| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032897423015000 | Rp 1,177,377,000 | 78.6 | - | |
PT Ridho Engineering Perkasa | 09*3**0****21**0 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0017764762015000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0810218073952000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019777937016000 | - | 29.27 | Tidak Menyampaikan Tenaga Ahli | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018885178061000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031582828015000 | - | 25.55 | Tidak Menyampaikan Tenaga Ahli | |
| 0025466525942000 | - | - | - | |
| 0931229199405000 | - | - | - | |
CV Pasikaya Teluk Sepi | 00*7**6****42**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
STUDI REVIEW RENCANA INDUK BANDAR UDARA DAN
STUDI PENYUSUNAN DOKUMEN RANCANGAN TEKNIK
TERINCI LANDAS PACU, TAXIWAY, APRON
DI BANDAR UDARA OESMAN SADIK
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN
EVALUASI KINERJAPERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
PERANGKAT DAERAH
PPK : RAMLY MUNUY, M.Pd
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 5
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
STUDI REVIEW RENCANA INDUK BANDAR UDARA DAN
STUDI PENYUSUNAN DOKUMEN RANCANGAN TEKNIK TERINCI
LANDAS PACU, TAXIWAY, APRON
DI BANDAR UDARA OESMAN SADIK
1. Latarbelakang
Sejak diberlakukannya Otonomi daerah, perkembangan beberapa wilayah di
Indonesia cukup pesat. Perkembangan ini memerlukan dukungan ketersediaan
sarana dan prasarana transportasi, termasuk transportasi udara.
Bandar Udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang
pertumbuhan suatu wilayah memiliki peranan penting sehingga perlu ditata secara
terpadu untuk mewujudkan tersedianya pelayanan jasa kebandarudaraan yang
sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Penyediaan Bandar Udara yang memenuhi standar dan kebutuhan sebagaimana
tersebut merupakan salah satu program Kementerian Perhubungan dan Provinsi
Maluku Utara dalam mempercepat perkembangan daerah, yang tumbuh melalui
mobilitas masyarakat dan perekonomian yang makin tinggi, komplek dan luas.
Oleh karena itu, sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar udara
perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan
sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa
kebandarudaraan dapat terwujud dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan
secara nasional yang handal dan berkemampuan tinggi, maka dalam proses
penyusunan penataan Bandar udara tetap perlu memperhatikan tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan
penerbangan secara nasional.
Berdasarkan Lampiran Nomor KM 49 tahun 2024 tentang Rencana Induk Bandar
Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pada
Tabel II Rencana Pengembangan, pada tahap pengembangan pesawat rencana
terbesar yang beroperasi di Bandar Udara Oesman Sadik adalah ATR 72-500/600
dan Hercules C-130 H.
Agar Bandar Udara Oeman Sadik dapat didarati pesawat ARJ 21-700, maka
diperlukan Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan
Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar Udara
Oesman Sadik agar pembangunan dan pengembangan Bandar Udara lebih terarah.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
Konsultan perencanaan dalam menyusun Studi Review Rencana Induk Bandar
Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu,
Taxiway, Apron di Bandar Udara Oesman Sadik sesuai ketentuan dan persyaratan
teknis yang berlaku di bidang kebandarudaraan
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi perencanaan adalah diperolehnya
dokumen Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan
Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar
Udara Oesman Sadik sebagai standar dan pedoman pelaksanaan konstruksi
fasilitas bandar udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah
serta ruang udara untuk fasilitas penerbangan dan fasilitas penunjang
penerbangan dengan mempertimbangkan aspek teknis, aspek keselamatan
operasi penerbangan dan lain sebagainya.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai pada Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan
Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron
di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Kabupaten Halmahera Selatan adalah:
a. Pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
Kabupaten Halmahera Selatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
profesional;
b. Hasil pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik
Labuha Kabupaten Halmahera Selatan dapat memenuhi ketentuan standar teknis
operasional dan peraturan- peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan
serta pelayanan jasa Bandar udara;
c. Pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
Kabupaten Halmahera Selatan dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas,
transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.
4. Lokasi Kegiatan
A. Gambaran Umum Wilayah Studi
Secara astronomi Kabupaten Halmahera Selatan terletak antara 126° 45’ BT dan
129°30’ BT dan 0° 30’ LU dan 2° 00’ LS. Kabupaten merupakan wilayah
kepulauan karena sebagain besar wilayahnya berupa pulau yang dikelilingi
perairan yaitu Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan dipisahkan oleh
selat. Daratan Kabupaten Halmahera Selatan seluas 8779,32 km2 (22%) dan
luas lautan sebesar 31.484,40 km2 (78%). Ada enam pulau utama diantara
pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu Pulau Obi, Pulau Bacan,
Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta dan Pulau Mandioli. Sisanya berada
di bagian selatan semenanjung Pulau Halmahera.
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara : Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan
Timur : Laut Halmahera
Selatan : Laut Seram
Barat : Laut Maluku
Gambar 1. Peta Administrasi Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku
Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Labuha. Kabupaten
Halmahera Selatan memiliki luas wilayah 8.779,32 km².
