Jasa Perencanaan Pembangunan Ruang Perawatan Nicu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082461000
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Labuha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 82,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 82,499,640
Winner (Pemenang): CV Putra Arena Masa
NPWP: 662756113942000
RUP Code: 55693937
Work Location: RSUD Labuha - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      Standar Dokumen Pemilihan                            
                                                                           
                                                                           
                 (DOKUMEN  PENUNJUKAN  LANGSUNG)                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Pengadaan                                     
                            Jasa Lainnya                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         - Penunjukan Langsung –                           
                               Ver 1.0                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                                                                 ii        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            PETUNJUK PENGGUNAAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN                  
                                                                           
                                                                           
             1. Standar Dokumen Penunjukan Langsung ditujukan untuk        
               Penunjukan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas     
               Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal         
               Penunjukan Langsung dengan nilai paling banyak sampai       
               dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka        
               semua frasa Pokja Pemilihan diartikan sama dengan frasa     
               Pejabat Pengadaan.                                          
             2. Dalam hal Pelaku Usaha yang diundang pada Penunjukan       
               Langsung telah terkualifikasi dalam SIKaP, maka Pelaku      
               Usaha tersebut dapat langsung diundang untuk                
               menyampaikan Penawaran tanpa melalui proses                 
               Prakualifikasi.                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 iii       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              D O K U M E N P E N U N J U K A N L A N G S U N G            
                                                                           
                          Nomor: __________                                
                                                                           
                          Tanggal: __________                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               untuk                                       
                                                                           
                              Pengadaan                                    
                             __________                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Kelompok Kerja Pemilihan: __________                   
                                                                           
           Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah: ________________        
                                                                           
                       Tahun Anggaran: __________                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 iv        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           D A F T A R I S I                               
                                                                           
 BAB I. UMUM ................................................................................................................................ 1
 BAB II. UNDANGAN PENYAMPAIAN PENAWARAN...................................................................... 3
 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................. 4
 A.  UMUM ................................................................................................................................... 4
  1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................... 4
  2. SUMBER DANA .................................................................................................................................................. 4
  3. PESERTA PEMILIHAN ........................................................................................................................................... 4
  4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .............................................................................................................. 4
  5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ............................................................................................................. 5
  6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ......................................................................................................... 5
 B.  DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................ 6
  7. ISI DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................................................ 6
  8. BAHASA DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ......................................................................................................... 6
  9. PEMBERIAN PENJELASAN ...................................................................................................................................... 6
  10. PERUBAHAN DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG ................................................................................................... 6
  11. TAMBAHAN WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................... 7
 C.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 7
  12. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ................................................................................................................. 7
  13. BAHASA PENAWARAN ......................................................................................................................................... 7
  14. DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................................................................................... 7
  15. HARGA PENAWARAN .......................................................................................................................................... 8
  16. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ............................................................................................................... 8
  17. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ............................................................................ 8
 D.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .......................................................................... 9
  18. PENYAMPULAN DAN PENANDAAN FILE PENAWARAN ................................................................................................. 9
  19. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN................................................................................................................. 9
  20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN ................................................................................................. 9
  21. DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT .................................................................................................................... 9
 E.  PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ....................................................................... 9
  22. PEMBUKAAN PENAWARAN ................................................................................................................................... 9
  23. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................................................... 9
  24. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA .................................................................................................. 11
 F.  PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG.................................................................. 11
  25. PENETAPAN CALON PENYEDIA ............................................................................................................................ 11
  26. BERITA ACARA HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG ..................................................................................................... 12
  27. PENGUMUMAN CALON PENYEDIA ...................................................................................................................... 12
 G.  PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .......................................................................... 12
  28. LAPORAN POKJA PEMILIHAN .............................................................................................................................. 12
  29. PENUNJUKAN PENYEDIA .................................................................................................................................... 12
 H.  PENANDATANGANAN KONTRAK ...................................................................................... 13
  30. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................................................................................... 13
  31. PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................................................................................................... 14
 I.  JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................................... 15
  32. JAMINAN PELAKSANAAN .................................................................................................................................... 15
 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................. 17
 A.  UMUM ................................................................................................................................. 18
  1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................................... 18
  2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................ 18
 B.  DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG .............................................................................. 18
  9. PEMBERIAN PENJELASAN ............................................................................................................................. 18
 C.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .............................................................................. 18
  14. DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................ 18
  16. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ................................................................................................. 19
  17. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ........................................................ 19
 D.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................ 19
  20. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN .................................................................................. 19
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 v         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  23. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................................... 19
 F.  PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG.................................................................. 20
  25. PENETAPAN CALON PENYEDIA .................................................................................................................... 20
 J.  JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................................... 20
  32. JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................. 20
 BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI .......................................................................................... 21
 BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK).................................................................. 23
  1. DEFINISI ......................................................................................................................................................... 23
  2. PENERAPAN ..................................................................................................................................................... 25
  3. BAHASA DAN HUKUM ....................................................................................................................................... 25
  4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ............................................................................................................ 25
  5. KORESPONDENSI .............................................................................................................................................. 26
  6. WAKIL SAH PARA PIHAK .................................................................................................................................... 26
  7. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................... 26
  8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ................................................................................................................ 26
  9. PENGABAIAN ................................................................................................................................................... 26
  10. PENYEDIA MANDIRI ......................................................................................................................................... 27
  11. KEMITRAAN .................................................................................................................................................... 27
  12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................................................................... 27
  13. PENYERAHAN LOKASI KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ............................................................................................... 27
  14. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK).............................................................................................................. 27
  15. PROGRAM MUTU ............................................................................................................................................. 27
  16. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .......................................................................................................... 28
  17. PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PELAKSANAN PEKERJAAN ....................................................................................... 28
  18. PERSETUJUAN PENGAWAS PEKERJAAN (APABILA DIPERLUKAN) .................................................................................. 28
  19. PERINTAH ....................................................................................................................................................... 29
  20. AKSES KE LOKASI KERJA ..................................................................................................................................... 29
  21. MOBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL ................................................................................................................ 29
  22. PEMERIKSAAN BERSAMA .................................................................................................................................... 29
  23. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................................................... 29
  24. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ...................................................................................................................... 30
  25. PERISTIWA KOMPENSASI .................................................................................................................................... 30
  26. PERPANJANGAN WAKTU .................................................................................................................................... 30
  27. PEMBERIAN KESEMPATAN .................................................................................................................................. 31
  28. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................. 31
  29. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ............................................................................................................ 32
  30. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ...................................................................................................... 33
  31. PERUBAHAN KONTRAK ...................................................................................................................................... 33
  32. KEADAAN KAHAR ............................................................................................................................................. 34
  33. PENGHENTIAN KONTRAK ................................................................................................................................... 35
  34. PEMUTUSAN KONTRAK...................................................................................................................................... 35
  35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .......................................................................... 36
  36. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................... 36
  37. BERAKHIRNYA KONTRAK ................................................................................................................................... 37
  38. PENINGGALAN ................................................................................................................................................. 37
  39. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .................................................................................. 37
  40. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ........................................................................................................................ 38
  41. TANGGUNG JAWAB ........................................................................................................................................... 38
  42. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ............................................................................................ 38
  43. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................................................................................................... 38
  44. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................................................ 38
  45. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA APABILA DIPERLUKAN) ........................................................................................... 39
  46. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ............................................................................................................................ 39
  47. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA ................................................................................................................ 39
  48. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................. 40
  49. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ....................................................................... 40
  50. PENGGUNAAN LOKASI KERJA (APABILA ADA) ......................................................................................................... 40
  51. KESELAMATAN ................................................................................................................................................. 40
  52. SANKSI FINANSIAL ............................................................................................................................................ 40
  53. JAMINAN ........................................................................................................................................................ 40
  54. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................................................................... 41
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 vi        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  55. KEPEMILIKAN DOKUMEN ................................................................................................................................... 41
  56. PERSONEL DAN/ATAU PERALATAN ....................................................................................................................... 41
  57. NILAI KONTRAK ............................................................................................................................................... 42
  58. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 42
  59. PERHITUNGAN AKHIR........................................................................................................................................ 44
  60. PENANGGUHAN PEMBAYARAN ............................................................................................................................ 44
  61. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 44
  62. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ....................................................................................................................... 45
  63. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ......................................................... 46
  64. CACAT MUTU ................................................................................................................................................. 46
  65. PENGUJIAN ...................................................................................................................................................... 46
  66. PERBAIKAN CACAT MUTU ................................................................................................................................. 46
  67. ITIKAD BAIK .................................................................................................................................................... 47
  68. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................. 47
 BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ............................................................... 48
  23. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................................................... 49
  25. PERISTIWA KOMPENSASI .................................................................................................................................... 49
  26. PERPANJANGAN WAKTU .................................................................................................................................... 49
  27. PEMBERIAN KESEMPATAN .................................................................................................................................. 49
  28. SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................................................................................................................. 49
  35. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .......................................................................... 49
  36. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ............................................................................................................... 49
  39. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .................................................................................. 49
  44. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ............................................................................................................................ 49
  47. ASURANSI ....................................................................................................................................................... 49
  48. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................. 50
  49. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA....................................................................... 50
  55. KEPEMILIKAN DOKUMEN ................................................................................................................................... 50
  58. PEMBAYARAN .................................................................................................................................................. 50
  61. PENYESUAIAN HARGA ....................................................................................................................................... 51
  68. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .............................................................................................................................. 51
 BAB VIII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR, DAN/ATAU BROSUR ............. 52
 BAB IX. BENTUK DOKUMEN KONTRAK ...................................................................................... 53
  A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN ................................................................................. 53
  B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-KEMITRAAN ............ 56
  C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN............................................... 59
 BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 62
  A. BENTUK SURAT PENAWARAN ...................................................................................................................... 63
  B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ................................................................................................. 65
  C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS .................................................................................................. 65
 BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................................ 66
  A. BENTUK SURAT KUASA ................................................................................................................................ 66
  B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ........................................................................................... 68
  C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ LEMBAGA KEUANGAN
     KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI .................................................................. 70
  D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK .............................................................................................. 71
  E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ LEMBAGA KEUANGAN
     KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI .................................................................. 72
  F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................................... 73
  G. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA .................................................................................................... 74
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 1         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           BAB I. UMUM                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. Dokumen Penunjukan Langsung ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
    2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.   
                                                                           
 B. Dalam Dokumen Penunjukan Langsung ini dipergunakan pengertian, istilah, dan
    singkatan sebagai berikut:                                             
    Jasa Lainnya  : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
                                                                           
                    metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem
                    tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
                    menyelesaikan suatu pekerjaan.                         
                                                                           
    HPS           : Harga Perkiraan Sendiri.                               
                                                                           
    Kemitraan     : Kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak
                    mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas 
                                                                           
                    berdasarkan perjanjian tertulis dalam bentuk konsorsium/kerja
                    sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.          
                                                                           
    Perusahaan    : Badan Usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan           
    Utama  (Leading                                                        
    Firm Kemitraan)                                                        
                                                                           
    LDP           : Lembar Data Pemilihan.                                 
                                                                           
                                                                           
    Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
    Pemilihan (Pokja untuk mengelola pemilihan Penyedia.                   
    Pemilihan)                                                             
                                                                           
    Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
    Komitmen (PPK)  keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat       
                    mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
                                                                           
                    belanja daerah.                                        
                                                                           
    Pejabat       : Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
    Penandatangan                                                          
    Kontrak                                                                
                                                                           
    SPMK          : Surat Perintah Mulai Kerja.                            
                                                                           
    SPPBJ         : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.                 
                                                                           
                                                                           
    Layanan       : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
    Pengadaan       pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.   
    Secara Elektronik                                                      
    (LPSE)                                                                 
                                                                           
    Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
                    (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat
                    diakses melalui website LPSE.                          
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 2         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. Penunjukan Langsung ini dapat diikuti oleh peserta yang lulus kualifikasi dan diundang
    untuk menyampaikan penawaran.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 3         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             BAB II. UNDANGAN PENYAMPAIAN PENAWARAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                           CONTOH          
                                                            HH             
                          [kop surat K/L/PD]                               
                                                                           
 Nomor  : _____              ______[tempat], ___[tanggal] _____[bulan] __[tahun]
 Lampiran : 1 (satu) Berkas                                                
                                                                           
 Kepada Yth.                                                               
 ____________                                                              
 di __________                                                             
                                                                           
 Perihal : Undangan Penyampaian Penawaran Penunjukan Langsung Pengadaan _________
       [nama paket]                                                        
                                                                           
 Sesuai dengan hasil kualifikasi Penunjukan Langsung untuk Pengadaan       
 ______ [nama paket], dengan ini mengundang Saudara untuk menyampaikan Dokumen
 Penawaran yang akan dilaksanakan :                                        
                                                                           
 1. Pemberian Penjelasan                                                   
   Hari/Tanggal     : _____________                                        
   Waktu            : _____________                                        
   Tempat dan alamat : _____________ [Ruang,Gedung,Lantai, Jalan,dst.]     
                                                                           
 2. Penyampaian Dokumen Penawaran                                          
   Hari/Tanggal     : _____________ s/d _____________                      
   Waktu            : _____________                                        
   Tempat dan alamat : _____________ [Ruang,Gedung,Lantai, Jalan,dst.]     
                                                                           
 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
                                                                           
                                                                           
 [Kelompok Kerja _________ UKPBJ ____________]                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
 ...................................................                       
 [nama lengkap]                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 4         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                    
                                                                           
                                                                           
 A.  UMUM                                                                  
 1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan
                      penawaran atas Pengadaan Jasa Lainnya dengan kode Rencana
                      Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                           
                  1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                           
                  1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                      LDP.                                                 
                                                                           
                  1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                      pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
                      LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
                      dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
                                                                           
                  1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                      dalam LDP                                            
                                                                           
                  1.6 Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.          
                                                                           
                  1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                           
                  1.8 Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                           
                  1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/ Lembaga/Perangkat  
                      Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.              
                                                                           
                  1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                           
 2. Sumber Dana   Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana 
                  tercantum dalam LDP.                                     
                                                                           
 3. Peserta Pemilihan Peserta Penunjukan Langsung ini adalah peserta yang lulus
                  kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran.   
                                                                           
 4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan
   dilarang dan Sanksi tidak melakukan tindakan sebagai berikut:           
                      a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam
                         bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan  
                         Peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan,
                         dan/atau peraturan perundang-undangan;            
                      b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau    
                         keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi       
                         persyaratan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau     
                      c. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat  
                         diterima oleh Pokja Pemilihan.                    
                  4.2  Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
                       dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai
                       berikut:                                            
                       a. sanksi digugurkan dari proses Penunjukan Langsung atau
                         pembatalan penetapan calon penyedia;              
                       b. sanksi Daftar Hitam;                             
                       c. gugatan secara perdata; dan/atau                 
                       d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.  
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 5         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5. Larangan      5.1  Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
   Pertentangan        menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
   Kepentingan         pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
                       langsung.                                           
                  5.2  Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada  
                       klausul 5.1. antara lain meliputi:                  
                       a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                         Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan pada    
                         pelaksanaan Pengadaan di Kementerian/Lembaga/     
                         Perangkat Daerah.                                 
                                                                           
                       b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik
                         langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau 
                         menjalankan badan usaha Penyedia.                 
                                                                           
                  5.3  Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                       Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                       usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
                       Negara.                                             
 6. Pendayagunaan 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
   Produksi Dalam     mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
   Negeri             tenaga kerja Indonesia.                              
                                                                           
                  6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya dimungkinkan
                      menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak
                      yang berasal dari luar negeri (impor) dilakukan dengan
                      ketentuan sebagai berikut:                           
                      a. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata
                         untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum
                         dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan 
                         keperluan yang nyata, dan semaksimal mungkin dilakukan
                         alih pengalaman/keahlian kepada tenaga ahli Indonesia;
                      b. komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum    
                         diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis
                         bahan yang diproduksi belum memenuhi persyaratan; 
                      c. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang telah
                         dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau  
                         komponen yang berasal dari luar negeri (impor);   
                      d. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
                         sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;        
                      e. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang
                         ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan,
                         ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; dan       
                      f. daftar barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor)
                         wajib dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan
                         harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.    
                                                                           
                  6.3 Pengadaan Barang/Jasa yang berasal dari luar negeri (impor)
                      dimungkinkan dalam hal:                              
                      a. Barang/Jasa tersebut belum dapat diproduksi di dalam
                         negeri; dan/atau                                  
                      b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi 
                         kebutuhan.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 6         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B.  DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG                                           
                                                                           
 7. Isi Dokumen   7.1 Isi Dokumen Penunjukan Langsung meliputi:            
   Penunjukan          a. Undangan;                                        
   Langsung            b. Instruksi Kepada Peserta;                        
                       c. Lembar Data Pemilihan;                           
                       d. Rancangan Kontrak (Pokok Perjanjian, Syarat-Syarat
                         Umum  Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen
                         lain yang merupakan bagian dari Kontrak);         
                       e. Daftar Kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan);
                       f. Spesifikasi Teknis/KAK, dan/atau Gambar;         
                       g. Bentuk Dokumen Penawaran:                        
                         1) Dokumen penawaran teknis; dan                  
                         2) Dokumen penawaran harga                        
                       h. Bentuk Dokumen lain:                             
                         1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ);
                         2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); dan         
                         3) Jaminan.                                       
                  7.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
                      Penunjukan Langsung ini. Kelalaian peserta yang      
                      menyebabkan Dokumen  Penawaran tidak memenuhi        
                      persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan 
                      Langsung ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.    
                                                                           
 8. Bahasa Dokumen Dokumen Penunjukan Langsung beserta seluruh korespondensi
   Penunjukan     tertulis dalam proses Pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia
   Langsung                                                                
                                                                           
 9. Pemberian     9.1  Pemberian penjelasan dilakukan melalui rapat pemberian
   Penjelasan          penjelasan.                                         
                                                                           
                  9.2  Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap penting
                       terkait dengan Dokumen Penunjukan Langsung.         
                                                                           
                  9.3  Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                       penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
                       lapangan, dengan waktu dan tempat sebagaimana tercantum
                       dalam LDP. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh
                       masing-masing Pihak.                                
                                                                           
                  9.4  Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan ulang.  
                                                                           
                  9.5  Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan
                       (BAPP).                                             
                                                                           
 10. Perubahan    10.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
    Dokumen            hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
    Penunjukan         ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam 
    Langsung           Adendum Dokumen Penunjukan Langsung.                
                                                                           
                  10.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, gambar
                       dan/atau nilai HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK
                       sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Penunjukan 
                       Langsung.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 7         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  10.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
                       dituangkan dalam Adendum Dokumen Penunjukan Langsung
                       atau tidak disetujui PPK maka ketentuan baru atau perubahan
                       tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
                       adalah yang tercantum Dokumen Penunjukan Langsung yang
                       awal.                                               
                  10.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu
                       penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan
                       Adendum Dokumen Penunjukan Langsung berdasarkan     
                       informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen  
                       Penunjukan Langsung.                                
                                                                           
                  10.5 Pokja Pemilihan menyampaikan Adendum Dokumen        
                       Penunjukan Langsung. Apabila Adendum Dokumen        
                       Penunjukan Langsung disampaikan kurang dari 3 (tiga) hari
                       sebelum batas akhir penyampaian penawaran, maka Pokja
                       Pemilihan wajib memperpanjang batas akhir penyampaian
                       penawaran.                                          
                                                                           
 11. Tambahan Waktu Apabila Adendum Dokumen Penunjukan Langsung mengakibatkan
    Penyampaian   kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran   
    Dokumen       maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian
    Penawaran     penawaran.                                               
                                                                           
 C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                            
                                                                           
 12. Biaya dalam  12.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan  
    Penyiapan          penyampaian penawaran.                              
    Penawaran                                                              
                  12.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak    
                       menanggung kerugian apapun yang dialami peserta.    
                                                                           
 13. Bahasa Penawaran 13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
                       Indonesia.                                          
                                                                           
                  13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan dokumen       
                       penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa
                       asing.                                              
                                                                           
                  13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
                       penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi
                       perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen
                       penunjang yang berbahasa asing.                     
                                                                           
 14. Dokumen      14.1 Dokumen Penawaran meliputi:                         
    Penawaran          a. Penawaran Teknis; dan                            
                       b. Penawaran Harga.                                 
                                                                           
                  14.2 Dokumen Penawaran Teknis, meliputi:                 
                      a. KAK/spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail
                         desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan
                         pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi
                         dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar.         
                      b. metode pelaksanaan pekerjaan;                     
                      c. jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan (apabila
                         dipersyaratkan);                                  
                      d. standar produk yang digunakan;                    
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 8         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      e. garansi;                                          
                      f. asuransi (apabila dipersyaratkan);                
                      g. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;            
                      h. layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);       
                      i. tenaga teknis/terampil (apabila dipersyaratkan);  
                      j. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                         dengan serah terima pekerjaan;                    
                      k. identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang ditawarkan
                         tercantum dengan lengkap dan jelas; dan/atau      
                      l. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagaimana
                         tercantum dalam LDP (apabila dipersyaratkan).     
                  14.3 Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sesuai dengan
                       persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP.        
                                                                           
                  14.4 Dokumen Penawaran Harga meliputi :                  
                       a. Surat Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan
                         harga penawaran; dan                              
                       b. rincian harga penawaran/Daftar Kuantitas dan Harga
                         (apabila dipersyaratkan).                         
                                                                           
 15. Harga Penawaran 15.1 Harga Penawaran dicantumkan pada Surat Penawaran Harga.
                                                                           
                  15.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumsum
                       dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan
                       harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam
                       Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau
                       tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran
                       tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan 
                       pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus
                       dilaksanakan.                                       
                                                                           
                  15.3 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
                       mencantumkan harga  satuan untuk  tiap mata         
                       pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
                                                                           
                  15.4 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta
                       semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
                       biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk
                       pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya ini diperhitungkan dalam
                       harga penawaran.                                    
                                                                           
                  15.5 Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
                       (delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian harga
                       sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak 
                       (SSUK).                                             
 16. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan Jasa
    Cara Pembayaran Lainnya ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.
                                                                           
 17. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai
    Penawaran dan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.        
    Jangka Waktu                                                           
    Pelaksanaan                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                 9         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 D.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                           
 18. Penyampulan dan Dokumen Penawaran disampaikan dalam 1 (satu) sampul/file.
    Penandaan file                                                         
    Penawaran                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 19. Penyampaian  19.1 Surat penawaran telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur
    Dokumen            perusahaan, pihak lain yang mendapat kuasa atau     
    Penawaran          pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/Direktur
                       perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat
                       oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik
                       atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang
                       berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.        
                                                                           
                  19.2 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian 
                       penawaran dilakukan oleh perusahaan utama (leading firm)
                       Kemitraan.                                          
 20. Batas Akhir Waktu 20.1 Penawaran harus disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling
    Penyampaian        lambat sesuai waktu yang ditentukan dalam LDP.      
    Penawaran                                                              
                  20.2 JIka diperlukan Pokja Pemilihan dan peserta dapat mengubah
                       batas akhir waktu penyampaian penawaran.            
                                                                           
 21. Dokumen      Pokja Pemilihan menolak Dokumen Penawaran yang disampaikan
    Penawaran     setelah perpanjangan batas akhir waktu penyampaian Dokumen
    Terlambat     Penawaran.                                               
                                                                           
