METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : REHAB INTERIOR STUDIO PODCAST
TAHUN : 2024
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan : Rehab Interior Studio Podcast
ini melingkupi:
ü Pekerjaan Persiapan
ü Pekerjaan Keramik Dinding Km/Wc
ü Pekerjaan Dinding Dan Plafond
ü Pekerjaan Dinding
ü Pekerjaan Plesteran
ü Pekerjaan Pengecatan
ü Pekerjaan Tambahan
Pekerjaan harus dikerjakan menurut syarat dan uraian di dalam Metode Pelaksanaan
Pekerjaan ini baik dalam gambar gambar dan persyaratan teknis, data petunjuk dan perintah
Direksi pada rapat pemberian penjelasan maupun selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
B. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut
secara umum dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan secara
rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara
gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi waktu
yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) adalah jadwal pelaksanaan untuk
pemasukan dokumen penawaran dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dibuat
kembali berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh
direksi teknis, serta diketahui oleh PPK.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
C. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built drawing)
harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta
konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam
dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum ada detail
gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi teknis dan konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
penyedia wajibkan membuat gambar akhir yang menerangkan perubahan- perubahan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada
dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar akhir ini
yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam pekerjaan ini
serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
D. PERSYARATAN KERJA
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pekerjaan : Rehab Interior Studio Podcast ini
harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera
dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan Standar Industri Indonesia (SII)
maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di
mana pekerjan tersebut dikerjakan.
Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011
f. Standar Industri Indonesia (SII)
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1971
h. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar yang tersebut diatas,
maupun standar nasional lainnya maka diberlakukan standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut.
2. Tenaga dan Peralatan
ü Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang sesuai dengan
tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan perburuhan yang
berlaku di Indonesia.
ü Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan (skilled Labour),
baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
ü Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
Kontraktor di lapangan.
ü Tenaga kerja pelaksana sub kontraktor harus dipilih yang sudah berpengalaman dan mampu
menangani pekerjaan yang disub-kontrakkan dengan aman, kuat, rapi dan memenuhi
persyaratan teknis.
ü Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor dalam menyangkut secara keselurugan
pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
ü Klasifikasi Site Manager / Team Leader adalah sebagai berikut :
Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
minimal 3 (Empat ) tahun.
3. Situasi
a) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus
disaksikan langsung oleh PPK atau Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
b) Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak mempengaruhi
harga penawaran.
c) Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna jasa.
4. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam matriks,
kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan maka
penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis dan konsultan pengawas untuk
mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara penyedia,
direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti dan hasil
pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
5. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan oleh
penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan mulai
dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan pada saat mobilisasi
dilakukan.
c. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dalam
keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah cukup.
d. Guna kelancaran pekerjaan, alat-alat mekanis/mesin, harap disiapkan tenaga operator
yang mampu mengoperasikan dan memperbaiki bila mengalami gangguan operasional
e. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
f. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
Kualifikasi (LDK).
g. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan pada
RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain
dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
6. Keselamatan Kerja
a) Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
b) Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
c) Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika dalam
tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka penyedia
harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
7. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan yang
diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan gangguan
personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia melakukan kegiatan demobilisasi.
d. Penyedia jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa juga bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut- urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
e. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan penyedia jasa, bila
komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
8. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet guna
mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang dapat
menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
digunakan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci
kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa
pelaksanaan termasuk direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
E. METODE PELAKSANAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Rehab Interior Studio Podcast ini dapat terlaksana
dengan baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan
secara komprehensif sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran dan Pembersihan
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi
teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan
keputusan tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk
meminta penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan Utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk konsultan pengawas.
4. Pembuatan Barak / Gudang / Direksi Keet
5. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
6. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, penyedia jasa harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
dengan gambar kerja adalah betul.
7. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi teknis yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
8. Papan nama proyek, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang berisi
tulisan yang sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
pelaksanaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas atau sesuai
dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah
setempat.
9. Papan bangunan (bouwplank)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
10. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain
atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek.
11. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada
dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan
dengan daftar kuantitas dan kebutuhan kerja.
c. Bangunan ini dibuat oleh penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak
boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.
d. Bangunan direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas II, penutup
atap seng BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langit-langit tripleks serta
diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa
dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
g. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
penyedia jasa , los pengawas beserta inventarisnya.
h. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa , setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
oleh penyedia jasa , dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
penyedia jasa.
12. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah mendapatkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik
alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke
lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap
alat-alat konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
pengawas untuk disetujui.
E. PEKERJAAN LANTAI
Keramik yang digunakan adalah yang memenuhi Standar yang memenuhi kwalitas KW-
1 ex.Lokal. Keramik untuk pelapis lantai dan dinding yang memenuhi syarat dan dapat
digunakan sesuai dengan spesifikasi dari ruang yang digunakan. Ukuran yang
digunakan adalah :
1. Keramik 40/40 cm dipasang ntuk seluruh ruangan lantai.
Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 4ps dan tebal 2 cm. Keramik lantai
dipasang diatas urugan pasir dengan tebal 10 cm yang telah dipadatkan.
2. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass
sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan
tembok harus ubin pinggul. Nat- warna sesuai nat ubin tidak boleh lebih dari 4 mm
yang diisi / dicor dengan cairan semen warna sesuai warna ubin maupun
keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
3. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong
tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda.
D. PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Plesteran
a. Untuk plesteran dinding dan pondasi menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
b. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
d. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
2. Syarat Adukan Perekat
a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan pada ayat
2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam
keadaan belum mengeras.
b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
E. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan /
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Sebelum pekerjaan pengecetan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat harus
dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir dan
telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama dan
merata pada semua bidang.
d. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh direksi
teknis
e. Cat yang digunakan adalah dengan kualitas baik dan tidak mengandung
senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.
K. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan lain – lain yang belum disebut dalam bestek ini apabila belum mengerti
harus segera ditanyakan langsung kepada konsultan pengawas atau direksi lapangan.
2. Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga
akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
L. LAPORAN PEKERJAAN DAN BACK UP DATA
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung,
struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya
yaitu:
1. Laporan Harian
a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan),
dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap penting/perlu
untuk dicatat.
b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
pada hari dimana laporan tersebut dibuat.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus
memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas
dan harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga
kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa
alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada kurun
waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan
mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun
kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Back Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
M. PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara