Perencanaan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Labuha - Belang Belang Yaba Segmen Dalam Kota Indomut- Kaputusan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052560000
Date: 31 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Indotech Consultan
NPWP: 9*1**3****42**0
RUP Code: 54113581
Work Location: Kec. Bacan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PROPOSAL TEKNIS                                 
         Perencanaan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Labuha - Belang Belang
                  Yaba Segmen Dalam Kota Indomut- Kaputusan               
 URAIAN PENDAHULUAN                                                       
 1  Lokasi Pekerjaan Ruas Jalan Dalam Kota Labuha Kec. Bacan, Halmahera Selatan
                                                                          
                                                                          
 2  Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada
                   DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
                   Selatan, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan
                                                                          
                   dengan pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta
                   Rupiah);                                               
                                                                          
                                                                          
  DATA PENUNJANG                                                          
 3  Data Dasar     a. Dokumen pelaksanaan yaitu:                          
                      1) Dokumen FS (jika Ada),                           
                      2) Data Lokasi                                      
                      3) Output/Laporan Hasil Prencanaan,                 
                   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan.             
                   c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                      pekerjaan perencanaan teknis konstruksi.            
                   d. Informasi lainnya.                                  
 4  Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada
                   Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                   sebagai berikut:                                       
                   a.   Persyaratan Umum Pekerjaan                        
                      Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara
                      benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
                      dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                   b. Persyaratan Obyektif                                
                      Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi yang obyektif
                      untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                      kualitas, dan                                       
                                                                          
                     kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
                     pengawasan yang berlaku.                             
                   c. Persyaratan Fungsional                              
                     Pekerjaan perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
                     komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
                     Perencana yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
                     kinerja kegiatan.                                    
                   d. Persyaratan Prosedural                              
                     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
                     lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
                     yang berlaku.                                        
                   e. Persyaratan Teknis Lainnya                          
                     Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku
                     pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
                     yang berlaku                                         
 5  Sasaran        a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                     perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
                     profesi yang berlaku;                                
                   b. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                     persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku ;
                   c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                     batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuas Pengguna Anggaran
                     (KPA) ;                                              
                   d. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah memnuhi
                     peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku; 
6  Uraian Singkat Pekerjaan a Lingkup Pekerjaan                           
                     Perencanaan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Labuha -
                    Belang Belang Yaba Segmen Dalam Kota Indomut- Kaputusan
                   b. Lingkup Tugas Konsultan Perencanaan tersebut antara lain adalah:
                     1) Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi;
                     2) Pengukuran Topografi;                             
                     3) Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar; 
                                                                          
                                                                          
 7  Lingkup Kewenangan. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
    Penyedia Jasa    Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
                     membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                     pelaksanaan perencanaan/analisis;                    
                   b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
                     dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                     Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan
                     Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                     persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
                     membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                     bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling
                     lambat satu minggu kemudian;                         
                   c. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.
                   d. Ketepatan waktu pelaksana                           
 8 Jangka Waktu    a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
    Penyelesaian Pekerjaan ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
                     belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
                     pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
                     konstruksi selama 30(Tiga puluh) hari kalender.