                                                                           
 E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN                                       
                                                                           
 22. Pembukaan    Dokumen Penawaran dibuka Pokja Pemilihan segera setelah  
    Penawaran     Dokumen Penawaran diterima.                              
                                                                           
 23. Evaluasi Dokumen 23.1 Evaluasi Administrasi:                          
    Penawaran          a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan
                         dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul
                         14;                                               
                       b. penawaran dinyatakan memenuhi   persyaratan      
                         administrasi, apabila penawaran lengkap sesuai yang
                         diminta/dipersyaratkan;                           
                       c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-
                         hal yang kurang jelas dan meragukan; dan          
                       d. apabila peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi,
                         maka Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.        
                  23.2 Evaluasi Teknis:                                    
                       a. evaluasi teknis dilakukan apabila peserta lulus evaluasi
                         administrasi;                                     
                       b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                         ditetapkan dalam kriteria evaluasi;               
                       c. evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail)
                         dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan
                         kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                         LDP;                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                10         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       d. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta
                         pengujian mutu/teknis/fugsi untuk bahan/peralatan 
                         tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;         
                       e. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
                         kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan
                         klarifikasi dengan peserta. Apabila diperlukan, Pokja
                         Pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatkan
                         dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam    
                         klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah 
                         substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat      
                         menggugurkan penawaran;                           
                       f. Apabila peserta tidak lulus evaluasi teknis maka 
                         Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.             
                  23.3 Evaluasi Harga:                                     
                       a. untuk kontrak Harga Satuan atau kontrak Gabungan 
                         Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan  
                         dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:     
                         1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum 
                            dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
                            volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum 
                            dalam Dokumen Penunjukan Langsung;             
                         2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
                            volume dan  harga satuan, maka dilakukan       
                            pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil 
                            perkalian sebenarnya. Dengan ketentun harga satuan
                            pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;  
                         3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan 
                            dianggap sudah termasuk dalam harga satuan     
                            pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar
                            kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;    
                         4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
                            kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis   
                            pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen         
                            Penunjukan Langsung dan harga satuan pekerjaan 
                            dianggap nol; dan                              
                         5) Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan
                            dapat mengubah harga penawaran.                
                       b. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi
                         hasil koreksi aritmatik kepada Peserta.           
                       c. Apabila hasil koreksi aritmatik melebihi nilai HPS, maka
                         penawaran peserta tidak digugurkan.               
                       d. Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan apabila penawaran
                         lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai HPS
                         dengan ketentuan:                                 
                         1) meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan
                            informasi terkini harga/nilai penawaran dan/atau
                            harga satuan di pasar;                         
                         2) mengevaluasi alasan harga/nilai penawaran dan/atau
                            harga satuan yang tidak wajar;                 
                         3) apabila harga/nilai penawaran dinilai wajar dan
                            dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut  
                            ditunjuk sebagai calon Penyedia dan harus bersedia
                            untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% 
                            (lima persen) dari nilai Total HPS;            
                         4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
                            menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka      
                            penawarannya digugurkan dan dikenakan Sanksi   
                            Daftar Hitam;                                  
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                11         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran
                            harga/nilai penawaran dinyatakan tidak wajar, maka
                            penawaran digugurkan; dan                      
                         6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam Berita
                            Acara.                                         
                       e. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk harga
                         satuan pada Kontrak Harga Satuan atau Kontrak     
                         Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan ketentuan:
                         1) harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran
                            yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
                            persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS
                            dan dinilai tidak wajar;                       
                         2) Untuk setiap harga satuan yang nilainya lebih besar
                            dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan
                            yang tercantum dalam HPS dilakukan evaluasi dan
                            klarifikasi;                                   
                         3) Evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan memeriksa
                            koefisien dan/atau kewajaran harga komponen harga
                            satuan penawaran;                              
                         4) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
                            satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka
                            harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume
                            sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
                            penambahan volume terhadap harga satuan yang   
                            dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap   
                            penambahan volume tersebut berdasarkan harga   
                            satuan yang tercantum dalam HPS;               
                         5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
                            satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai
                            dengan harga pasar maka harga satuan tersebut  
                            dinyatakan tidak timpang; dan                  
                         6) Harga satuan timpang tidak dapat menggugurkan  
                            penawaran.                                     
 24. Klarifikasi dan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga dilakukan dengan
    Negosiasi Teknis ketentuan Sebagai berikut:                            
    dan Harga      a. Klarifikasi teknis dan harga dilakukan terhadap hal-hal yang
                     kurang jelas dan meragukan;                           
                   b. Negosiasi teknis dilakukan untuk mendapatkan hasil yang
                     optimal;                                              
                   c. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga/nilai penawaran atau
                     harga satuan; dan                                     
                   d. Hasil negosiasi harga sebagai dasar penetapan nilai Kontrak.
                                                                           
 F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG                                    
                                                                           
 25. Penetapan Calon 25.1 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon
    Penyedia          Penyedia yang akan melewati masa berlaku penawaran yang
                      ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung, Pokja  
                      Pemilihan melakukan konfirmasi kepada peserta untuk  
                      memperpanjang masa berlaku penawaran sampai dengan   
                      perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak dan dituangkan
                      dalam Berita Acara.                                  
                                                                           
                  25.2 Apabila peserta tidak bersedia memperpanjang masa berlaku
                       penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak 
                       dikenakan sanksi.                                   
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                12         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  25.3 Untuk penetapan calon Penyedia dengan nilai Pagu Anggaran
                       paling sedikit di atas Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                       rupiah) dilakukan sebagai berikut:                  
                       a. Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan calon Penyedia
                         kepada PA/KPA melalui UKPBJ.                      
                       b. PA/KPA menetapkan calon Penyedia berdasarkan usulan
                         Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan
                         usulan Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk 
                         menetapkan calon Penyedia dan menyatakan Penunjukan
                         Langsung gagal.                                   
                       c. PA/KPA menyampaikan surat penolakan kepada UKPBJ 
                         paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan
                         penetapan calon Penyedia diterima. Dalam hal PA/KPA
                         tidak memberikan keputusan (penetapan atau penolakan)
                         maka  PA/KPA dianggap menyetujui usulan Pokja     
                         Pemilihan.                                        
                       d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
                         memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk  
                         menindaklanjuti penolakan tersebut.               
 26. Berita Acara Hasil Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung
    Penunjukan    (BAHP) yang paling sedikit memuat:                       
    Langsung      a. Tanggal dibuatnya Berita Acara;                       
                  b. Nama peserta;                                         
                  c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari peserta;
                  d. Harga penawaran hasil negosiasi;                      
                  e. Kriteria dan unsur yang dievaluasi;                   
                  f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal ikhwal
                     pelaksanaan Penunjukan Langsung; dan                  
                  g. Pernyataan bahwa Penunjukan Langsung gagal apabila    
                     penawaran tidak memenuhi syarat (apabila ada).        
                                                                           
 27. Pengumuman   Pokja Pemilihan mengumumkan Calon Penyedia melalui Aplikasi
    Calon Penyedia SPSE.                                                   
                                                                           
 G.  PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                                       
                                                                           
 28. Laporan Pokja Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil Penunjukan Langsung
    Pemilihan     kepada PPK melalui UKPBJ dengan melampirkan BAHP.        
                                                                           
 29. Penunjukan   29.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan
    Penyedia           hasil Penunjukan Langsung dari Pokja Pemilihan untuk
                       memastikan:                                         
                      a. bahwa proses Penunjukan Langsung sudah dilaksanakan
                         berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan         
                      b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk     
                         melaksanakan Kontrak.                             
                                                                           
                  29.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil Penunjukan Langsung, maka
                       PPK menerbitkan SPPBJ.                              
                                                                           
                  29.3 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan     
                       memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.           
                                                                           
                  29.4 Calon Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan
                       tersebut, dengan ketentuan:                         
                       a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
                         alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK, maka
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                13         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi;         
                       b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
                         alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh PPK
                         maka yang bersangkutan dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
                         atau                                              
                       c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena
                         masa penawaran dalam Dokumen Penunjukan Langsung  
                         sudah tidak berlaku maka yang bersangkutan tidak  
                         dikenakan sanksi.                                 
                  29.5 Apabila Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri,
                       maka Penunjukan Langsung dinyatakan gagal.          
                                                                           
                  29.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
                       menerima laporan hasil pelaksanaan Penunjukan Langsung.
                                                                           
                  29.7 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Penunjukan Langsung
                       maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
                       Pemilihan melalui UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti.
                       Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan
                       bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Penunjukan
                       Langsung.                                           
                                                                           
                  29.8 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                       keputusan atas hasil Penunjukan Langsung diserahkan kepada
                       PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak
                       tercapai kesepakatan.                               
                                                                           
                  29.9 PA/KPA memutuskan hasil Penunjukan Langsung dengan  
                       ketentuan:                                          
                       a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA     
                         memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menyatakan    
                         Penunjukan Langsung gagal;                        
                       b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
                         PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ  
                         paling lambat 5 (lima) hari kerja; atau           
                       c. keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf a
                         dan huruf b bersifat final.                       
                                                                           
                  29.10 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat    
                       Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
                       karena tidak sependapat atas penetapan calon Penyedia maka
                       PA/KPA menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan
                       disertai dengan alasan dan bukti dengan tembusan kepada
                       Kepala UKPBJ, serta memerintahkan untuk melakukan   
                       penyampaian penawaran ulang atau Penunjukan Langsung
                       ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah laporan hasil
                       Penunjukan Langsung diterima.                       
                                                                           
 H.  PENANDATANGANAN KONTRAK                                               
                                                                           
 30. Persiapan    30.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan rapat persiapan
    Penandatanganan    penandatanganan kontrak dengan Calon Penyedia dengan
    Kontrak            ketentuan sebagai berikut:                          
                       a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep
                         Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka
                         dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
                         Dokumen Kontrak;                                  
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                14         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak, 
                         antara lain: kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam
                         Data Isian, Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen lainnya;
                       c. Merencanakan waktu penandatanganan kontrak;      
                         dan/atau                                          
                       d. Memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau
                         dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.        
                  30.2 PPK dan Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah 
                       substansi Dokumen Pemilihan, Dokumen Penawaran, dan 
                       Hasil Pemilihan kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan
                       pekerjaan.                                          
                                                                           
                  30.3 Penandatanganan Kontrak untuk pekerjaan yang bersifat
                       kompleks dilakukan setelah rancangan kontrak memperoleh
                       pendapat ahli hukum Kontrak.                        
                                                                           
 31. Penandatanganan 31.1 Pejabat Penandantangan Kontrak dan Calon Penyedia
    Kontrak            memeriksa rancangan Kontrak dan membubuhkan paraf pada
                       setiap lembar dokumen Kontrak.                      
                                                                           
                  31.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah Penyedia  
                       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:  
                       a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran  
                         terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
                         dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS adalah
                         sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau 
                       b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran  
                         terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
                         HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
                                                                           
                  31.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
                       terdiri dari:                                       
                       a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan 
                         Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang         
                         ditandatangani oleh Penyedia; dan                 
                       b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada
                         bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                         Kontrak.                                          
                                                                           
                  31.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak
                       tanpa dibubuhi meterai.                             
                                                                           
                  31.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama
                       Penyedia adalah:                                    
                       a. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi
                         yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/      
                         Anggaran Dasar dan perubahannya sesuai dengan     
                         peraturan perundang-undangan; atau                
                       b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai
                         tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau       
                         pendelegasian wewenang yang sah dari direktur     
                         utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau  
                         pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
                         Dasar dan perubahannya sesuai dengan peraturan    
                         perundang-undangan untuk menandatangani Kontrak.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                15         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  31.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat
                       belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila
                       DIPA/DPA belum disahkan.                            
                                                                           
                  31.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan  
                       Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
                       dalam Kontrak setelah Kontrak ditandatangani.       
                  31.8 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA
                       disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan 
                       sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan
                       dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.      
                                                                           
                  31.9 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukkan data kontrak
                       yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.       
                                                                           
                                                                           
 I.  JAMINAN PELAKSANAAN                                                   
                                                                           
 32. Jaminan      32.1 Jaminan pelaksanaan diberikan Calon Penyedia sebelum
    Pelaksanaan        penandatanganan Kontrak.                            
                  32.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:           
                       a. penyerahan seluruh pekerjaan; atau               
                       b. penyerahan Sertifikat Garansi.                   
                                                                           
                  32.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                       a. diterbitkan oleh Bank  Umum,    Perusahaan       
                         Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan   
                         khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
                         penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor   
                         Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                         undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor      
                         Indonesia yang mempunyai program asuransi kerugian
                         (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                         Keuangan;                                         
                       b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal   
                         penandatanganan Kontrak sampai serah terima Barang
                         sebagaimana tercantum dalam LDP;                  
                       c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam
                         surat Jaminan Pelaksanaan;                        
                       d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai
                         jaminan yang ditetapkan;                          
                       e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam
                         angka dan huruf;                                  
                       f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama  
                         dengan nama  PPK yang mengadakan Penunjukan       
                         Langsung;                                         
                       g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket   
                         pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ.             
                       h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
                         (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling
                         lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat 
                         pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh pihak
                         penjamin;                                         
                       i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis atas
                         nama Kemitraan; dan                               
                       j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                16         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  32.4 PPK mengonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
                       substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan
                       kepada pihak penjamin.                              
                                                                           
                  32.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
                       Jaminan Pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebelum
                       penandatanganan Kontrak.                            
                  32.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan   
                       Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                17         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)          
                                                                           
            Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan sebelum 
            menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi informasi dan ketentuan
            spesifik untuk proses pemilihan Penyedia pada paket pengadaan yang
            dimaksud. Pokja Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang
            terkait Instruksi Kepada Penyedia (IKP). Semua informasi harus diisi tanpa
            ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan penyiapan LDP,    
            penomoran klausul pada LDP disesuaikan dengan nomor klausul pada
            IKP.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                18         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      LEMBAR  DATA PEMILIHAN                               
                                                                           
                                                                           
A. UMUM                                                                    
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Kode RUP: __________                              
                                                                           
                 1.2 Nama paket pengadaan: __________                      
                                                                           
                 1.3  Uraian singkat paket pengadaan: __________ [diisi dengan
                     uraian secara singkat dan jelas pekerjaan yang akan   
                     dilaksanakan]                                         
                                                                           
                 1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: _____ (________) hari
                     kalender. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
                     pekerjaan]                                            
                                                                           
                 1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat daerah : __________       
                                                                           
                 1.6 Nama  UKPBJ: __________ [diisi nama UKPBJ, contoh:    
                     Subbagian Layanan Pengadaan Kabupaten X, Badan Pelayanan
                     Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta, dll]  
                                                                           
                 1.7 Nama  Pokja Pemilihan: __________ [diisi nama Pokja   
                     Pemilihan, contoh: Pokja Pemilihan Pengadaan Lisensi] 
                                                                           
                 1.8 Alamat Pokja Pemilihan: __________                    
                                                                           
                 1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/ Perangkat   
                     Daerah: __________                                    
                                                                           
                 1.10 Website Aplikasi SPSE:__________[contoh: lpse.lkpp.go.id]
                                                                           
2. SUMBER DANA   Pengadaan ini dibiayai oleh sumber pendanaan: DIPA/DPA    
                 _________ [Satuan Kerja] Tahun Anggaran _______           
                 [diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai dokumen   
                 anggaran untuk pembiayaan dimaksud]                       
                                                                           
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG                                             
                                                                           
 9. PEMBERIAN    9.3 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:           
    PENJELASAN         Hari     : ____________________                     
                       Tanggal  : ____________________                     
                       Pukul    : _________s.d ________                    
                       Tempat    : ____________________                    
                      [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]            
                                                                           
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                             
 14. DOKUMEN      14.2.l. Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
    PENAWARAN              1. __________________________                   
                           2. ___________________________                  
                           3. _______dst                                   
                         [diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat   
                         disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan     
                         utama]                                            
                                                                           
                         Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak     
                         terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan 
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                19         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         sebagaimana dimaksud di atas dengan usaha kecil   
                         [Ya/Tidak]: _________________________             
                         [diisi dengan mempertimbangkan kemampuan usaha    
                         kecil dalam melaksanakan pekerjaan subkontrak]    
                         Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain
                         bagian pekerjaan yang tersebut di atas maka harus 
                         disampaikan ke dalam Dokumen Penawaran.           
                                                                           
                  14.3   Dokumen penawaran teknis terdiri dari:            
                          1. _________                                     
                          2. _________                                     
                          3. _________                                     
                          dst                                              
                         [diisi dokumen penawaran teknis yang harus        
                         disampaikan oleh peserta]                         
                                                                           
                                                                           
16. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak : __________                               
   DAN CARA      [diisi dengan kontrak harga satuan/lumsum/gabungan lumsum dan
   PEMBAYARAN    harga satuan]                                             
                                                                           
                 Cara pembayaran : ___________                             
                 [diisi dengan termin/bulanan/sekaligus]                   
                                                                           
17. MASA BERLAKU  Masa berlaku penawaran selama ______ (__________) hari   
   PENAWARAN      kalender sejak batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran.
   DAN JANGKA                                                              
   WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SSKK klausul
   PELAKSANAAN    12.                                                      
                                                                           
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                           
20. BATAS AKHIR  20.1 Batas Akhir waktu penyampaian dokumen penawaran:     
   WAKTU               Hari     : ____________________                     
   PENYAMPAIAN         Tanggal  : ____________________                     
   PENAWARAN           Pukul    : ____________________                     
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN                                        
                                                                           
23. EVALUASI     23.3.c Pokja Pemilihan menetapkan unsur dan kriteria evaluasi
   DOKUMEN            terhadap dokumen penawaran yang terdiri dari:        
   PENAWARAN           1) spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail
                          desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan
                          pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi
                          dengan  contoh, brosur, dan gambar-gambar        
                          sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas,    
                          Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar;              
                                                                           
                       2) metode pelaksanaan pekerjaan______;              
                                                                           
                       3) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang
                          disediakan_______;                               
                                                                           
                       4) standar produk yang digunakan:_____:             
                                                                           
                       5) garansi:_____________ [diisi dengan jangka waktu 
                          garansi, contoh: minimal 5 tahun].               
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                20         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       6) asuransi (apabila dipersyaratkan): ____          
                                                                           
                       7) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/ teknis:_____ [diisi nama
                          sertifikat izin/hasil uji mutu, contoh: sertifikat halal].
                       8) layanan purnajual:_______________ [diisi dengan jenis
                          dan jangka waktu layanan purnajual, contoh: layanan
                          service sampai dengan 10 tahun].                 
                                                                           
                       9) Tenaga teknis/terampil:____________ [diisi dengan
                          jenis keahlian tenaga teknis dan jumlah tenaga teknis,
                          contoh: tenaga teknis instalasi sebanyak 2 (dua) orang].
                                                                           
                       10) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                          dengan            serah           terima         
                          pekerjaan:_______________________[contoh: jangka 
                          waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan pada 10 
                          April 2018 sampai dengan 21 April 2018 selama 10 
                          (sepuluh) hari kalender. Penyusunan jadwal dan jangka
                          waktu dapat dibuat bentuk tabel/berchart/kurva s, dan
                          lain-lain].                                      
                                                                           
                       11) Peserta menyampaikan identitas pekerjaan yang   
                          meliputi jenis dan tipe pekerjaan yang ditawarkan
                          dengan lengkap dan jelas; dan/atau               
                                                                           
                       12) Peserta menyampaikan bagian pekerjaan yang akan 
                          disubkontrakkan (apabila).                       
                          Kriteria evaluasi tercantum dalam Bab V Lembar   
                          Kriteria Evaluasi.                               
                                                                           
                  23.3.d pengujian mutu/teknis/fugsi untuk bahan/peralatan 
                        tertentu meliputi :                                
                          1. ________________                              
                          2. ________________                              
                         dst.                                              
                                                                           
 F. PENETAPAN HASIL PENUNJUKAN LANGSUNG                                    
                                                                           
 25. PENETAPAN   Calon Penyedia ditetapkan oleh: _____________             
    CALON        [diisi dengan Pokja Pemilihan atau PA/KPA]                
    PENYEDIA                                                               
 J. JAMINAN PELAKSANAAN                                                    
                                                                           
 32. JAMINAN     32.3.b Masa berlaku jaminan pelaksanaan selama: _____ (______)
    PELAKSANAAN        hari kalender sejak penandatanganan Kontrak.        
                                                                           
                 32.3.f Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK: ______ [diisi
                       nama PPK]                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                21         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   BAB V. LEMBAR KRITERIA EVALUASI                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi            
                                                                           
           Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja          
           Pemilihan untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan         
           menyusun kriteria sesuai dengan unsur dan kriteria evaluasi     
           yang ditetapkan dalam LDP klausul 23.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                22         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      LEMBAR KRITERIA EVALUASI                             
                                                                           
                                                                           
 A. Evaluasi Administrasi                                                  
      Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan dan
    pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat
    yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.               
                                                                           
 B. Evaluasi Teknis                                                        
                                                                           
    Penetapan kriteria penilaian di bawah ini merupakan contoh. Pokja Pemilihan menetapkan
    kriteria penilaian disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan.          
        No       Kriteria Penilaian Uraian    Ada/    M/TM                 
                 Persyaratan Teknis Persyaratan Tidak Ada                  
                                    Teknis                                 
        (1)          (2)             (3)      (4)      (5)                 
       1.  Metode pelaksanaan pekerjaan                                    
       2.  Spesifikasi Teknis:                                             
           a. karakteristik fisik                                          
           b. detail desain                                                
           c. toleransi                                                    
           d. material yang digunakan                                      
           e. persyaratan pemeliharaan                                     
           f. persyaratan operasi                                          
           yang dilengkapi dengan contoh,                                  
           brosur dan   gambar-gambar                                      
           sebagaimana tercantum dalam Daftar                              
           Kuantitas, Pekerjaan dan Spesifikasi                            
           Teknis dan/atau Gambar.                                         
       3   Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan                             
           pekerjaan sampai dengan serah                                   
           terima pekerjaan                                                
       4   Identitas (jenis, tipe dan merek)                               
             a. jenis                                                      
             b. tipe                                                       
             c. merek                                                      
       5   Layanan Purna Jual                                              
       6   Pengalaman (5 tahun terakhir untuk                              
           pekerjaan yang sama yang telah                                  
           selesai)                                                        
           *  untuk menghitung nilai                                       
           pengalaman, Penyedia wajib                                      
           menyampaikan daftar pengalaman                                  
           pekerjaan yang sama sebagai bagian                              
           dari dokumen penawaran teknis.                                  
       7   dll                                                             
       KESIMPULAN                                    Lulus/                
                                                     Tidak                 
                                                     Lulus                 
       Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
       Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan
       teknis di atas.                                                     
       Keterangan:                                                         
       - kolom (1) : diisi dengan nomor urut                               
       - kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP
       - kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai persyaratan pada kolom
                 (2)                                                       
       - kolom (4) : diisi dengan pemenuhan kriteria teknis (Ada/Tidak Ada)
       - kolom (5) : diisi dengan penilaian kesesuaian penawaran dengan kriteria teknis
                 (Memenuhi (M)/Tidak Memenuhi (TM))                        
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                23         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                     
                                                                           
                                                                           
 A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                           
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                   
                 1.1 Jasa Lainnya adalah Jasa non-konsultansi atau jasa yang
                      membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau   
                      keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
                      luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
                 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
                      pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian  
                      Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah.                    
                                                                           
                 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang    
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian  
                      Negara/Lembaga yang bersangkutan.                    
                 1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang    
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
                      dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
                      Daerah.                                              
                 1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                      negara/anggaran belanja daerah.                      
                                                                           
                 1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                      PPK.                                                 
                 1.7 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PPHP
                      adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
                      pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.                     
                                                                           
                 1.8 Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
                      PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel
                      yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan 
                      Pengadaan Barang/Jasa.                               
                 1.9 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                   
                 1.10 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan Kontrak.                                 
                                                                           
                 1.11 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                24         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 1.12 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang
                      masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                      jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/ bentuk kerjasama
                      lain.                                                
                 1.13 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
                      tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan  
                      Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
                      yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
                      dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                      ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                      lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.                 
                                                                           
                 1.14 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana   
                      Swakelola.                                           
                 1.15 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.   
                      Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
                      bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                 1.16 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                           
                 1.17 Hari adalah hari kalender.                           
                 1.18 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                           
                 1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan
                      Langsung.                                            
                 1.20 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                      realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                      pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                      penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang 
                      sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
                 1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.             
                                                                           
                 1.22 Personel inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara penuh
                      sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                      Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                      pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                      untuk melaksanakan pekerjaan.                        
                 1.23 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
                 1.24 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan 
                      kewajiban Para Pihak.                                
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                25         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 1.25 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
                      sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
                      (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                 1.26 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                  
                                                                           
                 1.27 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang    
                      ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
                      tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
                      penyerahan akhir pekerjaan.                          
                                                                           
 2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya
                 ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
                 Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
                 dalam Kontrak.                                            
                                                                           
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
    Hukum             Indonesia.                                           
                                                                           
                3.2  Hukum  yang digunakan adalah hukum yang berlaku di    
                      Indonesia.                                           
                                                                           
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                
    Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi      
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                     
                      b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.            
                                                                           
                 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
                      anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
                      melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.   
                 4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                      dikenakan sanksi-sanksi adminsitrastif sebagai berikut:
                      a. Pemutusan Kontrak;                                
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                           
                      d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                           
                 4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                 
                                                                           
                 4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                      penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                26         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 5. Korespondensi 5.1 Semua   korespondensi dapat  berbentuk  surat,       
                     e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
                      yang tercantum dalam SSKK.                           
                                                                           
                5.2  Semua  pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan    
                      berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
                      Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah
                      disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak
                      dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-
                     mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
                      tercantum dalam SSKK.                                
 6. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau     
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.      
                                                                           
 7. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.               
                                                                           
 8. Pengalihan   8.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                           
                 8.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                      lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                      pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                
                                                                           
                 8.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                      dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                           
                 8.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                      pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
                      dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.       
                                                                           
                 8.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                      mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                      pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                 8.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
                      yang diatur dalam SSKK.                              
                                                                           
 9. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
                menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
                seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
                lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                pengabaian.                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                27         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 10. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
                oleh personel dan subpenyedianya.                          
                                                                           
 11. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
                Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
                Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.                 
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                    
                                                                           
 12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.  
    Pelaksanaan                                                            
    Pekerjaan   12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang  
                      ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                           
 13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan lokasi
    Lokasi Kerja     kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
    (apabila         penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan lapangan
    diperlukan)      bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi
                     Kerja.                                                
                                                                           
                13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                     yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                     perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
                                                                           
                13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
                     kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dianggap telah
                     menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan
                     bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai
                     Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara.         
                13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
                     Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
                                                                           
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
    Mulai Kerja      lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal   
    (SPMK)           penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                     berlaku.                                              
                                                                           
                14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
                                                                           
 15. Program Mutu 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
                     rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                     a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                     b. organisasi kerja Penyedia;                         
                     c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                      
                     d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
                     e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                 
                     f. pelaksana kerja.                                   
                                                                           
                15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                           
                15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                     jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                28         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan
                     kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap      
                     penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
                     mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
                     mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.   
                                                                           
 16. Rapat Persiapan 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
    Pelaksanaan      perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
    Kontrak          persiapan pelaksanaan Kontrak.                        
                                                                           
                16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                     pelaksanaan Kontrak meliputi:                         
                     a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
                       kedua belah pihak;                                  
                     b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti 
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                            
                     c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;              
                     d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
                     e. Tata cara, waktu, dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                       yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;          
                     f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                       mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                     g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                       selama pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                           
                16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                     Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang 
                     ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.            
                                                                           
 17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
    Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
    Pelaksanan       Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personel Pejabat 
    Pekerjaan        Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
                     mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                           
                17.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                17.3 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                     Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
                     Pekerjaan dalam Kontrak ini.                          
                                                                           
 18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil  
    Pengawas         pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus   
    Pekerjaan        mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.           
    (Apabila                                                               
    diperlukan) 18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
                     adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia berkewajiban
                     untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan hasil 
                     pekerjaan sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
                     Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas
                     Pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab secara penuh atas
                     rancangan hasil pekerjaan sementara.                  
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                29         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 19. Perintah   Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
                Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
                Kontrak ini.                                               
 20. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat Penandatangan
    Kerja       Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Pengawas
                Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
                sedang atau akan dilaksanakan.                             
                                                                           
 21. Mobilisasi 21.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
    peralatan dan    ditetapkan.                                           
    personel                                                               
                21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                    a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
                       diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;             
                    b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
                       laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
                    c. mendatangkan personel.                              
                                                                           
                21.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
                     dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.    
                                                                           
 22. Pemeriksaan 22.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
    Bersama          pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
                     dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
                     lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana
                     mata pembayaran.                                      
                                                                           
                22.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim
                     teknis dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim
                     atau tenaga ahli.                                     
                                                                           
                22.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                     Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan
                     isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
                                                                           
                22.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
                     peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
                     Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
                     personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus
                     segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
                                                                           
 23. Pemeriksaan 23.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan 
    dan Pengujian    pemeriksaan dan pengujian atas hasil pekerjaan untuk  
                     memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                     yang telah ditentukan dalam kontrak.                  
                23.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                 
                                                                           
                23.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
                     dalam SSKK.                                           
                                                                           
                23.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian telah termasuk pada nilai
                     Kontrak.                                              
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                30         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                23.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan
                     dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
                     memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 
                     dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
                     dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
                     semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
                     pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak.                                
                23.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis
                     dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil pekerjaan
                     tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
                     memperbaiki atau mengganti hasil pekerjaan tersebut.  
                                                                           
                23.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari
                     serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara 
                     pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
                                                                           
 24. Waktu      24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
    Penyelesaian     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.
                                                                           
                24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                     dikenakan denda.                                      
                                                                           
                24.3 Jika terdapat Peristiwa Kompensasi, maka jangka waktu untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diperpanjang.                 
                                                                           
                24.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                 
                                                                           
 25. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                           
                 a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                 b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;              
                 c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                    kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;                     
                 d. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan 
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                 e. ketentuan lain dalam SSKK.                             
 26. Perpanjangan 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                     dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian    
                     Pekerjaan.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                31         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan 
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu      
                     penyelesaian pekerjaan.                               
                26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
                     berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.              
                                                                           
                26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                           
                                                                           
                26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya 
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                        
                                                                           
                26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                           
 27. Pemberian  27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
    Kesempatan       pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
                     Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan    
                     pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
                     kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
                27.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1, dimuat
                     dalam adendum/perubahan kontrak yang didalamnya mengatur
                     waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda  
                     keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan
                     Pelaksanaan.                                          
                                                                           
                27.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.            
                                                                           
                27.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.             
                                                                           
                27.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                     pekerjaan dituangkan dalam adendum/perubahan kontrak yang
                     didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
                     kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan 
                     Pelaksanaan (apabila ada).                            
                                                                           
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                   
                                                                           
 28. Serah Terima 28.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
    Pekerjaan        mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah
                     terima hasil pekerjaan.                               
                                                                           
                28.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana ditetapkan
                     dalam SSKK.                                           
                                                                           
                28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
                     melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
                     dibantu oleh Konsultan Pengawas, tim ahli dan/atau tim teknis.
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                32         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                28.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai  
                     kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
                     dalam Kontrak.                                        
                28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan
                     dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.       
                                                                           
                28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan
                     jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                           
                28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                     (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.   
                                                                           
                                                                           
                28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                     hasil pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk 
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                     pekerjaan.                                            
                                                                           
                28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian khusus
                     maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia
                     berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                     dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                           
                28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                     setelah:                                              
                     a. seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                        dengan Kontrak; dan                                
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).        
                                                                           
                28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati
                     batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
                     Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
                     dikenakan denda keterlambatan.                        
                                                                           
 29. Jaminan bebas 29.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama  
    Cacat Mutu/      penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
    Garansi          hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan
                     oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat
                     desain, bahan, dan cara kerja.                        
                29.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
                     yang tertera dalam spesifikasi.                       
                                                                           
                29.3 Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan       
                     pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                     ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual.
                                                                           
                29.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
                     dan/atau melengkapi hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
                     ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut..             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                33         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                29.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau  
                     melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                     ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                     melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil
                     pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
                     biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil
                     pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat
                     dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan
                     atau jaminan pelaksanaan Penyedia.                    
                29.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar Hitam.
                                                                           
 30. Pedoman    30.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
    Pengoperasian    Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
    dan Perawatan    perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.       
                                                                           
                30.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
                     perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
                     pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
                                                                           
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                      
                                                                           
 31. Perubahan  31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum/perubahan 
    Kontrak          kontrak.                                              
                                                                           
                31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat  
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK
                     yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh
                     para pihak, meliputi:                                 
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
                        Kontrak;                                           
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                      c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                                                                           
                31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     31.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening
                     Penyedia, dan sebagainya.                             
                31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
                     Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya   
                     anggaran.                                             
                                                                           
                31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia 
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
                     tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
                     awal.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                34         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                     Kontrak.                                              
                                                                           
                31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                     sebagai berikut:                                      
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                      
                     b. Keadaan Kahar                                      
                31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu     
                     terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar. 
                                                                           
                31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu      
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                           
                                                                           
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
                     perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
                     terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.          
                                                                           
                31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan tim atau
                     tenaga ahli untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan
                     waktu pelaksanaan.                                    
                31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.           
                                                                           
 32. Keadaan Kahar 32.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                     dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                           
                32.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:       
                     a. Bencana alam;                                      
                     b. Bencana non alam;                                  
                     c. Bencana sosial;                                    
                     d. Pemogokan;                                         
                     e. Kebakaran;                                         
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                    
                     g. Gangguan industri lainnya.                         
                                                                           
                32.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
                     belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
                     atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
                                                                           
                32.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                     akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.           
                                                                           
                32.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
                     sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                 
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                35         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka    
                        Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
                        ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
                        yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
                        bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
                        diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.            
                32.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
                     ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
                     wanprestasi, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar, dan Pihak
                     yang ditimpa Keadaan Kahar:                           
                      a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan              
                      b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
                        menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
                        menyebabkan  terhentinya/terlambatnya pelaksanaan  
                        kontrak.                                           
                                                                           
                32.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak    
                     dikenakan sanksi.                                     
                                                                           
                32.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                         
                                                                           
                32.9 Penghentian Kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                      a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                      b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak       
                        memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                                                                           
                32.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap     
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                           
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                      
                                                                           
 33. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 32.9.                    
                                                                           
 34. Pemutusan  34.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat  
    Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.            
                34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                       
                                                                           
                34.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                       
                                                                           
                34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
                     menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak  
                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                36         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 35. Pemutusan  35.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab 
    Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
    Pejabat          dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
    Penandatangan    kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
    Kontrak          a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
                        pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
                        Instansi yang berwenang;                           
                     b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
                        dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                        Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
                        berwenang;                                         
                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;              
                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                        penandatangan Kontrak;                             
                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                        Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                 
                     f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan   
                        Pelaksanaan;                                       
                     g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan     
                        kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                        jangka waktu yang telah ditetapkan;                
                     h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                        Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan  
                        walaupun diberikan kesempatan menyelelesaikan pekerjaan
                        selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3 SSKK,;
                     i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                        selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 27.3,
                        Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                        atau                                               
                     j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                        dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
                        pekerjaan (apabila ada).                           
                35.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 35.1, maka:                     
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                     
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan       
                     c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.            
                                                                           
                35.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                     sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
                     berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus
                     dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                     semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                           
 36. Pemutusan  36.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh     Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
    Penyedia         melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila:                                      
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
                        SSKK; atau                                         
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                37         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                        Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
                        SSKK.                                              
                36.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                     pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
                     dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                     (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                     milik Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                           
 37. Berakhirnya 37.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak          kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                            
                                                                           
                37.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana 
                     dimaksud pada klausul 37.1 adalah terkait dengan pembayaran
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                           
 38. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
                masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan
                kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat
                dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat     
                Penandatangan Kontrak.                                     
                                                                           
 F. Pejabat Penandatangan Kontrak                                          
                                                                           
 39. Hak dan    39.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmempunyai hak:           
    Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pejabat            Penyedia;                                           
    Penandatangan    b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
    Kontrak            mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                       Penyedia;                                           
                     c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
                       jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                       Kontrak.                                            
                     d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                 
                     e. memberikan instruksi;                              
                     f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;         
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;              
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                       jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau        
                     i. menilai kinerja Penyedia.                          
                                                                           
                39.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :   
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                       dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah    
                       ditetapkan kepada Penyedia;                         
                     b. membayar uang muka;                                
                     c. membayar penyesuaian harga;                        
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahanyang dilakukan 
                       Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                  
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                38         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                       kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                       sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.              
 G. PENYEDIA                                                               
                                                                           
 40. Hak dan    40.1 Penyedia mempunyai hak:                               
    Kewajiban       a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan Jasa
    Penyedia           Lainnya sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                       kontrak; dan                                        
                    b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                       untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya sesuai
                       ketentuan Kontrak.                                  
                                                                           
                40.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                         
                     a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                       Pejabat Penandatangan Kontrak;                      
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                       jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                       Kontrak;                                            
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                       akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                       dalam Kontrak;                                      
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
                       pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
                     e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                       tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                       Kontrak;                                            
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk 
                       melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi    
                       perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun     
                       miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan              
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
 41. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
    jawab        menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
                 ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
                 pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.                    
                                                                           
 42. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
    Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
    Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                 Penandatangan Kontrak.                                    
                                                                           
 43. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan     Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                
                                                                           
 44. Penanggungan 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
                     terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                     kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
                     sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
                     terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
                     dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                39         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                       Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;     
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;        
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                       sakit atau kematian pihak lain.                     
                44.2 Terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                     sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
                     terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan,
                     bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
                     kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                           
                44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                           
                44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan
                     yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak tanggal
                     Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh Penyedia
                     sampai batas akhir masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam
                     SSKK harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh
                     Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                     kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                     Penyedia.                                             
                                                                           
 45. Perlindungan 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
    Tenaga Kerja     mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial
    apabila          kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
    diperlukan)      dalam peraturan perundang-undangan.                   
                                                                           
                45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                     kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                                                                           
                45.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                                                                           
                45.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan  
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia   
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                     kejadian.                                             
 46. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan  untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.  
                                                                           
 47. Asuransi   47.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
    Khusus dan       asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
    Pihak Ketiga     untuk:                                                
                      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
                        untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
                        kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
                        tidak dapat diduga; dan                            
                      b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                40         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                47.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk dalam nilai Kontrak.                         
                                                                           
 48. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
    mensyaratkan tindakan berikut:                                         
    Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan               
    Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
    Penandatangan                                                          
    Kontrak                                                                
 49. Kerjasama  49.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan  
    Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
    dengan Usaha     utama.                                                
    Kecil sebagai                                                          
    SubPenyedia 49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai subpenyedia diatur di dalam SSKK
                                                                           
                49.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                  
                                                                           
                49.4 Penyedia membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
                     subkontrak.                                           
                                                                           
 50. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak
    (apabila ada) lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
                Penyedia yang lain di lokasi kerja.                        
                                                                           
 51. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                       
                                                                           
 52. Sanksi Finansial 52.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.           
                                                                           
                52.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
                     dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
                     berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang 
                     kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
                     Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                     ditimbulkan.                                          
                52.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
                     Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
                                                                           
                52.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau pencairan jaminan
                     pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan
                     uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia 
                     dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                     setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
                     pemutusan kontrak.                                    
                                                                           
 53. Jaminan    53.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.              
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                41         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                53.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
                     sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
                     terima pekerjaan.                                     
                53.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah setelah pekerjaan
                     dinyatakan selesai 100% (seratus persen);             
                                                                           
                53.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan Uang Muka;                        
                                                                           
                53.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia;                          
                                                                           
                53.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;           
                                                                           
                53.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                     tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan 
                     tanggal serah terima hasil pekerjaan;                 
                53.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                            
                                                                           
 54. Laporan Hasil 54.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan        untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil   
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                     hasil pekerjaan.                                      
                                                                           
                54.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat 
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                           
                54.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
                     unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                                                                           
 55. Kepemilikan 55.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia   
                    berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik 
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                         
                                                                           
                55.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen 
                    beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu
                    pemutusan Kontrak.                                     
                55.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah Salinan tiap dokumen
                    tersebut di atas dengan Batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
                                                                           
 56. Personel   56.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.        
    Peralatan                                                              
                56.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                                                                           
                56.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan   
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.     
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                42         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                     dibutuhkan.                                           
                56.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:              
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
                        baik;                                              
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                       
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.       
                                                                           
                56.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                     biaya tambahan apapundalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                           
                56.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
                                                                           
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                             
                                                                           
 57. Nilai Kontrak 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
                     pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak atau
                     berdasarkan hasil perhitungan akhir.                  
                                                                           
                57.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
                     dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian
                     yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.      
                                                                           
 58. Pembayaran  58.1 Uang muka                                            
                      a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                        
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga
                          kerja;                                           
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok       
                          barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau       
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                          pelaksanaan pekerjaan.                           
                      b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                        uang muka yang diberikan;                          
                      c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana      
                        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan  
                        sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;        
                      d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga
                        keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang   
                        pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                        ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan 
                        perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan    
                        ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk
                        jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang  
                        berwenang;                                         
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                43         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
                        setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai   
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
                        (seratus persen).                                  
                58.2 Prestasi pekerjaan                                    
                      a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                      b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                         
                        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                          kemajuan hasil pekerjaan;                        
                        2) pengecualian untuk:                             
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya dibayar  
                              terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan 
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dandicantumkan dalam kontrak namun 
                              belum terpasang; atau                        
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% 
                              (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
                              pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas   
                              pembayaran.                                  
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda   
                          (apabila ada) dan pajak; dan                     
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
                          pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada    
                          seluruh subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
                      c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
                        hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima hasil pekerjaan dan bilamana    
                        dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji
                        coba.                                              
                      d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang
                        berlaku di bidang perdagangan.                     
                                                                           
                58.3 Sanksi Finansial                                      
                      Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                      keterlambatan;                                       
                      a. Ganti Rugi                                        
                        Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                        yang tidak bisa dicairkan, kesalahan dalam perhitungan
                        volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                        barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                        berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                        sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur
                        dalam SSKK.                                        
                      b. Denda Keterlambatan                               
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas 
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                        dalam SSKK.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                44         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 59. Perhitungan 59.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum
    Akhir            dengan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan
                     berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%
                     (seratus persen) yang dituangkan dalam Adendum Kontrak
                     (apabila ada).                                        
                 59.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara
                     Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
                                                                           
 60. Penangguhan 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan     
    Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                     penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.      
                                                                           
                60.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,   
                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
                     tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                     jangka waktu tertentu.                                
                                                                           
                60.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan 
                     proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.           
                                                                           
                60.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                     kepada Penyedia.                                      
                                                                           
 61. Penyesuaian 61.1 Pemberlakuan Penyesuaian Harga pada kontrak sebagaimana
    Harga            diatur di dalam SSKK.                                 
                                                                           
                61.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
                     yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang  
                     dikontrakkan secara harga satuan pada Kontrak Gabungan
                     lumsum dan harga satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari
                     18 (delapan belas) bulan.                             
                                                                           
                61.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                     belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                           
                61.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak  
                     langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang    
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                61.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum 
                     Kontrak.                                              
                                                                           
                61.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang 
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                     dari negara asal barang tersebut.                     
                                                                           
                61.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                45         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                61.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
                     disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga
                     terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                           
                61.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; 
                       n                                                   
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;        
                       0                                                   
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                      
                             Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                             komponen keuntungan dan overhead maka         
                             a = 0,15.                                     
                     B, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                        
                            Penjumlahan a+b+c+d+….dst adalah 1,00.         
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                      0  0  0                                              
                              penawaran.                                   
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan 
                      n  n   n                                             
                              dilaksanakan.                                
                61.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.      
                61.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                61.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                61.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                                                                           
                     P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                    
                          Satuan;                                          
                     H  = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                       n                                                   
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan  
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;                
                     V  = Volume  setiap jenis komponen pekerjaan yang     
                          dilaksanakan.                                    
                61.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam 
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan 
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.               
 I. PENGAWASAN MUTU                                                        
 62. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
    dan         pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                Penyedia.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                46         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 63. Penilaian  66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan  
    Pekerjaan        pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                              
    Pejabat                                                                
    Penandatangan 66.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                   
 64. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
                tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk   
                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
                pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
                unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
                bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
                dan Masa Pemeliharaan.                                     
                                                                           
 65. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
                tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan apabila hasil
                uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia       
                berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
                Peristiwa Kompensasi.                                      
                                                                           
 66. Perbaikan Cacat 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Mutu             ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada     
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
                     bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan
                     Masa Pemeliharaan.                                    
                                                                           
                66.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia  
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.            
                                                                           
                66.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                           
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                        pada klausul 35.2; atau                            
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara 
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
                        Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
                        biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
                        tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
                        penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas  
                        tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
                        penggantian akan diperhitungkan sebagai hutang penyedia
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh
                        tempo.                                             
                66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda  
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                47         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                                                           
 67. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                      
                68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                     kepentingan masing-masing pihak.                      
                                                                           
                68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                     keadaan tersebut.                                     
                                                                           
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
                     Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.     
                                                                           
 68. Penyelesaian 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
    Perselisihan    berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan
                    yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
                    interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
                    secara musyawarah dan damai.                           
                                                                           
                68.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                    musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
                    melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.                
                                                                           
                68.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                    sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
                    Pengadilan Negeri Republik Indonesia.                  
                                                                           
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                    memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                    dicantumkan dalam SSKK.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                48         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                           
                                                                           
  Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK                                 
  4. Perbuatan yang 4.3 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke ________
     dilarang dan  [diisi dengan kas negara atau kas daerah]               
     Sanksi                                                                
  5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                      
                   Satuan Kerja PPK: ____________________                  
                   Nama        :____________________                       
                   Alamat      :____________________                       
                   Telepon     :____________________                       
                   Website     :____________________                       
                   Faksimili   :____________________                       
                   e-mail      :____________________                       
                   Penyedia:                                               
                   Nama        :____________________                       
                   Alamat      :____________________                       
                   Telepon     :____________________                       
                   Website     :____________________                       
                   Faksimili   :____________________                       
                   e-mail      :____________________                       
                                                                           
  6. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                  
    Pihak                                                                  
                 Untuk PPK:     __________                                 
                                                                           
                 Untuk Penyedia Jasa: __________                           
                                                                           
                 Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
                                                                           
  8. Pengalihan  8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:         
     dan/atau                                                              
     Subkontrak     1. ____________________                                
                    2. ____________________                                
                    3. _________ dst                                       
                                                                           
                      [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                      penawaran Penyedia]                                  
                                                                           
                 8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau    
                    Subkontrak dikenakan sanksi _________                  
                    a. dilakukan pemutusan kontrak, atau                   
                    b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
                     dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.    
                     (dipilih salah satu)                                  
                                                                           
                                                                           
  12. Jangka Waktu 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
     Pelaksanaan      _____(_______)(hari kalender), atau Penyedia harus   
     Pekerjaan        menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
                      sampai dengan Tanggal _________(_______)             
                      [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
                      atau menggunakan tanggal]                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                49         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  23. Pemeriksaan 23.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______[diisi
     dan Pengujian    dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal       
                      pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh penyedia, atau
                      penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal 
                      pemeriksaan dan pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga]
                 23.3 Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi:
                      _______________                                      
                                                                           
                 23.5 Pemeriksaan dan   pengujian dilaksanakan di:         
                      _______________                                      
                                                                           
  25. Peristiwa  25.e  Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila        
     Kompensasi       _________________________________                    
                                                                           
  26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
     Waktu            Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
                      perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                      ___________ [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia
                      meminta perpanjangan.                                
                                                                           
  27. Pemberian  27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
     Kesempatan      pekerjaan sampai dengan ___________ [diisi dengan jumlah
                     hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
                     pekerjaan.                                            
                                                                           
  28. Serah Terima 28.2 Serah terima dilakukan pada: __________ [Tempat Tujuan
     Pekerjaan       Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]                       
                                                                           
  35. Pemutusan  35.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
     Kontrak oleh    lama __________________                               
     Pejabat         [diisi dengan jumlah hari kalender]                   
     Penandatangan                                                         
     Kontrak                                                               
                                                                           
  36. Pemutusan  39.1.e Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
     Kontrak oleh     _________[diisi dengan jumlah hari kalender]         
     Penyedia                                                              
                 36.1.b Batas waktu untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran
                      paling lama _________[diisi dengan jumlah hari kalender]
  39. Hak dan    39.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
     Kewajiban        berupa:_________                                     
     Pejabat          [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan
     Penandatangan    lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]         
     Kontrak                                                               
                                                                           
  44. Penanggungan 44.4 _________hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan
     dan Risiko      apabila ada]                                          
                                                                           
                                                                           
  47. Asuransi   47.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
                      barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya
                      kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
                      ________                                             
                                                                           
                      Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                      lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanyaterkait
                      dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________    
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                50         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  48. Tindakan   48.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu    
     Penyedia yang    mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
     mensyaratkan     Kontrak antara lain: ___________________________     
     Persetujuan                                                           
     Pejabat                                                               
     Penandatangan                                                         
     Kontrak                                                               
  49. Kerjasama  49.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
     Penyedia        kecil:                                                
     dengan Usaha      1. __________                                       
     Kecil Sebagai     2. __________                                       
     SubPenyedia       3. __________dst                                    
                     [diisi setalah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                     penawaran Penyedia]                                   
                                                                           
  55. Kepemilikan 55.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
     Dokumen         dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
                     berikut: ________________________________________     
                                                                           
  58. Pembayaran 58.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
                      muka ________ [Ya/Tidak].                            
                                                                           
                 58.1.b [jika ”YA”]                                        
                      Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari
                      Nilai Kontrak.                                       
                                                                           
                 58.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                      _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].                
                                                                           
                      [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka      
                      dilakukan dengan ketentuan:                          
                      Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa     
                      ____________.                                        
                      Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa     
                      ____________.                                        
                                                                           
                      Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa     
                      ____________.                                        
                      dst...]                                              
                                                                           
                      [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar  
                      berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang      
                      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                      disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]       
                                                                           
                 58.3.a Ganti rugi                                         
                      Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan,
                      dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:_______[diisi
                      dengan nilai kerugian yang ditimbulkan]              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                51         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 58.3.b Denda Keterlambatan                                
                      Denda  keterlambatan apabila terjadi keterlambatan   
                      penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan 
                      adalah:                                              
                      [Diisi dengan memilih salah satu:                    
                       1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                         yang tercantum dalam Kontrak; atau                
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]    
                                                                           
                      Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
                      maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:               
                       1. _________________                                
                       2. _________________                                
                       3. _________________                                
                       4. ___dst                                           
                      [diisi dengan bagian pekerjaan]                      
                                                                           
                      Besarnya denda keterlambatan untuk setiap hari       
                      keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari      
                      ____________________________                         
                      [nilai total kontrak] atau [nilai kontrak] yang belum
                      diserahterimakan apabila serah terima dilakukan secara
                      parsial.                                             
                                                                           
  61. Penyesuaian 61.1 Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]       
     Harga                                                                 
                                                                           
  68. Penyelesaian 68.4 Dalam hal terdapat sengketa antara PPK dengan Penyedia,
     Perselisihan     penyelesaian sengketa akan  dilakukan melalui        
                      ________________________                             
                     [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                     LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]             
                     Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
                     Negeri _______________ [disebutkan Nama Pengadilan    
                     Negeri]                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                52         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    BAB VIII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS GAMBAR, DAN/ATAU        
                              BROSUR                                       
                                                                           
                             Keterangan:                                   
      -  Daftar Kuantitas Barang diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan daftar
         barang yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.  
      -  Spesifikasi Teknis dan Gambar diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
         Spesifikasi teknis dan Gambar yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat
         Komitmen.                                                         
      -  Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain :                  
        1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan
           lain-lain;                                                      
        2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian dan lain-lain;   
        3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO, dan lain-lain;     
        4. Pengepakan;                                                     
        5. Cara pengiriman;                                                
        6. dan lain-lain.                                                  
                                                                           
                                                                           
  No.        Uraian Barang        Spesifikasi  Satuan    Volume            
                                 Teknis/KAK                                
                                  dan/atau                                 
                                Gambar, brosur                             
      (Diisi uraian jenis Barang: )          [diisi satuan [diisi volume   
                                             unit Barang] unit Barang]     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                53         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 BAB IX. BENTUK DOKUMEN  KONTRAK                           
                                                                           
 A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN                              
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                                                                           
                          untuk melaksanakan                               
                    Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                             __________                                    
                          Nomor: __________                                
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
 ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
 1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
    untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
    di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
    [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
    _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat
    Penandatangan Kontrak” dan                                             
 2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
    berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
    disebut ”Penyedia”]                                                    
                                                                           
             PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                 
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
 (b) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
     Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor    ________,    tanggal       
     ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
     diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
     Lainnya”;                                                             
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
     persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
     serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
     ketentuan dalam Kontrak ini;                                          
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili:         
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak     
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                              
                                                                           
                                                                           
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
 peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
 seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                54         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
 1. _______                                                                
 2. _______                                                                
 3. _______dst                                                             
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan].
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
 (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi dengan
     jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan]   
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
     (_______________ rupiah);                                             
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
 (1) dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
     Kontrak ini:                                                          
     a. Adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);                  
     b. Pokok Surat Perjanjian;                                            
     c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                      
     d. syarat-syarat umum Kontrak;                                        
     e. Dokumen Penawaran;                                                 
     f. spesifikasi teknis;                                                
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                       
     h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                      
     i. okumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                           
  (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
     pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
     yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
     berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                    
                                                                           
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat (SSKK).         
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat (SSKK).  
                                                                           
 DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi materai.                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                55         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia        
      Pejabat Penandatangan Kontrak           __________                   
            __________                                                     
                                                                           
         [tanda tangan dan cap]           [tanda tangan dan cap]           
                                                                           
           [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
             [jabatan]                         [jabatan]                   
                                                                           
                                                                           
 Catatan:                                                                  
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
      untuk Penyedia; dan                                                  
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk Pejabat
      Penandatangan Kontrak.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                56         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-     
    KEMITRAAN                                                              
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                          untuk melaksanakan                               
                    Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                             __________                                    
                          Nomor: __________                                
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
 ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
 1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
    untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
    di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
    [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
    _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat
    Penandatangan Kontrak” dan                                             
                                                                           
 2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
    untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di
    __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
    Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
    Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                           
 Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
  (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
                                                                           
  (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
     Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor    ________,    tanggal       
     ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
     diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
     Lainnya”.                                                             
  (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
     persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
     serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
     ketentuan dalam Kontrak ini.                                          
  (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.         
  (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                              
                                                                           
 MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
 bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                57         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
 1. _______                                                                
 2. _______                                                                
 3. _______dst                                                             
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
 (1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
    dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                           
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
    (_______________ rupiah);                                              
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                           
    a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
    b. Kontrak;                                                            
    c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
    d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    e. Dokumen Penawaran;                                                  
    f. spesifikasi teknis;                                                 
    g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
    h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
    i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.                      
                                                                           
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
    pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
    yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
    berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                     
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                58         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi materai.                                                   
         Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia        
      Pejabat Penandatangan Kontrak           __________                   
            __________                                                     
                                                                           
         [tanda tangan dan cap            [tanda tangan dan cap            
                                                                           
                                                                           
           [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
             [jabatan]                         [jabatan]                   
                                                                           
                                                                           
 Catatan:                                                                  
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
      Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
      Pejabat Penandatangan Kontrak.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                59         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN            
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                          untuk melaksanakan                               
                    Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya                 
                             __________                                    
                          Nomor: __________                                
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
 ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
 1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
    untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
    di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
    [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
    _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “
    Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                     
                                                                           
 2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:                          
    1._______[nama penanggungjawab], atas nama ______ [nama Penyedia 1];   
    2._______[nama penanggungjawab], atas nama ______ [nama Penyedia 2];   
    ................................................ dst.                  
                                                                           
 yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas
 semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah
 menunjuk __________ [nama penanggungjawab] yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan
 untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia
 wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal
 ___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.                              
                                                                           
 Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)    Nomor    ________,    tanggal       
    ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
    diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
    Lainnya”.                                                              
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis,
    serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
    ketentuan dalam Kontrak ini.                                           
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
    menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait.                                                
 MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
 bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                60         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                     
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:              
 1. _______                                                                
 2. _______                                                                
 3. _______dst                                                             
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
 (1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi
    dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                           
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
    (_______________ rupiah);                                              
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
 (1) dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                           
    a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
    b. Kontrak;                                                            
    c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
    d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    e. Dokumen Penawaran;                                                  
    f. spesifikasi teknis;                                                 
    g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
    h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
    i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.                      
                                                                           
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
    pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
    yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
    berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                     
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                61         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi materai.                                                   
         Untuk dan atas nama               Untuk dan atas nama             
      Pejabat Penandatangan Kontrak            Penyedia                    
            __________                                                     
                                              __________                   
                                                                           
                                                                           
         [tanda tangan dan cap]           [tanda tangan dan cap]           
                                                                           
                                                                           
           [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
             [jabatan]                         [jabatan]                   
 Catatan:                                                                  
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
      Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
   −  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk
      Pejabat Penandatangan Kontrak.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                62         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               Catatan dalam penggunaan dokumen penawaran                  
                                                                           
            Pokja Pemilihan melengkapi semua formulir penawaran yang akan diisi
            dan disertakan dalam Penunjukan Langsung ini. Formulir yang terdapat
            pada Bab ini terdiri atas; Bentuk Dokumen Penawaran Teknis, Bentuk
            Dokumen Penawaran Harga, contoh Surat Penawaran, dan Daftar    
            Kuantitas dan Harga.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                63         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. BENTUK SURAT PENAWARAN                                                 
                                                                           
                  Bentuk Surat Penawaran Peserta Badan Usaha               
                                                                           
                                                          Contoh           
                       [KOP SURAT BADAN USAHA]                             
 Nomor   :                     _______, _____________ 20___                
 Lampiran :                                                                
                                                                           
 Kepada Yth.:                                                              
 [Pokja _______ UKPBJ ________________[K/L/PD]] [diisi oleh Pokja Pemilihan]
 di ______________________________                                         
                                                                           
 Perihal : Penawaran Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja
        Pemilihan]                                                         
                                                                           
      Sehubungan dengan undangan Penunjukan Langsung nomor : _________________
 tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan,
 [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk
 pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar Rp. ____________ (
 _____________________________ ).                                          
                                                                           
      Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
 dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.    
   Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:  
 1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];                  
 2. [Surat Kuasa, apabila ada];                                            
 3. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :                               
    a. Metoda Pelaksanaan;                                                 
    b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;                                           
    c. Daftar Personil Inti;                                               
    d. Spesifikasi teknis;                                                 
 4. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].                                    
                                                                           
      Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
 dokumen asli.                                                             
      Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
 akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.  
                                                                           
                                                                           
                                PT/CV/Firma __________________             
                              [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]       
                                                                           
                                       ..........................          
                                     Jabatan                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                64         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  Bentuk Surat Penawaran Peserta Perorangan                
                                                                           
                                                         Contoh            
                                                                           
 Nomor   :                     _______, _____________ 20___                
 Lampiran :                                                                
                                                                           
 Kepada Yth.:                                                              
 [Pokja _______ UKPBJ ____________ K/L/PD]] [diisi oleh Pokja Pemilihan]   
 di                                                                        
   ______________________________                                          
                                                                           
 Perihal : Penawaran Pekerjaan _______________ [nama pekerjaan diisi oleh Pokja
        Pemilihan]                                                         
                                                                           
                                                                           
      Sehubungan dengan undangan Penunjukan Langsung nomor : _________________
 tanggal ______________ dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan,
 [serta adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk
 pekerjaan _________________ [diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar Rp. ____________ (
 _____________________________ ).                                          
                                                                           
      Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
 dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.    
                                                                           
   Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:  
 1. [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan];                  
 2. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :                               
    a. Metoda Pelaksanaan;                                                 
    b. Jadwal Waktu Pelaksanaan;                                           
    c. Daftar Personil Inti;                                               
    d. Spesifikasi teknis;                                                 
 3. [Dokumen lain yang dipersyaratkan].                                    
                                                                           
      Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
 dokumen asli.                                                             
      Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
 akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.  
                                                                           
                                          Peserta                          
                                       ..........................          
                                        Nama Lengkap                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                65         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA                                      
                        Daftar Kuantitas dan Harga                         
                                                                           
         No   Uraian  Satuan Volume  Harga  Jumlah   TKDN                  
              Barang                 Satuan  Harga                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Jumlah (Sebelum PPN)                                              
         PPN (10%)                                                         
         Jumlah total setelah PPN                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                        
                                                                           
 [tercantum dalam LDP klausul 23.3 Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam
 lembar tersendiri/tambahan]                                               
                                                                           
 1. spesifikasi teknis barang (dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar – gambar
    sebagaimana tercantum dalam BAB VIII Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis, Gambar,
    dan/atau Brosur);                                                      
 2. standar produk yang digunakan;                                         
 3. garansi;                                                               
 4. asuransi (apabila dipersyaratkan);                                     
 5. sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila dipersyaratkan;         
 6. layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);                            
 7. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);                                
 8. jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;                             
 9. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
    (apabila dipersyaratkan); dan                                          
 10. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan.                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                66         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    BAB X. BENTUK DOKUMEN  LAIN                            
                                                                           
