KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi
Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Kabupaten
Halmahera Selatan, dibutuhkan peningkatan kinerja
Pegawai maka dengan itu kami menyediakan
Fasilitas Penunjang Kenyaman Pelayanan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Kerangka Acuan (KAK) ini disusun guna
mengidentifikasi barang, sumber dana serta waktu
pelaksanaan sehingga merupakan pedoman atau
petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan /pekerjaan
tersebut.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Halmahera Selatan
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan dari APBD tahun 2025 pada
dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang
Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Total biaya yang diperlukan Rp. 175.000.000,00.
(Seratus Tujuh Uluh Lima Juta Rupiah)
5. PADA REKENING : -
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN : Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya
Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Selatan
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 (Enam puluh
) hari
8. KELUARAN PRODUK YANG DI HASILKAN : Tersedianya Fasilitas Rumah Tangga Lainnya
9. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN : Pengadaan barang/jasa
Labuha 27 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Halmahera Selatan
MUHAMAD IDHAM PORA, ST
Nip. 19740526 200312 1 005