Perencanaan Gereja Paket I Bibinoi, Tawa, Dan Panambuang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064437000
Date: 20 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,995,460
Winner (Pemenang): CV Indotech Consultan
NPWP: 9*1**3****42**0
RUP Code: 55307863
Work Location: Kabupaten Halmahera Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan
                                                                        
konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan,
misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana
dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail
                                                                        
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
                                                                        
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
                                                                        
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
pelengkap lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang
                                                                        
diadakan panitia tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai
tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
                                                                        
                                                                        
Tugas Konsultan Perencana                                               
  ➢  Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak
     swasta maupun pemerintah).                                         
                                                                        
  ➢  Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat
     pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.            
                                                                        
  ➢  Membuat rencana anggaran biaya (RAB).                              
  ➢  Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
     bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
     dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.             
  ➢  Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
                                                                        
     konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
     Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di
     lapangan.                                                          
                                                                        
                                                                        
Wewenang Konsultan Perencana                                            
  ➢  Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
                                                                        
     melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.                
  ➢  Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi.