PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu
Bulan Mei Kediaman KDH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Tomori Kec. Bacan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DAERAH
KAB. HALMAHERA SELATAN
NAMA PPK : SLAMET WILUJENG, S.P
NAMA PEKERJAAN : Belanja Persediaan Makan dan Minum
Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman
KDH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu
Bulan Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaranan Pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan dilingkup Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025 maka Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan telah menganggarkan penyediaan Belanja Persediaan Makan dan
Minum Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran 2025
untuk Pemenuhan kebutuhan Kepala Daerah dalam Menjalankan tugas –
tugas Koordinasi, konsultasi pimpinan dan perangkat Lainnya
II. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / jasa
Pemerintah.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
untuk memenuhi kebutuhan Persediaan Belanja Persediaan Makan
dan Minum Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman KDH Anggaran 2025.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan Persediaan Belanja Persediaan Makan dan
Minum Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran
2025.
IV. TARGET/SASARAN
Tersedianya Kebutuhan Persediaan Belanja Persediaan Makan dan Minum
Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran 2025.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Belanja Makanan Harian Pokok KDH Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 30 ( Tiga Puluh ) Hari
Kalender
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Belanja Persediaan Makan dan
Minum Jamuan Tamu Bulan Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran 2025
adalah di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : Slamet Wilujeng, S.P
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah )
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 155.013.400 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Belas Ribu Empat
Ratus Rupiah)
IX. METODE PELAKSANAAN & PENYEDIA JASA
Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung
Nama :
Jabatan :
Alamat : Kab. Halmahera Selatan
Kode Pos : 97791
X. JUMLAH DAN SPESIFIKASI BARANG
Spesifikasi Barang Terlampir
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam
Pelaksanaan Belanja Persediaan Makan dan Minum Jamuan Tamu Bulan
Mei Kediaman KDH Tahun Anggaran 2025
Labuha, 28 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
SLAMET WILUJENG
Nip. 19780911201409100