Rehab Interior Studio Podcast

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10188071000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,000,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Putra Pratama
NPWP: 316669944942000
RUP Code: 59271048
Work Location: Labuha - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
NAMA PEKERJAAN : REHAB INTERIOR STUDIO PODCAST                          
                                                                        
TAHUN          : 2024                                                   
                                                                        
                                                                        
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Lingkup Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan : Rehab Interior Studio Podcast
                                                                        
  ini melingkupi:                                                       
    ü Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                        
    ü Pekerjaan Keramik Dinding Km/Wc                                   
    ü Pekerjaan Dinding Dan Plafond                                     
                                                                        
    ü Pekerjaan Dinding                                                 
    ü Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                        
    ü Pekerjaan Pengecatan                                              
    ü Pekerjaan Tambahan                                                
                                                                        
                                                                        
    Pekerjaan harus dikerjakan menurut syarat dan uraian di dalam Metode Pelaksanaan
Pekerjaan ini baik dalam gambar gambar dan persyaratan teknis, data petunjuk dan perintah
                                                                        
Direksi pada rapat pemberian penjelasan maupun selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
                                                                        
B.  JADWAL DAN RENCANA KERJA                                            
                                                                        
    Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
    mengenai ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
                                                                        
    ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut
    secara umum dijelasakan sebagai berikut:                            
   1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan secara
                                                                        
     rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara
     gamblang.                                                          
   2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi waktu
                                                                        
     yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) adalah jadwal pelaksanaan untuk
     pemasukan dokumen penawaran dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dibuat
                                                                        
     kembali berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja
     (SPMK).                                                            
   3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
                                                                        
     sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
     mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.               
   4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh
                                                                        
     direksi teknis, serta diketahui oleh PPK.                          
   5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
                                                                        
     pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-
     pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.          
                                                                        
                                                                        
C.  PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                            
   Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built drawing)
   harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:                             
                                                                        
   1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                      
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
                                                                        
      pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta
      konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan
      dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam
                                                                        
      dokumen kontrak.                                                  
    b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
      dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum ada detail
                                                                        
      gambar untuk keperluan dimaksud.                                  
    c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
                                                                        
      dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi teknis dan konsultan pengawas untuk
      mendapatkan persetujuan.                                          
                                                                        
                                                                        
   2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                   
    a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
      penyedia wajibkan membuat gambar akhir yang menerangkan perubahan- perubahan
                                                                        
      yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada
      dokumen kontrak.                                                  
                                                                        
    b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar akhir ini
      yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam pekerjaan ini
      serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
                                                                        
    c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
      menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.              
                                                                        
                                                                        
D.  PERSYARATAN KERJA                                                   
    Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:    
    1. Persyaratan Regulasi                                             
                                                                        
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pekerjaan : Rehab Interior Studio Podcast ini
     harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera
     dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan Standar Industri Indonesia (SII)
                                                                        
     maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di
     mana pekerjan tersebut dikerjakan.                                 
                                                                        
                                                                        
     Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:               
        a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982            
                                                                        
        b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970  
        c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                
        d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979               
                                                                        
        e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011                 
        f. Standar Industri Indonesia (SII)                             
                                                                        
        g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1971   
        h. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                          
                                                                        
                                                                        
    Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar yang tersebut diatas,
    maupun standar nasional lainnya maka diberlakukan standar internasional yang berlaku atas
    pekerjaan-pekerjaan tersebut.                                       
                                                                        
                                                                        
    2. Tenaga dan Peralatan                                             
 ü  Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang sesuai dengan
                                                                        
    tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan perburuhan yang
    berlaku di Indonesia.                                               
 ü  Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan (skilled Labour),
                                                                        
    baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.                        
 ü  Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Site Manager atau Pelaksana sebagai wakil
                                                                        
    Kontraktor di lapangan.                                             
 ü  Tenaga kerja pelaksana sub kontraktor harus dipilih yang sudah berpengalaman dan mampu
    menangani pekerjaan yang disub-kontrakkan dengan aman, kuat, rapi dan memenuhi
                                                                        
    persyaratan teknis.                                                 
 ü  Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor dalam menyangkut secara keselurugan
    pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.                  
                                                                        
 ü  Klasifikasi Site Manager / Team Leader adalah sebagai berikut :     
         Sarjana Teknik Sipil/Arsitek dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai
                                                                        
        minimal 3 (Empat ) tahun.                                       
    3. Situasi                                                          
                                                                        
     a) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
       keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus
       disaksikan langsung oleh PPK atau Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
                                                                        
     b) Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
       memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak mempengaruhi
                                                                        
       harga penawaran.                                                 
     c) Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
       oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna jasa.
                                                                        
                                                                        
    4. Ukuran                                                           
    a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar kerja.
                                                                        
    b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam matriks,
      kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
                                                                        
      kebutuhan.                                                        
    c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan maka
      penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis dan konsultan pengawas untuk
                                                                        
      mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.               
    d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
      dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
                                                                        
      konsultan pengawas.                                               
    e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara penyedia,
                                                                        
      direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti dan hasil
      pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.               
                                                                        
