Studi Review Rencana Induk Bandar Udara Dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landasan Pacu, Taxway, Apron Bandar Udara Oesman Sadik

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081814000
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,200,000,000
Winner (Pemenang): PT Multi Konsulindo Mandiri
NPWP: 032897423015000
RUP Code: 60599593
Work Location: Desa Hidayat, Kecamatan Bacan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0032897423015000Rp 1,177,377,00078.6-
PT Ridho Engineering Perkasa
09*3**0****21**0--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0017764762015000--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0810218073952000--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0019777937016000-29.27Tidak Menyampaikan Tenaga Ahli
0015673247015000--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0018885178061000--Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0031582828015000-25.55Tidak Menyampaikan Tenaga Ahli
0025466525942000---
0931229199405000---
CV Pasikaya Teluk Sepi
00*7**6****42**0---
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA                            
                                                                       
    STUDI  REVIEW  RENCANA   INDUK   BANDAR   UDARA  DAN               
     STUDI PENYUSUNAN     DOKUMEN   RANCANGAN    TEKNIK                
                                                                       
          TERINCI  LANDAS  PACU,  TAXIWAY,  APRON                      
             DI BANDAR   UDARA   OESMAN   SADIK                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN                      
                                                                       
PROGRAM                      : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH    
                               KABUPATEN/KOTA                          
KEGIATAN                     : PERENCANAAN,  PENGANGGARAN,  DAN        
                                                                       
                               EVALUASI KINERJAPERANGKAT DAERAH        
SUB KEGIATAN                 : PENYUSUNAN  DOKUMEN   PERENCANAAN       
                               PERANGKAT DAERAH                        
PPK                          : RAMLY MUNUY, M.Pd                       
                                                                       
TAHUN ANGGARAN               : 2025                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    DINAS  PERHUBUNGAN                                 
              KABUPATEN   HALMAHERA    SELATAN                         
                  Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                           2 0 2 5                                     
                KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                                                                       
                                                                       
         STUDI REVIEW RENCANA  INDUK BANDAR  UDARA DAN                 
      STUDI PENYUSUNAN  DOKUMEN  RANCANGAN  TEKNIK TERINCI             
                  LANDAS PACU, TAXIWAY, APRON                          
                 DI BANDAR UDARA  OESMAN SADIK                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1. Latarbelakang                                                      
                                                                       
    Sejak diberlakukannya Otonomi daerah, perkembangan beberapa wilayah di
    Indonesia cukup pesat. Perkembangan ini memerlukan dukungan ketersediaan
    sarana dan prasarana transportasi, termasuk transportasi udara.    
    Bandar Udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang
    pertumbuhan suatu wilayah memiliki peranan penting sehingga perlu ditata secara
    terpadu untuk mewujudkan tersedianya pelayanan jasa kebandarudaraan yang
    sesuai dengan tingkat kebutuhannya.                                
                                                                       
    Penyediaan Bandar Udara yang memenuhi standar dan kebutuhan sebagaimana
    tersebut merupakan salah satu program Kementerian Perhubungan dan Provinsi
    Maluku Utara dalam mempercepat perkembangan daerah, yang tumbuh melalui
    mobilitas masyarakat dan perekonomian yang makin tinggi, komplek dan luas.
                                                                       
    Oleh karena itu, sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar udara
    perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan
    sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa
    kebandarudaraan dapat terwujud dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan
    secara nasional yang handal dan berkemampuan tinggi, maka dalam proses
    penyusunan penataan Bandar udara tetap perlu memperhatikan tata ruang,
    pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan
    penerbangan secara nasional.                                       
    Berdasarkan Lampiran Nomor KM 49 tahun 2024 tentang Rencana Induk Bandar
    Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pada
    Tabel II Rencana Pengembangan, pada tahap pengembangan pesawat rencana
    terbesar yang beroperasi di Bandar Udara Oesman Sadik adalah ATR 72-500/600
    dan Hercules C-130 H.                                              
                                                                       
    Agar Bandar Udara Oeman Sadik dapat didarati pesawat ARJ 21-700, maka
    diperlukan Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan
    Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar Udara
    Oesman Sadik agar pembangunan dan pengembangan Bandar Udara lebih terarah.
 2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                       
    a. Maksud                                                          
      Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk/pedoman bagi
      Konsultan perencanaan dalam menyusun Studi Review Rencana Induk Bandar
                                                                       
      Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu,
      Taxiway, Apron di Bandar Udara Oesman Sadik sesuai ketentuan dan persyaratan
      teknis yang berlaku di bidang kebandarudaraan                    
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
      Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi perencanaan adalah diperolehnya
      dokumen Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan
                                                                       
      Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar
      Udara Oesman Sadik sebagai standar dan pedoman pelaksanaan konstruksi
      fasilitas bandar udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah
      serta ruang udara untuk fasilitas penerbangan dan fasilitas penunjang
      penerbangan dengan mempertimbangkan aspek teknis, aspek keselamatan
                                                                       
      operasi penerbangan dan lain sebagainya.                         
 3. Sasaran                                                            
                                                                       
    Sasaran yang ingin dicapai pada Studi Review Rencana Induk Bandar Udara dan
    Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron
    di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha Kabupaten Halmahera Selatan adalah:
    a. Pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
                                                                       
      Kabupaten Halmahera Selatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
      profesional;                                                     
    b. Hasil pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik
      Labuha Kabupaten Halmahera Selatan dapat memenuhi ketentuan standar teknis
      operasional dan peraturan- peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan
      serta pelayanan jasa Bandar udara;                               
                                                                       
    c. Pembangunan/pengembangan prasarana Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
      Kabupaten Halmahera Selatan dapat memenuhi kaidah-kaidah legalitas,
      transparansi, akuntabel, adil, dan bermanfaat secara optimal.    
                                                                       
 4. Lokasi Kegiatan                                                    
    A. Gambaran Umum Wilayah Studi                                     
                                                                       
      Secara astronomi Kabupaten Halmahera Selatan terletak antara 126° 45’ BT dan
      129°30’ BT dan 0° 30’ LU dan 2° 00’ LS. Kabupaten merupakan wilayah
      kepulauan karena sebagain besar wilayahnya berupa pulau yang dikelilingi
      perairan yaitu Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan dipisahkan oleh
      selat. Daratan Kabupaten Halmahera Selatan seluas 8779,32 km2 (22%) dan
      luas lautan sebesar 31.484,40 km2 (78%). Ada enam pulau utama diantara
                                                                       
      pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu Pulau Obi, Pulau Bacan,
      Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta dan Pulau Mandioli. Sisanya berada
      di bagian selatan semenanjung Pulau Halmahera.                   
      Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:                   
      Utara     : Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan  
                                                                       