 A. BENTUK SURAT KUASA                                                     
                                                                           
                                                         Contoh-1          
                                                                           
                       [KOP SURAT BADAN USAHA]                             
                                                                           
                            SURAT KUASA                                    
                          Nomor : ___________                              
                                                                           
                                                                           
 Yang bertandatangan di bawah ini:                                         
 Nama           : _____________________________                            
 Alamat perusahaan :                                                       
 Jabatan       : ________________________ [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]
                ___________________[ nama PT/CV/Firma]                     
                                                                           
 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. ______
 [No. Akta notaris] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh
 Notaris ______________ [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya, yang
 berkedudukan di _________________ (alamat perusahaan) yang selanjutnya disebut sebagai
 Pemberi Kuasa.                                                            
                                                                           
 Memberi kuasa kepada :                                                    
 Nama      : __________________________*)                                  
 Alamat    : _________________________                                     
 Jabatan   : __________________________                                    
 yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.                          
 Penerima Kuasa mewakili Penerima Kuasa untuk :                            
 1. [menandatangani Surat Penawaran;]                                      
 2. [menandatangani Pakta Integritas;]                                     
 3. [menandatangani Kontrak.]                                              
                                                                           
 Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.           
                                                                           
 __________, _______________ 20___                                         
                                                                           
       Penerima Kuasa           Pemberi Kuasa                              
                                                                           
                                                                           
      ________________         ________________                            
      (nama dan jabatan)       (nama dan jabatan)                          
                                                                           
 *) Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam
 akte pendirian atau perubahannya.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                67         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                         Contoh-2          
                                                                           
                         [Kop Surat Badan Usaha]                           
                                                                           
                            SURAT KUASA                                    
                          Nomor : ___________                              
                                                                           
 Yang bertandatangan di bawah ini:                                         
 Nama           : _____________________________                            
 Alamat Perusahaan :                                                       
 Jabatan        :________________________ [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/
               Kepala Cabang] ___________________ [ nama PT/CV/Firma]      
                                                                           
 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan) berdasarkan Akta Notaris No. ___
 [No. Akta notaris] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta] yang dikeluarkan oleh
 Notaris ______________ [nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya, yang selanjutnya
 disebut sebagai Pemberi Kuasa.                                            
                                                                           
 Memberi kuasa kepada :                                                    
 Nama      : _________________________                                     
 Alamat    : _________________________                                     
 yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.                          
                                                                           
 Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk :                             
 1. [menghadiri pemberian penjelasan,]                                     
 2. [menghadiri pembukaan penawaran,]                                      
 3. [menandatangani Berita Acara Klarifikasi teknis dan negosiasi harga]   
 4 ______________, dst                                                     
                                                                           
                                                                           
 Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.           
                                                                           
 __________, _______________ 20___                                         
                                                                           
                                                                           
           Penerima Kuasa            Pemberi Kuasa                         
                                                                           
                                                                           
         ________________           ________________                       
              (nama)                (nama dan jabatan)                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                68         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK                                   
                                                                           
                        [Kop Bank Penerbit Jaminan]                        
                                                                           
                            GARANSI BANK                                   
                               sebagai                                     
                         JAMINAN PELAKSANAAN                               
                        No. ____________________                           
                                                                           
 Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku
 _______________________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan
 atas   nama     ______________[nama bank]        berkedudukan  di         
 _________________________________________ [alamat]                        
 untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                                      
                                                                           
 dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
      Nama      : __________________________________[nama PPK]             
      Alamat    : _________________________________________________        
 selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                                    
                                                                           
 sejumlah uang Rp ___________________________________________________      
 (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi
 bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan_____________berdasarkan Surat Penunjukan
 Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________tanggal______________, apabila:
      Nama      : ______________________________ [nama penyedia]           
      Alamat    : _________________________________________________        
 selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                        
                                                                           
 ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya
 Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
 Jaminan berupa :                                                          
 a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai
   dengan ketentuan dalam Kontrak; atau                                    
 b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.                       
 sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
 Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
 1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal  
     _____________________ s.d.____________________                        
 2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
     Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
     setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
 3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
     menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi
     dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
     memenuhi kewajibannya.                                                
 4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat
     sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
 6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak
     memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                69         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Dikeluarkan di : ____________               
                               Pada tanggal : ____________                 
                                                                           
                              [Bank]                                       
                              Meterai Rp6.000,-                            
                                                                           
                               ____________                                
   Untuk keyakinan, pemegang                                               
   Garansi Bank disarankan untuk [Nama & Jabatan]                          
   mengkorfimasi Garansi ini ke                                            
   _____[bank]                                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                70         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/        
    LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI     
                          [Kop Penerbit Jaminan]                           
                                                                           
                         JAMINAN PELAKSANAAN                               
                                                                           
 Nomor Jaminan: __________________  Nilai: ______________                  
                                                                           
 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], _________ [alamat] sebagai
    Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penebit jaminan],
    _________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
    dan dengan tegas terikat pada [____________[nama PPK], __________[alamat] sebagai Pemilik
    Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp  
    ______(terbilang_______________)                                       
 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
    jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
    dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia
    Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________ untuk pelaksanaan
    Kontrak pekerjaan ______________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
    tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
 4. Jaminan ini berlaku apabila:                                           
    a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
      sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau                          
    b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                        
 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
    dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
    menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan
    PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak
    memenuhi kewajibannya.                                                 
 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
    melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita
    dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH
    Perdata.                                                               
 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
    selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
    berlaku Jaminan ini.                                                   
 Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di _______________                  
 Jaminan disarankan untuk                                                  
                Pada tanggal _____________________                         
 mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                             
 _________[penerbit jaminan]                                               
                     TERJAMIN                PENJAMIN                      
                                         Meterai Rp. 6.000,-               
                     _____________       _________________                 
                     [Nama & Jabatan]   [Nama & Jabatan]                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                71         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK                                     
                                                                           
                        [Kop Bank Penerbit Jaminan]                        
                                                                           
                            GARANSI BANK                                   
                               sebagai                                     
                          JAMINAN UANG MUKA                                
                        No. ____________________                           
                                                                           
 Yang bertanda tangan dibawah ini: ______________ dalam jabatan selaku ____________ dalam hal ini
 bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di   
 _________________________________________ [alamat]                        
 untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN                                      
                                                                           
 dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                               
      Nama      : _____________________________________[nama PPK]          
      Alamat    : _________________________________________________        
                                                                           
 selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN                                    
 sejumlah uang Rp ___________________________________________________      
 (terbilang ______________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
 _________ berdasarkan Kontrak No. ___________tanggal___________, apabila: 
      Nama      : ______________________________ [nama penyedia]           
      Alamat    : _________________________________________________        
                                                                           
 selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN                                        
 ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya
 Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan
 pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana
 ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                         
                                                                           
 Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:            
 1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal  
     _____________________ s.d.____________________                        
 2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
     Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
     setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
 3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau
     sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14
     (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari
     Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari PENERIMA JAMINAN mengenai
     pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
 4.  PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat
     sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG DIJAMIN
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
 6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak
     memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
                               Dikeluarkan di : ____________               
                               Pada tanggal : ___________                  
                                                                           
                              [Bank]                                       
   Untuk keyakinan, pemegang                                               
   Garansi Bank disarankan un tu k Meterai Rp. 6.000,-                     
   menkonfirmasi Garansi ini ke                                            
   _____[bank]                                                             
                               ____________                                
                              [Nama & Jabatan]                             
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                72         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 E. BENTUK JAMINAN UANG  MUKA  DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/        
    LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI     
                          JAMINAN UANG MUKA                                
                                                                           
 Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________            
                                                                           
 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat]
    sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit
    jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
    bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ________________[nama PPK],
    __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
    sejumlah Rp ________________(terbilang___________________________)     
 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
    jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
    dalam melaksanakan pekerjaan _______________ sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak No.
    ________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.          
 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari
    tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________                    
 4. Jaminan ini berlaku apabila :                                          
    TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA
    JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa Uang Muka yang
    belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
    syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
    JAMINAN berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
    TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.               
 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
    melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita
    dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
    KUH Perdata.                                                           
 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-
    lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku
    Jaminan ini.                                                           
                Dikeluarkan di ________________                            
                pada tanggal _____________________                         
                TERJAMIN             PENJAMIN                              
  Untuk keyakinan, pemegang         Meterai Rp. 6.000,-                    
  Jaminan disarankan untuk                                                 
  mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                            
  _________[penerbit jaminan]                                              
                __________________  _________________                      
                [Nama & Jabatan]    [Nama & Jabatan]                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                73         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                           
              [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                           
 Nomor : __________            __________, __ __________ 20__              
 Lampiran : __________                                                     
                                                                           
                                                                           
 Kepada Yth.                                                               
 __________                                                                
 di __________                                                             
                                                                           
                                                                           
 Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
       _______________________                                             
                                                                           
 Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
 __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
 (__________) termasuk PPN, kami nyatakan diterima/disetujui.              
                                                                           
 Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
 diharuskan untuk [menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untuk nilai paket di atas
 Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)] dan menandatangani [Surat Perjanjian] paling
 lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.          
                                                                           
                                                                           
 Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
 dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                           
 Satuan Kerja __________                                                   
 Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                           
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
 [nama lengkap]                                                            
 [jabatan]                                                                 
                                                                           
 NIP : __________                                                          
                                                                           
 Tembusan Yth. :                                                           
 1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
 2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
 3. ____________ [Pokja Pemilihan]                                         
 ......... dst                                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                74         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 G. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA                                      
                                                                           
              [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                           
                                                                           
                   SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                           
                          Nomor : __________                               
                       Paket Pekerjaan : __________                        
                                                                           
 Yang bertanda tangan di bawah ini :                                       
                                                                           
 __________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                            
 __________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                         
 __________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]             
 selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                           
 berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
 memerintahkan:                                                            
 __________[nama Penyedia Jasa Lainnya]                                    
 __________[alamat Penyedia Jasa Lainnya]                                  
 yang dalam hal ini diwakili oleh : __________                             
 selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                           
 untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
 sebagai berikut :                                                         
                                                                           
   1. Nama Paket Pengadaan: _____________;                                 
                                                                           
   2. Tanggal mulai kerja : __________;                                    
                                                                           
   3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                           
   4. Waktu penyelesaian : selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan
      pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________                
                                                                           
   5. Hasil Pekerjaan : __________________________________                 
                                                                           
   6. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa
      Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan
      Syarat-Syarat Umum Kontrak.                                          
                                                                           
 __________, __ __________ 20__                                            
                                                                           
                                                                           
 Untuk dan atas nama __________                                            
 Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
                                                                           
 [nama lengkap]                                                            
 [jabatan]                                                                 
 NIP: __________                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya                    
                                                                75         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                           
 Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                             
                                                                           
 [tanda tangan]                                                            
                                                                           
                                                                           
 [nama lengkap wakil sah badan usaha]                                      
 [jabatan]                                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Penunjukan Langsung Jasa Lainnya
Tenders also won by CV Putra Arena Masa
Authority
1 October 2015Perencanaan Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas PerhubunganPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan SulaRp 1,000,000,000
13 April 2019Perencanaan Jembatan Sayoang - YabaPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 800,000,000
19 May 2025Perencanaan Pembangunan Mako Satuan Brimob, TernateProvinsi Maluku UtaraRp 650,000,000
22 December 2022Perencanaan Teknis Prasarana Pendidikan Provinsi Maluku UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
10 November 2020Perencanaan Penyediaan Drainase Perkotaan Dan Sarana PendukungnyaProvinsi Maluku UtaraRp 500,000,000
23 August 2019Pengawasan Program PinjamanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 440,000,000
17 August 2015Rencana Induk Sistem Penyediaan Air MinumPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan SulaRp 350,000,000
11 August 2025Review Design D.I. WayamliProvinsi Maluku UtaraRp 350,000,000
17 July 2025Pengawasan Teknis Kegiatan Optimalisasi Spam Kec. WasileKab. Halmahera TimurRp 300,000,000
5 June 2015Pekerjaan Supervisi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Leleo Jaya Tahap IVRp 299,800,000