    5. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                             
                                                                        
     a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan oleh
       penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang akan dikerjakan. 
                                                                        
     b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan mulai
       dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan pada saat mobilisasi
       dilakukan.                                                       
                                                                        
     c. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dalam
       keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah cukup.                  
     d. Guna kelancaran pekerjaan, alat-alat mekanis/mesin, harap disiapkan tenaga operator
                                                                        
       yang mampu mengoperasikan dan memperbaiki bila mengalami gangguan operasional
     e. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
                                                                        
       kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                               
     f. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
       dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
                                                                        
       Kualifikasi (LDK).                                               
     g. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
       penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan pada
                                                                        
       RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain
       dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.   
                                                                        
                                                                        
    6. Keselamatan Kerja                                                
      a) Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
        menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
                                                                        
      b) Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
        dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan
        pertama pada kecelakaan (PPPK).                                 
                                                                        
      c) Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
        pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika dalam
                                                                        
        tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka penyedia
        harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.   
                                                                        
                                                                        
    7. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                    
     a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
                                                                        
       kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
     b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan yang
       diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan gangguan
                                                                        
       personel.                                                        
     c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis 
       barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
                                                                        
       dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
       penyedia melakukan kegiatan demobilisasi.                        
                                                                        
     d. Penyedia jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
       dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa juga bertanggung jawab
       penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut- urutan dan prosedur, serta
                                                                        
       pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.  
     e. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan penyedia jasa, bila
       komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
                                                                        
       kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.          
                                                                        
    8. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                              
                                                                        
      a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet guna
        mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang dapat
                                                                        
        menggangu kesehatan pekerja.                                    
      b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
        digunakan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci
                                                                        
        kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.     
      c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa
                                                                        
        pelaksanaan termasuk direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
        berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
                                                                        
                                                                        
E.  METODE PELAKSANAAN                                                  
    Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Rehab Interior Studio Podcast ini dapat terlaksana
    dengan baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
                                                                        
    persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan
    secara komprehensif sebagai berikut :                               
                                                                        
                                                                        
  A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini       
                                                                        
     dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
     1. Pengukuran dan Pembersihan                                      
        a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
                                                                        
           proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi
           teknis                                                       
                                                                        
        b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
           sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan
           keputusan tentang hal tersebut.                              
                                                                        
        c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
        d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
           kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk
                                                                        
           meminta penjelasan.                                          
        e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
                                                                        
           memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
           ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                             
        f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
                                                                        
           tanggung jawab penyedia jasa.                                
     2. Pengadaan Utilitas                                              
        a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
           kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.            
                                                                        
        b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
           kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.        
        c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
                                                                        
           sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.    
        d. Penggunaan genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
                                                                        
           untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
           memungkinkan dan harus atas petunjuk konsultan pengawas.     
     4. Pembuatan Barak / Gudang / Direksi Keet                         
                                                                        
     5. Foto Dokumentasi                                                
        a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
           berupa foto dokumentasi.                                     
                                                                        
        b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
           kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
                                                                        
           mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.             
     6. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, penyedia jasa harus
        yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
                                                                        
        dengan gambar kerja adalah betul.                               
     7. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
        melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi teknis yang
                                                                        
        selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.      
     8. Papan nama proyek, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang berisi
                                                                        
        tulisan yang sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
        pelaksanaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas atau sesuai
        dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah
                                                                        
        setempat.                                                       
     9. Papan bangunan (bouwplank)                                      
        a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.         
                                                                        
        b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.    
     10. Penyediaan air kerja.                                          
                                                                        
        a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
        b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
           minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
                                                                        
           yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
           mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.             
        c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain
                                                                        
           atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek.
     11. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:    
        a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
                                                                        
           gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada
           dilokasi proyek                                              
        b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan
                                                                        
           dengan daftar kuantitas dan kebutuhan kerja.                 
        c. Bangunan ini dibuat oleh penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak
                                                                        
           boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.               
        d. Bangunan direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas II, penutup
           atap seng BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langit-langit tripleks serta
                                                                        
           diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya. 
        e. Gudang, bangsal kerja serta kantor penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa
           dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
                                                                        
        f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
           jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
                                                                        
           dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
           lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
        g. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
                                                                        
           penyedia jasa , los pengawas beserta inventarisnya.          
        h. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
           dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa , setelah selesai pelaksanaan
                                                                        
           pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
           oleh penyedia jasa , dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik  
                                                                        
           penyedia jasa.                                               
                                                                        
     12. Mobilisasi.                                                    
                                                                        
        a. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah mendapatkan Surat
           Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik
           alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
                                                                        
        b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
           dokumen kontrak.                                             
                                                                        
        c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
           yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke
           lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
        d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
           untuk keperluan pekerjaan ini.                               
        e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
                                                                        
           membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap
           alat-alat konstruksi dan instalasinya.                       
        f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
                                                                        
           penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
           pengawas untuk disetujui.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   E. PEKERJAAN LANTAI                                                  
    Keramik yang digunakan adalah yang memenuhi Standar yang memenuhi kwalitas KW-
    1 ex.Lokal. Keramik untuk pelapis lantai dan dinding yang memenuhi syarat dan dapat
                                                                        
    digunakan sesuai dengan spesifikasi dari ruang yang digunakan. Ukuran yang
    digunakan adalah :                                                  
                                                                        
    1.  Keramik 40/40 cm dipasang ntuk seluruh ruangan lantai.          
        Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 4ps dan tebal 2 cm. Keramik lantai
                                                                        
        dipasang diatas urugan pasir dengan tebal 10 cm yang telah dipadatkan.
    2.  Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
                                                                        
        lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass
        sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan
                                                                        
        tembok harus ubin pinggul. Nat- warna sesuai nat ubin tidak boleh lebih dari 4 mm
        yang diisi / dicor dengan cairan semen warna sesuai warna ubin maupun
        keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.                
                                                                        
    3.  Pemotongan keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong
                                                                        
        tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda.
                                                                        
   D. PEKERJAAN PLESTERAN                                               
                                                                        
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
     dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
     1. Plesteran                                                       
                                                                        
       a. Untuk plesteran dinding dan pondasi menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
       b. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
                                                                        
         listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
         dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja                        
       c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
                                                                        
       d. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
         retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.             
     2. Syarat Adukan Perekat                                           
                                                                        
       a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan pada ayat
         2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam
         keadaan belum mengeras.                                        
                                                                        
       b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
         pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.        
                                                                        
                                                                        
   E. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan /
                                                                        
     dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:         
       a. Sebelum pekerjaan pengecetan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat harus
         dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
                                                                        
         kegiatan konstruksi.                                           
       b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir dan
         telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.       
                                                                        
       c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
         pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama dan
                                                                        
         merata pada semua bidang.                                      
       d. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh direksi
         teknis                                                         
                                                                        
       e. Cat yang digunakan adalah dengan kualitas baik dan tidak mengandung
         senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.                     
                                                                        
                                                                        
   K. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                               
     1. Pekerjaan lain – lain yang belum disebut dalam bestek ini apabila belum mengerti
                                                                        
       harus segera ditanyakan langsung kepada konsultan pengawas atau direksi lapangan.
     2. Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga
       akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.                         
                                                                        
                                                                        
   L. LAPORAN PEKERJAAN DAN BACK UP DATA                                
     Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
                                                                        
     kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung,
     struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya
                                                                        
     yaitu:                                                             
     1. Laporan Harian                                                  
       a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
                                                                        
          mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
          didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
          termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan),
          dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap penting/perlu
          untuk dicatat.                                                
                                                                        
       b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.    
       c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
                                                                        
          pada hari dimana laporan tersebut dibuat.                     
                                                                        
                                                                        
     2. Laporan Mingguan                                                
       a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus
          memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari
                                                                        
          masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas
          dan harga.                                                    
       b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
                                                                        
          ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga
          kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa
                                                                        
          alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada kurun
          waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.                
       c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
                                                                        
          harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan
          mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun
          kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.            
                                                                        
       d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.    
                                                                        
       e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
          dan sekaligus untuk disahkan.                                 
                                                                        
                                                                        
     3. Laporan Bulanan                                                 
       a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga 
          merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
                                                                        
       b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
                                                                        
          yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
          kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.           
       c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                        
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.    
       d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
          dan sekaligus untuk disahkan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4. Laporan Akhir dan Back Up Data                                  
       a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
                                                                        
          menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
          secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
          berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.                       
                                                                        
       b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
                                                                        
          yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
          kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.             
       c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
                                                                        
          sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.             
       d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
          sekaligus untuk disahkan.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   M. PEKERJAAN AKHIR                                                   
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
                                                                        
     dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:                    
     1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
        penyerahan pertama pekerjaan.                                   
                                                                        
     2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
        tanggung jawab.                                                 
                                                                        
     3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
        selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
     4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
                                                                        
        sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.                
     5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
        Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan   
                                                                        
     6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                                
        a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
                                                                        
        b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
           dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara
Tenders also won by CV Dwi Putra Pratama
Authority
28 May 2024Pembangunan Masjid TomoriKab. Halmahera SelatanRp 2,350,000,000
9 May 2023Pembangunan Masjid Desa Tokaka (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 1,140,000,000
3 July 2025Pembangunan Mesjid Al-Kautsar TomoriKab. Halmahera SelatanRp 900,000,000
18 July 2025Pembangunan Ruang Perpustakaan Smp It Insan KamilKab. Halmahera SelatanRp 600,000,000
1 April 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Gmih BossoKab. Halmahera SelatanRp 599,400,000
19 April 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 30 Halmahera SelatanKab. Halmahera SelatanRp 593,100,000
9 July 2023Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Hasil Perikanan Desa Ranga-Ranga Kec. Gane Timur SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 500,000,000
9 July 2023Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Hasil Perikanan Desa Sagawele Kec. Kayoa SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 500,000,000
5 July 2023Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Hasil Perikanan Desa Tawabi Kec. Kep. JorongaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 500,000,000
3 July 2023Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Smp Negeri 56 Satap Halmahera SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 465,000,000