Republik Indonesia
Standar Dokumen Pemilihan
(DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG)
Pengadaan
Jasa Lainnya
- Penunjukan Langsung –
Ver 1.0
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ii
PETUNJUK PENGGUNAAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN
1. Standar Dokumen Penunjukan Langsung ditujukan untuk
Penunjukan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal
Penunjukan Langsung dengan nilai paling banyak sampai
dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka
semua frasa Pokja Pemilihan diartikan sama dengan frasa
Pejabat Pengadaan.
2. Dalam hal Pelaku Usaha yang diundang pada Penunjukan
Langsung telah terkualifikasi dalam SIKaP, maka Pelaku
Usaha tersebut dapat langsung diundang untuk
menyampaikan Penawaran tanpa melalui proses
Prakualifikasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
iii
D O K U M E N P E N U N J U K A N L A N G S U N G
Nomor: __________
Tanggal: __________
untuk
Pengadaan
__________
Kelompok Kerja Pemilihan: __________
Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah: ________________
Tahun Anggaran: __________
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
iv
D A F T A R I S I
BAB I. UMUM ................................................................................................................................ 1
BAB II. UNDANGAN PENYAMPAIAN PENAWARAN...................................................................... 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................. 4
A. UMUM ................................................................................................................................... 4
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................... 4
2. SUMBER DANA .................................................................................................................................................. 4
3. PESERTA PEMILIHAN ........................................................................................................................................... 4
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .............................................................................................................. 4
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ............................................................................................................. 5
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ......................................................................................................... 5
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................ 6
7. ISI DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................................................ 6
8. BAHASA DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ......................................................................................................... 6
9. PEMBERIAN PENJELASAN ...................................................................................................................................... 6
10. PERUBAHAN DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................................... 6
11. TAMBAHAN WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................... 7
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 7
12. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ................................................................................................................. 7
13. BAHASA PENAWARAN ......................................................................................................................................... 7
14. DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................................................................................... 7
15. HARGA PENAWARAN .......................................................................................................................................... 8
16. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ............................................................................................................... 8
17. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ............................................................................ 8
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .......................................................................... 9
18. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN FILE PENAWARAN ................................................................................................. 9
19. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN................................................................................................................. 9
20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN ................................................................................................. 9
21. DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT .................................................................................................................... 9
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ....................................................................... 9
22. PEMBUKAAN PENAWARAN ................................................................................................................................... 9
23. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................................................... 9
24. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA .................................................................................................. 11
F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG.................................................................. 11
25. PENETAPAN CALON PENYEDIA ............................................................................................................................ 11
26. BERITA ACARA HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG ..................................................................................................... 12
27. PENGUMUMAN CALON PENYEDIA ...................................................................................................................... 12
G. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .......................................................................... 12
28. LAPORAN POKJA PEMILIHAN .............................................................................................................................. 12
29. PENUNJUKAN PENYEDIA .................................................................................................................................... 12
H. PENANDATANGANAN KONTRAK ...................................................................................... 13
30. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................................................................................... 13
31. PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................................................................................................... 14
I. JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................................... 15
32. JAMINAN PELAKSANAAN .................................................................................................................................... 15
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................. 17
A. UMUM ................................................................................................................................. 18
1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................................... 18
2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................ 18
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG .............................................................................. 18
9. PEMBERIAN PENJELASAN ............................................................................................................................. 18
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .............................................................................. 18
14. DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................ 18
16. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ................................................................................................. 19
17. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ........................................................ 19
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................ 19
20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN .................................................................................. 19
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
v
23. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................................... 19
F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG.................................................................. 20
25. PENETAPAN CALON PENYEDIA .................................................................................................................... 20
J. JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................................... 20
32. JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................. 20
BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI .......................................................................................... 21
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK).................................................................. 23
1. DEFINISI ......................................................................................................................................................... 23
2. PENERAPAN ..................................................................................................................................................... 25
3. BAHASA DAN HUKUM ....................................................................................................................................... 25
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ............................................................................................................ 25
5. KORESPONDENSI .............................................................................................................................................. 26
6. WAKIL SAH PARA PIHAK .................................................................................................................................... 26
7. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................... 26
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ................................................................................................................ 26
9. PENGABAIAN ................................................................................................................................................... 26
10. PENYEDIA MANDIRI ......................................................................................................................................... 27
11. KEMITRAAN .................................................................................................................................................... 27
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................................................................... 27
13. PENYERAHAN LOKASI KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ............................................................................................... 27
14. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK).............................................................................................................. 27
15. PROGRAM MUTU ............................................................................................................................................. 27
16. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .......................................................................................................... 28
17. PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PELAKSANAN PEKERJAAN ....................................................................................... 28
18. PERSETUJUAN PENGAWAS PEKERJAAN (APABILA DIPERLUKAN) .................................................................................. 28
19. PERINTAH ....................................................................................................................................................... 29
20. AKSES KE LOKASI KERJA ..................................................................................................................................... 29
21. MOBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL ................................................................................................................ 29
22. PEMERIKSAAN BERSAMA .................................................................................................................................... 29
23. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................................................... 29
24. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ...................................................................................................................... 30
25. PERISTIWA KOMPENSASI .................................................................................................................................... 30
26. PERPANJANGAN WAKTU .................................................................................................................................... 30
27. PEMBERIAN KESEMPATAN .................................................................................................................................. 31
28. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................. 31
29. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ............................................................................................................ 32
30. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ...................................................................................................... 33
31. PERUBAHAN KONTRAK ...................................................................................................................................... 33
32. KEADAAN KAHAR ............................................................................................................................................. 34
33. PENGHENTIAN KONTRAK ................................................................................................................................... 35
34. PEMUTUSAN KONTRAK...................................................................................................................................... 35
35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .......................................................................... 36
36. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................... 36
37. BERAKHIRNYA KONTRAK ................................................................................................................................... 37
