Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 157 Halmahera Selatan - Desa Tawabi Kecamatan Bacan Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10255425000
Date: 13 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 341,796,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 341,793,357
Winner (Pemenang): CV Fatina
NPWP: 09*3**6****42**0
RUP Code: 57703288
Work Location: Desa Tawabi Kecamatan Bacan Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
     REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SDN 157 HALMAHERA SELATAN      
             DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                 
                                                                          
                             TA. 2025                                     
                                                                          
                                                                          
1. U M U M                                                                
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                          
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
  sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
                                                                          
  dan prasarana di Indonesia.                                             
                                                                          
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibangun dengan berpatokan pada rancangan yang telah
  ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                          
  kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                      
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                          
  sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
  norma serta tata laku profesional.                                      
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Rehabilitasi Sedang/Berat
                                                                          
  Ruang Kelas SDN 157 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu
  menjadi pedoman bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai
                                                                          
  dengan kebutuhan dan fungsinya.                                         
                                                                          
                                                                          
2. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
 Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
                                                                          
bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
Halmahera Selatan.                                                        
                                                                          
 Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
                                                                          
prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 157
Halmahera Selatan agar sesuai dengan kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.
                                                                          
 pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 157 Halmahera Selatan ini meliputi
                                                                          
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Langit-Langit, Pekerjaan Pengecatan, Pengadaan Meubeler serta
persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai pedoman konstruksi
                                                                          
fisik dalam proses pelaksanaannya.                                        
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                          
  diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
                                                                          
  tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN                                                                
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
                                                                          
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
konstruksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Rehabilitasi
                                                                          
Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 157 Halmahera Selatan .                      
                                                                          
                                                                          
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                 
                                                                          
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
                                                                          
c. Pekerjaan   : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 157 Halmahera  
                                                                          
                 Selatan                                                  
d. Lokasi      : Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat                       
                                                                          
e. Nama PPK    : Slamet Wilujeng, S.P                                     
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut :
                                                                          
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                                                          
   Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
   perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan, serta ketentuan teknis
                                                                          
   pedoman dan standar teknis yang diperlukan.                            
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
                                                                          
   kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
                                                                          
   yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
                                                                          
   hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa akan menunjuk
   pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses peaksanaan
                                                                          
   konstruksi.                                                            
                                                                          
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
                                                                          
   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
   laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
                                                                          
   dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
   16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan serta petunjuk teknis
                                                                          
   pelasanaannya.                                                         
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahan uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
                                                                          
   Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
   atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
                                                                          
   berfungsi dengan sempurna.                                             
                                                                          
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
   pekerjaan konstruksi.                                                  
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :            
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                          
      •  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
      •  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
         penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.     
                                                                          
      •  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
         fisik.                                                           
                                                                          
      •  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
         fisik.                                                           
                                                                          
                                                                          
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
                                                                          
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku.                                                               
                                                                          
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :       
     •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
                                                                          
        teknis bangunan gedung yang berlaku.                              
                                                                          
     •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
        yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
                                                                          
        pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
                                                                          
Selatan.                                                                  
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                   
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
  1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
                                                                          
     dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
     SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.                                       
                                                                          
  2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
     tahun dibidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. DAFTAR PERALATAN                                                       
1. 1 Unit Dump truck                                                      
                                                                          
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong                                             
3. Peralatan Tukang Kayu                                                  
                                                                          
4. Peralatan Tukang Batu                                                  
10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
Detail spesifikasi teknis terlampir.                                      
                                                                          
                                                                          
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                  
                                                                          
                                                                          
   No              Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya       
    1  Pekerjaan Persiapan                   • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                                                          
   2   Pekerjaan Kunci                       • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
   3   Pekerjaan Penutup Atap                • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Terjatuh                   
   4   Pekerjaan Langit-Langit               • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Terjatuh                   
   5   Pekerjaan Penutup Lantai              • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
   6   Pekerjaan Elektrikal                  • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Terkena sengatan listrik   
   7   Pekerjaan Pengecetan                  • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                                                          
                                                                          
12. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                          
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                          
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                          
                                                                          
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                       
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN
                                                                          
157 Halmahera Selatan ini adalah Rp. 341.796.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
                                                                          
Sembilan Puluh Ena Ribu Rupiah).                                          
                                                                          
                                                                          
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                               
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  b. Pekerjaan kunci                                                      
  c. Pekerjaan Penutup Atap                                               
                                                                          
  d. Pekerjaan Langit-Langit                                              
                                                                          
  e. Pekerjaan Penutup lantai                                             
  f. Pekerjaan Elektrikal                                                 
                                                                          
  g. Pekerjaan Pengecetan                                                 
                                                                          
14. PROGRAM KERJA                                                         
                                                                          
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                    
                                                                          
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
   c. Metode Pelaksanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
15. PENUTUP                                                               
  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                          
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
                                                                          
dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.                    
                                                                          
                                          Labuha, …. Mei 2025             
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            Dinas Pendidikan              
                                        Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                          
                                                                          
                                                  #                       
                                                                          
                                                                          
                                        SLAMET WILUJENG, S.P              
                                        NIP. 19780911 201409 1004