 cm
– 15 cm;
(4) Tulangan beton harus diikat dengan kawat beton (bendraat)
untuk menjaga ketebalan selimut beton maka antara
tulangan pokok dan bekisting perlu dipasang beton tahu
(decking) setebal kurang lebih 2 cm;
(5) Setiap sambungan konstruksi (stek) yang direncanakan untuk
dilanjutkan, maka pembesian harus dilebihkan minimal 40 x
d (diameter).
c) Pengecoran beton
(1) Pengadukan beton struktural disarankan menggunakan mesin
molen atau readymix dengan mutu beton yang telah
ditentukan;
(2) Bila diaduk secara manual, pengadukan harus dilakukan
dalam wadah pengadukan, tidak boleh dilakukan langsung
diatas tanah;
(3) Ukuran tempat pengadukan beton yaitu 2 m x 2,5 m, tinggi
tanggulan 20 cm. Bila menggunakan molen, tempat ini bisa
juga digunakan sebagai tempat penuangan adukan beton dari
molen;
(4) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan wajib dibersihkan
dan disiram, kekentalan adukan beton (slump) harus diawasi;
(5) Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dan untuk
menjamin beton cukup padat digunakan alat penggetar
- 10 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(vibrator)
(6) Apabila terjadi pemberhentian pengecoran pada balok dan
lantai maka harus berhenti pada jarak 1/5 bentang dan
sebelum dilanjutkan pengecoran harus diberikan pasta semen
(air semen) terlebih dahulu pada permukaan yang akan
dilanjutkan.
c. Pekerjaan Atap dan Penutup Atap
1) Pekerjaan Rangka Kuda-Kuda Kayu
a) Lingkup pekerjaan
Pekerjaan kayu, pekerjaan anti rayap (untuk daerah yang
terdapat banyak rayap)
b) Bahan yang digunakan
Kayu, paku, beugel, obat anti rayap
c) Penjelasan pekerjaan
(1) Kayu yang digunakan pada pekerjaan struktural adalah
minimal jenis kayu kelas II (setara kamper);
(2) Kayu yang digunakan untuk kuda-kuda, rangka atap, tiang
maupun kantilever untuk daerah yang terdapat rayap harus
diberikan obat anti rayap;
(3) Setelah kuda-kuda tertumpu di atas kolom atau ring balk
harus dijepit dengan angkur minimal Ø 12 mm.
2) Pekerjaan Rangka Kuda-Kuda Baja
a) Lingkup pekerjaan Perakitan baja
b) Bahan yang digunakan Baja
c) Penjelasan pekerjaan
- 11 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(1) Sambungan kuda-kuda baja dapat menggunakan las atau baut;
(2) Jika menggunakan kuda-kuda baja maka harus dilakukan
pengecatan anti karat sebagai pelindung;
(3) Dalam hal daerah/sekolah menggunakan baja ringan (truss),
maka baja yang digunakan harus berasal dan dilaksanakan oleh
pabrikan yang telah memiliki lisensi dan garansi yang jelas;
(4) Tatacara perkuatan sambungan baja ringan untuk konstruksi
kuda- kuda harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh
distributor (engineer), sesuai hasil analisa perhitungan struktur
(pembebanan, dimensi bahan, bahan dan faktor-faktor
keamanan).
3) Pekerjaan Penutup Atap
a) Lingkup pekerjaan
Pemasangan penutup atap genteng tanah liat/ genteng metal
b) Bahan yang digunakan
Untuk atap dapat digunakan bahan genteng tanah liat/keramik,
genteng metal atau bahan-bahan lain yang setara.
c) Penjelasan pekerjaan
(1) Pemasangan penutup atap genteng disusun rapi dengan
bertumpu pada rangka atap dan bahan bubungan sama dengan
penutup atapnya;
(2) Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Minimal tindisan antara satu lembaran dengan lembaran
lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik),
sehingga hasil akhir pasangan akan rapi;
(3) Tindisan bubungan antara satu lembaran bubungan dengan
lembaran bubungan lainnya harus sesuai persyaratan teknis;
(4) Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga
- 12 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
tidak berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus
dibongkar dan dipasang baru.
2. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
a. Pekerjaan Dinding
1) Lingkup pekerjaan
Pemasangan dinding, plesteran, dan acian
2) Bahan yang digunakan
Batu bata/ bata ringan, pasir pasang, PC.
3) Penjelasan pekerjaan
a) Untuk pasangan dinding dipakai spesi 1 PC : 5 Ps. Untuk trasraam
dipakai spesi 1 PC : 3 Ps;
b) Ketinggian trasraam dari permukaan sloof minimal adalah 30 cm.
Kecuali kamar mandi termasuk daerah rawa atau mengandung
air, maka ketinggian trasraam adalah 1.5 m;
c) Ketinggian perhari dalam pemasangan dinding bata untuk
menjaga kekuatan dinding bata adalah 1.5 m;
d) Bidang dinding yang luasnya lebih besar 12 m² harus
ditambahkan kolom praktis dengan tulangan besi 4 Ø 10, beugel
Ø 8 – 20;
e) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek Ø 10
mm, jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan
lain.
- 13 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Lingkup pekerjaan
Pemasangan kusen, daun pintu, daun jendela dan teralis
2. Bahan yang digunakan
Kayu mutu minimal kelas II/ alumunium/ besi, dan kaca
3. Penjelasan pekerjaan
(1) Pekerjan kusen kayu
(a) Kayu harus dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Kayu
maupun kusen harus dihindarkan/ dilindungi dari hujan dan
pengaruh pekerjaan lain supaya terhindar dari cacat atau
rusak;
(b) Semua kayu yang jelas terlihat bekas pemakuannya harus
didempul atau sejenisnya. Hindari terlalu banyak pemakuan
pada permukaan kayu;
(c) Setiap bahan yang digunakan, harus terlebih dahulu diberikan
obat anti rayap agar tidak terjadi kerusakan di masa datang;
(d) Ambang batas bawah jendela minimal adalah 115 cm. Di atas
ambang atas kusen pintu dan jendela harus dipasang balok
latei atau rolaag bata yang dipasang miring.
(2) Pekerjaan daun pintu dan jendela
(a) Sebelum pemasangan, daun pintu dan jendela harus
disimpan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban;
(b) Semua kayu harus diserut halus, rata, lurus dan harus siku
sudut- sudutnya serta dilapangan sudah dalam keadaan siap
untuk penyetelan/pemasangan;
- 14 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(c) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk
rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya, dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang- bidang yang tampak, tidak
boleh ada lubang-lubang atau bekas penyetelan;
(d) Seluruh daun pintu harus terbuat dari papan kayu
panil/pejal/solid kecuali untuk daun pintu kamar mandi;
(e) Daun jendela dibuka keluar dengan engsel diletakkan di
ambang atas, ketebalan kaca jendela adalah minimal 5 mm
warna bening.
(3) Pekerjaan kusen, pintu, dan jendela alumunium
(a) Sebelum memulai pelaksanaan diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan
profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
(b) Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
(c) Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan. Bentuk/pola dan ukuran harus
sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
(d) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka
pintu dan penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
(e) Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti
dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan
- 15 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
(f) Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat
dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada
interval 600 mm.
(g) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga
hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus
ditutup oleh sealant.
(h) Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh
kemungkinan- kemungkinan sebagai berikut:
Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan
lain- lain.
Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang
tanpa harus dimatikan secara penuh yang merusak baik
lantai maupun langit- langit.
Mempunyai accessories yang mampu mendukung
kemungkinan di atas.
(i) Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan
dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap
suara. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi
flashing untuk penahan air hujan.
c. Pekerjaan penggantung dan Pengunci
1) Lingkup pekerjaan
Pemasangan engsel, handle, hak angin, pengantung dan pengunci
- 16 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
2) Bahan yang digunakan
Engsel, handle, hak angin, pengunci
3) Penjelasan pekerjaan
a) Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau
tempat aslinya setelah dicoba. Pemasangannya dilakukan
setelah bangunan selesai dicat;
b) Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang,
dilarang memukul sekrup, cara menancapkan/membenamkan
hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang
harus dicabut kembali dan diganti;
c) Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan
bawah, sedangkan untuk engsel ke 3 (tiga) dipasang di tengah-
tengah;
d) Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka
daun pintu, dipasang setinggi 100 – 110 cm dari lantai atau
sesuai gambar. Jenis kunci tanam yang digunakan adalah kunci
tanam besar;
e) Untuk daun pintu yang membuka ke dalam menggunakan engsel
kupu sedangkan yang membuka keluar agar mengunakan engsel
H.
d. Pekerjaan Plafon
1) Lingkup pekerjaan
Pemasangan plafon dan lis plafon
2) Bahan yang digunakan
Rangka: kaso 5/7 dan 3/4, besi hollow, metal furing, Penutup
plafon: triplek 4 mm, GRC, gypsum, PVC
3) Penjelasan pekerjaan
- 17 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
a) Perhatikan letak titik lampu dan bentuk rumah lampu
(armature) saat memasang rangka plafon;
b) Rangka bisa menggunakan kayu atau besi/aluminium persegi
(hollow). Jika menggunakan rangka kayu, terlebih dahulu
diberikan anti rayap agar tidak terjadi kerusakan di masa datang;
c) Untuk penutup plafon dalam ruangan bisa menggunakan kayu
triplek dengan ketebalan minimal 4 mm/ gypsum/ PVC. Untuk
langit-langit selasar dan sekeliling bangunan bisa menggunakan
GRC atau triplek;
d) Hasil akhir pemasangan harus rata, lurus dan ukuran nat ± 0,5
cm.
e. Pekerjaan Lantai
1) Lingkup pekerjaan
Pemadatan tanah, pembuatan lantai kerja, pemasangan lantai
dan plint pengecoran lantai.
2) Bahan yang digunakan
Keramik/homogenous tile (granit tile)/ vinyl/ epoxy/ floor hardener
/semen, Pasir pasang & pasir cor
3) Penjelasan pekerjaan
a) Pekerjaan Lantai Keramik/Homogenius Tile (Granit Tile)
(1) Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan
di-sub lantai harus dipadatkan sehingga terdapat permukaan
yang rata dan untuk memperoleh daya dukung tanah yang
maksimal, dipergunakan alat timbris (pemadat);
(2) Pasir urug di bawah lantai disyaratkan harus pasir yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya
dengan tebal minimal 10 cm atau sesuai dengan gambar dan
disiram dengan air kemudian dipadatkan untuk memperoleh
kepadatan yang maksimal. Setelah pekerjaan pasir urug
- 18 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
selesai maka harus dilakukan penyemprotan obat anti rayap;
(3) Di atas pasir urug diberi adukan rabat beton setebal 5 cm
dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr;
(4) Adukan pengikat lantai keramik/homogenius tile
menggunakan PC. Adukan harus cukup padat sehingga di
permukaan bawah keramik tidak terdapat rongga udara;
(5) Untuk menghindari terjadinya “ledakan” pada lantai keramik
sebelum
(6) keramik dipasang terlebih dahulu direndam dalam air;
(7) Bidang lantai keramik yang dipasang harus benar-benar rata;
(8) Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan
selama 3 x 24 jam setelah pemasangan;
(9) Lebar nat maksimum 5 mm membentuk garis lurus atau sesuai
dengan gambar, nat diisi dengan bahan pengisi berwarna/
grouting semen berwarna. Pemberian nat dilakukan minimal
setelah 3 x 24 jam setelah pemasangan keramik;
(10) Pada sambungan dinding dan lantai keramik harus dipasang
plint dengan tinggi 10 cm.
b) Pekerjaan Lantai Vinyl
(1) Alas vinyl adalah lapisan screed yang telah difinish acian PC
sampai rata, waterpass dan licin.
(2) Permukaan lantai screed harus betul-betul rata, tidak ada
cacat dan telah kering.
(3) Adukan screed dibuat 1 PC : 3 PSR dan finish acian dari bahan
aci PC murni.
(4) Sebelum lantai vinyl dilekatkan pada lantai dibawahnya,
maka seluruh permukaan dasar lantai harus bersih dari segala
kotoran, debu dan minyak. Lem harus dilapiskan merata
pada permukaan dasar lantai yang akan dipasang.
(5) Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran- kotoran lain yang dapat merusak atau
- 19 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
mengurangi mutu pengecatan serta dalam keadaan kering.
(6) Pengecatan dilakukan setelah pekerjaan instalasi di
dalamnya telah selesai dengan sempurna dan tidak ada lagi
pekerjaan perbaikan yang dilakukan.
(7) Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan
yang rata dan sama tebalnya.
c) Pekerjaan Lantai Beton
Untuk lantai beton pada bengkel/workshop umumnya dibuat dari
beton bertulang, dengan campuran 1 PC : 2 Ps : 3 Kr atau mutu
beton K-225 dan disarankan difinishing dengan floor hardener/
epoxy sehingga mudah dibersihkan dari minyak pelumas.
d) Pekerjaan Lantai denagn Finishing Epoxy
(1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).
(2) Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus
dengan bahan amplas besi dan setelah memenuhi
persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan.
f. Pekerjaan Pengecatan
1) Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding, plafon, listplank, kusen, daun pintu dan
jendela.
2) Bahan yang digunakan
Cat tembok, cat kayu dan besi, plamur tembok
3) Penjelasan pekerjaan
a) Pengecatan dinding dan plafon
(1) Penggunaan jenis cat dinding harus sesuai dengan
- 20 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
peruntukannya (eksterior / interior);
(2) Sebelum dicat permukaan dinding harus kering, rata dan
halus;
(3) Pekerjaan pelapisan pengecatan dengan cat dasar dilakukan
sampai pori-pori permukaan dinding tertutup rapat;
(4) Pekerjaan pengecatan dinding dilaksanakan setelah
pemasangan plafon;
(5) Pekerjaan pengecatan dinding harus merata, berwarna
sama dan setelah mengering tidak mengelupas;
(6) Urutan pekerjaan pengecatan dengan cat pada permukaan
plafon sebagai berikut:
(a) Bidang plafon dibersihkan dan diplamur sebelum
dipasang;
(b) Pengecatan plafon harus merata, berwarna sama dan
setelah mengering tidak mengelupas.
b) Pengecatan kayu dan besi
(1) Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna
sama, pengecatan kayu minimal 2 (dua) kali;
(2) Urutan pekerjaan pengecatan dengan cat pada
permukaan kayu/besi sebagai berikut:
(a) 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar;
(b) 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu;
(c) Penghalusan dengan amplas hingga rata;
(d) Pengecatan dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua)
kali.
(3) Urutan pekerjaan pengecatan dengan politur pada permukaan
kayu dan/atau besi sebagai berikut:
(a) Lubang-lubang pada permukaan kayu ditutup dengan
dempul;
- 21 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(b) Penghalusan dengan amplas;
(c) Pengelapan dengan kain compound (kompon);
(d) Pemelituran dengan politur sampai rata.
3. PEKERJAAN SANITASI
a. Pekerjaan Sanitair
1) Lingkup Pekerjaan
Pemasangan wastafel, kloset, floor drain, kran air
2) Bahan yang Digunakan
Wastafel, kloset, floor drain, kran air
3) Penjelasan Pekerjaan
a) Pekerjaan wastafel
(1) Wastafel yang digunakan adalah wastafel meja produk standar,
kualitas 1, tidak ada retak atau cacat lainnya;
(2) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
gambar;
(3) Pemasangan harus baik, rapi tegak lurus dan dibersihkan dari semua
kotoran serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran.
b) Perlengkapan sanitair
(1) Perlengkapan untuk toilet yaitu, tempat sampah, cermin, dan lain-
lain seperti ditunjukan dalam gambar, dipakai standar Kualitas 1 dan
dipasang sesuai gambar;
(2) Semua kran yang dipakai adalah kualitas 1, dengan chromed. Ukuran
disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Kran-kran yang
dipasang di halaman harus mempunyai ulir, sedang kran yang
digunakan di ruang praktik siswa pada bak cuci menggunakan kran
- 22 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
leher angsa;
(3) Stop kran yang dapat digunakan adalah kualitas 1 dari bahan
kuningan;
(4) Floor drain yang digunakan adalah kualitas 1, metal vercroom dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain, dop vercroom;
(5) Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat.
Pada tempat-tempat yang akan dipasangi floor drain. Sebelum
dipasang floor drain, maka harus disiapkan terlebih dahulu sparing
yang dipasang pada saat pengecoran.
b. Pekerjaan Plumbing
1) Lingkup Pekerjaan
Pemasangan pipa air bersih dan air kotor, stop kran, pipa hawa, bak air
fiberglass.