      Timur     : Laut Halmahera                                       
      Selatan   : Laut Seram                                           
      Barat     : Laut Maluku                                          
            Gambar 1. Peta Administrasi Kabupaten Halmahera Selatan    
      Kabupaten Halmahera Selatan adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku
      Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Labuha. Kabupaten
                                                                       
      Halmahera Selatan memiliki luas wilayah 8.779,32 km².            
      Jumlah penduduk Halmahera Selatan berdasarkan Sensus Penduduk 2020
      sebanyak 247.857 jiwa, dan pada akhir 2023 sebanyak 255.384 jiwa.[2][6].
      Kabupaten Halmahera Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten
      Maluku Utara berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang pemekaran
                                                                       
      wilayah Kabupaten Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Selatan pada awal
      pembentukannya memiliki 9 kecamatan namun kini menjadi 30 kecamatan.
      Halmahera Selatan adalah kabupaten berbentuk kepulauan dengan pulau-pulau
      besar seperti Pulau Bacan, Obi, Kasiruta, Mandioli dan lainnya. Salah satu
                                                                       
      wilayahnya yaitu Gane Raya berada di Pulau Halmahera dan berbatasan darat
      dengan wilayah lain di Maluku Utara.[6] Pulau Obi dikenal sebagai lokasi tambang
      dan pabrik pengolahan logam nikel terbesar di Indonesia.         
    B. Kondisi Eksisting Bandar Udara                                  
                                                                       
      Data Umum Bandar Udara Oesman Sadik                              
      Kode ICAO      : WAEL                                            
      Kode IATA      : LAH                                             
      Nama Bandar Udara : Oesman Sadik                                 
      Kantor Otoritas : Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado      
      Status Operasi : Umum                                            
      Penggunaan     : Domestik                                        
                                                                       
      Hierarki       : P                                               
      Klasifikasi    : 3C                                              
      Kelas          : Kelas III                                       
      Pengelola      : UPT Ditjen Hubud                                
      Provinsi       : Maluku Utara                                    
      Kabupaten / Kota : Kabupaten Halmahera Selatan                   
      Kecamatan      : Bacan                                           
                                                                       
      Kelurahan / Desa : Hidayat                                       
      Alamat Bandar Udara : Jl. Raya Labuha Babang                     
      okasi (ARP)    : 02° 8' 58.95" LS 126° 58' 57.72" BT             
      Telepon        : +62 927 321261                                  
      Fax            : NIL                                             
      Email          : oesmansadik@ymail.com                           
      Critical Aircraft : ATR : ATR-72-600                             
      Pesawat Beroperasi : ATR : ATR-72-600                            
      PKP-PK         : Kategori 4                                      
      Transportasi   : Angkutan Kota, Mobil Sewa, Ojek                 
                                                                       
      Fasilitas Umum : Area Parkir, ATM Center, Fasilitas Difabel, Kantin,
                       Mushola, Play Ground, Toilet, Toilet Disabilitas, Toko
                       Suvenir, UMKM                                   
      Dokumen Pendukung: Renstra Bandara, LAKIP, Rencana Kerja Tahunan,
                       Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Laporan Tahunan,
                       Sertifikat Bandar Udara, Register Bandar Udara, ASP,
                       AEP                                             
      Airnav Indonesia : Kantor Unit Labuha                            
      Data Fasilitas Sisi Udara                                        
                                                                       
      A. Runway (Landas Pacu)                                          
         a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1650 m x 30 m                 
         b. Konstruksi         : Asphalt hotmix                        
         c. Arah / Designation : 06 24                                 
         d. Daya Dukung        : PCR 140 F/C/Y/U                       
      B. Taxiway                                                       
         a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 75 m x 15 m                   
         b. Konstruksi         : asphalt hotmix                        
         c. Kemampuan          : PCR 140 F/C/Y/U                       
      C. Apron                                                         
         a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 60 m x 40 m                   
         b. Konstruksi         : asphalt hotmix                        
         c. Jumlah pesawat     : 2 pesawat ATR 72-500/600              
         d. Kemampuan          : PCR 140 F/C/Y/U                       
      D. Turning area                                                  
         Turning area 1                                                
         a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1125 m2                       
         b. Konstruksi         : asphalt hotmix                        
         c. Kemampuan          : PCR 140 F/C/Y/U                       
         Turning area 2                                                
                                                                       
         a. Ukuran ( Panjang x Lebar ) : 1125 m2                       
         b. Konstruksi         : asphalt hotmix                        
         c. Kemampuan          : PCR 140 F/C/Y/U                       
           Gambar 2. Peta Google Earth Bandar Udara Oesman Sadik       
                                                                       
 5. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                       
    a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD-P
      Tahun Anggaran 2025                                              
    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk jasa konsultansi Studi Review
      Rencana Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik
      Terinci Landas Pacu, Taxiway, Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha
      adalah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)   
                                                                       
 6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Ramli Munuy, M.Pd                  
    Satuan Kerja               : Dinas Perhubungan                     
                                                                       
                                Kabupaten Halmahera Selatan            
                          Data Penunjang2                              
                                                                       
 7. Data Dasar                                                         
     Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan
                                                                       
 8. Standar Teknis                                                     
    A. Standar Nasional                                                
      1) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;                       
      2) Standar Nasional Indonesia (SNI);                             
      3) Standar Industri Indonesia (SII);                             
      4) Peraturan dan Standar lain yang relevan.                      
                                                                       
    B. Standar Internasional                                           
      1) ICAO ANNEX 1 sampai dengan ANNEX 19, Edisi Terakhir, beserta manualnya
         yang terdiri dari;                                            
         a) Aerodrome Design Manual (Doc 9157), terdiri dari:          
             Part 1 – Runways                                         
                                                                       
             Part 2 – Taxiways, Aprons and Holding Bays               
             Part 3 – Pavements                                       
             Part 4 – visual Aids                                     
             Part 5 – Electrical Systems                              
             Part 6 – Frangibility                                    
         b) Airport Planning Manual (Doc 9184), terdiri dari:          
             Part 1 – Master Planning                                 
             Part 2 – Land Use and Environment Control                
                                                                       
             Part 3 – Guidelines for Consultant / Construction Services
         c) Airport Services Manual (Doc 9137), terdiri dari:          
             Part 1 – Rescue and Fire Fighting                        
             Part 2 – Pavement Surface Conditions                     
             Part 3 – Bird Control and Reduction                      
                                                                       
             Part 5 – Removal of Disabled Aircraft                    
             Part 6 – control of Obstacles                            
             Part 7 – airport Emergency Planning                      
             Part 8 – Airport Operational Services                    
             Part 9 – Airport Maintenance Practices                   
      2) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6G, ” Airport Pavement Design and
                                                                       
         Evaluation”;                                                  
      3) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5B,” Airport Drainage”;  
      4) FAA Advisory Circular Nomor 150/5370-11B,” Use of Non Destructive Testing
         in the Evaluation of Airport Pavement”                        
      5) Standard Critical Aircraft Design yang dikeluarkan oleh Pabrikan Pesawat;
      6) American Standard Testing Material (ASTM);                    
                                                                       
      7) ASHTO;                                                        
      8) Standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan prasarana sisi udara
         bandar udara;                                                 
 9. Studi-Studi Terdahulu    :                                         
        Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan
                                                                       
 10. Referensi Hukum                                                   
    a. Undang-Undang                                                   
      1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;         
      2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
      3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
         Kerja Menjadi Undang-Undang                                   
                                                                       
    b. Peraturan Pemerintah                                            
      a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan  
         Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor     
         9,Tambahan Negara Nomor 4075);                                
      b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
         Bidang Penerbangan;                                           
      c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
         Kerja dan Anggaran;                                           
    c. Peraturan Presiden                                              
      Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
      atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah;                                                      
    d. Keputusan Menteri dan Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Udara
      1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar
         Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara;                         
      2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2021 tentang  
         Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;                          
      3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan
         Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations
         Part 139) tentang Aerodrome;                                  
      4) Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 245 tahun 2021, tentang
         Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 186 tahun 2020
         tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
      5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan
         Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara;                         
      6) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun
         2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39
         Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;          
      7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara
         dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan
         Lepas Landas Helikopter;                                      
                                                                       
      8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
         Tata Kerja Kementerian Perhubungan;                           
      9) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun 2021
         Tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara;
      10) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun 2023
         Tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan  
         Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume I
         Aerodrome Daratan;                                            
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
 11. Lingkup Pekerjaan Rencana Induk                                   
                                                                       
    1. Inventarisasi data dan informasi terkait, meliputi:             
      a. Rencana Pengembangan Wilayah:                                 
      b. Data Topografi, Fisiografi (peta situasi bandar udara) dan Meteorologi:
      c. Data potensi ekonomi daerah:                                  
      d. Data finansial dan pendapatan bandar udara:                   
      e. Data situasi eksisting bandar udara:                          
      f. Data lalu lintas angkutan udara:                              
      g. Data tatanan ruang udara dan fasilitas penerbangan :          
      h. Hasil studi/pekerjaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara terakhir;
      i. Hasil studi/pekerjaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta
         Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan   
         Lingkungan (RPL) Bandar Udara;                                
      j. Data kondisi/kualitas air tanah dan air permukaan setempat;   
      k. Harga satuan barang dan jasa setempat;                        
      l. Data utilitas (kapasitas dan jaringan); dan                   
      m. Data-data lainnya yang diperlukan.                            
    2. Kajian awal terhadap faktor-faktor terkait dengan pengembangan bandar udara.
    3. Survey Pendahuluan                                              
    4. Survey lapangan (lokasi bandar udara), meliputi:                
      a. Survey dan pemetaan Topografi (situasi) bandar udara:         
      b. Penyelidikan tanah (soil investigation):                      
      c. Survey Hidrologi                                              
      d. Survey Permintaan jasa angkutan udara:                        
      e. Foto Udara                                                    
      f. Identifikasi dampak lingkungan hidup:                         
      g. Identifikasi obyek duga obstacle:                             
    5. Analisis data dan informasi berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
      serta survey lapangan;                                           
    6. Analisis Penyusunan Rencana Induk Bandar Udara mencakup hal-hal sebagai
      berikut:                                                         
      a. Analisis pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara
      b. Analisis Lokasi (Site)                                        
      c. Analisis Kapasitas dan Kebutuhan Fasilitas Bandar Udara       
      d. Analisis Tata Letak dan Tata Guna Lahan                       
      e. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan                               
      f. Kebutuhan dan Pemanfaatan Lahan                               
      h. Analisis Ekonomi                                              
      i. Analisis Finansial                                            
                                                                       
      j. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan                       
    7. Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Rencana Induk   
      BandarUdara                                                      
 12. Lingkup Pekerjaan Perpanjangan Landasan                           
                                                                       
    Lingkup pekerjaan meliputi :                                       
    a. Inventarisasi Data dan Informasi terkait, meliputi:             
      1) Hasil studi/pekerjaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara terakhir;
      2) Hasil studi/pekerjaan RTT ;                                   
      3) Data topografi dan fisiografi (peta situasi bandar udara);    
      4) Data utilitas (kapasitas dan jaringan);                       
      5) Rencana Pengembangan Wilayah (RTRW, RDTR, RTBL, atau lainnya);
      6) Data hasil penyelidikan tanah (soil investigation);           
      7) Data kondisi/kualitas air tanah dan air permukaan setempat;   
      8) Data temperatur dan kelembaban udara tiap bulan dalam satu tahun penuh
         dari BMKG;                                                    
      9) Harga satuan barang dan jasa setempat;                        
      10) Data hidrologi dan Klimatologi;                              
      11) Data sumber material / quarry yang ada di lokasi             
      12) Data Peralatan yang berada di sekitar lokasi termasuk AMP dan batching
         plant                                                         
      13) Dan data-data lainnya yang diperlukan                        
    b. Kajian awal terhadap faktor-faktor terkait dengan pengembangan bandar udara
      dengan menyusun Pra rancangan seperti program ruang dan konsep ruang,
      perkiraan biaya.                                                 
    c. Survey lapangan (lokasi bandar udara), meliputi:                
      1. Pemetaan topografi (situasi) Bandar udara;                    
      2. Situasi bangunan eksiting bandar udara;                       
      3. Penyelidikan tanah (soil investigation).                      
      4. Tespit konstruksi perkerasan eksisting                        
    d. Analisis data dan informasi berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
      serta survey lapangan;                                           
    e. Analisis dan Penyusunan Rancangan Teknik Terinci (RTT) Sisi Udara Bandar
      Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan mencakup hal-hal sebagai
      berikut:                                                         
      •  Pekerjaan Pendahuluan;                                        
      •  Rancangan Teknik Terinci Sisi Udara yang meliputi Landas Pacu (runway),
         runway strip, RESA, stopway, turning area, Landas Parkir (Apron) akses ke
         bangunan PKP-PK, Perimeter, Box Culvert, pagar dan lain-lain  
      •  Sistem Fasilitas Alat Bantu Pendaratan (Visual Aid), Navigasi dan Komunikasi
         Penerbangan;                                                  
      •  Sistem Drainase (termasuk sub drainage dan controll water table) dan
         regulating pond (bila diperlukan);                            
      •  Sistem Jaringan Listrik di Fasilitas Sisi Udara;              
      •  Sistem fasilitas penunjang lainnya yang dianggap perlu;       
      •  Penyusunan Dokumen Pelelangan sesuai dengan peraturan- peraturan yang
        berlaku, antara lain bill of quantity, engineer estimate, gambar- gambar detail
         beserta spesifikasinya;                                       
                                                                       
 13. Pelaksanaan Pekerjaan                                             
    1. Tahapan Pekerjaan Persiapan                                     
                                                                       
      a. Inventarisasi dan kompilasi data sekunder yang diperlukan untuk pelaksana
         pekerjaan ini meliputi:                                       
         a. Data Harga satuan daerah setempat (SSH)                    
         b. Harga bahan bangunan;                                      
         c. Harga upah pekerja;                                        
         d. Harga peralatan                                            
         e. Data Topografi, Fisiografi dan Meteorologi yang melanjutkan survey
           terdahulu yang telah dilakukan, berupa:                     
             Peta Situasi lokasi bandar udara;                        
             PetaTopografi lokasi bandar udara;                       
         f. Data peil banjir tertinggi;                                
         g. Data Kondisi tanah hasil penyelidikan tanah di lokasi bandar udara;
         h. Data Sumber Material/Quarry yang ada dilokasi.             
         i. Dokumen/hasil studi yang terkait dengan perencanaan konstruksi sipil
                                                                       
      b. Data Primer yang diperlukan meliputi :                        
         1. Pengukuran Topografi                                       
                                                                       
           Pengukuran Topografi dimaksudkan untuk memetakan keadaan dan
           situasi bandar udara dengan ketelitian yang dapat dipertanggung
           jawabkan, sesuai dengan cakupan studi yang dilaksanakan, meliputi:
           a. Orientasi Lapangan                                       
                                                                       
              Orientasi lapangan dimaksudkan untuk pengenalan lebih jauh tentang
              kondisi areal survei, mengumpulkan berbagai informasi tentang
              keadaan lapangan yang akan di survei beserta perubahan-perubahan
              yang di temui di lapangan sebagai masukan dalam penyempurnaan
              peta rencana kerja.                                      
           b. Pemasangan Patok Tetap (Benchmark)                       
                                                                       
              Jumlah Bench Mark (BM) yang akan dipasang pada lokasi yang sesuai
              dengan rencana perletakan BM yang telah ditentukan di atas peta
              dasar minimum 10 (sepuluh) buah. Bench Mark berukuran (1,00 x
              0,30 x 0,30) m3 dibuat dari campuran beton, diberi kerangka besi di
              Tengah-tengahnya. Bench Mark ditanam 0,70 m sehingga bagian
              yang berada diatas permukaan tanah 0,30 m. BM ditanam di tempat
              yang aman dan mudah di cari dan dipasang sesuai dengan tempat
              yang telah direncanakan pada tahap persiapan.            
           c. Pengukuran Koordinat (Kerangka Dasar Horizontal)         
                                                                       
              Pengukuran koordinat titik Bench Mark (BM) dilakukan dengan
              menggunakan peralatan Global Possistioning System (GPS) Geodetik
              yang ikatkan pada titik-titik kerangka dasar horizontal nasional
              terdekat atau Bench Mark (BM) eksisting yang telah ditetapkan oleh
              Bakorsurtanal, BPN atau instansi lain yang dapat dipertanggung
              jawabkan akurasi datanya.                                
              Pengukuran Poligon terdiri dari:                         
                                                                       
              1) Poligon utama                                         
                Jalur Poligon utama membentuk jaringan loop yang tertutup,
                melalui kedua ujung titik as landasan atau Bench Mark yang sudah
                ada.                                                   
                                                                       
                  Pengukuran Sudut :                                  
                   - Total Station yang digunakan adalah Wild T-2 atau 
                     sejenisnya.                                       
                   - Pengukuran menggunakan metode “Fixed Tripod System“
                     yaitu dengan menggunakan 4 (empat) buah statip tetap
                     dan 3 (tiga) buah kiap / tribach. Selama pengamatan
                     berlangsung, statip tersebut harus tetap berada di satu
                     titik, hanya target dan theodolit saja yang pindah.
                   - Pengecekan alat ukur (theodolit), apabila salah kolimasi
                     lingkaran horisontal lebih besar dari 30“ atau salah indeks
                     lebih besar dari 1“, maka alat harus dilakukan kalibrasi.
                   - Sebagai titik bantu akan dipasang patok kayu ukuran (0,5
                                                                       
                     x 0,5 x 0,5) m, ditengahnya dipasang paku payung sebagai
                     titik sentring, dicat merah dan diberi nomor / kode
                     pengenal, bagian patok kayu ditanam sedalam 35 cm.
                   - Pembacaan dilakukan double seri dengan ketelitian 1“
                   - Salah penutup yang diijinkan 10“ n, dimana n = jumlah
                     titik.                                            
                   - Pengamatan sudut vertikal dilakukan 2 seri pada setiap
                     ujung poligon untuk reduksi jarak datar.          
                  Pengukuran Jarak                                    
                                                                       
                   - Alat yang digunakan adalah EDM atau Total Station yang
                     telah dicek (kalibrasi) terhadap jarak basis yang telah
                     diketahui jaraknya.                               
                   - Setiap pengamatan jarak paling sedikit 3 kali pembacaan
                     dan kemudian diratakan.                           
                   - Temperatur dan tekanan udara dicatat untuk hitungan
                     koreksi refraksi.                                 
                   - Ketelitian alat ukur jarak yang digunakan (5mm    
                     5mm/km).                                          
                                                                       
                  Pengamatan Matahari                                 
                   - Menggunakan Prisma Reoloff.                       
                   - Pengamatan matahari minimal 2 seri untuk pagi dan 2 seri
                     untuk sore hari.                                  
                   - Pengamatan dilakukan pada saat tinggi matahari 200 - 400
                   - Pengamatan dilakukan setiap jarak 1 km, pada titik simpul
                     dan diujung As landasan serta dilakukan diatas titik-titik
                     tetap (Bench Mark) dengan titik target diusahakan ke BM
                     yang lain.                                        
                   - Pengamatan sudut dengan kesalahan maksimum 15“    
                     (second).                                         
                                                                       