38. PENINGGALAN ................................................................................................................................................. 37
39. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .................................................................................. 37
40. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ........................................................................................................................ 38
41. TANGGUNG JAWAB ........................................................................................................................................... 38
42. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ............................................................................................ 38
43. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................................................................................................... 38
44. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................................................ 38
45. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA APABILA DIPERLUKAN) ........................................................................................... 39
46. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ............................................................................................................................ 39
47. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ................................................................................................................ 39
48. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................. 40
49. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ....................................................................... 40
50. PENGGUNAAN LOKASI KERJA (APABILA ADA) ......................................................................................................... 40
51. KESELAMATAN ................................................................................................................................................. 40
52. SANKSI FINANSIAL ............................................................................................................................................ 40
53. JAMINAN ........................................................................................................................................................ 40
54. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................................................................... 41
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
vi
55. KEPEMILIKAN DOKUMEN ................................................................................................................................... 41
56. PERSONEL DAN/ATAU PERALATAN ....................................................................................................................... 41
57. NILAI KONTRAK ............................................................................................................................................... 42
58. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 42
59. PERHITUNGAN AKHIR........................................................................................................................................ 44
60. PENANGGUHAN PEMBAYARAN ............................................................................................................................ 44
61. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 44
62. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ....................................................................................................................... 45
63. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ......................................................... 46
64. CACAT MUTU ................................................................................................................................................. 46
65. PENGUJIAN ...................................................................................................................................................... 46
66. PERBAIKAN CACAT MUTU ................................................................................................................................. 46
67. ITIKAD BAIK .................................................................................................................................................... 47
68. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................. 47
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ............................................................... 48
23. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................................................... 49
25. PERISTIWA KOMPENSASI .................................................................................................................................... 49
26. PERPANJANGAN WAKTU .................................................................................................................................... 49
27. PEMBERIAN KESEMPATAN .................................................................................................................................. 49
28. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................. 49
35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .......................................................................... 49
36. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................... 49
39. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .................................................................................. 49
44. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................................................ 49
47. ASURANSI ....................................................................................................................................................... 49
48. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................. 50
49. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA....................................................................... 50
55. KEPEMILIKAN DOKUMEN ................................................................................................................................... 50
58. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 50
61. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 51
68. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................. 51
BAB VIII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR, DAN/ATAU BROSUR ............. 52
BAB IX. BENTUK DOKUMEN KONTRAK ...................................................................................... 53
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN ................................................................................. 53
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-KEMITRAAN ............ 56
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN............................................... 59
BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 62
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ...................................................................................................................... 63
B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ................................................................................................. 65
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS .................................................................................................. 65
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................................ 66
A. BENTUK SURAT KUASA ................................................................................................................................ 66
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ........................................................................................... 68
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ LEMBAGA KEUANGAN
KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI .................................................................. 70
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK .............................................................................................. 71
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ LEMBAGA KEUANGAN
KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI .................................................................. 72
F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................................... 73
G. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA .................................................................................................... 74
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
1
BAB I. UMUM
A. Dokumen Penunjukan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan
singkatan sebagai berikut:
Jasa Lainnya : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem
tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
Kemitraan : Kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis dalam bentuk konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Perusahaan : Badan Usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan
Utama (Leading
Firm Kemitraan)
LDP : Lembar Data Pemilihan.
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
Pemilihan (Pokja untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Pemilihan)
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
Pejabat : Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
Penandatangan
Kontrak
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Layanan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Pengadaan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Secara Elektronik
(LPSE)
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat
diakses melalui website LPSE.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
2
C. Penunjukan Langsung ini dapat diikuti oleh peserta yang lulus kualifikasi dan diundang
untuk menyampaikan penawaran.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
3
BAB II. UNDANGAN PENYAMPAIAN PENAWARAN
CONTOH
HH
[kop surat K/L/PD]
Nomor : _____ ______[tempat], ___[tanggal] _____[bulan] __[tahun]
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada Yth.
____________
di __________
Perihal : Undangan Penyampaian Penawaran Penunjukan Langsung Pengadaan _________
[nama paket]
Sesuai dengan hasil kualifikasi Penunjukan Langsung untuk Pengadaan
______ [nama paket], dengan ini mengundang Saudara untuk menyampaikan Dokumen
Penawaran yang akan dilaksanakan :
1. Pemberian Penjelasan
Hari/Tanggal : _____________
Waktu : _____________
Tempat dan alamat : _____________ [Ruang,Gedung,Lantai, Jalan,dst.]
2. Penyampaian Dokumen Penawaran
Hari/Tanggal : _____________ s/d _____________
Waktu : _____________
Tempat dan alamat : _____________ [Ruang,Gedung,Lantai, Jalan,dst.]
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
[Kelompok Kerja _________ UKPBJ ____________]
[tanda tangan]
...................................................
[nama lengkap]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
4
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan
penawaran atas Pengadaan Jasa Lainnya dengan kode Rencana
Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
dalam LDP
1.6 Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/ Lembaga/Perangkat
Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pemilihan Peserta Penunjukan Langsung ini adalah peserta yang lulus
kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran.
4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan
dilarang dan Sanksi tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan
Peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
c. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai
berikut:
a. sanksi digugurkan dari proses Penunjukan Langsung atau
pembatalan penetapan calon penyedia;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
5
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
Kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 5.1. antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan pada
pelaksanaan Pengadaan di Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
5.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
Negara.
6. Pendayagunaan 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
Produksi Dalam mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
Negeri tenaga kerja Indonesia.
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya dimungkinkan
menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak
yang berasal dari luar negeri (impor) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata
untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum
dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan
keperluan yang nyata, dan semaksimal mungkin dilakukan
alih pengalaman/keahlian kepada tenaga ahli Indonesia;
b. komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum
diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis
bahan yang diproduksi belum memenuhi persyaratan;
c. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang telah
dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau
komponen yang berasal dari luar negeri (impor);
d. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
e. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang
ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan,
ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; dan
f. daftar barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor)
wajib dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan
harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.3 Pengadaan Barang/Jasa yang berasal dari luar negeri (impor)
dimungkinkan dalam hal:
a. Barang/Jasa tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; dan/atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
6
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG
7. Isi Dokumen 7.1 Isi Dokumen Penunjukan Langsung meliputi:
Penunjukan a. Undangan;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Pemilihan;
d. Rancangan Kontrak (Pokok Perjanjian, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen
lain yang merupakan bagian dari Kontrak);
e. Daftar Kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan);
f. Spesifikasi Teknis/KAK, dan/atau Gambar;
g. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen penawaran teknis; dan
2) Dokumen penawaran harga
h. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); dan
3) Jaminan.
7.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Penunjukan Langsung ini. Kelalaian peserta yang
menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan
Langsung ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
8. Bahasa Dokumen Dokumen Penunjukan Langsung beserta seluruh korespondensi
Penunjukan tertulis dalam proses Pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia
Langsung
9. Pemberian 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui rapat pemberian
Penjelasan penjelasan.
