KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL PERAWATAN COTTAGE
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
SKPD : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
PROGRAM : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KEGIATAN :Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL PEMELIHARAAN COTTAGE
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
SKPD : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
PROGRAM : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KEGIATAN : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
ANGGARAN : Rp. 200,000,000,-
I. Latar Belakang
Berlakunya undang-undang otonomi daerah merupakan titik tolak yang sangat
strategis untuk dapat mengoptimalkan dengan menggali, mengembangkan dan mengelola
asset-aset dan sumbdr daya yang dimiliki sehingga dapat memberikan konstribusi bagi
perkembangan pembangunan dan perekonomian. Oelh karena itu, setiap daerah harus
mencermati sector-sektor strategis dan ptensial untuk dikembangkan sehingga produktif
sehingga dapat membantu, menopang pembangunan daerah, memberikan nilai manfaat
serta menghasilkan produktifitas yang tinggi bagi perkembamgan daerah maupun
peningkatan kesejahteraan.
Kabupaten Halmahera Selatan menyimpan banyak potensi wisata yang sangat besar
berupa keindahan alam, pantai dan bawah laut sehingga menjadi daya Tarik bagi para
wisatawan untuk berkunjung. Selain itu keberadaan Kabupaten Halmahera Selatan yang
merupakan Kabupaten dengan kondisi geografis berpulau-pulau sehingga memiliki
keunikan yang khas pada wilayahnya. Salah satu pulau yang saat ini menjadi faforit bagi
wisatawan lokal untuk berkunjung adalah Pulau Nusa Raa yang sangat berdampak bagi
pertumbuhan ekonomi pada masyarakat disekitarnya.
Oleh karena itu pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan akan melaksanakann pekerjaan penataan pada wilayah
tersebut berupa perawatan cottage pulau wisata Nusa Raa.
Keberadaan akan Cottage yang yang nyaman dengan kualitas ruangan dan kamar
yang baik dan tertata dengan sempurna sangat diperlukan, dimana saat ini keberadaan
cottage sudah harus di rehabilitasi ruangan dan kamar serta lantai sehingga tamu yang
berkunjung pada pulau nusa Raa dapat menikmati suasana ruangan dan kamar dengan
nyaman..
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (Lembaran Negara R.I Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan kabupaten Halmahera
Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara R.I
Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor4264);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
R.I Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara R.I Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara R.I Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabup[aten Halmahera selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
10. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor
: DPA/A.1/3.26.2.22.0.00.22.0000/001/2025.
III. Maksud Kegiatan
Terwujudnya Kawasan Wisata Pulau Nusara (cottage) sebagai temapat yang indah,
nyaman, bersih dan rapi sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung dan
menginap.
1. Tujuan Kegiatan
1. Strategi yang bertujuan untuk mengenalkan kawasan Pulau Wisata Nusa Raa
kepada Masyarakat
2. Memperindah tampilan Bangunan Ruangan dan Kamar Cottage sehingga
wisatawan dan lebih tertarik dan dapat berkunjung dan menginap setiap saat.
IV. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Rehabilitasi Cottage Pulau Nusa Raa Kecamatan Bacan Kabupaten
Halmahera Selatan.
V. Lingkup Kegiatan
No URAIAN SATUAN VOLUUME
1 Pembongkaran Papan untuk digunakan kembali LS 1.00
Pekerjaan Arsitektur Cottage VIP Type A
Pemasangan L:antai Papan 10x50 cm termasuk pennguatbalok
1 Tambahan bagian bawah m2 81.00
2 Penambahan Backdrop kamar A Utama
Multipleks Fin, HPL dan Wall Panel m2 9.00
Pemasangan Lampu Led Strip m2 8.00
Pemasangan Instalaasi stop Kontak titik 4.00
3 Penambahan Lemari
Multipleks Fin, HPL m2 5.40
Cermin 5mm Un it 1.00
4 Penambahan Backdrop kamar B
Multpleks Fin. HPL dan Wall Panel m2 8.70
Pemasangan Lampu Led Strip m2 5.00
Penambahan 1 titik Instalasi Stop Kontak titik 1.00
Penambahan Lemari
Multipleks Fin. HPL m2 6.00
Cermin 5 mm unit 1.00
Cottage VIP Type B
Pemasangan L:antai Papan 10x50 cm termasuk pennguatbalok
1 Tambahan bagian bawah m2 57.71
2 Penambahan Backdrop kamar Utama
GRC Fin. HPL dan Wall Panel m2 11.40
Pemasangan Lampu Led Strip m2 8.00
Pemasangan Instal;asi stop Kontak titik 1.00
3 Penambahan Lemari
Multipleks Fin. HPL m2 5.40
Cermin 5 mm unit 1.00
1. Indikator kegiatan
Terwujutnya rehabilitasi/pemeliharaan Cottage pada Kawasan pulau Wisata Nusa Raa
yang indah bersih dan rapi.
VI. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Modal perawatan cottage ini dilaksanakan dengan cara Pelelangan
Langsung.
VIII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2025, dengan lama waktu
pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal ....................
sebagaimana ditetapkan pada Surat Perintah Kerja.
Tahun 2025/ Bulan ke
No Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan
2 Pengadaan
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
IX. Pembiayaan
Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah
Kabupaten Halmahera Selatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, untuk digunakan sebagai
Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Labuha 20 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ALI HASAN.ST
NIP. 197303122008081001