Belanja Barang Pakai Habis – Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Dan Belanja Natura Dan Pakan – Natura Bagian Perekonomian Dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076941000
Date: 8 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 119,946,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,946,800
Winner (Pemenang): CV Saktiani Putri
NPWP: 00*5**8****42**0
RUP Code: 57996825
Work Location: LABUHA - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN  HALMAHERA   SELATAN                      
                       SEKRETARIAT   DAERAH                                  
                                                                             
                     KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                             
        BELANJA  BARANG  PAKAI HABIS – BELANJA BARANG  UNTUK                 
                                                                             
    DIJUAL/DISERAHKAN   KEPADA  MASYARAKAT   DAN BELANJA  NATURA             
              DAN PAKAN – NATURA  BAGIAN PEREKONOMIAN                        
             DAN SUMBERDAYA   ALAM  SEKRETARIAT  DAERAH                      
                      KAB. HALMAHERA   SELATAN                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        TAHUN  ANGGARAN  2025                                
                   PEMERINTAH   KABUPATEN  HALMAHERA   SELATAN               
                                                                             
                                                                             
                            SEKRETARIAT  DAERAH                              
                    Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Tomori Kec. Bacan         
                           LABUHA                                            
                                                                             
                                                                             
                     KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                             
                                                                             
            BELANJA BARANG  PAKAI HABIS – BELANJA BARANG                     
     UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN   KEPADA  MASYARAKAT   DAN BELANJA              
        NATURA DAN  PAKAN – NATURA BAGIAN  PEREKONOMIAN   DAN                
                          SUMBERDAYA   ALAM                                  
                                                                             
           SEKRETARIAT   DAERAH  KAB. HALMAHERA   SELATAN                    
                        TAHUN  ANGGARAN  2025                                
                                                                             
                                                                             
     SATKER/SKPD         : SEKRETARIAT DAERAH                                
                          KAB. HALMAHERA   SELATAN                           
      NAMA  PPK           : SLAMET WILUJENG.                                 
      NAMA  PEKERJAAN     : BELANJA BARANG  PAKAI HABIS –                    
                           BELANJA BARANG  UNTUK                             
                           DIJUAL/DISERAHKAN   KEPADA                        
                           MASYARAKAT   DAN BELANJA                          
                           NATURA  DAN PAKAN -NATURA                         
                                                                             
                           BAGIAN PEREKONOMIAN   DAN                         
                           SUMBERDAYA   ALAM                                 
                           SEKRETARIAT  DAERAH                               
                           KAB. HALMAHERA   SELATAN                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        TAHUN  ANGGARAN   2025                               
   KERANGKA   ACUAN KERJA  ( KAK )                                           
                                                                             
   PEKERJAAN  : BELANJA BARANG  PAKAI HABIS –                                
                                                                             
               BELANJA  BARANG  UNTUK  DIJUAL/ DISERAHKAN                    
                                                                             
               KEPADA  MASYARAKAT   DAN BELANJA                              
               NATURA  DAN PAKAN  – NATURA BAGIAN                            
                                                                             
               PEREKONOMIAN   DAN  SUMBERDAYA   ALAM                         
               SEKRETARIAT   DAERAH  KABUPATEN  HALMAHERA                    
                                                                             
               SELATAN  TAHUN  ANGGARAN  2025                                
                                                                             
                                                                             
   I. LATAR BELAKANG  :                                                      
                                                                             
        Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Presiden
                                                                             
     Nomor  16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,        
     Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau 
                                                                             
     seluruhnya  dari  ketentuan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah         
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018         
                                                                             
     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa yang    
                                                                             
     dilaksanakan  berdasarkan tarif barang/jasa yang  dipublikasikan,       
     Pengadaan Barang/ Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa,    
                                                                             
     Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor      
                                                                             
     12  Tahun   2018  Tentang Pedoman  Pengadaan  Barang/Jasa Yang          
     Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                     
                                                                             
         Dan dalam rangka mendukung  kelancaran tugas pelayanan kepada       
     masyarakat maka  dengan dengan demikian bagian Perekonomian Dan         
                                                                             
     Sumberdaya  Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Halomahera Selatan        
                                                                             
     mengadakan  pasar murah atau Belanja Barang Untuk dijual/diserahkan     
     kepada masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan-natura serta pelayanan-  
                                                                             
     pelayanan perekonomian lainnya yang sesuai dengan tugas-tugas koordinasi
                                                                             
     dan  konsultasi antar Pemerintah Daerah dengan maasyarakat maka         
     diperlukan adanya pemenuhan kebutuhan  tersebut. lebih khusus lagi      
                                                                             
     adalah pada  Bagian Perekonomian dan Sumberdaya  Alam dan  yang         
     merupakan  sentral dari pada orientasi pelayanan-pelayanan Pemerintah   
                                                                             
