KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
Pekerjaan Konstruksi
Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
SUB KEGIATAN : PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
PEKERJAAN : REHABILITASI PELABUHAN SPEEDBOAT KUPAL
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 5
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
1. LATARBELAKANG
Sebagaimana arah kebijakan pembangunan bidang transportasi perairan yaitu
mendukung peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi perairan,
melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka meningkatkan
konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang, maka rehabilitasi
peningkatan fasilitas Pelabuhan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang
dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun
Anggaran 2025.
Pelabuhan Speedboat Kupal adalah pelabuhan yang difungsikan untuk pelayaran
rakyat / armada semut antar pulau di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, terletak
di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan – Kabupaten Halmahera Selatan atau pada
koordinat 0˚40’16” S dan 127˚28’.21” Bujur Timur ini dibangun sebagai simpul
pergerakan orang dan barang melalui bagian Selatan Pulau Bacan dan beroperasi
setiap hari.
Berdasarkan kondisi eksisting bahwa dermaga 1, 2 dan 3 telah mengalami
kerusakan konstruksi berupa penurunan tiang pancang dan balok dermaga serta
lantai papan yang keropos / terlepas dan terbawa gelombang akibat gempa dan
gelombang ekstrim tahun 2023 sehingga perlu dilakukan rehabilitasi segera maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan akan
melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal pada Tahun
Anggaran 2025.
Kondisi visual kerusakan Pelabuhan Speedboat Kupal sebagai berikut:
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
untuk merehabilitasi fasilitas perairan yang telah mengalami kerusakan.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
untuk mengembalikan sifat fisik konstruksi fasilitas perairan pelabuhan agar
berfungsi sesuai peruntukannya.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah Penyedia
Jasa Konstruksi :
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
b. Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan bukan Perikanan (BS011) dengan
kode KBLI 42912
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
e. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
mengambil cuti diluar tanggungan negara.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal dibiayai dari sumber pendanaan
Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut
a. Pagu Dana : Rp. 200.000.000,-
(Dua ratus juta rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 193,937.000,-
(Seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
tiga puluh tujuh ribu rupiah)
5. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN
FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
Speedboat Kupal adalah :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Beton
3) Pekerjaan Kayu
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan – Kabupaten Halmahera Selatan atau pada
koordinat 0˚40’16” S dan 127˚28’.21” Bujur Timur
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan
Speedboat Kupal adalah 30 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90
hari kalender.
8. PERSONEL MANAJERIAL
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :
Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi
No. Jabatan
(Tahun) Kerja
S1/D3 Teknik SKT Pelaksana Pekerjaan
1. Pelaksana 2 Tahun
Sipil/Arsitek Jembatan
2. Pelaksana SMA/SMK 2 Tahun Juru Ukur
Keterangan :
Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
(SKA/SKTK), serta melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi / Surat
Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja (bukan dari perusahaan tempat bekerja),
berdasarkan pengalaman kerja yang disampaikan.
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah :
- Perbaikan konstruksi dermaga 1, 2 dan 3
- Dokumen gambar shop drawing
- Dokumen gambar asbuilt drawing
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material
Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal yaitu :
1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
dengan penyedia peralatan.
Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status
1. Peralatan Tukang kayu Standar 1 Set Milik/Sewa
2. Peralatan pengecoran beton (molen, Standar 1 Set Milik/Sewa
sekop, dll)
Keterangan :
1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.
2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan
1) Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah :
a. K-225 untuk komponen struktural seperti plat, balok, kolom, dan
sebagainya.
b. K-175 untuk beton tumbuk di trotoar dan lantai kerja.
2) Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton
Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk
mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi
harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
dan gelombang.
Bahan Bangunan untuk Bekisting :
- Bekisting Kelas A
Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastic
kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Permukaan
bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada
sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk
permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan
ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan
kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.
- Bekisting Kelas B
Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau
bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Bekisting ini digunakan untuk
permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh
digunakan lebih dari 5 kali.
Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Waktu
pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
keadaan cuaca dan lain-lain.
Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum) :
- Dinding : 7 hari
- Plat : 14 hari
- Balok : 14 hari
- Kolom : 28 hari
Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi
batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini :
Macam Toleransi Nilai Toleransi
Perbedaan dalam ukuran potongan melintang pada +6 mm
bagian-bagian struktural
Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada +10 mm
gambar (ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti +10 mm
tertera pada gambar(ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah +10 mm
seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)
Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera +3 mm
padagambar yang diukur dari sebuah patok ukur
3). Penulangan
Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan
PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila
telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian
ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan
menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-
batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding
wire (bendrad) seperti yang ditentukan. Penopang dari mortar harus sama
kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar
dari beton. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110
atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
4). Pekerjaan Kayu
“Balok dan Balok memanjang” merujuk pada kayu dengan penampang persegi
panjang dengan ukuran 8 x 12 cm
Lantai bahan kayu harus baik, lurus dan mutu kayu yang digunakan adalah -
mutu kayu minimal Klas II A dan tahan air dengan ketebalan minimal 3 cm.
7). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir
Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa.
e. Ketentuan gambar kerja
Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
(Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.
Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
kondisi akhir di lapangan
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat yaitu dengan cara : sekaligus.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :
a). Laporan Harian
Laporan harian berisi :
1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan
2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;
3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap
kelancaran pekerjaan;
4. Penerimaan dan penggunaan material;
5. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
b) Laporan Mingguan
Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
berisi :
(1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
(2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
pelaksanaan kosntruksi; dan
(3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
(a) perubahan desain
(b) metode kerja
(c) pekerjaan tambah/kurang
(d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.
c) Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
disertai foto-foto yang relevan
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ) Konstruksi
Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal yaitu penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), yang terdiri atas :
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Labuha, Pebruari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 197206282006041006