PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
PENGADAAN PLTS DESA WAILOA, DESA DAURI KEC. MAKIAN DAN DESA NUTE-NGUTE KEC. KAYOA
SELATAN
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam
hal ini adalah Pengadaan PLTS Desa Wailoa, Desa Dauri Kec. Makian dan Desa Nute-ngute Kec.
Kayoa Selatan.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk Pekerjaan
(Pengadaan PLTS Desa Wailoa, Desa Dauri Kec. Makian dan Desa Nute-ngute Kec. Kayoa Selatan)
yang memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan
dapat diterima serta dapat mendorong terwujudnya karya Pekerjaan yang sesuai dengan
kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Pengadaan PLTS Desa Wailoa, Desa Dauri Kec. Makian dan Desa
Nute-ngute Kec. Kayoa Selatan adalah melaksanakan pekerjaan Penyediaan Sarana Bangunan
sehingga didapat hasil Pekerjaan yang mencakup Pekerjaan teknik konstruksi, rincian dan rencana
anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Halmahera Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : HASAN ABDULLAH,ST
2. NIP : 198010072006041003
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun
Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah :
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Pengadaan PLTS Desa Wailoa, Desa Dauri Kec.
Makian dan Desa Nute-ngute Kec. Kayoa Selatan, yaitu :