Pembangunan Pagar Sd It Al-Mujaddid Bacan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10280661000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,994,832
Winner (Pemenang): CV Yusran Karya Pratama
NPWP: 715061248805000
RUP Code: 57702885
Work Location: Desa Kampung Makian Kec. Bacan Selatan - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
               PEMBANGUNAN PAGAR SD IT ALMUJADDID BACAN                   
             DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                 
                                                                          
                             TA. 2025                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. U M U M                                                                
a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                                                                          
  sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
                                                                          
  sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan infrastruktur, sarana,
  dan prasarana di Indonesia.                                             
                                                                          
b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
  ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                                                                          
  kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                      
                                                                          
c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
  sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                          
  norma serta tata laku profesional.                                      
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Perencanaan Pagar MIS
                                                                          
  Nurussalam Kokotu perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi
                                                                          
  penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan
  fungsinya.                                                              
                                                                          
                                                                          
2. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, yang akan
                                                                          
dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
                                                                          
Sesuai uraian diatas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Perencanaan Pagar MIS Nurussalam Kokotu agar sesuai dengan
                                                                          
kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.                                 
Pekerjaan Perencanaan Pagar MIS Nurussalam Kokotu ini meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
                                                                          
Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam dokumen Pagar
                                                                          
MIS Nurussalam Kokotu sebagai pedoman konstruksi fisik dalam proses peleksanaannya.
                                                                          
                                                                          
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi Penyedia Jasa
                                                                          
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
  diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                          
b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
                                                                          
  tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN                                                                
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai sesuai
                                                                          
persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara melalui proses
kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada pekerjaan Perencanaan Pagar MIS
                                                                          
Nurussalam Kokotu.                                                        
                                                                          
                                                                          
5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                 
                                                                          
a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.          
                                                                          
c. Pekerjaan   : Perencanaan Pagar MIS Nurussalam Kokotu Selatan          
                                                                          
d. Lokasi      : Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat                       
e. Nama PPK    : Slamet Wilujeng S.P                                      
                                                                          
                                                                          
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
                                                                          
1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan konstruksi.
                                                                          
2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
   Konsultan Pagar MIS Nurussalam Kokotu (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
                                                                          
   segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing pelelangan,
   seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.   
                                                                          
3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
   kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
                                                                          
   yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                               
                                                                          
4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana dalam
   hal ini Dinas Pendidika Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pengguna jasa akan akan
                                                                          
   menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses peaksanaan
   konstruksi.                                                            
                                                                          
5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
                                                                          
6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang merupakan
   Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan harian,
                                                                          
   laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang
   dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No.
                                                                          
   16 Tahun 2018 dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
   pelasanaanya.                                                          
                                                                          
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi fisik.
   Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
                                                                          
   atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
   berfungsi dengan sempurna.                                             
                                                                          
8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama
                                                                          
   pekerjaan konstruksi.                                                  
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :            
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                          
      •  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi, pekerjaan
         pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
      •  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi fisik oleh
         penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.     
                                                                          
      •  Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
         fisik.                                                           
                                                                          
      •  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
         fisik.                                                           
                                                                          
                                                                          
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                
                                                                          
a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
   berlaku.                                                               
                                                                          
b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :       
     •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan pedoman
                                                                          
        teknis bangunan gedung yang berlaku.                              
                                                                          
     •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan
        yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini, seperti dari segi
                                                                          
        pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
                                                                          
                                                                          
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera
                                                                          
Selatan.                                                                  
                                                                          
                                                                          
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                   
Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                          
  1. 1 orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK Teknik Bangunan
     dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan mempunyai Sertifikat Keahlian
                                                                          
     SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.                                       
  2. 1 orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal pengalaman 3
                                                                          
     tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi Muda.
                                                                          
                                                                          
9. DAFTAR PERALATAN                                                       
                                                                          
1. 1 Unit Pick Up                                                         
2. 2 Unit Argo/Gerobak Dorong                                             
                                                                          
3. Peralatan Tukang Kayu                                                  
4. Peralatan Tukang Batu                                                  
10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
Detail spesifikasi teknis terlampir.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                  
                                                                          
   No              Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya       
    1  Pekerjaan Persiapan                   • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
   2   Pekerjaan Tanah Dan Pondasi           • Terkena daerah yang        
                                              Berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebihan             
                                             • Kejtuhsn material          
   3   Pekerjaan Beton                       • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                                                          
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Kejatuhan Material         
   4   Pekerjaan Dinding Dan Plesteran       • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                             • Kejatuhan Material         
   5   Pekerjaan Pengecetan                  • Terkena daerah yang        
                                              berdebu                     
                                             • Paparan sinar matahari     
                                              yang berlebih               
                                                                          
12. SUMBER PENDANAAN                                                      
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                          
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                          
                                                                          
13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                       
Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Pagar SD IT Almujaddid Bacan ini
                                                                          
adalah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).                        
                                                                          
                                                                          
Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                               
                                                                          
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
  b. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi                                          
                                                                          
  c. Pekerjaan Beton                                                      
                                                                          
  d. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                                      
  e. Pekerjaan Pengecetan                                                 
14. PROGRAM KERJA                                                         
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                          
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                    
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa.
                                                                          
   c. Metode Pelaksanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. PENUTUP                                                               
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
                                                                          
sesuai dengan standar yang ditetapkan.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Labuha, …. Mei 2025             
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            Dinas Pendidikan              
                                                                          
                                        Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Slamet Wilujeng S.P             
                                        Nip. 19780911 201409 1004
Tenders also won by CV Yusran Karya Pratama
Authority
5 August 2021Rehabilitasi Jalan Bkp Paket 01Kab. BoneRp 13,500,000,000
25 January 2022Rehabilitasi Di Cenrana Kab. Wajo (Ipdmip)Provinsi Sulawesi SelatanRp 7,910,000,000
13 February 2020Peningkatan Jalan Tanah Ke Jalan Sirtu Ruas Jalan Penghubung Sp3 - Akelamo FidaKab. Halmahera SelatanRp 7,315,500,000
31 March 2022Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bade Kab. Mappi Tahap II (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 4,878,815,315
13 May 2019Rehabilitasi D.I Bengo Kab. BonePemerintah Daerah Provinsi Sulawesi SelatanRp 4,200,000,000
24 February 2022Rehabilitasi Jalan Lingkungan Dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan MakianKab. Halmahera SelatanRp 3,911,536,000
5 November 2019Lanjutan Pembangunan Tribun (Sayap Barat) Lapangan Sepak Bola Gor Halsel - FinishingPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 3,550,000,000
25 July 2019Pembangunan Jalan Hotmix Areal Terminal Babang Dan Pasar BabangPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 2,976,900,000
28 December 2021Pemeliharaan Berkala Sungai Bua Kab. LuwuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,808,000,000
2 July 2019Pembangunan Puskesmas Doi-DoiKab. BarruRp 2,500,000,000