KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan SMP
Sub. Kegiatan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan
Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Perabotnya SMP Negeri 15
Halmahera Selatan
Lokasi : Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara
Tahun Anggaran : 2025
KABUPATE HALMAHERA SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jln. Karet Putih - Desa Kampung Makian
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15
Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang
kegiatannya. Yakni kegiatannya meliputi pembangunan, peningkatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta turut dalam pembinaan terhadap
jasa konstruksi dan konsultansi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mempunyai tupoksi untuk melaksanakan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan berupaya dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya tersebut yakni diantaranya dengan melaksanakan
program yang telah direncanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan telah mengalokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran
2025 untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan –
Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara yang akan menjadi acuan dasar dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera
Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara, penyedia jasa konstruksi
harus mengerjakannya sesuai dengan kriteria performansi fisik bangunan yang
dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu kriteria performa (aspek teknikal,
fungsional dan behavioral); kriteria pengguna (perseorangan, kelompok dan
organisasi); serta kriteria setting/tempat (konsep estetika dan ekspresi). Untuk
itu penyedia jasa konstruksi dalam pengerjaannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional
yang sesuai dengan kriteria perencanaan.
Sesuai dengan program kerjanya maka perlu diperhatika:
1. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan negara dilakukan dalam rangka
peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun
kuantitas yang diharapkan mampu meningatkan kenyamanan kerja yang
memadai sehingga dapat meningkatkan produkfitas.
2. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya,
anda dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
3. Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari
segimutu, biaya, dan Kriteria administrasi bagi bangunan Negar
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan jasa konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorongn perwujudan
dibidang pembangunan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
5. Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan wujud konstruksi
dari pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan –
Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara dapat di sesuaikan dengan hasil
perencanaan yang menghasilkan produk yang memenuhi kriteria-kriteria
teknis, mutu, biaya,kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan dapat
diterima menurut NSPM serta tatalaku professional, dan dapat mendorong
terwujudnya kegiatan konstruksi yang sesuai dengan kepentingan dan
sasaran yang dicapai.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri
15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan kriteria perencanaan dan
kelancaran penyelesai anadministrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
3. TARGET DAN SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera
Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara yang memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan –
Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara yaitu :
Satuan Kerja :
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
NAMA : SLAMET WILUJENG, S.P
NIP. 197809112024091004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber penyusunan biaya HPS berdasarkan Standarisasi Satuan Harga
Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta
Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo
Kecamatan Obi Utara adalah dana APBD-DAU Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.
c. Pagu Anggaran Sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
juta rupiah) dan Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan
sebesar: Rp. 379,990,000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS /PERALATAN
/PERLENGKAPAN
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang
Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
SMP Negeri 15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara
adalah :
o Pekerjaan Persiapan
o Pekerjaan Rabat Keliling
o Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
o Pekerjaan Kosen,Daun Pintu, Jendela, Dan Kunci
o Pekerjaan Atap
o Pekerjaan Plafond
o Pekerjaan Lantai
o Pekerjaan Pengecatan
o Pekerjaan Instalasi Listrik
o Perabot Tingkat SMP
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas
Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP
Negeri 15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara
c. Fasilitas, Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang
Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo
Kecamatan Obi Utara adalah :
Kondisi
Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
Peralatan
No
Peralatan Utama
1 Mesin Genset 1 Unit 2 KVA Baik
2 Mobil Pick up 1 Unit 1.2 M3 Baik
Peralatan pendukung
3 Peralatan Tukang Batu 1 Set - Baik
4 Peralatan Tukang Kayu 1 Set - Baik
7. TENAGA TERAMPIL
Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan Rehabilitasi
Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya
SMP Negeri 15 Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara
adalah
Klasifikasi Jumlah Pengalamam
No Jenjang Profesi Keahlian
Jabatan Personil Kerja
Pendidikan
S1-Teknik Tenaga Ahli SKA Muda Ahli K3 Minimal
1 1 Orang
Sipi/Arsitek Konstruksi (603) 2 Tahun
SKT Pelaksana
Pelaksana Bangunan Gedung/ Minimal 2
2 SMA/SMK 1 Orang
Pekerjaan Gedung Tahun
(TA-022)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan
Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15
Halmahera Selatan – Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara selama 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender.
9. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah :
1. Melaksan akan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsep
pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan.
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangkan.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan.
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin.
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan).
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan.
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
- Membuat Time schedule/curva S untuk pelaksanaan pekerjaan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah:
a. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 3
eksemplar dan berisi antara lain:
1. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan,kelambatan.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunakanuntuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar
dan berisi antara lain:
1. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
3. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4. Monitor masalah teknis di lapangan;
5. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6. Monitor Kendali Mutu;
7. Pemeriksaan Gambar Kerja;
8. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
d. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang Beserta Perabotnya SMP Negeri 15 Halmahera Selatan –
Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara selama di dalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: Regulasi-Regulasi
Nasional maupun Internasional yang disyaratkan undang- undang dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
e. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil kegiatan/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRAUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi:
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan gambar kerja;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja)
Dll yang diperlukan
Labuha, 14 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN
#
SLAMET WILUJENG, S.P
Nip. 197809112014091004