              2) Poligon Sekunder, meliputi :                          
                  Pengukuran Sudut                                    
                   - Jalur pengukuran dimulai dan diakhiri pada titik polygon
                     utama.                                            
                   - Pengukuran sudut dilakukan satu seri, dengan ketelitian
                     sudut 2’ (menit).                                 
                   - Alat total station yang digunakan adalah Wild T-O atau
                     sejenisnya.                                       
                   - Salah penutup sudut maksimum 2’ √ n, dimana n = jumlah
                                                                       
                     titik polygon                                     
                  Pengukuran Jarak                                    
                   - Jarak setiap sisi poligon diukur dengan pita ukur minimal
                     2 kali pembacaan dan hasilnya diratakan.          
                                                                       
                   - Salah penutup jarak linier maksimum 1 : 5.000.    
           d. Kerangka Dasar Vertikal / Sipat Datar, meliputi:         
              1) Pengukuran Sipat Dasar Utama                          
                                                                       
                Titik referensi tinggi ditentukan terhadap Titik Tinggi Nasional
                (TTG) atau titik-titik lain yang ketinggiannya dalam sistem
                nasional/MSL (Mean Sea Level). Jalur Pengukuran Sipat Data
                Primer akan mengikuti jalur pengukuran Poligon Primer kecuali
                bila ditemui daerah yang terjal atau gunung sehingga tidak
                memungkinkan dilakukan pengukuran waterpass, maka akan 
                menggunakan cara trigonometris. Adapun spesifikasi teknis
                pengukurannya, yaitu:                                  
                  Alat sipat datar yang digunakan adalah Automatic Level Arde
                   2 sperti: Wild NAK – 2, Zeiss – Ni.                 
                  Jalur Pengukuran mengikuti jalur poligon.           
                  Pembacaan dilakukan terhadap 3 (tiga) benang (atas, tengah,
                   bawah)                                              
                  Minimal 2 kali dalam setiap minggu alat harus di cek kesalahan
                   garis bidik (kolimasi).                             
                  Jumlah slog perseksi harus genap.                   
                  Pada waktu pembidikan akan diusahakan agar jarak belakang
                   (DB) sama dengan jarak muka (DM) apabila Σ db ≠Σ dm hasil
                   hitungan beda tinggi perlu dikorelasi terhadap faktor koreksi
                   garis bidik.                                        
                  Jarak pembacaan dari alat waterpass ke rambu maksimum 50
                   meter                                               
                  Pengukuran perseksi dilakukan pergi dan pulang.     
                  Rambu harus diberi alas atau staatpot, kecuali pada patok
                   kayu atau BM.                                       
                  Dalam pengukuran sipat datar, rambu-rambu harus     
                   digunakan secara selang-seling sehingga rambu yang diamati
                   pada titik awal akan menjadi rambu titik akhir pada setiap
                   seksi.                                              
                  Tinggi patok kayu BM dari permukaan tanah harus diukur.
                  Kesalahan penutup maksimum 8 √ D mm dimana: D Adalah
                   jarak dalam km.                                     
                                                                       
              2) Pengukuran Sipat Datar Cabang (Sekunder)              
                Pengukuran Sipat Datar Utama Jalur pengukuran Sipat Datar
                Cabang akan mengikuti jalur pengukuran poligon cabang. Adapun
                                                                       
                spesifikasi teknis pengukuran sebagai berikut:         
                  Jalur pengukuran mengikuti jalur poligon cabang (sekunder)
                   dan menggunakan alat ukur Automatic Orde (W ILD NAK – 1,
                   Sokkisa C – 3a).                                    
                  Pengukuran perseksi dilakukan untuk arah pergi saja dan
                   dilakukan dengan double stand dengan pembacaan rambu
                   lengkap (BT, BA, BB).                               
                  Toleransi salah penutup beda tinggi (T)             
                   - T = (15 √ D) mm                                   
                   - D = jarak antar 2 titik kerangka dasar vertikal dalam
                     satuan kilometer                                  
                  Ketentuan lain sama seperti pada sipat datar utama  
                                                                       
              3) Pengukuran Situasi                                    
                Area pengukuran situasi meliputi:                      
                                                                       
                1. Area bandar udara eksisting                         
                2. Area rencana pengembangan bandar udara              
                3. Area diluar angka 1 dan 2 diatas, dimana data hasil 
                   pengukuran situasi tersebut diperlukan untuk perencanaan
                   bandar udara                                        
                Pengukuran menggunakan total station dengan ketelitian bacaan
                ≤ 20” (detik). Untuk pengukuran metode tachimetri, pembacaan
                rambu harus dilakukan pada ketiga benang silang mendatar yaitu
                benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb)
                sebagai control bacaan.                                
                Pengukuran dilakukan terhadap semua objek bentukan alam dan
                buatan manusia seperti alur, sungai, bukit, jalan, gedung, rumah,
                dsb. Dalam pengambilan data harus diperhatikan kerapatan detail
                yang diambil serta faktor skala peta yang akan digunakan serta
                Tingkat kepentingan data yang akan ditonjolkan, sehingga
                diharapkan data yang dihasilkan dari pengukuran detail situasi
                dapat mewakili kondisi sebenarnya dilapangan. Hasil pengukuran
                situasi disajikan dalam format kertas A3, dengan skala 1 : 10.000.
                                                                       
                Gambar kontur eksisting didetailkan dalam gambar yang disajikan
                dalam format kertas A3, dengan skala 1 : 3.000. Garis kontur
                dibuat dalam interval 50 cm dan setiap garis kontur diberi notasi
                elevasi yang mengacu pada mean sea level (MSL). Apabila garis
                kontur terlalu rapat, maka notasi elevasi dapat dituliskan setiap 5
                (lima) garis kontur.                                   
              4) Pengukuran profil memanjang dan melintang             
                                                                       
                a. Pengukuran profil memanjang as landasan             
                  Jarak antar stasiun setiap 5 m. Alat yang digunakan Adalah
                  Waterpas dan pita ukur.                              
                                                                       
                b. Pengukuran profil melintang                         
                  Pengukuran profil melintang as landasan dengan interval jarak
                  pengukuran maksimal setiap 3 m pada perkerasan, dan 10 m
                  pada bukan perkerasan, hingga jarak 100 meter dari kiri dan
                  kanan as landasan pacu.                              
                                                                       
    2. Penyelidikaan Tanah                                             
      Pekerjaaan penyelidikan tanah yang dilakukan meliputi pengambilan sample di
      lapangan dan pengujian dilaboratorium untuk mendapatkan data kondisi/
      karakteristik tanah terutama pada areal rencana pembangunan fasilitas bandar
      udara, serta kesempatan/kajian tanah terhadap jenis perkerasan baik fleksibel
      maupun rigid.                                                    
                                                                       
