Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Kurunga Kecamatan . Kep. Joronga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10273608000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,989,200
Winner (Pemenang): CV Wora Wora Group
NPWP: 05*4**9****42**0
RUP Code: 59717084
Work Location: Desa Kurunga Kecamatan . Kep. Joronga - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Talud Penahan Ombak Desa Kurunga Kec. Kep. Joronga
                                                                          
2. Nilai Total HPS   : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana       : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
                     Selatan Tahun Anggaran 2025                          
4. Lingkup Pekerjaan : Talud Penahan Ombak Desa Kurunga Kec. Kep. Joronga sebagai
   berikut:                                                               
                     I. Pekerjaan Persiapan                               
                                                                          
                     II. Pekerjaan Tanah                                  
                     III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                
                                                                          
                      Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                                                                          
                     a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
                       pembangunan fisik.                                 
                     b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                       1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
                          lapangan;                                       
                                                                          
                       2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                          pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                          tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan;  
                       3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                          pelaksanaan;                                    
                       4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                          
                          dengan dokumen pelaksanaan;                     
                       5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
                          pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                          konstruksi;                                     
                       6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                                                                          
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                       7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi;                                     
                       8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                          rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                          
                          laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                          persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
                       9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                          pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
                          diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
                          (PPK);                                          
                       10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                          lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
                          terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
                                                                          
                          manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
                          konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
                          konstruksi;                                     
                       11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
                          pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                          konstruksi;                                     
                                                                          
                       12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                          berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                          pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
                          kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan 
                          konstruksi;