PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KELENGKAPAN WAKIL
KEPALA DAERAH (WKDH)
KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Tomori Kec. Bacan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
NAMA PPK : SLAMET WILUJENG
NAMA PEKERJAAN : Belanja Pakaian Dinas dan Atribut
Kelengkapan Wakil Kepala Daerah
(WKDH) Kabupaten Halmahera
Selatan.
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Wakil
Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan.
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaranan Pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan dilingkup Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025 maka Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan telah menganggarkan penyediaan Belanja Pakaian Dinas dan
Atribut Kelengkapan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten
Halmahera Selatan. Tahun Anggaran 2025 untuk Pemenuhan
kebutuhan Wakil Kepala Daerah dalam Menjalankan tugas – tugas
Koordinasi, konsultasi pimpinan dan perangkat Lainnya
II. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
untuk memenuhi kebutuhan dan Penunjang Pelaksanaan Kegiatan
dan koordinasi dalam Pelaksanaan tugas – tugas dilingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Tujuan
Agar terpenuhinya Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Wakil
Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
Anggaran 2025 dan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab secara keseluruhan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan.
IV. TARGET/SASARAN
Tersedianya Kebutuhan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Wakil
Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan. Tahun Anggaran
2025 dalam menunjang dan mendukung kebutuhan tugas-tugas
koordinasi dan tugas-tugas konsultasi pimpinan dan perangkat WKDH
Kabupaten Halmahera Selatan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Wakil Kepala
Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan. Tahun Anggaran 2025
dilaksanakan selama 14 hari kalender/Per Bulan.
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan
Wakil Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan. Tahun
Anggaran 2025 adalah dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : Slamet Wilujeng
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah )
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 79.500.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah).
IX. METODE PELAKSANAAN & PENYEDIA JASA
Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung (PL)
Nama :
Jabatan :
Alamat : Kab. Halmahera Selatan
Kode Pos : 97791
X. JUMLAH DAN SPESIFIKASI BARANG
Spesifikasi Barang Terlampir
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam
Pelaksanaan Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Wakil
Kepala Daerah (WKDH) Kabupaten Halmahera Selatan. Tahun
Anggaran 2025
Labuha, 20 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
SLAMET WILUJENG
Nip. 19780911 201409 1 004