Hibah Jalan Usaha Tani (Tpa Marabose)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124211000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,999,212
Winner (Pemenang): Munjiyat Utama
NPWP: 09*0**7****42**0
RUP Code: 56473179
Work Location: TPA Marabose, Kecamatan Bacan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI PEKERJAAN PERENCANAAN                
                                                                          
     ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL PEMBANGUNAN  JALAN               
        USAHA TANI KABUPATEN  HALMAHERA  SELATAN TA. 2025                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Uraian Singkat Pekerjaan                                               
   Lingkup Pekerjaan:                                                     
                                                                          
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah  
                                                                          
   meliputi tugas-tugas perencanaan Jalan Usaha Tani yang terdiri dari:   
                                                                          
   a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
   awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan     
                                                                          
   pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode           
   pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara    
                                                                          
   garis besar terhadap KAK.                                              
                                                                          
   b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Jalan Usaha Tani             
                                                                          
   c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada   
   pada kegiatan tersebut                                                 
                                                                          
   d. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk     
                                                                          
   menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan        
   dalam proses perencanaan teknis.                                       
                                                                          
   e. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:               
                                                                          
     1. Detail Engineerin Desain (DED) Jalan Usaha Tani.                  
     2. Perkiraan biaya (RAB).                                            
     3. Laporan akhir perencanaan.                                        
                                                                          
       4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran            
                                                                          
       (PA/KPA).                                                          
                                                                          
       5. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan             
       konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:                
                                                                          
       a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis             
                                                                          
       pelaksanaan bila ada perubahan.                                    
                                                                          
       b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul  
       selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail        
                                                                          
       gambar perencanaan.                                                
                                                                          
       c. Memberikan saran-saran.                                         
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun               
                                                                          
   Anggaran 2025.                                                         
                                                                          
     2. Pagu Anggaran: Rp. 20.000.000,-                                   
                                                                          
       [Dua Puluh Juta Rupiah]                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 19.999.000,-                   
                                                                          
       [Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu   
       Rupiah]