2) Bahan yang Digunakan
Pipa PVC type D No.1, pipa besi galvanis, kran dan stop kran, gantungan,
klem dan valve.
3) Penjelasan Pekerjaan
a) Pekerjaan instalasi air bersih
(1) Bak kontrol (untuk Valve/Stop Kran) dibuat dari pasangan bata
dengan adukan kuat dan ditutup beton;
(2) Sambungan pipa PVC untuk air bersih memakai sambungan lem PVC
(Solvent) untuk pipa ø 3“ ke bawah;
(3) Untuk katup/Valve/ Stop Kran yang mempunyai ø 2” ke bawah
mengunakan katup penutup dengan sistem penyambungan memakai
ulir/screwed;
(4) Selanjutnya untuk katup ø 3,4” ke bawah dipakai katup tipe bola
(global), yang lebih besar dari ø 3,4” dipakai katup pintu (Gate
- 23 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
Valve/Stop Kran).
b) Pekerjaan instalasi air kotor
(1) Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat
dari bahan PVC dengan tekanan kerja 10 Kg/cm2 standar JIS k 674/
baik;
(2) Penyambung pipa (knee) untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan
dan merk yang sama;
(3) Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel baik;
(4) Kemiringan pipa harus diperhatikan untuk memperlancar
pembuangan air.
c) Pemasangan penyambungan pipa-pipa
(1) Untuk penyambung pipa (knee) sambungan harus dari jenis standar
yang dikeluarkan oleh pabrik;
(2) Sistem sambungan bisa memakai Ring Gaskets/Rubbert Ring Join,
untuk
(3) ø 2” digunakan lem/solvent semen;
(4) Pipa-pipa dalam dinding dipasang sebelum dinding diplester atau
kolom/plat dicor.
d) Perlindungan/proteksi waktu pelaksanaan
(1) Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan alat
atau fixtures harus ditutup dengan kap/dop atau plug, sehingga
tidak memungkinkan masuknya kotoran atau benda lainnya;
(2) Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa
valve/Stop Kran, trap dan penyambung pipa (knee) harus diperiksa
dan dibersihkan dari segala kotoran yang menyumbat Septitank.
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Lingkup Pekerjaan Listrik
- 24 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi adalah seluruh sistem
listrik secara lengkap, sehingga instalasi dapat bekerja dengan sempurna dan
aman.
b. Bahan yang Digunakan
Kabel daya tegangan rendah, stop kontak, saklar, lampu dan armature,
junction box dan bahan isolasi.
1) Kabel daya tegangan yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
tipe yang sesuai dengan gambar rencana (NYA, NYM, NYY), kabel daya
tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau SPLN. Sebelum
dan sesudah dipasang, kabel harus dites dengan pengujian-pengujian
sebagai berikut:
a) Test isolasi/kebocoran;
b) Test kontinuitas/stabilitas.
2) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL/LMK;
3) Semua armature lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding);
4) Semua lampu flourescent dan lampu tabung gas harus dilengkapi dengan
kapasitor sehingga diperoleh faktor daya 0,8;
5) Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan unsur komponen lampu itu
sendiri;
6) Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor;
7) Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan
karat, kemudian difinish dengan cat akhir oven warna putih;
8) Ballast harus jenis “Low Loss Ballast” dan harus juga digunakan single
lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu flourescent).
- 25 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. Penjelasan Pekerjaan
1) Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
a) Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC;
b) Untuk kabel distribusi digunakan NYY, untuk penerangan taman dan
pompa air digunakan kabel NYFGBY.
2) Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasaan (tembok, jalan,
beton dll) harus berada di dalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan
dengan ukurannya;
3) Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet
atau pada kotak-kotak penghubung yang biasa dipakai (acceptable);
4) Dalam membuat pencabangan, connector harus dihubungkan pada
konduktor- konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor
tersambung, tidak ada kabel- kabel telanjang yang kelihatan dan tidak
bisa lepas oleh getaran memenuhi prinsip kuat mekanis dan elektris;
5) Semua sambungan kabel, baik di dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
tembaga yang diisolasi dengan porselin atau bakelit ataupun PVC, yang
diamaternya disesuaikan dengan diameter kabel;
6) Semua bahan isolasi untuk percabangan, conector dan lain-lain seperti
karet, PVC tape sintetis, resin, splice case, composition dan lain-lain harus
dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
atau manufacture;
7) Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, rating 250
volt, 13 ampere, untuk pemasangan rata dinding. Stop kontak yang
dipasang di dekat kran air harus dilengkapi dengan tutup. Stop kontak
dinding dipasang 75 cm dari permukaan lantai;
- 26 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
8) Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker dengan
rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gangs atau saklar hotel.
Saklar ditempatkan di dekat pintu dan dipasang 120 cm di atas permukaan
lantai;
9) Junction box harus terbuat dari bahan metal dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan;
10) Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada junction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding;
11) Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM). Kabel
harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm²;
12) Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
Fasa 1: Merah, Fasa 2: Kuning, Fasa 3: Hitam, Netral: Biru, Tanda
(ground): Hijau – Kuning
13) Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP;
14) Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan aksesoris lainnya harus
sesuai satu dengan yang lainnya, tidak kurang dari Φ ¾”;
15) Pipa fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambungan (junction box) dan armature lampu.
16) Penyempurnaan kabel:
a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan;
b) Kabel-kabel disambungkan sesuai dengan warna-warna atau nama-
nama masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi
sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan;
c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
- 27 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai;
d) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/ protolen yang khusus untuk listrik.
17) Pemasangan kabel tanah:
a) Kabel tanah yang dipasang di dalam tanah harus dilindungi terhadap
kemungkinan terjadinya gangguan mekanis dan kimiawi. Perlindungan
terhadap gangguan mekanis pada umumnya dianggap mencukupi dan
aman jika kabelnya ditanam minimum 60 cm di bawah permukaan tanah
yang tidak dilalui kendaraan dan ditanam minimum 80 cm di bawah
permukaan tanah yang dilalui kendaraan;
b) Kabel tanah harus diletakkan di dalam pasir atau tanah lunak yang bebas
dari batu-batuan dan bebas dari benda-benda tajam, serta di atas galian
tanah yang stabil, kuat dan rata. Lapisan pasir atau tanah lunak harus
sekurang-kurangnya 5 cm di sekeliling kabel. Sebagai perlindungan
tambahan di atas timbunan pasir atau tanah lunak dapat dipasang beton
atau batu bata sebagai pelindung;
c) Kabel tanah yang dipasang keluar dari tanah pada tempat di luar
bangunan harus dipasang di dalam pipa atau dari bahan lain yang cukup
kuat sampai di luar jangkauan tangan, kecuali telah mendapatkan
perlindungan lain yang sekurang-kurangnya sederajat.
18) Proteksi dari kejut listrik
Proteksi dari kejut listrik harus diberikan dengan cara mentanahkan semua
bagian konduktif terbuka peralatan dan instalasi listrik. Pentanahan
dilakukan sedemikian rupa sehingga diperoleh tahanan pentanahan kurang
dari 5 ohm.
19) Testing/Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh ketua Tim Pelaksana
Pembangunan; ketua Tim Pembimbing Perencanaan dan pengawasan yang
disahkan oleh lembaga yang berwenang. Pengujian tersebut meliputi:
- 28 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
a) Test ketahanan isolasi;
b) Pengukuran tahanan pentanahan;
c) Test kontinuitas.
5. PEKERJAAN INTERIOR
a. Pekerjaan Dinding Partisi
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi
gypsum/GRC/multipleks (HPL), termasuk pemasangan rangka sesuai
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2) Bahan yang Digunakan
a) Rangka : Rangka vertikal dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal
pelat besi hollow minimal 0,3 mm dan diberi meni. Rangka horisontal
atas dan bawah dari metal runner berbahan steel galvanized, berupa
profil kanal C (C-Channal).
b) Penutup partisi : gipsum/GRC/multipleks/HPL setara tebal 12 mm
c) Bahan Insulasi Glasswool, tebal 4 cm density 28 kg/m3.
3) Penjelasan Pekerjaan
a) Pelajari gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan- pekerjaan yang terkait dengan
partisi gypsum, di antaranya adalah:
(1) Pekerjaan Instalasi pada dinding;
(2) Pekerjaan kusen, dan lain sebagainya yang terkait dalam
terlaksananya pekerjaan ini.