      1) Pekerjaan di lapangan, meliputi:                              
          Sondir, dilakukan sampai kedalaman lebih dari 20 meter atau sampai
           ditemukan tanah keras yang dinyatakan dalam tegangan konus qc.150
           kg/cm2. Jumlah titik sondir 6                               
          Bor mesin, dilakukan sampai kedalaman 30 meter atau sampai lapisan
           tanah keras yang didefinisikan dari hasil pembacaan SPT > 50. SPT
           dilakukan setiap 1,5 m jika SPT telah mencapai > 50, maka pengeboran
           akan dihentikan meskipun belum mencapai 30 m atau jika SPT tidak
                                                                       
           pernah mencapai > 50, pengeboran dihentikan pada kedalaman 30 m
           dari permukaan tanah. Pada saat boring, dilakukan pula pengambilan
           sample undisturbed (tidak terganggu) dengan menggunakan tabung
           sample pada setiap penggantian tanah sample boring. Jumlah titik boring
           6                                                           
          Test Pit. Jumlah titik tespit 5                             
          Pengambilan sampel di quarry tanah dan di quarry material konstruksi
           minimal masing-masing diambil 2 sampel                      
      2) Pekerjaan di Laboratorium                                     
                                                                       
         Dengan diperolehnya sample tanah dari hasil boring maka test laboratorium
         yang dilakukan adalah:                                        
          Soil Description                                            
          Kadar air                                                   
          Spesifik Gravity                                            
          Atterberg Limit                                             
          Analisa Saringan / Hidrometer                               
          Direct Shear                                                
          Triaxial Test                                               
          Consolidasi                                                 
          Uncofined                                                   
          Permeability                                                
         Dari hasil Test Pit test laboratorium yang dilakukan adalah:  
          Kadar air                                                   
          Spesifik Gravity                                            
          Atterberg Limit                                             
          Analisa Saringan/Hidrometer                                 
          Modified Proctor                                            
          Soaked CBR                                                  
                                                                       
         Pemeriksaan untuk tanah timbunan dari quarry, maka test laboratorium yang
         dilakukan adalah:                                             
          Kadar air                                                   
          Spesifik Gravity                                            
          Atterberg Limit                                             
          Analisa Saringan/Hidrometer                                 
          Modified Proctor                                            
          Soaked CBR                                                  
          Sand Equivalent                                             
          Direct Shear Test                                           
          Triaxial Test                                               
                                                                       
         Pemeriksaan untuk material konstruksi (batu pecah, sirtu dan lain-lain) dari
         quarry, maka test laboratorium yang dilakukan adalah:         
          Soaked CBR                                                  
          Soundness Test                                              
          Abrasion Test                                               
          Grading Limit/Sieve Analyze                                 
          Clay Lump dll                                               
      3) Untuk konstruksi perkerasan eksisting, dilakukan Tespit konstruksi
         perkerasan eksisting untuk mendapatkan data lapisan perkerasan eksisting
      4) Penyelidikan Hidrologi dan Klimatologi                        
         Penyelidikan Hidrologi dan dimaksudkan untuk mendapatkan data intensitas
         curah hujan, debit banjir 15 tahun dan sebagainya guna perencanaan
         drainase dan desain konstruksi landasan. Data hidrologi harus diambil yang
         terbaru dan aktual dalam kurun waktu yang memadai, termasuk data air
         tanah permukaan apabila dipandang perlu. Penyelidikan Klimatologi
         dimaksudkan untuk mendapatkan datadata cuaca/iklim, angin guna
         menentukan arah landasan yang sesuai.                         
 14. Penyusunan Rancangan TeknikTerinci Fasilitas Bandar Udara         
                                                                       
    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis ini meliputi:       
    a. Pekerjaan Awal, meliputi:                                       
      1) Data dan Konsep Perencanaan                                   
          Data perencanaan                                            
          Standar dan peraturan yang digunakan                        
      2) Analisa pekerjaan tanah                                       
          Analisa hasil pengujian tanah dan rekomendasi perbaikan tanah
          Analisa settlement                                          
          Analisa talud (jika ada)                                    
          Penyiapan dan pembersihan lahan;                            
          Rencana ketinggian rencana (leveling);                      
          Volume galian dan timbunan;                                 
          Sumber material timbunan                                    
      3) Analisa Bahan Konstruksi dan Peralatan Perencanaan Pembangunan agar
         memperhatikan kondisi setempat dengan memanfaatkan bahan konstruksi
         yang ada serta mengoptimalkan perelatan/alat-alat berat yang tersedia
         dilokasi                                                      
                                                                       
    b. Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara, meliputi:        
      1. Analisa dan perancangan runway                                
          Analisa dimensi runway                                      
          Perencanaan turning pad.                                    
          Analisa konstruksi perkerasan runway                        
          Geometrik profil memanjang dan melintang runway             
                                                                       
      2. Analisa dan perancangan apron                                 
          Analisa dimensi apron                                       
          Geometrik profil apron                                      
          Analisa konstruksi perkerasan apron                         
      3. Analisa dan perancangan Airstrip                              
          Analisa dan perencanaan shoulder, stopway, clearway         
                                                                       
          Analisa dan perencanaan Runway End Safety Area (RESA)       
      4. Analisa perhitungan dan peningkatan daya dukung konstruksi perkerasan
         runway, taxiway dan apron                                     
          Analisa jenis konstruksi.                                   
          Analisa kekuatan struktur landasan                          
          Material yang digunakan.                                    
      5. Analisa dan perancangan marka dan rambu                       
          Persyaratan teknis marka dan rambu.                         
          Marka di daerah pergerakan pesawat udara.                   
      6. Analisa sistem drainase termasuk sub drainage, water table, regulating pond,
         gorong-gorong, box culvert dan tanggul perencanaan system drainase
         kebutuhan prasarana drainase:                                 
          Tata letak jaringan drainase                                
          Konstruksi jaringan drainase                                
      7. Analisa perencanaan lereng timbunan atau lereng galian (bila diperlukan)
      8. Analisa aeronautical lighting termasuk cable duct, man hole dan power
         house/sub station.                                            
    c. Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Navigasi dan Komunikasi Penerbangan
      1. Radio Air Navigation System                                   
      2. Aeronautical Telecommunication Facilities                     
      3. Airfield Lighting System                                      
      4. Electical System                                              
                                                                       
    d. Rancangan Teknis Terinci lainnya yang dipandang perlu           
 15. Kualifikasi Penyedia Jasa                                         
                                                                       
