PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam hal ini adalah Pembangunan
Menara Mesjid Desa Waringin Kec Obi Utara.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan
produk Pekerjaan (Pembangunan Menara Mesjid Desa Waringin Kec Obi Utara)
yang memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan,
kehandalan, dan dapat diterima serta dapat mendorong terwujudnya karya
Pekerjaan yang sesuai dengan kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Pembangunan Menara Mesjid Desa
Waringin Kec Obi Utara adalah melaksanakan pekerjaan Penyediaan Sarana
Bangunan sehingga didapat hasil Pekerjaan yang mencakup Pekerjaan teknik
konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Halmahera Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : HASAN ABDULLAH,ST
2. NIP : 198010072006041003
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Tahun Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah
:
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Pembangunan Menara Mesjid
Desa Waringin Kec Obi Utara, yaitu :