PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
PEMBANGUNAN PAGAR GEREJA JEMAAT GSJA SUNGAI KEHIDUPAN DESA PANAMBOANG
KEC. BACAN SELATAN
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam
hal ini adalah Pembangunan Pagar Gereja jemaat GSJA Sungai Kehidupan Desa
Panamboang Kec. Bacan Selatan.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk Pekerjaan (
Pembangunan Pagar Gereja jemaat GSJA Sungai Kehidupan Desa Panamboang Kec. Bacan
Selatan) yang memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan,
kehandalan, dan dapat diterima serta dapat mendorong terwujudnya karya Pekerjaan yang sesuai
dengan kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Gereja jemaat GSJA Sungai Kehidupan
Desa Panamboang Kec. Bacan Selatan adalah melaksanakan pekerjaan Penyediaan Sarana
Bangunan sehingga didapat hasil Pekerjaan yang mencakup Pekerjaan teknik konstruksi, rincian
dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Halmahera
Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : HASAN ABDULLAH,ST
2. NIP : 198010072006041003
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun
Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah :
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Pembangunan Pagar Gereja jemaat GSJA
Sungai Kehidupan Desa Panamboang Kec. Bacan Selatan, yaitu :