9.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap penting
terkait dengan Dokumen Penunjukan Langsung.
9.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan, dengan waktu dan tempat sebagaimana tercantum
dalam LDP. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh
masing-masing Pihak.
9.4 Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan ulang.
9.5 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan
(BAPP).
10. Perubahan 10.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Dokumen hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
Penunjukan ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam
Langsung Adendum Dokumen Penunjukan Langsung.
10.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, gambar
dan/atau nilai HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK
sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Penunjukan
Langsung.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
7
10.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Penunjukan Langsung
atau tidak disetujui PPK maka ketentuan baru atau perubahan
tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
adalah yang tercantum Dokumen Penunjukan Langsung yang
awal.
10.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu
penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan
Adendum Dokumen Penunjukan Langsung berdasarkan
informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen
Penunjukan Langsung.
10.5 Pokja Pemilihan menyampaikan Adendum Dokumen
Penunjukan Langsung. Apabila Adendum Dokumen
Penunjukan Langsung disampaikan kurang dari 3 (tiga) hari
sebelum batas akhir penyampaian penawaran, maka Pokja
Pemilihan wajib memperpanjang batas akhir penyampaian
penawaran.
11. Tambahan Waktu Apabila Adendum Dokumen Penunjukan Langsung mengakibatkan
Penyampaian kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran
Dokumen maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian
Penawaran penawaran.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
12. Biaya dalam 12.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
Penyiapan penyampaian penawaran.
Penawaran
12.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak
menanggung kerugian apapun yang dialami peserta.
13. Bahasa Penawaran 13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan dokumen
penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa
asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen
penunjang yang berbahasa asing.
14. Dokumen 14.1 Dokumen Penawaran meliputi:
Penawaran a. Penawaran Teknis; dan
b. Penawaran Harga.
14.2 Dokumen Penawaran Teknis, meliputi:
a. KAK/spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail
desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan
pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi
dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar.
b. metode pelaksanaan pekerjaan;
c. jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan (apabila
dipersyaratkan);
d. standar produk yang digunakan;
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
8
e. garansi;
f. asuransi (apabila dipersyaratkan);
g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;
h. layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
i. tenaga teknis/terampil (apabila dipersyaratkan);
j. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima pekerjaan;
k. identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan
tercantum dengan lengkap dan jelas; dan/atau
l. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagaimana
tercantum dalam LDP (apabila dipersyaratkan).
14.3 Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP.
14.4 Dokumen Penawaran Harga meliputi :
a. Surat Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan
harga penawaran; dan
b. rincian harga penawaran/Daftar Kuantitas dan Harga
(apabila dipersyaratkan).
15. Harga Penawaran 15.1 Harga Penawaran dicantumkan pada Surat Penawaran Harga.
15.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumsum
dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan
harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau
tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran
tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan.
15.3 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
15.4 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk
pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya ini diperhitungkan dalam
harga penawaran.
15.5 Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian harga
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK).
16. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan Jasa
Cara Pembayaran Lainnya ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.
17. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai
Penawaran dan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jangka Waktu
Pelaksanaan
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
9
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
18. Penyampulan dan Dokumen Penawaran disampaikan dalam 1 (satu) sampul/file.
Penandaan file
Penawaran
19. Penyampaian 19.1 Surat penawaran telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur
Dokumen perusahaan, pihak lain yang mendapat kuasa atau
Penawaran pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/Direktur
perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik
atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang
berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
19.2 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
penawaran dilakukan oleh perusahaan utama (leading firm)
Kemitraan.
20. Batas Akhir Waktu 20.1 Penawaran harus disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling
Penyampaian lambat sesuai waktu yang ditentukan dalam LDP.
Penawaran
20.2 JIka diperlukan Pokja Pemilihan dan peserta dapat mengubah
batas akhir waktu penyampaian penawaran.
21. Dokumen Pokja Pemilihan menolak Dokumen Penawaran yang disampaikan
Penawaran setelah perpanjangan batas akhir waktu penyampaian Dokumen
Terlambat Penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
22. Pembukaan Dokumen Penawaran dibuka Pokja Pemilihan segera setelah
Penawaran Dokumen Penawaran diterima.
23. Evaluasi Dokumen 23.1 Evaluasi Administrasi:
Penawaran a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan
dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul
14;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila penawaran lengkap sesuai yang
diminta/dipersyaratkan;
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-
hal yang kurang jelas dan meragukan; dan
d. apabila peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi,
maka Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.
23.2 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan apabila peserta lulus evaluasi
administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
ditetapkan dalam kriteria evaluasi;
c. evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail)
dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan
kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
LDP;
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
10
d. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta
pengujian mutu/teknis/fugsi untuk bahan/peralatan
tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
e. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan
klarifikasi dengan peserta. Apabila diperlukan, Pokja
Pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatkan
dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam
klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah
substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran;
f. Apabila peserta tidak lulus evaluasi teknis maka
Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.
23.3 Evaluasi Harga:
a. untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan
dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Penunjukan Langsung;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
volume dan harga satuan, maka dilakukan
pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil
perkalian sebenarnya. Dengan ketentun harga satuan
pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar
kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis
pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Penunjukan Langsung dan harga satuan pekerjaan
dianggap nol; dan
5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan
dapat mengubah harga penawaran.
b. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi
hasil koreksi aritmatik kepada Peserta.
c. Apabila hasil koreksi aritmatik melebihi nilai HPS, maka
penawaran peserta tidak digugurkan.
d. Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan apabila penawaran
lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai HPS
dengan ketentuan:
1) meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan
informasi terkini harga/nilai penawaran dan/atau
harga satuan di pasar;
2) mengevaluasi alasan harga/nilai penawaran dan/atau
harga satuan yang tidak wajar;
3) apabila harga/nilai penawaran dinilai wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut
ditunjuk sebagai calon Penyedia dan harus bersedia
untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5%
(lima persen) dari nilai Total HPS;
4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka
penawarannya digugurkan dan dikenakan Sanksi
Daftar Hitam;
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
11
5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran
harga/nilai penawaran dinyatakan tidak wajar, maka
penawaran digugurkan; dan
6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara.
e. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk harga
satuan pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan ketentuan:
1) harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS
dan dinilai tidak wajar;
2) Untuk setiap harga satuan yang nilainya lebih besar
dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan
yang tercantum dalam HPS dilakukan evaluasi dan
klarifikasi;
3) Evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan memeriksa
koefisien dan/atau kewajaran harga komponen harga
satuan penawaran;
4) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka
harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume
sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
penambahan volume terhadap harga satuan yang
dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap
penambahan volume tersebut berdasarkan harga
satuan yang tercantum dalam HPS;
5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai
dengan harga pasar maka harga satuan tersebut
dinyatakan tidak timpang; dan
6) Harga satuan timpang tidak dapat menggugurkan
penawaran.
24. Klarifikasi dan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga dilakukan dengan
Negosiasi Teknis ketentuan Sebagai berikut:
dan Harga a. Klarifikasi teknis dan harga dilakukan terhadap hal-hal yang
kurang jelas dan meragukan;
b. Negosiasi teknis dilakukan untuk mendapatkan hasil yang
optimal;
c. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga/nilai penawaran atau
harga satuan; dan
d. Hasil negosiasi harga sebagai dasar penetapan nilai Kontrak.
F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG
25. Penetapan Calon 25.1 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon
Penyedia Penyedia yang akan melewati masa berlaku penawaran yang
ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung, Pokja
Pemilihan melakukan konfirmasi kepada peserta untuk
memperpanjang masa berlaku penawaran sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak dan dituangkan
dalam Berita Acara.
25.2 Apabila peserta tidak bersedia memperpanjang masa berlaku
penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak
dikenakan sanksi.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
12
25.3 Untuk penetapan calon Penyedia dengan nilai Pagu Anggaran
paling sedikit di atas Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah) dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan calon Penyedia
kepada PA/KPA melalui UKPBJ.
b. PA/KPA menetapkan calon Penyedia berdasarkan usulan
Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan
usulan Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk
menetapkan calon Penyedia dan menyatakan Penunjukan
Langsung gagal.
c. PA/KPA menyampaikan surat penolakan kepada UKPBJ
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan
penetapan calon Penyedia diterima. Dalam hal PA/KPA
tidak memberikan keputusan (penetapan atau penolakan)
maka PA/KPA dianggap menyetujui usulan Pokja
Pemilihan.
d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk
menindaklanjuti penolakan tersebut.
26. Berita Acara Hasil Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung
Penunjukan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
Langsung a. Tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari peserta;
d. Harga penawaran hasil negosiasi;
e. Kriteria dan unsur yang dievaluasi;
f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal ikhwal
pelaksanaan Penunjukan Langsung; dan
g. Pernyataan bahwa Penunjukan Langsung gagal apabila
penawaran tidak memenuhi syarat (apabila ada).
27. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan Calon Penyedia melalui Aplikasi
Calon Penyedia SPSE.
G. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
28. Laporan Pokja Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil Penunjukan Langsung
Pemilihan kepada PPK melalui UKPBJ dengan melampirkan BAHP.
29. Penunjukan 29.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan
Penyedia hasil Penunjukan Langsung dari Pokja Pemilihan untuk
memastikan:
a. bahwa proses Penunjukan Langsung sudah dilaksanakan
berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Kontrak.
29.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil Penunjukan Langsung, maka
PPK menerbitkan SPPBJ.
29.3 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan
memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.
29.4 Calon Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan
tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK, maka
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
13
yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh PPK
maka yang bersangkutan dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena
masa penawaran dalam Dokumen Penunjukan Langsung
sudah tidak berlaku maka yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi.
29.5 Apabila Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri,
maka Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.
29.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
menerima laporan hasil pelaksanaan Penunjukan Langsung.
29.7 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Penunjukan Langsung
maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
Pemilihan melalui UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti.
Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan
bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Penunjukan
Langsung.
29.8 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil Penunjukan Langsung diserahkan kepada
PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak
tercapai kesepakatan.
29.9 PA/KPA memutuskan hasil Penunjukan Langsung dengan
ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menyatakan
Penunjukan Langsung gagal;
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ
paling lambat 5 (lima) hari kerja; atau
c. keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b bersifat final.
29.10 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
karena tidak sependapat atas penetapan calon Penyedia maka
PA/KPA menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan
disertai dengan alasan dan bukti dengan tembusan kepada
Kepala UKPBJ, serta memerintahkan untuk melakukan
penyampaian penawaran ulang atau Penunjukan Langsung
ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah laporan hasil
Penunjukan Langsung diterima.
H. PENANDATANGANAN KONTRAK
30. Persiapan 30.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan rapat persiapan
Penandatanganan penandatanganan kontrak dengan Calon Penyedia dengan
Kontrak ketentuan sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep
Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka
dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
Dokumen Kontrak;
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
14
b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak,
antara lain: kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam
Data Isian, Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen lainnya;
c. Merencanakan waktu penandatanganan kontrak;
dan/atau
d. Memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau
dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
30.2 PPK dan Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah
substansi Dokumen Pemilihan, Dokumen Penawaran, dan
Hasil Pemilihan kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan
pekerjaan.
30.3 Penandatanganan Kontrak untuk pekerjaan yang bersifat
kompleks dilakukan setelah rancangan kontrak memperoleh
pendapat ahli hukum Kontrak.
31. Penandatanganan 31.1 Pejabat Penandantangan Kontrak dan Calon Penyedia
Kontrak memeriksa rancangan Kontrak dan membubuhkan paraf pada
setiap lembar dokumen Kontrak.
31.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS adalah
sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
31.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
terdiri dari:
a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh Penyedia; dan
b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada
bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
31.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak
tanpa dibubuhi meterai.
31.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama
Penyedia adalah:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi
yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/
Anggaran Dasar dan perubahannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau
b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai
tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau
pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar dan perubahannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk menandatangani Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
15
31.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila
DIPA/DPA belum disahkan.
31.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
dalam Kontrak setelah Kontrak ditandatangani.
31.8 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA
disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan
dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
31.9 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukkan data kontrak
yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
32. Jaminan 32.1 Jaminan pelaksanaan diberikan Calon Penyedia sebelum
Pelaksanaan penandatanganan Kontrak.
32.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan; atau
b. penyerahan Sertifikat Garansi.
32.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai serah terima Barang
sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam
surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam
angka dan huruf;
f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama
dengan nama PPK yang mengadakan Penunjukan
Langsung;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ.
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh pihak
penjamin;
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis atas
nama Kemitraan; dan
j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
16
32.4 PPK mengonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan
kepada pihak penjamin.
32.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebelum
penandatanganan Kontrak.
32.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
17
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)
Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan sebelum
menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi informasi dan ketentuan
spesifik untuk proses pemilihan Penyedia pada paket pengadaan yang
dimaksud. Pokja Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang
terkait Instruksi Kepada Penyedia (IKP). Semua informasi harus diisi tanpa
ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan penyiapan LDP,
penomoran klausul pada LDP disesuaikan dengan nomor klausul pada
IKP.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
18
LEMBAR DATA PEMILIHAN
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Kode RUP: __________
1.2 Nama paket pengadaan: __________
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: __________ [diisi dengan
uraian secara singkat dan jelas pekerjaan yang akan
dilaksanakan]
1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: _____ (________) hari
kalender. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan]
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat daerah : __________
1.6 Nama UKPBJ: __________ [diisi nama UKPBJ, contoh:
Subbagian Layanan Pengadaan Kabupaten X, Badan Pelayanan
Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta, dll]
1.7 Nama Pokja Pemilihan: __________ [diisi nama Pokja
Pemilihan, contoh: Pokja Pemilihan Pengadaan Lisensi]
1.8 Alamat Pokja Pemilihan: __________
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/ Perangkat
Daerah: __________
1.10 Website Aplikasi SPSE:__________[contoh: lpse.lkpp.go.id]
2. SUMBER DANA Pengadaan ini dibiayai oleh sumber pendanaan: DIPA/DPA
_________ [Satuan Kerja] Tahun Anggaran _______
[diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen
anggaran untuk pembiayaan dimaksud]
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG
9. PEMBERIAN 9.3 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:
PENJELASAN Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Pukul : _________s.d ________
Tempat : ____________________
[Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
14. DOKUMEN 14.2.l. Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
PENAWARAN 1. __________________________
2. ___________________________
3. _______dst
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat
disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan
utama]
Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak
terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
19
sebagaimana dimaksud di atas dengan usaha kecil
[Ya/Tidak]: _________________________
[diisi dengan mempertimbangkan kemampuan usaha
kecil dalam melaksanakan pekerjaan subkontrak]
Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain
bagian pekerjaan yang tersebut di atas maka harus
disampaikan ke dalam Dokumen Penawaran.
14.3 Dokumen penawaran teknis terdiri dari:
1. _________
2. _________
3. _________
dst
[diisi dokumen penawaran teknis yang harus
disampaikan oleh peserta]
16. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak : __________
DAN CARA [diisi dengan kontrak harga satuan/lumsum/gabungan lumsum dan
PEMBAYARAN harga satuan]
Cara pembayaran : ___________
[diisi dengan termin/bulanan/sekaligus]
17. MASA BERLAKU Masa berlaku penawaran selama ______ (__________) hari
PENAWARAN kalender sejak batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran.
DAN JANGKA
WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SSKK klausul
PELAKSANAAN 12.
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
20. BATAS AKHIR 20.1 Batas Akhir waktu penyampaian dokumen penawaran:
WAKTU Hari : ____________________
PENYAMPAIAN Tanggal : ____________________
PENAWARAN Pukul : ____________________
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
23. EVALUASI 23.3.c Pokja Pemilihan menetapkan unsur dan kriteria evaluasi
DOKUMEN terhadap dokumen penawaran yang terdiri dari:
PENAWARAN 1) spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail
desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan
pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi
dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas,
Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar;
2) metode pelaksanaan pekerjaan______;
3) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang
disediakan_______;
4) standar produk yang digunakan:_____:
5) garansi:_____________ [diisi dengan jangka waktu
garansi, contoh: minimal 5 tahun].
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
20
6) asuransi (apabila dipersyaratkan): ____
7) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/ teknis:_____ [diisi nama
sertifikat izin/hasil uji mutu, contoh: sertifikat halal].
8) layanan purnajual:_______________ [diisi dengan jenis
dan jangka waktu layanan purnajual, contoh: layanan
service sampai dengan 10 tahun].
9) Tenaga teknis/terampil:____________ [diisi dengan
jenis keahlian tenaga teknis dan jumlah tenaga teknis,
contoh: tenaga teknis instalasi sebanyak 2 (dua) orang].
10) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima
pekerjaan:_______________________[contoh: jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan pada 10
April 2018 sampai dengan 21 April 2018 selama 10
(sepuluh) hari kalender. Penyusunan jadwal dan jangka
waktu dapat dibuat bentuk tabel/berchart/kurva s, dan
lain-lain].
11) Peserta menyampaikan identitas pekerjaan yang
meliputi jenis dan tipe pekerjaan yang ditawarkan
dengan lengkap dan jelas; dan/atau
12) Peserta menyampaikan bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan (apabila).
Kriteria evaluasi tercantum dalam Bab V Lembar
Kriteria Evaluasi.
23.3.d pengujian mutu/teknis/fugsi untuk bahan/peralatan
tertentu meliputi :
1. ________________
2. ________________
dst.
F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG
25. PENETAPAN Calon Penyedia ditetapkan oleh: _____________
CALON [diisi dengan Pokja Pemilihan atau PA/KPA]
PENYEDIA
J. JAMINAN PELAKSANAAN
32. JAMINAN 32.3.b Masa berlaku jaminan pelaksanaan selama: _____ (______)
PELAKSANAAN hari kalender sejak penandatanganan Kontrak.
32.3.f Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK: ______ [diisi
nama PPK]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
21
BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI
Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi
Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja
Pemilihan untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan
menyusun kriteria sesuai dengan unsur dan kriteria evaluasi
yang ditetapkan dalam LDP klausul 23.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
22
LEMBAR KRITERIA EVALUASI
A. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan dan
pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.
B. Evaluasi Teknis
Penetapan kriteria penilaian di bawah ini merupakan contoh. Pokja Pemilihan menetapkan
kriteria penilaian disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan.
No Kriteria Penilaian Uraian Ada/ M/TM
Persyaratan Teknis Persyaratan Tidak Ada
Teknis
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Metode pelaksanaan pekerjaan
2. Spesifikasi Teknis:
a. karakteristik fisik
b. detail desain
c. toleransi
d. material yang digunakan
e. persyaratan pemeliharaan
f. persyaratan operasi
yang dilengkapi dengan contoh,
brosur dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas, Pekerjaan dan Spesifikasi
Teknis dan/atau Gambar.