    1. Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha 
      a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Aktivitas Keinsinyuran
         dan Konsultasi Teknis (71102) yang masih berlaku;             
      b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
         serta Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK
         003)                                                          
      c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
         terakhir (SPT Tahunan) 2024;                                  
      d) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
         benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;        
      e) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada  
         Kontrak yang dibuktikan dengan:                               
          Akta Pendirian Badan Usaha dan / atau perubahannya (bila ada);
          Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                           
          Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
           dikuasakan); dan                                            
          Kartu Tanda Penduduk.                                       
      f) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                         
          Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
                                                                       
          Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;  
          Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,  
           dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai 
           ketentuan peraturan perundang-undangan; dan                 
          Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan
           c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
           Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan;                 
      g) Pernyataan:                                                   
          yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan   
           pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang 
           dikenakan sanksi daftar hitam;                              
          yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang 
           dalam menjalani sanksi pidana;                              
          pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai     
           Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan      
           pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/   
           Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
           Negara;                                                     
          Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
           Dokumen Kualifikasi; dan                                    
          Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
           yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
           data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada           
           pemalsuan  maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan 
           koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
           bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
           daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
           kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan    
           perundang undangan                                          
                                                                       
    2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Badan Usaha                  
      a) Memiliki Pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
         1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
         lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
         dan;                                                          
      b) Memiliki Pengalaman Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
         kelompok (grup) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
         waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
         termasuk pengalaman subkontrak.                               
      c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
         terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
                                                                       
      d) Memiliki sumber daya manusia : Manajerial dan tenaga pendukung;
      e) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan                
 16. Keluaran                                                          
    Hasil/produk yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan Studi Review Rencana
                                                                       
    Induk Bandar Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci
    Landas Pacu, Taxiway, apron di Bandar Udara Oesman Sadik Labuha terdiri dari:
    a. Gambar-gambar detail desain;                                    
    b. Spesifikasi teknis;                                             
    c. Bill of Quantity;                                               
    d. Engineer Estimate lengkap dengan volume, analisa harga satuan, harga material,
      peralatan dan upah;                                              
 17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                               
                                                                       
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Studi Review Rencana Induk Bandar Udara
    dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu, Taxiway,
    Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
                                          2025                         
     No. Uraian Kegiatan                                               
                             1 2  3 4  5 6  7 8  9 10 11  12           
     1   DPPA 2025                                                     
     2   Tender                                                        
     3   Pelaksanaan                                                   
     4   Serah Terima Pekerjaan                                        
 18. Personel                                                          
                                                                       
    1. Struktur Organisasi Pelaksana                                   
      Penyedia Jasa harus memperhatikan substansi Kerangka Acuan, maksud dan
      tujuan pekerjaan, serta tugas dan wewenang yang akan diberikan. Penyedia jasa
      juga menyusun tenaga professional yang terdiri dari berbagai bidang keahlian
      serta tenaga pendukung yang merupakan kesatuan tim kerja.        
                                                                       
      Tenaga Ahli yang akan disusulkan adalah Tenaga Ahli yang sepenuhnya dapat
      dilibatkan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan Man Month yang
      ditetapkan.                                                      
      Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dengan
      kualifikasi keahlian dan pengalaman professional sesuai bidang tugasnya
      masing-masing adalah sebagai berikut:                            
                                                                       
      Tabel 1. Persyaratan Pendidikan dan Tahun Pengalaman Tenaga Ahli dan Tenaga
            Pendukung                                                  
                                Kualifikasi           Jumlah           
          Posisi                                                       
                 Tingkat Pendidikan / SKK Jurusan Pengalaman Orang Bulan
      Ahli Perencanaan S2/S1       Teknik Sipil 5 Tahun 3 OB           
      Bandar Udara SKK Madya Teknik Jalan                              
      (Team Leader)                                                    
      Ahli Pavement     S1         Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB           
                   SKK Madya Landasan                                  
                      Terbang                                          
      Ahli Hidrologi /  S1         Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB           
      Drainase     SKK Madya Drainase (Teknik Sipil Hidro)_            
      Ahli Geodesi      S1          Geodesi   3 Tahun 3 OB             
                   SKK Madya Geodesi /                                 
                      Pemetaan                                         
      Ahli Geoteknik /  S1         Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB           
      Mekanika Tanah SKK Madya Geoteknik (Teknik Sipil Tanah)          
      Ahli Elektrikal   S1        Teknik Elektro 3 Tahun 3 OB          
                  SKA Madya Ahli Teknik                                
                     Tenaga Listrik                                    
      Ahli Estimator    S1         Teknik Sipil 3 Tahun 3 OB           
                  SKK Madya Ahli Sistem                                
                    Manajmen Mutu                                      
      Tabel 2. Persyaratan Pendidikan dan Tahun Pengalaman Tenaga Ahli Non SKK
                                 Kualifikasi          Jumlah           
            Posisi                                                     
                     Tingkat Pendidikan Jurusan Pengalaman Orang Bulan 
      Ahli     Ekonomi   S2/S1      Ekonomi   3 Tahun 1 OB             
      Transportasi                                                     
      Ahli Keselamatan   D.IV      Keselamatan 3 Tahun 1 OB            
      Penerbangan                 Penerbangan                          
      Tabel 3. Persyaratan Tenaga Pendukung                            
                                 Kualifikasi          Jumlah           
            Posisi                                                     
                     Tingkat Pendidikan Jurusan Pengalaman Orang Bulan 
      Operator Komputer D3/SLTA               3 Tahun 2 OB             
      CAD Operator      D3/SLTA               3 Tahun 2 OB             
    2. Jadwal Penugasan Personil                                       
                                                                       
      Untuk melaksanakan serangkaian kegiatan Studi Review Rencana Induk Bandar
      Udara dan Studi Penyusunan Dokumen Rancangan Teknik Terinci Landas Pacu,
      Taxiway, Apron Di Bandar Udara Oesman Sadik Kabupaten Halmahera Selatan,
      maka konsultan harus menyampaikan usulan jadwal penugasan personil dengan
      membuat penjadwalan personil (manning schedule).                 
                           Laporan                                     
                                                                       
