Rehabilitasi Pelabuhan Speed Boat Kupal (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087690000
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 193,882,719
Winner (Pemenang): CV Permata Sari
NPWP: 07*3**3****42**0
RUP Code: 56610631
Work Location: Desa Kupal, Kec. Bacan Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                     
                (Term   Of Reference)                                
                                                                     
                     Pekerjaan Konstruksi                            
           Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : DINAS PERHUBUNGAN                      
                                                                     
PROGRAM                   : PENGELOLAAN PELAYARAN                    
KEGIATAN                  : PEMBANGUNAN,   PENERBITAN   IZIN         
                            PEMBANGUNAN   DAN   PENGOPERASIAN        
                            PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
SUB KEGIATAN              : PENGOPERASIAN  DAN  PEMELIHARAAN         
                            PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL                
                                                                     
PEKERJAAN                 : REHABILITASI PELABUHAN SPEEDBOAT KUPAL   
TAHUN ANGGARAN            : 2025                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 DINAS  PERHUBUNGAN                                  
            KABUPATEN  HALMAHERA    SELATAN                          
                Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA                      
                                                                     
                         2  0 2 5                                    
             KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                (Term   Of Reference)                                
                                                                     
                                                                     
                                    1. LATARBELAKANG                 
                                                                     
                                                                     
   Sebagaimana arah kebijakan pembangunan bidang transportasi perairan yaitu
   mendukung peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi perairan,
   melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka meningkatkan
   konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang, maka rehabilitasi
                                                                     
   peningkatan fasilitas Pelabuhan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang
   dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun
   Anggaran 2025.                                                    
                                                                     
   Pelabuhan Speedboat Kupal adalah pelabuhan yang difungsikan untuk pelayaran
   rakyat / armada semut antar pulau di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, terletak
   di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan – Kabupaten Halmahera Selatan atau pada
   koordinat 0˚40’16” S dan 127˚28’.21” Bujur Timur ini dibangun sebagai simpul
   pergerakan orang dan barang melalui bagian Selatan Pulau Bacan dan beroperasi
   setiap hari.                                                      
                                                                     
   Berdasarkan kondisi eksisting bahwa dermaga 1, 2 dan 3 telah mengalami
   kerusakan konstruksi berupa penurunan tiang pancang dan balok dermaga serta
   lantai papan yang keropos / terlepas dan terbawa gelombang akibat gempa dan
                                                                     
   gelombang ekstrim tahun 2023 sehingga perlu dilakukan rehabilitasi segera maka
   Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan akan
   melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal pada Tahun
   Anggaran 2025.                                                    
                                                                     
   Kondisi visual kerusakan Pelabuhan Speedboat Kupal sebagai berikut:
                                2. MAKSUD  DAN TUJUAN                
                                                                     
a) Maksud                                                            
   Maksud dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
   untuk merehabilitasi fasilitas perairan yang telah mengalami kerusakan.
b) Tujuan                                                            
                                                                     
   Tujuan dari pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
   untuk mengembalikan sifat fisik konstruksi fasilitas perairan pelabuhan agar
   berfungsi sesuai peruntukannya.                                   
                                                                     
                                           3. SASARAN                
                                                                     
Sasaran pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah Penyedia
Jasa Konstruksi :                                                    
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
b. Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan bukan Perikanan (BS011) dengan
   kode KBLI 42912                                                   
                                                                     
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS                           
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
e. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
   perubahan)                                                        
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
   kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                     
   kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
   nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan  
   pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
   mengambil cuti diluar tanggungan negara.                          
                                                                     
                4. SUMBER  DANA  DAN PERKIRAAN   BIAYA               
Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal dibiayai dari sumber pendanaan
Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut
                                                                     
a. Pagu Dana            : Rp. 200.000.000,-                          
                         (Dua ratus juta rupiah)                     
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 193,937.000,-                 
                         (Seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
                                                                     
                         tiga puluh tujuh ribu rupiah)               
     5. NAMA  ORGANISASI  PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                 
                                                                     