3 Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah
terima pekerjaan
4 Identitas (jenis, tipe dan merek)
a. jenis
b. tipe
c. merek
5 Layanan Purna Jual
6 Pengalaman (5 tahun terakhir untuk
pekerjaan yang sama yang telah
selesai)
* untuk menghitung nilai
pengalaman, Penyedia wajib
menyampaikan daftar pengalaman
pekerjaan yang sama sebagai bagian
dari dokumen penawaran teknis.
7 dll
KESIMPULAN Lulus/
Tidak
Lulus
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan
teknis di atas.
Keterangan:
- kolom (1) : diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP
- kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai persyaratan pada kolom
(2)
- kolom (4) : diisi dengan pemenuhan kriteria teknis (Ada/Tidak Ada)
- kolom (5) : diisi dengan penilaian kesesuaian penawaran dengan kriteria teknis
(Memenuhi (M)/Tidak Memenuhi (TM))
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
23
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Jasa Lainnya adalah Jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
PPK.
1.7 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PPHP
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.8 Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel
yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa.
1.9 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.10 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.11 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
24
1.12 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/ bentuk kerjasama
lain.
1.13 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.14 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
1.15 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.
Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.16 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.17 Hari adalah hari kalender.
1.18 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan
Langsung.
1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.22 Personel inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
kewajiban Para Pihak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
25
1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
(SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya
ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
26
5. Korespondensi 5.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
yang tercantum dalam SSKK.
5.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak
dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-
mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
6. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
7. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
8. Pengalihan 8.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
8.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
SSKK.
8.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
8.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
8.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
8.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
9. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
27
10. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh personel dan subpenyedianya.
11. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan lokasi
Lokasi Kerja kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
(apabila penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan lapangan
diperlukan) bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi
Kerja.
13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dianggap telah
menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan
bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara.
13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPMK) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
15. Program Mutu 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja.
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
28
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
16. Rapat Persiapan 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
Kontrak persiapan pelaksanaan Kontrak.
16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu, dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanan Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personel Pejabat
Pekerjaan Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.3 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini.
18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil
Pengawas pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus
Pekerjaan mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(Apabila
diperlukan) 18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan hasil
pekerjaan sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas
Pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab secara penuh atas
rancangan hasil pekerjaan sementara.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
29
19. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
20. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat Penandatangan
Kerja Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Pengawas
Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
sedang atau akan dilaksanakan.
21. Mobilisasi 21.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
peralatan dan ditetapkan.
personel
21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personel.
21.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
22. Pemeriksaan 22.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
Bersama pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana
mata pembayaran.
22.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim
teknis dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim
atau tenaga ahli.
22.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan
isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus
segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
23. Pemeriksaan 23.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan Pengujian pemeriksaan dan pengujian atas hasil pekerjaan untuk
memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
30
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan
dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil pekerjaan
tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti hasil pekerjaan tersebut.
23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari
serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
24. Waktu 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.
24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
24.3 Jika terdapat Peristiwa Kompensasi, maka jangka waktu untuk
menyelesaikan pekerjaan diperpanjang.
24.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
25. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
e. ketentuan lain dalam SSKK.
26. Perpanjangan 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
31
26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
27. Pemberian 27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
27.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1, dimuat
dalam adendum/perubahan kontrak yang didalamnya mengatur
waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan
Pelaksanaan.
27.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
27.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
27.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dituangkan dalam adendum/perubahan kontrak yang
didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
C. PENYELESAIAN KONTRAK
28. Serah Terima 28.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah
terima hasil pekerjaan.
28.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Konsultan Pengawas, tim ahli dan/atau tim teknis.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
32
28.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
dalam Kontrak.
28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan
dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
hasil pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian khusus
maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
setelah:
a. seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati
batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
29. Jaminan bebas 29.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
Cacat Mutu/ penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
Garansi hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat
desain, bahan, dan cara kerja.
29.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
yang tertera dalam spesifikasi.
29.3 Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
29.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut..
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
33
29.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat
dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan
atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
29.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30. Pedoman 30.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.
30.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
31. Perubahan 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum/perubahan
Kontrak kontrak.
31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh
para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
31.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening
Penyedia, dan sebagainya.
31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran.
31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
34
31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar
31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan tim atau
tenaga ahli untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan
waktu pelaksanaan.
31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
32. Keadaan Kahar 32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
32.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya.
32.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
32.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
32.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
35
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
32.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar, dan Pihak
yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak.
32.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
32.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
32.9 Penghentian Kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
32.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
33. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 32.9.
34. Pemutusan 34.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.
34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
36
35. Pemutusan 35.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
Penandatangan kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan menyelelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3 SSKK,;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
35.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
dimaksud pada klausul 35.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
35.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
36. Pemutusan 36.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK; atau
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
37
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
37. Berakhirnya 37.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
37.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
38. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan
kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
F. Pejabat Penandatangan Kontrak
39. Hak dan 39.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat Penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak.
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
39.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahanyang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
38
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
40. Hak dan 40.1 Penyedia mempunyai hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa
Penyedia Lainnya sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya sesuai
ketentuan Kontrak.
40.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam Kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
41. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
42. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
44. Penanggungan 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
39
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
44.2 Terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan,
bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan
yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh Penyedia
sampai batas akhir masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam
SSKK harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
45. Perlindungan 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial
apabila kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
diperlukan) dalam peraturan perundang-undangan.
45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
45.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
45.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
46. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
47. Asuransi 47.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
Pihak Ketiga untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
40
47.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai Kontrak.
48. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
49. Kerjasama 49.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
dengan Usaha utama.
Kecil sebagai
SubPenyedia 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia
kepada usaha kecil sebagai subpenyedia diatur di dalam SSKK
49.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
49.4 Penyedia membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
subkontrak.
50. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak
(apabila ada) lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia yang lain di lokasi kerja.
51. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
52. Sanksi Finansial 52.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
52.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
52.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
52.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau pencairan jaminan
pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan
uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
pemutusan kontrak.
53. Jaminan 53.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
41
53.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
terima pekerjaan.
53.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen);
53.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan Uang Muka;
53.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia;
53.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
53.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan
tanggal serah terima hasil pekerjaan;
53.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
54. Laporan Hasil 54.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
54.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
54.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55. Kepemilikan 55.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu
pemutusan Kontrak.
