RANCANGAN KONTRAK
Pengadaan Kontruksi :
Pembangunan runag Kelas Baru TK Aisyiyah Bustanul Athfal Babang
JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan berdasarkan :
Cara Pembayaran : Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
PembebananTahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal.
Sumber Pendanaan : Kontrak Jasa Perencanaan Tunggal.
Jenis Pekerjaan : Kontrak Jasa Perencanaan Pekerjaan Tunggal.
TANGGAL BERLAKU KONTRAK
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ditandatanganya SPMK
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
120 ( Seratus Dua Puluh ) hari kalender.
MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun) : 4 (Empat Bulan)
UMUR KONSTRUK
Umur Pengadaan (sejak tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan akhir) : -
PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN
Setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang, pedoman pengoperasian dan
perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari setelah penyerahan.
PEMBAYARAN TAGIHAN
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
angsuran (terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.) : 14 (empat belas) hari kalender.
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihand an/atau Subkontrak dikenakan sanksi : Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS
PEKERJAAN
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK : mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK,
mengubah atau memutakhirkan program mutu, tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
KEPEMILIKAN DOKUMEN
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pengadaan Barang ini dengan pembatasan : Diatur kemudian dalam SSKK
FASILITAS
PPK akan memberikan fasilitas berupa : sesuai dalam SSKK
SUMBER PEMBIAYAAN
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari : APBD Kabupaten Halmahera Selatan
PEMBAYARAN UANG MUKA
Uang muka diberikan sebesar (dari nilai kontrak) : 30% (Tiga Puluh persen).
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Prestasi Pekerjaan.
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan : penyedia telah
mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan, pembayaran dilakukan dengan
sistem termin, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, pembayaran
harus dipotong
angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi, untuk kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan : Laporan Mingguan dan Bulanan Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Barita Acara Penyerahan Pekerjaan dan Dokumentasi
Pelaksanaan Pekerjaan.
DENDA DAN GANTI RUGI
Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak
adalah
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satuperseribu) dari :
Sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh
penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : Disetor Ke Kas Daerah.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari
kalender.
PENCAIRAN JAMINAN
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah.
PERISTIWA KOMPENSASI
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika : sesuai dalam SSKK
PENYESUAIAN HARGA
Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh : penerbitan BPS atau
instansi teknis.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka lembaga penyelesaian perselisihan yang ditunjuk sebagai Pemutus Sengketa :
melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Labuha, 18 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
#
Slamet Wilujeng
Nip. 197809112014091004