URAIAN SINGKAT
Pengawasan Teknis Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang belang Yaba Segmen
Kaputusan Indari
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
PPK Halmahera Selatan
Nama PPK : IKBAL Hi MUSTAFA, ST.,MT
NIP : 19781028 200604 1 024
Alamat : Jalan Kebun Karet, Labuha, Kec. Bacan,
Kab.Halmahera Selatan
2 Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Lapen Ruas Dalam Kota
Indari
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada
DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
Selatan, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan
dengan pagu anggaran sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Dokumen FS (jika Ada),
2) Data Lokasi
3) Output/Laporan Hasil Prencanaan,
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan.
c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan perencanaan teknis konstruksi.
d. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
Perencana yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
yang berlaku
6 Sasaran a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku;
b. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku ;
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuas Pengguna Anggaran
(KPA) ;
d. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah memnuhi
peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku;
7 Uraian Singkat Pekerjaan a Lingkup Pekerjaan
Pengawasan Teknis Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang belang
Yaba Segmen Kaputusan Indari
b. Lingkup Tugas Konsultan Perencanaan tersebut antara lain adalah:
1) Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi;
2) Pengukuran Topografi;
3) Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar;
8 Lingkup Kewenangan. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Penyedia Jasa Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan perencanaan/analisis;
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan
Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling
lambat satu minggu kemudian;
c. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksana
9 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
Penyelesaian Pekerjaan ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
konstruksi selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender
mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan
konstruksi.