55.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah Salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan Batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
56. Personel 56.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
56.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
42
56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
56.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
56.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapundalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
57. Nilai Kontrak 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
57.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
58. Pembayaran 58.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
43
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus persen).
58.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dandicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima hasil pekerjaan dan bilamana
dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji
coba.
d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang
berlaku di bidang perdagangan.
58.3 Sanksi Finansial
Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan;
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
yang tidak bisa dicairkan, kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
b. Denda Keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
44
59. Perhitungan 59.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
Akhir dengan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan
berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%
(seratus persen) yang dituangkan dalam Adendum Kontrak
(apabila ada).
59.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara
Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
60. Penangguhan 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
60.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
60.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
60.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
61. Penyesuaian 61.1 Pemberlakuan Penyesuaian Harga pada kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
61.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang
dikontrakkan secara harga satuan pada Kontrak Gabungan
lumsum dan harga satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan.
61.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
61.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
61.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
61.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
dari negara asal barang tersebut.
61.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
45
61.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga
terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
61.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
B, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+….dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
61.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
61.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
61.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
61.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
61.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
62. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
46
63. Penilaian 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 66.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
64. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
dan Masa Pemeliharaan.
65. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan apabila hasil
uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
66. Perbaikan Cacat 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan
Masa Pemeliharaan.
66.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
66.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 35.2; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh
tempo.
66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
47
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
67. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
68. Penyelesaian 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
Perselisihan berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
secara musyawarah dan damai.
68.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri Republik Indonesia.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
48
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke ________
dilarang dan [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
Sanksi
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK: ____________________
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK: __________
Untuk Penyedia Jasa: __________
Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
Subkontrak 1. ____________________
2. ____________________
3. _________ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
a. dilakukan pemutusan kontrak, atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.
(dipilih salah satu)
12. Jangka Waktu 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan _____(_______)(hari kalender), atau Penyedia harus
Pekerjaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
sampai dengan Tanggal _________(_______)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
49
23. Pemeriksaan 23.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______[diisi
dan Pengujian dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh penyedia, atau
penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga]
23.3 Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi:
_______________
23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
_______________
25. Peristiwa 25.e Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _________________________________
26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
___________ [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
27. Pemberian 27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai dengan ___________ [diisi dengan jumlah
hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: __________ [Tempat Tujuan
Pekerjaan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
35. Pemutusan 35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
Kontrak oleh lama __________________
Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatangan
Kontrak
36. Pemutusan 39.1.e Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
Kontrak oleh _________[diisi dengan jumlah hari kalender]
Penyedia
36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
paling lama _________[diisi dengan jumlah hari kalender]
39. Hak dan 39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa:_________
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan
Penandatangan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
44. Penanggungan 44.4 _________hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
dan Risiko apabila ada]
47. Asuransi 47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya
kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
50
48. Tindakan 48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain: ___________________________
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49. Kerjasama 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia kecil:
dengan Usaha 1. __________
Kecil Sebagai 2. __________
SubPenyedia 3. __________dst
[diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
Dokumen dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
berikut: ________________________________________
58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
muka ________ [Ya/Tidak].
58.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari
Nilai Kontrak.
58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
_________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]
58.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan,
dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:_______[diisi
dengan nilai kerugian yang ditimbulkan]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
51
58.3.b Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan
adalah:
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _________________
2. _________________
3. _________________
4. ___dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari
____________________________
[nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum
diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
parsial.
61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]
Harga
68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
Perselisihan penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui
________________________
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri _______________ [disebutkan Nama Pengadilan
Negeri]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
52
BAB VIII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR, DAN/ATAU
BROSUR
Keterangan:
- Daftar Kuantitas Barang diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan daftar
barang yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi Teknis dan Gambar diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
Spesifikasi teknis dan Gambar yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat
Komitmen.
- Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain :
1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan
lain-lain;
2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian dan lain-lain;
3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO, dan lain-lain;
4. Pengepakan;
5. Cara pengiriman;
6. dan lain-lain.
No. Uraian Barang Spesifikasi Satuan Volume
Teknis/KAK
dan/atau
Gambar, brosur
(Diisi uraian jenis Barang: ) [diisi satuan [diisi volume
unit Barang] unit Barang]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
53
BAB IX. BENTUK DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
_________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak” dan
2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
disebut ”Penyedia”]
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili:
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
54
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan].
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi dengan
jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan]
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok Surat Perjanjian;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. okumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat (SSKK).
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
55
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak __________
__________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
56
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-
KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
_________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di
__________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
57
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
58
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak __________
__________
[tanda tangan dan cap [tanda tangan dan cap
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
59
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
_________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “
Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1._______[nama penanggungjawab], atas nama ______ [nama Penyedia 1];
2._______[nama penanggungjawab], atas nama ______ [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas
semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah
menunjuk __________ [nama penanggungjawab] yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan
untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia
wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal
___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
60
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
61
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________
__________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
62
BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
Catatan dalam penggunaan dokumen penawaran
Pokja Pemilihan melengkapi semua formulir penawaran yang akan diisi
dan disertakan dalam Penunjukan Langsung ini. Formulir yang terdapat
pada Bab ini terdiri atas; Bentuk Dokumen Penawaran Teknis, Bentuk
Dokumen Penawaran Harga, contoh Surat Penawaran, dan Daftar
Kuantitas dan Harga.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
63
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Bentuk Surat Penawaran Peserta Badan Usaha
Contoh
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Nomor : _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
[Pokja _______ UKPBJ ________________[K/L/PD]] [diisi oleh Pokja Pemilihan]
di ______________________________
Perihal : Penawaran Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja
Pemilihan]
Sehubungan dengan undangan Penunjukan Langsung nomor : _________________
tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan,
[serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk
pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar Rp. ____________ (
_____________________________ ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
2. [Surat Kuasa, apabila ada];
3. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Metoda Pelaksanaan;
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;
c. Daftar Personil Inti;
d. Spesifikasi teknis;
4. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma __________________
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
..........................
Jabatan
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
64
Bentuk Surat Penawaran Peserta Perorangan
Contoh
Nomor : _______, _____________ 20___
Lampiran :
Kepada Yth.:
[Pokja _______ UKPBJ ____________ K/L/PD]] [diisi oleh Pokja Pemilihan]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja
Pemilihan]
Sehubungan dengan undangan Penunjukan Langsung nomor : _________________
tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan,
[serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk
pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar Rp. ____________ (
_____________________________ ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];
2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Metoda Pelaksanaan;
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;
c. Daftar Personil Inti;
d. Spesifikasi teknis;
3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Peserta
..........................