 19. Sistem Pelaporan dan Penggambaran                                 
    Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan penggambarannya wajib dibuat oleh
    Konsultan Pelaksana untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan
    tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:                     
                                                                       
    a. Laporan Pendahuluan                                             
                                                                       
      Laporan pendahuluan dibuat oleh Konsultan yang berisi:           
      1) Penjabaran ruang lingkup pekerjaan;                           
      2) Hasil pengumpulan data sekunder;                              
      3) Rencana kerja, termasuk rencana kegiatan survey/pengukuran/penyelidikan
         tanah dan lampiran-lampiran (Check List Data, Kuisioner, pemetaan rencana
         soil investigation, dll) yang diperlukan untuk pengumpulan data primer dan
         pencapaian output;                                            
      Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari 1 (satu)
                                                                       
      buku asli, 4 (empat) buku Salinan                                
    b. Laporan Antara                                                  
      1. Laporan Antara (Interim Report) berisi:                       
         Hasil perolehan data dan informasi dari pekerjaan survei lapangan dan
                                                                       
         konsep desain prasarana sisi udara.                           
         Laporan Antara Review Rencana Induk dibuat sebanyak 5 (lima) buku
         Laporan Antara Perpanjangan Landasan dibuat sebanyak 5 (lima) Buku.
      2. Laporan Survey (Topography dan Soil)                          
         Merupakan laporan yang menjelaskan tentang metode pelaksanaan survey
         penyelidikan tanah dan survey topography di lapangan dan juga melampirkan
         data-data yang didapatkan beserta hasil perhitungan atau pengolahan data
         untuk analisa awal.                                           
                                                                       
         Laporan survey ini masing-masing dibuat sebanyak 3 (tiga) Buku, yang terdiri
         dari:                                                         
         1. Laporan Survey Topografi (Topographycal Survey Reports).   
         2. Laporan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation Reports).   
                                                                       
    c. Laporan Pra Akhir (Draft Final)                                 
      Laporan Pra Akhir dibuat oleh Konsultan yang berisi:             
      1) Rencana detail kebutuhan fasilitas bandar udara yang melingkupi rencana
         detail runway, taxiway, apron, marka, drainase, fasilitas jalan inspeksi, pagar
         pengaman dan penyediaan listrik beserta pentahapannya berdasarkan
         arahan Rencana Induk Bandar Udara Jangka Pendek               
      2) Penyempurnaan hasil konsep awal rencana yang dituangkan melalui konsep
         akhir rencana kebutuhan fasilitas bandar udara dengan memperhatikan
         tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang
         telah dilaksanakan dengan kelompok teknis pendamping          
                                                                       
      3) Laporan Pra-Akhir Review Rencana Induk dibuat sebanyak 5 (lima) buku dan
         Laporan Perpanjangan Landasan dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri
         dari 1 (satu) buku asli, 4 (empat) buku copy                  
    a. Laporan Akhir (Final Report)                                    
                                                                       
      Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang berisi:
      1) Hasil Akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok dan
         penunjang bandar udara.                                       
      2) Penyempurnaan hasil dari Laporan Pra Akhir dengan memperhatikan
                                                                       
         tanggapan, masukan dan koreksi sesuai hasil presentasi dan diskusi yang
         telah dilaksanakan dengan kelompok teknik pendamping.         
      3) Laporan Akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 5 buku
         Rencana Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik Terinci
         Fasilitas Sisi Udara.                                         
                                                                       
    b. Ringkasan Laporan Akhir                                         
      Ringkasan Laporan Akhir dibuat dan diserahkan oleh Konsultan Pelaksana yang
      berisi:                                                          
      1) Ringkasan laporan akhir analisa dan rencana detail kebutuhan fasilitas pokok
                                                                       
         dan penunjang sisi udara.                                     
      2) Ringkasan laporan akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari
         5 buku Rencana Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik
         Terinci Fasilitas Sisi Udara                                  
                                                                       
    c. Album Gambar                                                    
      Gambar-gambar Rencana Induk dan Rancangan Teknik Terinci (RTT) Fasilitas
      Sisi Udara Bandar Udara (Detail Engineering Design) yang telah disahkan dalam
      format kertas A3 sebanyak 10 (sepuluh) buku yang terdiri dari 5 buku Rencana
      Induk (Rencana Induk) dan 5 buku Rancangan Teknik Terinci Fasilitas Sisi Udara.
                                                                       
    d. Dokumen Lelang                                                  
                                                                       
      Dokumen Lelang masing-masing dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang berisi:
      1) Bill of Quantity (BOQ)                                        
      2) Engineer Estimate dan Analisa Harga Satuan                    
      3) Gambar Perencanaan Ukuran A3                                  
      4) Spesifikasi Teknis                                            
                                                                       
    e. Bahan Pemaparan                                                 
    f. Soft Copy Laporan.                                              
                                                                       
      Softcopy laporan disimpan dalam 1 (satu) buah SSD Eksternal untuk diserahkan
      kepada Pejabat Pembuat Komitmen                                  
                           Hal-Hal Lain                                
                                                                       
    20. Presentase dan Diskusi                                         
                                                                       
     Presentasi dan diskusi harus dilakukan oleh Konsultan dengan Tim Teknis yang
     dibentuk / ditunjuk oleh KPA/PPK dalam upaya pelaksanaan pekerjaan dapat
     berjalan sesuai kontrak serta hasil pekerjaan dapat sesuai dengan sasaran studi
     serta tidak bertentangan dengan peraturan, pedoman, kriteria dan standar yang
     berlaku                                                           
    21. Alih Pengetahuan                                               
                                                                       
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
    kegiatan/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                                                                       
                                Labuha, 12 September 2025              
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Ramly Munuy, M.Pd                      
                                NIP. 19720628 199393 1 009
Tenders also won by PT Multi Konsulindo Mandiri
Authority
21 March 2024Manajemen Konstruksi Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminuddin AmirKementerian PerhubunganRp 2,634,141,000
29 December 2023Penyusunan Dokumen Rtt Fasilitas Bandar Udara Sisi Darat Dan Sisi UdaraKementerian PerhubunganRp 2,500,000,000
28 February 2020Review Rencana Induk Bandar Udara Termasuk Rtt Sisi Udara Dan Darat , Kkop, Bkk, Dlkr, DlkpKementerian PerhubunganRp 2,500,000,000
30 May 2023Penyusunan Studi Rtt Sisi Udara Dan Sisi Darat (Satpel Syekh Hamzah Fanshuri Singkil)Kementerian PerhubunganRp 2,500,000,000
24 April 2023Penyusunan Studi Rtt Sisi Udara Dan Sisi Darat Pembangunan Bandara Udara Kab. Buton UtaraKab. Buton UtaraRp 2,500,000,000
12 December 2021Pengawasan PekerjaanKementerian PerhubunganRp 2,500,000,000
10 January 2024Konsultansi Pengembangan Bandar Udara Binaka Tahap IIKementerian PerhubunganRp 2,250,000,000
30 July 2025Penyusunan Review Studi Rencana Induk Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 2,000,000,000
11 January 2025Penyusunan Studi Review Rencana Induk Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 2,000,000,000
29 December 2020Studi Review Masterplan Termasuk Kkop, Bkk, Dlkr Dan Dlkp Bandar Udara WamenaKementerian PerhubunganRp 2,000,000,000