Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 172 Halmahera Selatan - Desa Tanjung Obit Kecamatan Kepulauan Botang Lomang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10263156000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 238,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 238,989,908
Winner (Pemenang): CV Pasikaya Teluk Sepi
NPWP: 00*7**6****42**0
RUP Code: 57702772
Work Location: Desa Tanjung Obit Kecamatan Kepulauan Botang Lomang - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN KONTRAK                                    
                       Pengadaan Kontruksi :                              
   Pembangunan runag Kelas Baru TK Aisyiyah Bustanul Athfal Babang        
                                                                          
                                                                          
JENIS KONTRAK                                                             
Jenis kontrak yang digunakan berdasarkan :                                
Cara Pembayaran     : Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan            
PembebananTahun Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal.                         
                                                                          
Sumber Pendanaan    : Kontrak Jasa Perencanaan Tunggal.                   
Jenis Pekerjaan     : Kontrak Jasa Perencanaan Pekerjaan Tunggal.         
                                                                          
TANGGAL BERLAKU KONTRAK                                                   
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ditandatanganya SPMK              
                                                                          
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                          
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :                           
120 ( Seratus Dua Puluh ) hari kalender.                                  
                                                                          
MASA PEMELIHARAAN                                                         
Masa Pemeliharaan berlaku selama (bulan/tahun) : 4 (Empat Bulan)          
                                                                          
UMUR KONSTRUK                                                             
Umur Pengadaan (sejak tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan akhir) : -
                                                                          
PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN                                       
                                                                          
Setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang, pedoman pengoperasian dan
perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari setelah penyerahan.
                                                                          
PEMBAYARAN TAGIHAN                                                        
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
angsuran (terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
                                                                          
diperselisihkan diterima oleh PPK.) : 14 (empat belas) hari kalender.     
                                                                          
SANKSI                                                                    
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihand an/atau Subkontrak dikenakan sanksi : Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.   
                                                                          
TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS         
PEKERJAAN                                                                 
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK : mensubkontrakkan sebagian
                                                                          
pekerjaan, menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK,
mengubah atau memutakhirkan program mutu, tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
                                                                          
KEPEMILIKAN DOKUMEN                                                       
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pengadaan Barang ini dengan pembatasan : Diatur kemudian dalam SSKK       
                                                                          
FASILITAS                                                                 
                                                                          
PPK akan memberikan fasilitas berupa : sesuai dalam SSKK                  
                                                                          
SUMBER PEMBIAYAAN                                                         
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari : APBD Kabupaten Halmahera Selatan
                                                                          
PEMBAYARAN UANG MUKA                                                      
Uang muka diberikan sebesar (dari nilai kontrak) : 30% (Tiga Puluh persen).
                                                                          
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN                                             
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Prestasi Pekerjaan. 
                                                                          
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan : penyedia telah
mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan, pembayaran dilakukan dengan
sistem termin, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, pembayaran
harus dipotong                                                            
angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi, untuk kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
                                                                          
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.                                
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan : Laporan Mingguan dan Bulanan Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Barita Acara Penyerahan Pekerjaan dan Dokumentasi
                                                                          
Pelaksanaan Pekerjaan.                                                    
                                                                          
DENDA DAN GANTI RUGI                                                      
Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK memutuskan kontrak secara sepihak
adalah                                                                    
                                                                          
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satuperseribu) dari :                                                    
Sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.                          
Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan oleh
penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari kalender.             
                                                                          
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : Disetor Ke Kas Daerah.
Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : 14 (empat belas) hari
kalender.                                                                 
                                                                          
PENCAIRAN JAMINAN                                                         
                                                                          
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah.                       
                                                                          
PERISTIWA KOMPENSASI                                                      
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika : sesuai dalam SSKK             
                                                                          
                                                                          
PENYESUAIAN HARGA                                                         
Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh : penerbitan BPS atau
instansi teknis.                                                          
                                                                          
PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                                 
                                                                          
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka lembaga penyelesaian perselisihan yang ditunjuk sebagai Pemutus Sengketa :
melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                 Labuha, 18 Juni 2025                     
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        #                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Slamet Wilujeng                           
                                Nip. 197809112014091004