- 29 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
b) Gypsum board yang dipasang adalah gipsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya.
c) Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as =
60cm.
d) Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
e) Sambungan partisi gipsum board diberi compound dengan
sebelumnya diberi paper tape khusus gipsum. Setelah compound
kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit
gipsum board hilang.
f) Setelah panel gipsum board terpasang, bidang permukaan partisi
harus rata, lurus dan siku, dan antara unit-unit gipsum board tidak
terlihat bergelombang dan sambungan.
b. Pekerjaan Panel/HPL
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan panel kayu /plywood
veneer dan panel MDF pada partisi gipsum dan plafon/ceiling/langit-
langit, juga panel back-dropped sesuai yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
2) Bahan yang Digunakan
Bahan panel kayu/plywood veneer yg digunakan pada partisi adalah:
a) Plywood veneer kayu tebal 3-4 mm bermutu baik.
b) MDF dengan tebal 9-12 mm yang bermutu baik.
c) Rangka plywood atau MDF sebagai penebal dan pengaku.
- 30 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
d) Kayu solid sungkai yang kering dan bermutu baik untuk edging
sekeliling panel.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Alas/backing/dasar untuk dipasangi panel, baik partisi maupun
plafon/ceiling, harus merupakan permukaan yang bersih dan rata.
b) Bahan plywood veneer harus dipilih motif yang rata-rata sama dan
tidak ada cacat serta bebas dari mata kayu.
c) Panel kayu/plywood dan panel MDF harus difinishing akhir untuk
perlindungan
d) Panel kayu/plywood setelah selesai difinish, diberi perlindungan
agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
c. Pekerjaan Lantai
1) Lantai Karpet/Finil
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai karpet sesuai
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
b) Bahan yang Digunakan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai karpet sesuai
gambar.
c) Penjelasan Pekerjaan
(1) Permukaan lantai harus dalam keadaan kering, rata, bersih dan
bebas dari cacat
(2) Pemasangan karpet harus dilaksanakan oleh orang yang ahli di
dalam bidang tersebut.
(3) Setiap pertemuan lantai karpet dengan material lain, harus
diberi list pancing dari profil aluminium atau material lain sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail rencana.
- 31 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
(4) Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, tidak
menggelembung dan bebas noda akibat pekerjaan lain.
Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak
terlihat.
(5) Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dengan
alat vacuum dan siap untuk dipakai. Apabila masih ada
pekerjaan lain di lokasi yang sudah dipasang karpet, harus
diberi pelindung/proteksi agar tidak rusak dan kotor.
2) Lantai Parket
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai
parquette/parket sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
b) Bahan yang Digunakan
(1) Parket kayu atau Laminated Parquet yang bermutu baik.
(2) Underlayer menggunakan polyfoam dgn tebal 3mm.
(3) Bahan perekat adalah lem putih.
c) Penjelasan Pekerjaan
(1) Alas dari parquet harus merupakan permukaan lantai yang keras
dan diaci halus, dan setelah itu diberi underlayer berupa
polyfoam dengan tebal minimal 3 mm. Underlayer polyfoam
diletakkan di atas permukaan lantai yg sudah halus dan benar-
benar rata.
(2) Parquet tiles direkatkan langsung di atas permukaan underlayer
yg sudah bersih dengan lem putih setara Rakol.
(3) Teknik pemasangan parquet harus dilakukan oleh ahli yang
berpengalaman dalam pemasangan parquet dan dipasang sesuai
pola pada gambar.
(4) Bagian ujung/tepi dari lantai parquet yang berbatasan atau
- 32 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
bertemu dengan lantai berbahan lain, dipasang list/profil.
d. Pekerjaan Plafond PVC dan Akustik
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gipsum
board/akustik termasuk pemasangan rangkanya sesuai yang disebutkan
dalam gambar.
2) Bahan yang Digunakan
a) Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow
minimal 0,3 mm dan diberi meni.
b) Penutup langit-langit pvc panel yang bermutu baik tebal = 9mm
c) Bahan penutup sambungan plafond: Lis PVC dan silikon.