Nama Lengkap
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
65
B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Daftar Kuantitas dan Harga
No Uraian Satuan Volume Harga Jumlah TKDN
Barang Satuan Harga
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (10%)
Jumlah total setelah PPN
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
[tercantum dalam LDP klausul 23.3 Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam
lembar tersendiri/tambahan]
1. spesifikasi teknis barang (dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar – gambar
sebagaimana tercantum dalam BAB VIII Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis, Gambar,
dan/atau Brosur);
2. standar produk yang digunakan;
3. garansi;
4. asuransi (apabila dipersyaratkan);
5. sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila dipersyaratkan;
6. layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
7. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
8. jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;
9. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
(apabila dipersyaratkan); dan
10. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
66
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT KUASA
Contoh-1
[KOP SURAT BADAN USAHA]
SURAT KUASA
Nomor : ___________
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : _____________________________
Alamat perusahaan :
Jabatan : ________________________ [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]
___________________[ nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. ______
[No. Akta notaris] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh
Notaris ______________ [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya, yang
berkedudukan di _________________ (alamat perusahaan) yang selanjutnya disebut sebagai
Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada :
Nama : __________________________*)
Alamat : _________________________
Jabatan : __________________________
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Penerima Kuasa untuk :
1. [menandatangani Surat Penawaran;]
2. [menandatangani Pakta Integritas;]
3. [menandatangani Kontrak.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
__________, _______________ 20___
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
________________ ________________
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
*) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam
akte pendirian atau perubahannya.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
67
Contoh-2
[Kop Surat Badan Usaha]
SURAT KUASA
Nomor : ___________
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : _____________________________
Alamat Perusahaan :
Jabatan :________________________ [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/
Kepala Cabang] ___________________ [ nama PT/CV/Firma]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan) berdasarkan Akta Notaris No. ___
[No. Akta notaris] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh
Notaris ______________ [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya, yang selanjutnya
disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa kepada :
Nama : _________________________
Alamat : _________________________
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk :
1. [menghadiri pemberian penjelasan,]
2. [menghadiri pembukaan penawaran,]
3. [menandatangani Berita Acara Klarifikasi teknis dan negosiasi harga]
4 ______________, dst
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
__________, _______________ 20___
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
________________ ________________
(nama) (nama dan jabatan)
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
68
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku
_______________________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : __________________________________[nama PPK]
Alamat : _________________________________________________
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp ___________________________________________________
(terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi
bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan_____________berdasarkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________tanggal______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _________________________________________________
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya
Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
Jaminan berupa :
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________ s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi
dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat
sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak
memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________.
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
69
Dikeluarkan di : ____________
Pada tanggal : ____________
[Bank]
Meterai Rp6.000,-
____________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk [Nama & Jabatan]
mengkorfimasi Garansi ini ke
_____[bank]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
70
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/
LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ______________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], _________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penebit jaminan],
_________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada [____________[nama PPK], __________[alamat] sebagai Pemilik
Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
______(terbilang_______________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________ untuk pelaksanaan
Kontrak pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan
PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita
dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH
Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di _______________
Jaminan disarankan untuk
Pada tanggal _____________________
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_________[penerbit jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp. 6.000,-
_____________ _________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
71
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ______________ dalam jabatan selaku ____________ dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : _____________________________________[nama PPK]
Alamat : _________________________________________________
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp ___________________________________________________
(terbilang ______________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
_________ berdasarkan Kontrak No. ___________tanggal___________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _________________________________________________
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya
Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan
pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________ s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau
sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari
Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari PENERIMA JAMINAN mengenai
pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat
sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG DIJAMIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak
memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Dikeluarkan di : ____________
Pada tanggal : ___________
[Bank]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan un tu k Meterai Rp. 6.000,-
menkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
____________
[Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
72
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/
LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat]
sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit
jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ________________[nama PPK],
__________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
sejumlah Rp ________________(terbilang___________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
dalam melaksanakan pekerjaan _______________ sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak No.
________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA
JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa Uang Muka yang
belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita
dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku
Jaminan ini.
Dikeluarkan di ________________
pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang Meterai Rp. 6.000,-
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_________[penerbit jaminan]
__________________ _________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
73
F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
Nomor : __________ __________, __ __________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
_______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(__________) termasuk PPN, kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk [menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untuk nilai paket di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)] dan menandatangani [Surat Perjanjian] paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Satuan Kerja __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pokja Pemilihan]
......... dst
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
74
G. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : __________
Paket Pekerjaan : __________
Yang bertanda tangan di bawah ini :
__________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
__________[nama Penyedia Jasa Lainnya]
__________[alamat Penyedia Jasa Lainnya]
yang dalam hal ini diwakili oleh : __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Nama Paket Pengadaan: _____________;
2. Tanggal mulai kerja : __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________
5. Hasil Pekerjaan : __________________________________
6. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa
Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
75
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Penunjukan Langsung Jasa Lainnya| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 October 2015 | Perencanaan Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas Perhubungan | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 1,000,000,000 |
| 13 April 2019 | Perencanaan Jembatan Sayoang - Yaba | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 800,000,000 |
| 19 May 2025 | Perencanaan Pembangunan Mako Satuan Brimob, Ternate | Provinsi Maluku Utara | Rp 650,000,000 |
| 22 December 2022 | Perencanaan Teknis Prasarana Pendidikan Provinsi Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 10 November 2020 | Perencanaan Penyediaan Drainase Perkotaan Dan Sarana Pendukungnya | Provinsi Maluku Utara | Rp 500,000,000 |
| 23 August 2019 | Pengawasan Program Pinjaman | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 440,000,000 |
| 17 August 2015 | Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula | Rp 350,000,000 |
| 11 August 2025 | Review Design D.I. Wayamli | Provinsi Maluku Utara | Rp 350,000,000 |
| 17 July 2025 | Pengawasan Teknis Kegiatan Optimalisasi Spam Kec. Wasile | Kab. Halmahera Timur | Rp 300,000,000 |
| 5 June 2015 | Pekerjaan Supervisi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Leleo Jaya Tahap IV | Rp 299,800,000 |