     Daerah dan  masyarakat karena dipandang perlu untuk dilengkapi dan      
                                                                             
     dipenuhi kebutuhannya, maka dalam hal ini Sekretariat Daerah Kabupaten  
     Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 telah menganggarkan khususnya     
                                                                             
     kebutuhan Belanja Barang Untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat      
                                                                             
     Dan  Belanja Natura dan Pakan – Natura untuk memenuhi kebutuhan         
     tersebut dengan  baik   guna  terselenggaranya pelayanan-pelayanan      
                                                                             
     koordinasi dan pelayanan-pelayanan konsultasi antra Pejabat Daerah      
     dengan masyarakat dapat terjadi secara maksimal dan sempurna.           
                                                                             
         Seperi diketahui bersama dalam penacapaian kegiatan dimaksud diatas 
     adalah merupakan  sebagian pemenuhan kebutuhan  masyarakat yang         
     memerlukan pemenuhan  kebutuhan sehari-hari daripada masyarakat yang    
                                                                             
     memerlukan  mengingat dapat dibutuhkan dan sangat penting karena        
                                                                             
     mengingat hal ini adalah merupakan salah satu faktor penunjang dalam    
     Kegiatan-kegiatan dan pelayanan-pelayanan koordinasi dan konsultasi antar
                                                                             
     Pejabat Daerah dalam menjalankan fungsi tugasnya dengan masyarakat      
     secara baik dan maksimal.                                               
                                                                             
   II. DASAR HUKUM                                                           
                                                                             
     1.   Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
          diubah Terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015.         
                                                                             
     2.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
          2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.                    
                                                                             
     3.   Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
                                                                             
          Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
          Pelaksanaan Pengadaan                                              
                                                                             
                                                                             
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                             
     1. Maksud                                                               
        Memberikan dan Mengadakan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan     
                                                                             
        Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura Pada bagian  
                                                                             
        Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten        
        Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalalah dalam rangka untuk    
                                                                             
        pelayanan konsultasi dan koordinasi serta kegiatan-kegiatan yang     
        berhubungan dengan kegiatan Lainnya dengan masyarakat dengan         
                                                                             
        Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.                       
                                                                             
                                                                             
     2. Tujuan                                                               
                                                                             
        Meningkatnya kualitas pelayanan serta profesionalisme aparatur       
                                                                             
        pemerintah dengan masyarakat Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan  
        Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura Pada Bagian  
                                                                             
        Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten        
                                                                             
        Halmahera  Selatan Tahun  Anggaran 2025  adalah merupakakan          
        peningkatan kegiatan Perkantoran dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan
                                                                             
        konsutasi Perkantoran Lainnya dengan masyarakat yang ada  di         
        Kabupaten Halmahera Selatan.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  VI. TARGET/SASARAN                                                         
        Target dari pada Penyediaan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan   
                                                                             
     Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan – Natura pada Bagian     
                                                                             
     Perekonomian  dan Sumberdaya  Alam  Sekretariat daerah Kabupaten        
     Halmahera Salatan Tahun Anggaran 2025 adalah untuk menunjang kegiatan   
     Pemerintah Daerah  dengan  Masyarakat dalam  menunjang  kegiatan        
     koordinasi dan konsultasi dan kegiatan Lainnya dalam pelayanan-         
                                                                             
     pelayanannya agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dilingkungan    
                                                                             
     Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.                          
                                                                             
                                                                             
  V. WAKTU  PELAKSANAAN                                                      
         Penyediaan  Belanja Barang  Untuk  Dijual/Diserahkan Kepada         
                                                                             
     Masyarakat dan  Belanja Natura dan Pakan  – Natura Pada  Bagian         
                                                                             
     Perekonomian  dan Sumberdaya  Alam  Sekretariat Daerah Kabupaten        
     Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 07 (Tujuh)    
                                                                             
     Hari Kalender.                                                          
                                                                             
                                                                             
  VI. LOKASI PELAKSANAAN                                                     
                                                                             
        Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Barang Untuk          
     Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat dan Belanja Natura dan Pakan –      
                                                                             
     Natura Pada  Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam  Sekretariat       
                                                                             
     Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah di        
     lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN                                             
     BARANG                                                                  
                                                                             
     Nama  Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan                    
     pengadaan barang :                                                      
                                                                             
     a. K/L/D/I   : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan                   
                                                                             
     b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan                     
     c. PPK       : SLAMET WILUJENG.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
VIII. SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                      
     a. Sumber Dana : APBD ( Anggaran Pendapatan dan                         
                                                                             
                    Belanja Daerah)                                          
     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :                              
                                                                             
                     Rp. 119.946.800,00,- (Seratus Sembilan Belas Juta       
                                                                             
                      Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan           
                      Ratus Rupiah)                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  IX. METODE  PELAKSANAAN  & PENYEDIA  JASA                                  
     PENGADAAN   LANGSUNG  :                                                 
  X. SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
     TERLAMPIR  :                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       LABUHA,  03 MARET 2025                
                                    PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                  #                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         SLAMET  WILUJENG.                   
                                                                             
                                       NIP:19780911 201409 1004