PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jln. Labuha – Babang Kec. Bacan Kab. Halamahera Selatan
Uraian Singkat Pekerjaan
PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA GKPMI JEMAAT BUKIT ZAITUN DESA YOMEN KEC. KEP JORONGA
A. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Halmahera Selatan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pembangunan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam
hal ini adalah Pembangunan Gedung Gereja GKPMI Jemaat Bukit Zaitun Desa Yomen Kec. Kep
Joronga.
Dengan acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk Pekerjaan
(Pembangunan Gedung Gereja GKPMI Jemaat Bukit Zaitun Desa Yomen Kec. Kep Joronga) yang
memenuhi kriteria-kriteria teknis, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan, dan dapat
diterima serta dapat mendorong terwujudnya karya Pekerjaan yang sesuai dengan kepentingan
dan sasaran yang ingin dicapai.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Gereja GKPMI Jemaat Bukit Zaitun Desa
Yomen Kec. Kep Joronga adalah melaksanakan pekerjaan Penyediaan Sarana Bangunan sehingga
didapat hasil Pekerjaan yang mencakup Pekerjaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran
biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya
yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pekerjaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Halmahera
Selatan
D. Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama : HASAN ABDULLAH,ST
2. NIP : 198010072006041003
3. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
E. Alamat Pejabat Pengadaan
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Pengadaan ini dibiayai dari APBD DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun
Anggaran 2025.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
H. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pihak Pelaksana adalah :
a. Persiapan atau konsepsi Pekerjaan, seperti Konstruksi.
b. Rincian kerja Pekerjaan pembangunan Pembangunan Gedung Gereja GKPMI Jemaat Bukit
Zaitun Desa Yomen Kec. Kep Joronga, yaitu :