Jumlah penduduk Halmahera Selatan berdasarkan Sensus Penduduk 2020
sebanyak 247.857 jiwa, dan pada akhir 2023 sebanyak 255.384 jiwa.[2][6].
Kabupaten Halmahera Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten
Maluku Utara berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang pemekaran
wilayah Kabupaten Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Selatan pada awal
pembentukannya memiliki 9 kecamatan namun kini menjadi 30 kecamatan.
Halmahera Selatan adalah kabupaten berbentuk kepulauan dengan pulau-pulau
besar seperti Pulau Bacan, Obi, Kasiruta, Mandioli dan lainnya. Salah satu
wilayahnya yaitu Gane Raya berada di Pulau Halmahera dan berbatasan darat
dengan wilayah lain di Maluku Utara.[6] Pulau Obi dikenal sebagai lokasi tambang
dan pabrik pengolahan logam nikel terbesar di Indonesia.
B. Kondisi Eksisting Bandar Udara
Data Umum Bandar Udara Oesman Sadik
Kode ICAO : WAEL
Kode IATA : LAH
Nama Bandar Udara : Oesman Sadik
Kantor Otoritas : Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Status Operasi : Umum
Penggunaan : Domestik
Hierarki : P
Klasifikasi : 3C
Kelas : Kelas III
Pengelola : UPT Ditjen Hubud
Provinsi : Maluku Utara
Kabupaten / Kota : Kabupaten Halmahera Selatan
Kecamatan : Bacan
Kelurahan / Desa : Hidayat
Alamat Bandar Udara : Jl. Raya Labuha Babang
okasi (ARP) : 02° 8' 58.95" LS 126° 58' 57.72" BT
Telepon : +62 927 321261
Fax : NIL
Email : oesmansadik@ymail.com
Critical Aircraft : ATR : ATR-72-600
Pesawat Beroperasi : ATR : ATR-72-600
PKP-PK : Kategori 4
Transportasi : Angkutan Kota, Mobil Sewa, Ojek
Fasilitas Umum : Area Parkir, ATM Center, Fasilitas Difabel, Kantin,
Mushola, Play Ground, Toilet, Toilet Disabilitas, Toko
Suvenir, UMKM
Dokumen Pendukung: Renstra Bandara, LAKIP, Rencana Kerja Tahunan,
Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Laporan Tahunan,
Sertifikat Bandar Udara, Register Bandar Udara, ASP,
AEP
Airnav Indonesia : Kantor Unit Labuha
Data Fasilitas Sisi Udara
A. Runway (Landas Pacu)
a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1650 m x 30 m
b. Konstruksi : Asphalt hotmix
c. Arah / Designation : 06 24
d. Daya Dukung : PCR 140 F/C/Y/U
B. Taxiway
a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 75 m x 15 m
b. Konstruksi : asphalt hotmix
c. Kemampuan : PCR 140 F/C/Y/U
C. Apron
a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 60 m x 40 m
b. Konstruksi : asphalt hotmix
c. Jumlah pesawat : 2 pesawat ATR 72-500/600
d. Kemampuan : PCR 140 F/C/Y/U
D. Turning area
Turning area 1
a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1125 m2
b. Konstruksi : asphalt hotmix
c. Kemampuan : PCR 140 F/C/Y/U
Turning area 2
a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1125 m2
b. Konstruksi : asphalt hotmix
c. Kemampuan : PCR 140 F/C/Y/U
Gambar 2. Peta Google Earth Bandar Udara Oesman Sadik
5. Sumber Pendanaan
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD-P
Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi Studi Review
Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik
Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
adalah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)
6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Ramli Munuy, M.Pd
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan
8. Standar Teknis
A. Standar Nasional
1) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;
2) Standar Nasional Indonesia (SNI);
3) Standar Industri Indonesia (SII);
4) Peraturan dan Standar lain yang relevan.
B. Standar Internasional
1) ICAO ANNEX 1 sampai dengan ANNEX 19, Edisi Terakhir, beserta manualnya
yang terdiri dari;
a) Aerodrome Design Manual (Doc 9157), terdiri dari:
Part 1 – Runways
Part 2 – Taxiways, Aprons and Holding Bays
Part 3 – Pavements
Part 4 – visual Aids
Part 5 – Electrical Systems
Part 6 – Frangibility
b) Airport Planning Manual (Doc 9184), terdiri dari:
Part 1 – Master Planning
Part 2 – Land Use and Environment Control
Part 3 – Guidelines for Consultant / Construction Services
c) Airport Services Manual (Doc 9137), terdiri dari:
Part 1 – Rescue and Fire Fighting
Part 2 – Pavement Surface Conditions
Part 3 – Bird Control and Reduction
Part 5 – Removal of Disabled Aircraft
Part 6 – control of Obstacles
Part 7 – airport Emergency Planning
Part 8 – Airport Operational Services
Part 9 – Airport Maintenance Practices
2) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6G, ” Airport Pavement Design and
Evaluation”;
3) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5B,” Airport Drainage”;
4) FAA Advisory Circular Nomor 150/5370-11B,” Use of Non Destructive Testing
in the Evaluation of Airport Pavement”
5) Standard Critical Aircraft Design yang dikeluarkan oleh Pabrikan Pesawat;
6) American Standard Testing Material (ASTM);
7) ASHTO;
8) Standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan prasarana sisi udara
bandar udara;
9. Studi-Studi Terdahulu :
Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang
1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
9,Tambahan Negara Nomor 4075);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Penerbangan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran;
c. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Keputusan Menteri dan Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Udara
1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara;
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2021 tentang
Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;
3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations
Part 139) tentang Aerodrome;
4) Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 245 tahun 2021, tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 186 tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan
Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara;
6) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun
2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39
Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara
dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan
Lepas Landas Helikopter;
8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
9) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun 2021
Tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara;
10) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun 2023
Tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume I
Aerodrome Daratan;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Rencana Induk
1. Inventarisasi data dan informasi terkait, meliputi:
a. Rencana Pengembangan Wilayah:
b. Data Topografi, Fisiografi (peta situasi bandar udara) dan Meteorologi:
c. Data potensi ekonomi daerah:
d. Data finansial dan pendapatan bandar udara:
e. Data situasi eksisting bandar udara:
f. Data lalu lintas angkutan udara:
g. Data tatanan ruang udara dan fasilitas penerbangan :
h. Hasil studi/pekerjaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara terakhir;
i. Hasil studi/pekerjaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) Bandar Udara;
j. Data kondisi/kualitas air tanah dan air permukaan setempat;
k. Harga satuan barang dan jasa setempat;
l. Data utilitas (kapasitas dan jaringan); dan
m. Data-data lainnya yang diperlukan.
2. Kajian awal terhadap faktor-faktor terkait dengan pengembangan bandar udara.
3. Survey Pendahuluan
4. Survey lapangan (lokasi bandar udara), meliputi:
a. Survey dan pemetaan Topografi (situasi) bandar udara:
b. Penyelidikan tanah (soil investigation):
c. Survey Hidrologi
d. Survey Permintaan jasa angkutan udara:
e. Foto Udara
f. Identifikasi dampak lingkungan hidup:
g. Identifikasi obyek duga obstacle:
5. Analisis data dan informasi berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
serta survey lapangan;
6. Analisis Penyusunan Rencana Induk Bandar Udara mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a. Analisis pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara
b. Analisis Lokasi (Site)
c. Analisis Kapasitas dan Kebutuhan Fasilitas Bandar Udara
d. Analisis Tata Letak dan Tata Guna Lahan
e. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan
f. Kebutuhan dan Pemanfaatan Lahan
h. Analisis Ekonomi
i. Analisis Finansial
j. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
7. Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Rencana Induk
BandarUdara
12. Lingkup Pekerjaan Perpanjangan Landasan
Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Inventarisasi Data dan Informasi terkait, meliputi:
1) Hasil studi/pekerjaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara terakhir;
2) Hasil studi/pekerjaan RTT ;
3) Data topografi dan fisiografi (peta situasi bandar udara);
4) Data utilitas (kapasitas dan jaringan);
5) Rencana Pengembangan Wilayah (RTRW, RDTR, RTBL, atau lainnya);
6) Data hasil penyelidikan tanah (soil investigation);
7) Data kondisi/kualitas air tanah dan air permukaan setempat;
8) Data temperatur dan kelembaban udara tiap bulan dalam satu tahun penuh
dari BMKG;
9) Harga satuan barang dan jasa setempat;
10) Data hidrologi dan Klimatologi;
11) Data sumber material / quarry yang ada di lokasi
12) Data Peralatan yang berada di sekitar lokasi termasuk AMP dan batching
plant
13) Dan data-data lainnya yang diperlukan
b. Kajian awal terhadap faktor-faktor terkait dengan pengembangan bandar udara
dengan menyusun Pra rancangan seperti program ruang dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
c. Survey lapangan (lokasi bandar udara), meliputi:
1. Pemetaan topografi (situasi) Bandar udara;
2. Situasi bangunan eksiting bandar udara;
3. Penyelidikan tanah (soil investigation).
4. Tespit konstruksi perkerasan eksisting
d. Analisis data dan informasi berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
serta survey lapangan;
e. Analisis dan Penyusunan Rancangan Teknik Terinci (RTT) Sisi Udara Bandar
Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan mencakup hal-hal sebagai
berikut:
• Pekerjaan Pendahuluan;
• Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara yang meliputi Landas Pacu (runway),
runway strip, RESA, stopway, turning area, Landas Parkir (Apron) akses ke
bangunan PKP-PK, Perimeter, Box Culvert, pagar dan lain-lain
• Sistem Fasilitas Alat Bantu Pendaratan (Visual Aid), Navigasi dan Komunikasi
Penerbangan;
• Sistem Drainase (termasuk sub drainage dan controll water table) dan
regulating pond (bila diperlukan);
• Sistem Jaringan Listrik di Fasilitas Sisi Udara;
• Sistem fasilitas penunjang lainnya yang dianggap perlu;
• Penyusunan Dokumen Pelelangan sesuai dengan peraturan- peraturan yang
berlaku, antara lain bill of quantity, engineer estimate, gambar- gambar detail
beserta spesifikasinya;
13. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Tahapan Pekerjaan Persiapan
a. Inventarisasi dan kompilasi data sekunder yang diperlukan untuk pelaksana
pekerjaan ini meliputi:
a. Data Harga satuan daerah setempat (SSH)
b. Harga bahan bangunan;
c. Harga upah pekerja;
d. Harga peralatan
e. Data Topografi, Fisiografi dan Meteorologi yang melanjutkan survey
terdahulu yang telah dilakukan, berupa:
Peta Situasi lokasi bandar udara;
PetaTopografi lokasi bandar udara;
f. Data peil banjir tertinggi;
g. Data Kondisi tanah hasil penyelidikan tanah di lokasi bandar udara;
h. Data Sumber Material/Quarry yang ada dilokasi.
i. Dokumen/hasil studi yang terkait dengan perencanaan konstruksi sipil
b. Data Primer yang diperlukan meliputi :
1. Pengukuran Topografi
Pengukuran Topografi dimaksudkan untuk memetakan keadaan dan
situasi bandar udara dengan ketelitian yang dapat dipertanggung
jawabkan, sesuai dengan cakupan studi yang dilaksanakan, meliputi:
a. Orientasi Lapangan
Orientasi lapangan dimaksudkan untuk pengenalan lebih jauh tentang
kondisi areal survei, mengumpulkan berbagai informasi tentang
keadaan lapangan yang akan di survei beserta perubahan-perubahan
yang di temui di lapangan sebagai masukan dalam penyempurnaan
peta rencana kerja.
b. Pemasangan Patok Tetap (Benchmark)
Jumlah Bench Mark (BM) yang akan dipasang pada lokasi yang sesuai
dengan rencana perletakan BM yang telah ditentukan di atas peta
dasar minimum 10 (sepuluh) buah. Bench Mark berukuran (1,00 x
0,30 x 0,30) m3 dibuat dari campuran beton, diberi kerangka besi di
Tengah-tengahnya. Bench Mark ditanam 0,70 m sehingga bagian
yang berada diatas permukaan tanah 0,30 m. BM ditanam di tempat
yang aman dan mudah di cari dan dipasang sesuai dengan tempat
yang telah direncanakan pada tahap persiapan.
c. Pengukuran Koordinat (Kerangka Dasar Horizontal)
Pengukuran koordinat titik Bench Mark (BM) dilakukan dengan
menggunakan peralatan Global Possistioning System (GPS) Geodetik
yang ikatkan pada titik-titik kerangka dasar horizontal nasional
terdekat atau Bench Mark (BM) eksisting yang telah ditetapkan oleh
Bakorsurtanal, BPN atau instansi lain yang dapat dipertanggung
jawabkan akurasi datanya.
Pengukuran Poligon terdiri dari:
1) Poligon utama
Jalur Poligon utama membentuk jaringan loop yang tertutup,
melalui kedua ujung titik as landasan atau Bench Mark yang sudah
ada.
Pengukuran Sudut :
- Total Station yang digunakan adalah Wild T-2 atau
sejenisnya.
- Pengukuran menggunakan metode “Fixed Tripod System“
yaitu dengan menggunakan 4 (empat) buah statip tetap
dan 3 (tiga) buah kiap / tribach. Selama pengamatan
berlangsung, statip tersebut harus tetap berada di satu
titik, hanya target dan theodolit saja yang pindah.
- Pengecekan alat ukur (theodolit), apabila salah kolimasi
lingkaran horisontal lebih besar dari 30“ atau salah indeks
lebih besar dari 1“, maka alat harus dilakukan kalibrasi.
- Sebagai titik bantu akan dipasang patok kayu ukuran (0,5
x 0,5 x 0,5) m, ditengahnya dipasang paku payung sebagai
titik sentring, dicat merah dan diberi nomor / kode
pengenal, bagian patok kayu ditanam sedalam 35 cm.
- Pembacaan dilakukan double seri dengan ketelitian 1“
- Salah penutup yang diijinkan 10“ n, dimana n = jumlah
titik.
- Pengamatan sudut vertikal dilakukan 2 seri pada setiap
ujung poligon untuk reduksi jarak datar.
Pengukuran Jarak
- Alat yang digunakan adalah EDM atau Total Station yang
telah dicek (kalibrasi) terhadap jarak basis yang telah
diketahui jaraknya.
- Setiap pengamatan jarak paling sedikit 3 kali pembacaan
dan kemudian diratakan.
- Temperatur dan tekanan udara dicatat untuk hitungan
koreksi refraksi.
- Ketelitian alat ukur jarak yang digunakan (5mm
5mm/km).
Pengamatan Matahari
- Menggunakan Prisma Reoloff.
- Pengamatan matahari minimal 2 seri untuk pagi dan 2 seri
untuk sore hari.
- Pengamatan dilakukan pada saat tinggi matahari 200 - 400
- Pengamatan dilakukan setiap jarak 1 km, pada titik simpul
dan diujung As landasan serta dilakukan diatas titik-titik
tetap (Bench Mark) dengan titik target diusahakan ke BM
yang lain.
- Pengamatan sudut dengan kesalahan maksimum 15“
(second).
2) Poligon Sekunder, meliputi :
Pengukuran Sudut
- Jalur pengukuran dimulai dan diakhiri pada titik polygon
utama.
- Pengukuran sudut dilakukan satu seri, dengan ketelitian
sudut 2’ (menit).
- Alat total station yang digunakan adalah Wild T-O atau
sejenisnya.
- Salah penutup sudut maksimum 2’ √ n, dimana n = jumlah
titik polygon
Pengukuran Jarak
- Jarak setiap sisi poligon diukur dengan pita ukur minimal
2 kali pembacaan dan hasilnya diratakan.
- Salah penutup jarak linier maksimum 1 : 5.000.
d. Kerangka Dasar Vertikal / Sipat Datar, meliputi:
1) Pengukuran Sipat Dasar Utama
Titik referensi tinggi ditentukan terhadap Titik Tinggi Nasional
(TTG) atau titik-titik lain yang ketinggiannya dalam sistem
nasional/MSL (Mean Sea Level). Jalur Pengukuran Sipat Data
Primer akan mengikuti jalur pengukuran Poligon Primer kecuali
bila ditemui daerah yang terjal atau gunung sehingga tidak
memungkinkan dilakukan pengukuran waterpass, maka akan
menggunakan cara trigonometris. Adapun spesifikasi teknis
pengukurannya, yaitu:
Alat sipat datar yang digunakan adalah Automatic Level Arde
2 sperti: Wild NAK – 2, Zeiss – Ni.
Jalur Pengukuran mengikuti jalur poligon.
Pembacaan dilakukan terhadap 3 (tiga) benang (atas, tengah,
bawah)
Minimal 2 kali dalam setiap minggu alat harus di cek kesalahan
garis bidik (kolimasi).
Jumlah slog perseksi harus genap.
Pada waktu pembidikan akan diusahakan agar jarak belakang
(DB) sama dengan jarak muka (DM) apabila Σ db ≠Σ dm hasil
hitungan beda tinggi perlu dikorelasi terhadap faktor koreksi
garis bidik.
Jarak pembacaan dari alat waterpass ke rambu maksimum 50
meter
Pengukuran perseksi dilakukan pergi dan pulang.
Rambu harus diberi alas atau staatpot, kecuali pada patok
kayu atau BM.
Dalam pengukuran sipat datar, rambu-rambu harus
digunakan secara selang-seling sehingga rambu yang diamati
pada titik awal akan menjadi rambu titik akhir pada setiap
seksi.
Tinggi patok kayu BM dari permukaan tanah harus diukur.
Kesalahan penutup maksimum 8 √ D mm dimana: D Adalah
jarak dalam km.
2) Pengukuran Sipat Datar Cabang (Sekunder)
Pengukuran Sipat Datar Utama Jalur pengukuran Sipat Datar
Cabang akan mengikuti jalur pengukuran poligon cabang. Adapun
spesifikasi teknis pengukuran sebagai berikut:
Jalur pengukuran mengikuti jalur poligon cabang (sekunder)
dan menggunakan alat ukur Automatic Orde (W ILD NAK – 1,
Sokkisa C – 3a).
Pengukuran perseksi dilakukan untuk arah pergi saja dan
dilakukan dengan double stand dengan pembacaan rambu
lengkap (BT, BA, BB).
Toleransi salah penutup beda tinggi (T)
- T = (15 √ D) mm
- D = jarak antar 2 titik kerangka dasar vertikal dalam
satuan kilometer
Ketentuan lain sama seperti pada sipat datar utama
3) Pengukuran Situasi
Area pengukuran situasi meliputi:
1. Area bandar udara eksisting
2. Area rencana pengembangan bandar udara
3. Area diluar angka 1 dan 2 diatas, dimana data hasil
pengukuran situasi tersebut diperlukan untuk perencanaan
bandar udara
Pengukuran menggunakan total station dengan ketelitian bacaan
≤ 20” (detik). Untuk pengukuran metode tachimetri, pembacaan
rambu harus dilakukan pada ketiga benang silang mendatar yaitu
benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb)
sebagai control bacaan.
Pengukuran dilakukan terhadap semua objek bentukan alam dan
buatan manusia seperti alur, sungai, bukit, jalan, gedung, rumah,
dsb. Dalam pengambilan data harus diperhatikan kerapatan detail
yang diambil serta faktor skala peta yang akan digunakan serta
Tingkat kepentingan data yang akan ditonjolkan, sehingga
diharapkan data yang dihasilkan dari pengukuran detail situasi
dapat mewakili kondisi sebenarnya dilapangan. Hasil pengukuran
situasi disajikan dalam format kertas A3, dengan skala 1 : 10.000.
Gambar kontur eksisting didetailkan dalam gambar yang disajikan
dalam format kertas A3, dengan skala 1 : 3.000. Garis kontur
dibuat dalam interval 50 cm dan setiap garis kontur diberi notasi
elevasi yang mengacu pada mean sea level (MSL). Apabila garis
kontur terlalu rapat, maka notasi elevasi dapat dituliskan setiap 5
(lima) garis kontur.
4) Pengukuran profil memanjang dan melintang
a. Pengukuran profil memanjang as landasan
Jarak antar stasiun setiap 5 m. Alat yang digunakan Adalah
Waterpas dan pita ukur.
b. Pengukuran profil melintang
Pengukuran profil melintang as landasan dengan interval jarak
pengukuran maksimal setiap 3 m pada perkerasan, dan 10 m
pada bukan perkerasan, hingga jarak 100 meter dari kiri dan
kanan as landasan pacu.
2. Penyelidikaan Tanah
Pekerjaaan penyelidikan tanah yang dilakukan meliputi pengambilan sample di
lapangan dan pengujian dilaboratorium untuk mendapatkan data kondisi/
karakteristik tanah terutama pada areal rencana pembangunan fasilitas bandar
udara, serta kesempatan/kajian tanah terhadap jenis perkerasan baik fleksibel
maupun rigid.
1) Pekerjaan di lapangan, meliputi:
Sondir, dilakukan sampai kedalaman lebih dari 20 meter atau sampai
ditemukan tanah keras yang dinyatakan dalam tegangan konus qc.150
kg/cm2. Jumlah titik sondir 6
Bor mesin, dilakukan sampai kedalaman 30 meter atau sampai lapisan
tanah keras yang didefinisikan dari hasil pembacaan SPT > 50. SPT
dilakukan setiap 1,5 m jika SPT telah mencapai > 50, maka pengeboran
akan dihentikan meskipun belum mencapai 30 m atau jika SPT tidak
pernah mencapai > 50, pengeboran dihentikan pada kedalaman 30 m
dari permukaan tanah. Pada saat boring, dilakukan pula pengambilan
sample undisturbed (tidak terganggu) dengan menggunakan tabung
sample pada setiap penggantian tanah sample boring. Jumlah titik boring
6
Test Pit. Jumlah titik tespit 5
Pengambilan sampel di quarry tanah dan di quarry material konstruksi
minimal masing-masing diambil 2 sampel
2) Pekerjaan di Laboratorium
Dengan diperolehnya sample tanah dari hasil boring maka test laboratorium
yang dilakukan adalah:
Soil Description
Kadar air
Spesifik Gravity
Atterberg Limit
Analisa Saringan / Hidrometer
Direct Shear
Triaxial Test
Consolidasi
Uncofined
Permeability
Dari hasil Test Pit test laboratorium yang dilakukan adalah:
Kadar air
Spesifik Gravity
Atterberg Limit
Analisa Saringan/Hidrometer
Modified Proctor
Soaked CBR
Pemeriksaan untuk tanah timbunan dari quarry, maka test laboratorium yang
dilakukan adalah:
Kadar air
Spesifik Gravity
Atterberg Limit
Analisa Saringan/Hidrometer
Modified Proctor
Soaked CBR
Sand Equivalent
Direct Shear Test
Triaxial Test
Pemeriksaan untuk material konstruksi (batu pecah, sirtu dan lain-lain) dari
quarry, maka test laboratorium yang dilakukan adalah:
Soaked CBR
Soundness Test
Abrasion Test
Grading Limit/Sieve Analyze
Clay Lump dll
3) Untuk konstruksi perkerasan eksisting, dilakukan Tespit konstruksi
perkerasan eksisting untuk mendapatkan data lapisan perkerasan eksisting
4) Penyelidikan Hidrologi dan Klimatologi
Penyelidikan Hidrologi dan dimaksudkan untuk mendapatkan data intensitas
curah hujan, debit banjir 15 tahun dan sebagainya guna perencanaan
drainase dan desain konstruksi landasan. Data hidrologi harus diambil yang
terbaru dan aktual dalam kurun waktu yang memadai, termasuk data air
tanah permukaan apabila dipandang perlu. Penyelidikan Klimatologi
dimaksudkan untuk mendapatkan datadata cuaca/iklim, angin guna
menentukan arah landasan yang sesuai.
14. Penyusunan Rancangan TeknikTerinci Fasilitas Bandar Udara
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis ini meliputi:
a. Pekerjaan Awal, meliputi:
1) Data dan Konsep Perencanaan
Data perencanaan
Standar dan peraturan yang digunakan
2) Analisa pekerjaan tanah
Analisa hasil pengujian tanah dan rekomendasi perbaikan tanah
Analisa settlement
Analisa talud (jika ada)
Penyiapan dan pembersihan lahan;
Rencana ketinggian rencana (leveling);
Volume galian dan timbunan;
Sumber material timbunan
3) Analisa Bahan Konstruksi dan Peralatan Perencanaan Pembangunan agar
memperhatikan kondisi setempat dengan memanfaatkan bahan konstruksi
yang ada serta mengoptimalkan perelatan/alat-alat berat yang tersedia
dilokasi
b. Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara, meliputi:
1. Analisa dan perancangan runway
Analisa dimensi runway
Perencanaan turning pad.
