PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA BARANG PAKAI HABIS – BELANJA BARANG UNTUK
DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DAN BELANJA NATURA
DAN PAKAN – NATURA BAGIAN PEREKONOMIAN
DAN SUMBERDAYA ALAM SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Tomori Kec. Bacan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA BARANG PAKAI HABIS – BELANJA BARANG
UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DAN BELANJA
NATURA DAN PAKAN – NATURA BAGIAN PEREKONOMIAN DAN
SUMBERDAYA ALAM
SEKRETARIAT DAERAH KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
NAMA PPK : SLAMET WILUJENG.
NAMA PEKERJAAN : BELANJA BARANG PAKAI HABIS –
BELANJA BARANG UNTUK
DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA
MASYARAKAT DAN BELANJA
NATURA DAN PAKAN -NATURA
BAGIAN PEREKONOMIAN DAN
SUMBERDAYA ALAM
SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : BELANJA BARANG PAKAI HABIS –
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/ DISERAHKAN
KEPADA MASYARAKAT DAN BELANJA
NATURA DAN PAKAN – NATURA BAGIAN
PEREKONOMIAN DAN SUMBERDAYA ALAM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG :
Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau
seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa yang
dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan,
Pengadaan Barang/ Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang
Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada
masyarakat maka dengan dengan demikian bagian Perekonomian Dan
Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Halomahera Selatan
mengadakan pasar murah atau Belanja Barang Untuk dijual/diserahkan
kepada masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan-natura serta pelayanan-
pelayanan perekonomian lainnya yang sesuai dengan tugas-tugas koordinasi
dan konsultasi antar Pemerintah Daerah dengan maasyarakat maka
diperlukan adanya pemenuhan kebutuhan tersebut. lebih khusus lagi
adalah pada Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam dan yang
merupakan sentral dari pada orientasi pelayanan-pelayanan Pemerintah
Daerah dan masyarakat karena dipandang perlu untuk dilengkapi dan
dipenuhi kebutuhannya, maka dalam hal ini Sekretariat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 telah menganggarkan khususnya
kebutuhan Belanja Barang Untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat
Dan Belanja Natura dan Pakan – Natura untuk memenuhi kebutuhan
tersebut dengan baik guna terselenggaranya pelayanan-pelayanan
koordinasi dan pelayanan-pelayanan konsultasi antra Pejabat Daerah
dengan masyarakat dapat terjadi secara maksimal dan sempurna.
Seperi diketahui bersama dalam penacapaian kegiatan dimaksud diatas
adalah merupakan sebagian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang
memerlukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari daripada masyarakat yang
memerlukan mengingat dapat dibutuhkan dan sangat penting karena
mengingat hal ini adalah merupakan salah satu faktor penunjang dalam
Kegiatan-kegiatan dan pelayanan-pelayanan koordinasi dan konsultasi antar
Pejabat Daerah dalam menjalankan fungsi tugasnya dengan masyarakat
secara baik dan maksimal.
II. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah Terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Memberikan dan Mengadakan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura Pada bagian
Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalalah dalam rangka untuk
pelayanan konsultasi dan koordinasi serta kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan kegiatan Lainnya dengan masyarakat dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Tujuan
Meningkatnya kualitas pelayanan serta profesionalisme aparatur
pemerintah dengan masyarakat Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura Pada Bagian
Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah merupakakan
peningkatan kegiatan Perkantoran dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan
konsutasi Perkantoran Lainnya dengan masyarakat yang ada di
Kabupaten Halmahera Selatan.
VI. TARGET/SASARAN
Target dari pada Penyediaan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura pada Bagian
Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat daerah Kabupaten
Halmahera Salatan Tahun Anggaran 2025 adalah untuk menunjang kegiatan
Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dalam menunjang kegiatan
koordinasi dan konsultasi dan kegiatan Lainnya dalam pelayanan-
pelayanannya agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Penyediaan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada
Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura Pada Bagian
Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 07 (Tujuh)
Hari Kalender.
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Barang Untuk
Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan –
Natura Pada Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat
Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah di
lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : SLAMET WILUJENG.
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD ( Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 119.946.800,00,- (Seratus Sembilan Belas Juta
Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan
Ratus Rupiah)
IX. METODE PELAKSANAAN & PENYEDIA JASA
PENGADAAN LANGSUNG :
X. SPESIFIKASI TEKNIS
TERLAMPIR :
LABUHA, 03 MARET 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
#
SLAMET WILUJENG.
NIP:19780911 201409 1004