3) Penjelasan Pekerjaan
a) Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi
ruangan dan dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit yang dipasangnya
b) Bahan Plafon PVC yang akan dipasang kondisi baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak dan
cacat..
c) Modul rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
d) Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm,
konstruksi ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku
tembak-dyna bolt.
e) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
- 33 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
f) Setelah seluruh rangka plafon terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang
bergelombang.
g) Bahan penutup plafon adalah PVC dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. Plafond PVC dipasang dengan sekrup
khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
minimal berjarak 300 mm.
h) Hasil pemasangan penutup plafon harus rata, tidak melendut.
i) Sambungan plafond PVC diberi Silikon dengan sebelumnya diberi
Sambungan yang baik. Setelah silikon kering, dicek kembali sampai
rata dan garis sambungan setiap unit PVC.
j) Setelah plafond PVC terpasang, bidang permukaan langit- langit
harus rata, lurus, waterpas dan antara unit-unit PVC tidak terlihat
bergelombang dan.,
k) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access
panel ukuran 60x60 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi
engsel tanpa merusak gipsum board disekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
l) Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond akustik harus
dilakukan secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat
di bagian dalam atau dibalik plafond akustik, yaitu semua
komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan yang baru.
e. Pekerjaan Finishing Melamik
1) Lingkup Pekerjaan
Digunakan pada semua finishing kayu pintu/jendela, panel-panel atau
pada bagian-bagian sesuai yang ditunjukkan pada gambar kerja.
- 34 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
2) Bahan yang Digunakan
a) Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat Thinner dengan no. 1
b) Tentukan warna dari melamik dan tingkat kilapnya.
3) Penjelasan Pekerjaan
a) Melamik harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil.
b) Sebelum pekerjaan finishing melamik/polyurethane dimulai
harus dipastikan bahwa tersedia ventilasi/sirkulasi udara
bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c) Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau
bercelah harus digosok dengan amplas kayu, dicat dasar di
dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar halus
permukaannya.
d) Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya
agar serat kayu pada lembaran veneer tidak habis dan serat
masih terlihat baik.
e) Semua permukaan kayu/plywood yang hendak dimelamik
dibersihkan dari debu minyak dan kotoran yang mungkin
melekat. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah
licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan wood filler
secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori
tertutup sempurna.
f) Permukaan kayu/plywood yang telah diplamur dengan wood
filler tersebut, setelah kering dihaluskan dengan amplas duco
yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
g) Setelah bersih permukaan kayu/plywood diberi pewarna,
dengan menggunakan spray gun atau kuas, dan diratakan
dengan kain bal setelah kurang lebih 30 detik mengering.
Warna akan ditentukan kemudian oleh perencana.
- 35 -
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Daerah Kab. Halmahera Selatan
h) Setelah itu diberi base coat/Cat Dasar atau sanding sealer.
Dibutuhkan minimal 2 lapis cat dasar setiap lapisan, dan setiap
lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
i) Lapis pertama Top-Coat/Cat diulaskan dengan rata sampai
sempurna dan diamplas sempurna, kemudian ulaskan top coat
lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak
perlu diamplas.
j) Hasil pekerjaan melamik ini harus merupakan suatu hasil
pekerjaan yang rata dan jelas menunjukkan serat kayunya
serta tidak cacat.
k) Setelah pekerjaan melamik kayu selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan kerusakan terkena benda lain atau noda-noda
dan sebagainya.
D. PENYELESAIAN
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, pelaksana lapangan diwajibkan
membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam
lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam
keadaan bersih dan rapi.
E. KURVA S
- 36 -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2023 | Pembangunan Asrama Tahfiz Quran Bibinoi, Bacan Timur | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,678,900,000 |
| 3 July 2023 | Pembangunan 3 Rkb Smp Negeri Abun Paket I | Kab. Tambrauw | Rp 1,500,000,000 |
| 21 July 2023 | Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan Berukuran Lebih Kecil Dari 5 Gt Beserta Mesin, Alat Penangkapan Ikan Dan Sarana Pendukung Penangkapan Ikan Dan Sarana Keselamatan Pelayaran Ikan Untuk Peningkatan Kapasitas Nelayan (Dak) Kofiau | Kab. Raja Ampat | Rp 1,183,600,000 |