Analisa konstruksi perkerasan runway
Geometrik profil memanjang dan melintang runway
2. Analisa dan perancangan apron
Analisa dimensi apron
Geometrik profil apron
Analisa konstruksi perkerasan apron
3. Analisa dan perancangan Airstrip
Analisa dan perencanaan shoulder, stopway, clearway
Analisa dan perencanaan Runway End Safety Area (RESA)
4. Analisa perhitungan dan peningkatan daya dukung konstruksi perkerasan
runway, taxiway dan apron
Analisa jenis konstruksi.
Analisa kekuatan struktur landasan
Material yang digunakan.
5. Analisa dan perancangan marka dan rambu
Persyaratan teknis marka dan rambu.
Marka di daerah pergerakan pesawat udara.
6. Analisa sistem drainase termasuk sub drainage, water table, regulating pond,
gorong-gorong, box culvert dan tanggul perencanaan system drainase
kebutuhan prasarana drainase:
Tata letak jaringan drainase
Konstruksi jaringan drainase
7. Analisa perencanaan lereng timbunan atau lereng galian (bila diperlukan)
8. Analisa aeronautical lighting termasuk cable duct, man hole dan power
house/sub station.
c. Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Navigasi dan Komunikasi Penerbangan
1. Radio Air Navigation System
2. Aeronautical Telecommunication Facilities
3. Airfield Lighting System
4. Electical System
d. Rancangan Teknis Terinci lainnya yang dipandang perlu
15. Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Keinsinyuran
dan Konsultasi Teknis (71102) yang masih berlaku;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
serta Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK
003)
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 2024;
d) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Badan Usaha dan / atau perubahannya (bila ada);
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk.
f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g) Pernyataan:
yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi; dan
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Badan Usaha
a) Memiliki Pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
dan;
b) Memiliki Pengalaman Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok (grup) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
d) Memiliki sumber daya manusia : Manajerial dan tenaga pendukung;
e) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
16. Keluaran
Hasil/produk yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan Studi Review Rencana
Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci
Landas Pacu, Taxiway, apron di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha terdiri dari:
a. Gambar-gambar detail desain;
b. Spesifikasi teknis;
c. Bill of Quantity;
d. Engineer Estimate lengkap dengan volume, analisa harga satuan, harga material,
peralatan dan upah;
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Studi Review Rencana Induk Bandar Udara
dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway,
Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
2025
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 DPPA 2025
2 Tender
3 Pelaksanaan
4 Serah Terima Pekerjaan
18. Personel
1. Struktur Organisasi Pelaksana
Penyedia Jasa harus memperhatikan substansi Kerangka Acuan, maksud dan
tujuan pekerjaan, serta tugas dan wewenang yang akan diberikan. Penyedia jasa
juga menyusun tenaga professional yang terdiri dari berbagai bidang keahlian
serta tenaga pendukung yang merupakan kesatuan tim kerja.
Tenaga Ahli yang akan disusulkan adalah Tenaga Ahli yang sepenuhnya dapat
dilibatkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan Man Month yang
ditetapkan.
Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dengan
kualifikasi keahlian dan pengalaman professional sesuai bidang tugasnya
masing-masing adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Persyaratan Pendidikan dan Tahun Pengalaman Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung
Kualifikasi Jumlah
Posisi
Tingkat Pendidikan / SKK Jurusan Pengalaman Orang Bulan
Ahli Perencanaan S2/S1 Teknik Sipil 5 Tahun 3 OB
Bandar Udara SKK Madya Teknik Jalan
(Team Leader)
Ahli Pavement S1 Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB
SKK Madya Landasan
Terbang
Ahli Hidrologi / S1 Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB
Drainase SKK Madya Drainase (Teknik Sipil Hidro)_
Ahli Geodesi S1 Geodesi 3 Tahun 3 OB
SKK Madya Geodesi /
Pemetaan
Ahli Geoteknik / S1 Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB
Mekanika Tanah SKK Madya Geoteknik (Teknik Sipil Tanah)
Ahli Elektrikal S1 Teknik Elektro 3 Tahun 3 OB
SKA Madya Ahli Teknik
Tenaga Listrik
Ahli Estimator S1 Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB
SKK Madya Ahli Sistem
Manajmen Mutu
Tabel 2. Persyaratan Pendidikan dan Tahun Pengalaman Tenaga Ahli Non SKK
Kualifikasi Jumlah
Posisi
Tingkat Pendidikan Jurusan Pengalaman Orang Bulan
Ahli Ekonomi S2/S1 Ekonomi 3 Tahun 1 OB
Transportasi
Ahli Keselamatan D.IV Keselamatan 3 Tahun 1 OB
Penerbangan Penerbangan
Tabel 3. Persyaratan Tenaga Pendukung
Kualifikasi Jumlah
Posisi
Tingkat Pendidikan Jurusan Pengalaman Orang Bulan
Operator Komputer D3/SLTA 3 Tahun 2 OB
CAD Operator D3/SLTA 3 Tahun 2 OB
2. Jadwal Penugasan Personil
Untuk melaksanakan serangkaian kegiatan Studi Review Rencana Induk Bandar
Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu,
Taxiway, Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan,
maka konsultan harus menyampaikan usulan jadwal penugasan personil dengan
membuat penjadwalan personil (manning schedule).
Laporan
19. Sistem Pelaporan dan Penggambaran
Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan penggambarannya wajib dibuat oleh
Konsultan Pelaksana untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan
tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan dibuat oleh Konsultan yang berisi:
1) Penjabaran ruang lingkup pekerjaan;
2) Hasil pengumpulan data sekunder;
3) Rencana kerja, termasuk rencana kegiatan survey/pengukuran/penyelidikan
tanah dan lampiran-lampiran (Check List Data, Kuisioner, pemetaan rencana
soil investigation, dll) yang diperlukan untuk pengumpulan data primer dan
pencapaian output;
Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari 1 (satu)
buku asli, 4 (empat) buku Salinan
b. Laporan Antara
1. Laporan Antara (Interim Report) berisi:
Hasil perolehan data dan informasi dari pekerjaan survei lapangan dan
konsep desain prasarana sisi udara.
Laporan Antara Review Rencana Induk dibuat sebanyak 5 (lima) buku
Laporan Antara Perpanjangan Landasan dibuat sebanyak 5 (lima) Buku.
2. Laporan Survey (Topography dan Soil)
Merupakan laporan yang menjelaskan tentang metode pelaksanaan survey
penyelidikan tanah dan survey topography di lapangan dan juga melampirkan
data-data yang didapatkan beserta hasil perhitungan atau pengolahan data
untuk analisa awal.
Laporan survey ini masing-masing dibuat sebanyak 3 (tiga) Buku, yang terdiri
dari:
1. Laporan Survey Topografi (Topographycal Survey Reports).
2. Laporan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation Reports).
c. Laporan Pra Akhir (Draft Final)
Laporan Pra Akhir dibuat oleh Konsultan yang berisi:
1) Rencana detail kebutuhan fasilitas bandar udara yang melingkupi rencana
detail runway, taxiway, apron, marka, drainase, fasilitas jalan inspeksi, pagar
pengaman dan penyediaan listrik beserta pentahapannya berdasarkan
arahan Rencana Induk Bandar Udara Jangka Pendek
2) Penyempurnaan hasil konsep awal rencana yang dituangkan melalui konsep
akhir rencana kebutuhan fasilitas bandar udara dengan memperhatikan
tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang
telah dilaksanakan dengan kelompok teknis pendamping
3) Laporan Pra-Akhir Review Rencana Induk dibuat sebanyak 5 (lima) buku dan
Laporan Perpanjangan Landasan dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri
dari 1 (satu) buku asli, 4 (empat) buku copy
a. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang berisi:
1) Hasil Akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok dan
penunjang bandar udara.
2) Penyempurnaan hasil dari Laporan Pra Akhir dengan memperhatikan
tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang
telah dilaksanakan dengan kelompok teknik pendamping.
3) Laporan Akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 5 buku
Rencana Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik Terinci
Fasilitas Sisi Udara.
b. Ringkasan Laporan Akhir
Ringkasan Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang
berisi:
1) Ringkasan laporan akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok
dan penunjang sisi udara.
2) Ringkasan laporan akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari
5 buku Rencana Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik
Terinci Fasilitas Sisi Udara
c. Album Gambar
Gambar-gambar Rencana Induk dan Rancangan Teknik Terinci (RTT) Fasilitas
Sisi Udara Bandar Udara (Detail Engineering Design) yang telah disahkan dalam
format kertas A3 sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 5 buku Rencana
Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara.
d. Dokumen Lelang
Dokumen Lelang masing-masing dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang berisi:
1) Bill of Quantity (BOQ)
2) Engineer Estimate dan Analisa Harga Satuan
3) Gambar Perencanaan Ukuran A3
4) Spesifikasi Teknis
e. Bahan Pemaparan
f. Soft Copy Laporan.
Softcopy laporan disimpan dalam 1 (satu) buah SSD Eksternal untuk diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Hal-Hal Lain
20. Presentase dan Diskusi
Presentasi dan diskusi harus dilakukan oleh Konsultan dengan Tim Teknis yang
dibentuk / ditunjuk oleh KPA/PPK dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan sesuai kontrak serta hasil pekerjaan dapat sesuai dengan sasaran studi
serta tidak bertentangan dengan peraturan, pedoman, kriteria dan standar yang
berlaku
21. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Labuha, 12 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ramly Munuy, M.Pd
NIP. 19720628 199393 1 009