PEMERITAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS KOMINFO STATISTIK & PERSANDIAN
Jl. Metro Sayoang Km (Nol) … Tlp/Fax : (0927)
L A B U H A
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Gudang Peralatan Kantor
Pekerjaan rehabilitasi gudang peralatan kantor bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan
kondisi fisik bangunan agar dapat menunjang penyimpanan peralatan secara aman, tertata, dan efisien.
Rehabilitasi meliputi perbaikan struktur bangunan, atap, dinding, lantai, serta instalasi listrik dan
pencahayaan sesuai dengan standar teknis dan kebutuhan pengguna.
Pekerjaan ini juga mencakup penyesuaian desain ruang agar lebih fungsional dan mendukung
operasional kantor, termasuk penambahan rak penyimpanan, ventilasi, dan sistem keamanan. Pelaksanaan
pekerjaan harus merujuk pada gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah
ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, pelaksana Rehabilitasi Gudang Peralatan Kantor memiliki peran penting
untuk memastikan bahwa semua pekerjaan sesuai dengan gambar desain dan kondisi eksisting di lapangan
serta dilakukan sesuai dengan standar mutu dan waktu pelaksanaan yang telah direncanakan.
Tugas dalam Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Peralatan Kantor
• Melakukan survei kondisi awal gudang untuk mengidentifikasi kebutuhan rehabilitasi.
• Menyusun gambar dan desain perencanaan bangunan yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan
penyimpanan.
• Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis pekerjaan.
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi termasuk perbaikan struktur, atap, dinding, lantai, serta instalasi
listrik dan sistem ventilasi.
• Melakukan pengawasan mutu pekerjaan agar sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi.
• Melaksanakan uji fungsi dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima.
• Menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan sebagai dokumentasi akhir kegiatan.
Wewenang dalam Pekerjaan Rehabilitasi Gudang Peralatan Kantor
• Menentukan spesifikasi teknis dan jenis material yang digunakan sesuai standar yang berlaku.
• Menyetujui atau menolak material dan metode kerja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
• Mengatur dan menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
• Menginstruksikan perubahan teknis apabila terdapat kendala di lapangan yang memerlukan
penyesuaian.
• Melakukan inspeksi mutu pekerjaan secara berkala selama proses pelaksanaan.
• Memberikan persetujuan terhadap tahapan pekerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
• Menandatangani dokumen administrasi proyek seperti berita acara dan laporan kemajuan.