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc            
                                                                     
Satuan Kerja            : Dinas Perhubungan                          
                        Kabupaten Halmahera Selatan                  
   6. RUANG    LINGKUP,     LOKASI   PEKERJAAN     DAN               
      FASILITAS PENUNJANG                                            
                                                                     
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
   Speedboat Kupal adalah :                                          
     1) Pekerjaan Persiapan                                          
     2) Pekerjaan Beton                                              
                                                                     
     3) Pekerjaan Kayu                                               
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah
   di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan – Kabupaten Halmahera Selatan atau pada
   koordinat 0˚40’16” S dan 127˚28’.21” Bujur Timur                  
                                                                     
            7. JANGKA WAKTU   PELAKSANAAN   PEKERJAAN                
                                                                     
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan
   Speedboat Kupal adalah 30 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90
   hari kalender.                                                    
                                                                     
                              8. PERSONEL  MANAJERIAL                
                                                                     
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :                                                            
                                                                     
                   Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi      
 No.    Jabatan                                                      
                               (Tahun)        Kerja                  
                   S1/D3 Teknik         SKT Pelaksana Pekerjaan      
  1. Pelaksana                 2 Tahun                               
                   Sipil/Arsitek            Jembatan                 
  2. Pelaksana      SMA/SMK    2 Tahun      Juru Ukur                
Keterangan :                                                         
Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
(SKA/SKTK), serta melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi / Surat
Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja (bukan dari perusahaan tempat bekerja),
berdasarkan pengalaman kerja yang disampaikan.                       
                                                                     
              9. KELUARAN  / PRODUK  YANG  DIHASILKAN                
                                                                     
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal adalah :                      
                                                                     
   - Perbaikan konstruksi dermaga 1, 2 dan 3                         
   - Dokumen gambar shop drawing                                     
   - Dokumen gambar asbuilt drawing                                  
    10.    SPESIFIKASI TEKNIS  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                 
                                                                     
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material                          
   Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
   pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal yaitu :
   1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri              
   2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
     secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.           
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan                                    
   Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
   konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
   dengan penyedia peralatan.                                        
                                                                     
   Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :          
    No.        Jenis         Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status   
    1. Peralatan Tukang kayu  Standar  1 Set   Milik/Sewa            
                                                                     
    2. Peralatan pengecoran beton (molen, Standar 1 Set Milik/Sewa   
       sekop, dll)                                                   
   Keterangan :                                                      
   1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
     berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
     sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
     berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
     kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
     perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
     minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
     beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.   
   2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
     yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.                
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                                 
   Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
   Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
   Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan                  
                                                                     
   1) Beton                                                          
     Mutu beton yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah :       
     a. K-225 untuk komponen struktural seperti plat, balok, kolom, dan
       sebagainya.                                                   
     b. K-175 untuk beton tumbuk di trotoar dan lantai kerja.        
   2) Bekisting dan Penyelesaian Permukaan Beton                     
     Bekisting harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian
     permukaan yang sesuai dengan gambar dan harus diperhitungkan untuk
     mencapai elevasi-elevasi permukaan beton. Bekisting di bawah muka air tinggi
     harus kedap air dan dapat menahan beban-beban akibat pengaruh pasang surut
     dan gelombang.                                                  
     Bahan Bangunan untuk Bekisting :                                
     - Bekisting Kelas A                                             
       Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang cukup tebal dan
       kering udara atau plywood dengan permukaan yang keras, baja, plastic
       kaku, atau bahan-bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Permukaan
       bahan-bahan bekisting tersebut harus rata dan bebas dari cacat-cacat pada
       sisi yang akan berhubungan dengan beton. Bekisting ini digunakan untuk
       permukaan beton dengan penyelesaian permukaan yang akan       
       ditampakkan. Bila menggunakan bahan kayu untuk bekisting kelas A, bahan
       kayu tersebut tidak boleh digunakan lebih dari 3 kali.        
     - Bekisting Kelas B                                             
       Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara dengan baik atau
       bahan lain yang disetujui Direksi Lapangan. Bekisting ini digunakan untuk
       permukaan yang tidak akan ditampakkan. Bekisting ini tidak boleh
       digunakan lebih dari 5 kali.                                  
       Pembukaan bekisting dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
       secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Waktu  
       pembukaan bekisting yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari
       keadaan cuaca dan lain-lain.                                  
       Waktu Pembukaan Bekisting (Minimum) :                         
        - Dinding : 7 hari                                           
        - Plat : 14 hari                                             
        - Balok : 14 hari                                            
        - Kolom : 28 hari                                            
       Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang rata, tidak boleh melebihi
       batas-batas yang disebut dalam daftar di bawah ini :          
                                                                     
