Pengawasan Teknis Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang Belang Yaba Segmen Kaputusan Indari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063208000
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Permata Design Teknik
NPWP: 939379145942000
RUP Code: 54113361
Work Location: Kec. Bacan & Kec. Bacan Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                          
        Pengawasan Teknis Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang belang Yaba Segmen
                           Kaputusan Indari                               
URAIAN PENDAHULUAN                                                        
 1  Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
    PPK            Halmahera Selatan                                      
                                                                          
                   Nama PPK : IKBAL Hi MUSTAFA, ST.,MT                    
                   NIP      : 19781028 200604 1 024                       
                   Alamat   : Jalan Kebun Karet, Labuha, Kec. Bacan,      
                             Kab.Halmahera Selatan                        
                                                                          
 2  Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Lapen Ruas Dalam Kota
 Indari                                                                   
 3  Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada
                   DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
                   Selatan, Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan
                                                                          
                   dengan pagu anggaran sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DATA PENUNJANG                                                            
 4  Data Dasar     a. Dokumen pelaksanaan yaitu:                          
                      1) Dokumen FS (jika Ada),                           
                      2) Data Lokasi                                      
                      3) Output/Laporan Hasil Prencanaan,                 
                   b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan.             
                   c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                      pekerjaan perencanaan teknis konstruksi.            
                   d. Informasi lainnya.                                  
 5  Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada
                   Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                   sebagai berikut:                                       
                   a.   Persyaratan Umum Pekerjaan                        
                      Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara
                      benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
                      dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                   b. Persyaratan Obyektif                                
                      Pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis konstruksi yang obyektif
                      untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                      kualitas, dan                                       
                                                                          
                     kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
                     pengawasan yang berlaku.                             
                   c. Persyaratan Fungsional                              
                     Pekerjaan perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
                     komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
                     Perencana yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
                     kinerja kegiatan.                                    
                   d. Persyaratan Prosedural                              
                     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
                     lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
                     yang berlaku.                                        
                   e. Persyaratan Teknis Lainnya                          
                     Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku
                     pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
                     yang berlaku                                         
 6  Sasaran        a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                     perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
                     profesi yang berlaku;                                
                   b. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                     persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku ;
                   c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                     batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuas Pengguna Anggaran
                     (KPA) ;                                              
                   d. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah memnuhi
                     peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku; 
7  Uraian Singkat Pekerjaan a Lingkup Pekerjaan                           
                     Pengawasan Teknis Perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang belang
                    Yaba Segmen Kaputusan Indari                          
                                                                          
                   b. Lingkup Tugas Konsultan Perencanaan tersebut antara lain adalah:
                     1) Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi;
                     2) Pengukuran Topografi;                             
                     3) Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar; 
                                                                          
                                                                          
 8  Lingkup Kewenangan. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
    Penyedia Jasa    Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
                     membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                     pelaksanaan perencanaan/analisis;                    
                   b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
                     dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                     Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan
                     Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                     persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
                     membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                     bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling
                     lambat satu minggu kemudian;                         
                   c. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan.
                   d. Ketepatan waktu pelaksana                           
 9  Jangka Waktu   a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
    Penyelesaian Pekerjaan ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
                     belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
                     pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
                     konstruksi selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
                                                                          
                   b.  Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender
                     mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan
                     konstruksi.
Tenders also won by Permata Design Teknik
Authority
7 August 2025Finalisasi Rancangan Pola Pengelolaan Sda Ws Kepulauan Sula-ObiProvinsi Maluku UtaraRp 980,380,000
5 June 2023Supervisi Revitalisasi Kedaton Kesultanan TernateKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 960,000,000
14 November 2025Fs Dan Master Plan Pengembangan Kawasan Pesisir Teluk Ambon/Development Coastline RoadProvinsi MalukuRp 850,000,000
3 July 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat Dan Dermaga Semut TuwokonaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 650,000,000
16 June 2025Pengawasan Pembangunan Mako Satuan Brimob, TernateProvinsi Maluku UtaraRp 581,000,000
12 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Di Luar Kawasan Pelabuhan Skpt MorotaiKementerian Kelautan Dan PerikananRp 505,847,500
7 March 2021Pengawasan Workshop Las, Refrigeration Dan Elektronika (2 Lantai)Kementerian KetenagakerjaanRp 409,860,000
21 March 2020Pengawasan Teknis (Paket 11) Pembangunan Kanal Galian Wailukum 1 Di Kec. Kota Maba Dan Pembangunan Kanal Galian Wailukum 2 Di Kec. Kota MabaKab. Halmahera TimurRp 409,339,864
23 June 2025Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 16Kab. Halmahera TimurRp 366,400,000
5 August 2022Perencanaan Jaringan Perpipaan Kawasan Perkotaan LabuhaKab. Halmahera SelatanRp 350,000,000