                   Macam Toleransi          Nilai Toleransi          
        Perbedaan dalam ukuran potongan melintang pada +6 mm         
        bagian-bagian struktural                                     
        Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada +10 mm      
        gambar (ujung ke ujung)                                      
        Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti +10 mm      
        tertera pada gambar(ujung ke ujung)                          
        Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah +10 mm       
        seperti tertera pada gambar (ujung ke ujung)                 
        Perbedaan-perbedaan ukuran dari yang tertera +3 mm           
        padagambar yang diukur dari sebuah patok ukur                
   3). Penulangan                                                    
     Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466, SSC (JSCE) 138, dan
     PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain. Tulangan tidak boleh dibengkokkan bila
     telah ditempatkan di pekerjaan meskipun tulangan tersebut sebagian
     ditempatkan pada beton yang telah mengeras, kecuali ditentukan lain oleh
     Direksi Lapangan. Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan
     menggunakan penopang dan dudukan yang diikat erat kepadanya. Batang-
     batang tulangan yang harus saling berhubungan harus diikat dengan binding
     wire (bendrad) seperti yang ditentukan. Penopang dari mortar harus sama
     kekuatannya dengan beton yang akan dicor. Binding wire tidak boleh keluar
     dari beton. Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110
     atau SSC (JSCE) 20 dan PBI NI-2 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
   4). Pekerjaan Kayu                                                
     “Balok dan Balok memanjang” merujuk pada kayu dengan penampang persegi
     panjang dengan ukuran 8 x 12 cm                                 
     Lantai bahan kayu harus baik, lurus dan mutu kayu yang digunakan adalah -
     mutu kayu minimal Klas II A dan tahan air dengan ketebalan minimal 3 cm.
                                                                     
   7). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir                  
     Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
     serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
     dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.                  
     Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
     antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
     perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
     bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.            
     Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
     dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa.
e. Ketentuan gambar kerja                                            
                                                                     
   Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
   (Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
   merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.             
   Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
   Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
  Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
   kondisi akhir di lapangan                                         
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan                          
   Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
   konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat yaitu dengan cara : sekaligus.
                                                                     
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi                       
   Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
                                                                     
   Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :              
   a). Laporan Harian                                                
     Laporan harian berisi :                                         
     1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan  
     2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;                         
     3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap   
       kelancaran pekerjaan;                                         
     4. Penerimaan dan penggunaan material;                          
     5. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan                        
   b) Laporan Mingguan                                               
     Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
     penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
     berisi :                                                        
     (1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
     (2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
       pelaksanaan kosntruksi; dan                                   
     (3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
       (a) perubahan desain                                          
       (b) metode kerja                                              
       (c) pekerjaan tambah/kurang                                   
       (d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
          alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
          surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
          jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.                  
   c) Laporan Bulanan                                                
     Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
     khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
     dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
     lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
     dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
     disertai foto-foto yang relevan                                 
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan        
   Kesehatan Kerja ) Konstruksi                                      
   Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
   pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Kupal yaitu penerapan
   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan
   Konstruksi (RKK), yang terdiri atas :                             
   a) Elemen SMKK; dan                                               
   b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi                          
                                    Labuha, Pebruari 2025            
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                     
                                           ttd                       
                                                                     
                                                                     
                                  Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc          
                                   NIP. 197206282006041006