Rehabilitasi Toilet Sd Negeri 3 Halmahera Selatan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10354701000
Status: Ulang
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,863,588
RUP Code: 57703430
Work Location: Desa Mateketen Kec. Makian Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                   
                                    DINAS PENDIDIKAN                                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                           KERANGKA      ACUAN                      
                                                                                    
                                              KERJA   (KAK)                         
                                                                                    
                                     ERJAAN:                                        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
f KOĮAI:                                                                            
                                                                                    
                           KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                         
                                                                                    
                                                                                    
            Pekerjaan      :  Rehabilitasi Toilet SD Negeri 3 Halmahera Selatan     
            Satuan Kerja   :  Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan          
            Lokasi         :  Desa Mataketen, Kec. Makian Barat                     
            Tahun Anggaran :  2025                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             1. U M U M                                                             
                                                                                    
               a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-
                 baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
                                                                                    
                 lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                                    
                 perkembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana di Indonesia.    
                                                                                    
               b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan yeng telah
                                                                                    
                 ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                 kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.                 
                                                                                    
               c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
                                                                                    
                 mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
                                                                                    
                 tata laku profesional.                                             
               d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Rehabilitasi Toilet
                                                                                    
                 SD Negeri 3 Halmahera Selatan perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi
                 pedoman bagi penyedian jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai
                                                                                    
                 dengan kebutuhan dan fungsinya.                                    
                                                                                    
                                                                                    
             2. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                                    
               Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
               pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
                                                                                    
               yang bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan
               Kabupaten Halmahera Selatan.                                         
                                                                                    
               Sesuai uraian di atas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
                                                                                    
               prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Rehabilitasi Toilet SD Negeri 3 Halmahera
               Selatan agar sesuai dengan kebutuhan serta layak untuk dipergunakan. 
                                                                                    
               Pekerjaan Rehabilitasi Toilet SD Negeri 3 Halmahera Selatan ini meliputi Pekerjaan
                                                                                    
               Persiapan, Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang
               tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai pedoman konstruksi fisik dalam proses
                                                                                    
               peleksanaannya.                                                      
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ
             3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
              a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi
                                                                                    
                 Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses
                 yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                                    
                 tugas Penyedia Jasa Konstruksi.                                    
                                                                                    
              b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                 melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang
                                                                                    
                 memadai sesuai KAK ini.                                            
                                                                                    
             4. SASARAN                                                             
                                                                                    
                                                                                    
               Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai
               sesuai persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung
                                                                                    
               Negara melalui proses kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada
               pekerjaan Rehabilitasi Toilet SD Negeri 3 Halmahera Selatan.         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
                                                                                    
                a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan     
                b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan     
                c. Pekerjaan    : Rehabilitasi Toilet SD Negeri 3 Halmahera Selatan 
                d. Lokasi       : Desa Mataketen, Kec. Makian Barat Kab. Halmahera Selatan
                                                                                    
                e. Nama PPK     : SLAMET WILUJENG, S.P                              
                                                                                    
               Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai
                                                                                    
               berikut :                                                            
                                                                                    
                1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
                   konstruksi.                                                      
                                                                                    
                2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                   disusun oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
                                                                                    
                   segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing
                   pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
                                                                                    
                3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                                    
                   dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
                   hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. 
                                                                                    
                4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
                                                                                    
                   dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai
                   pengguna jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan
                                                                                    
                   terhadap keseluruhan proses peaksanaan konstruksi.               
                5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
                                                                                    
                   Kerja (K3).                                                      
                6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ
                   merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
                   pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita
                                                                                    
                   Acara Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
                   Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
                                                                                    
                   pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018
                                                                                    
                   dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
                   pelasanaanya.                                                    
                                                                                    
                7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
                                                                                    
                   memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
                                                                                    
                   konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
                8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah
                                                                                    
                   terima pertama pekerjaan konstruksi.                             
                                                                                    
                9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :      
                                                                                    
                   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                   b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :              
                                                                                    
                      • Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi,
                                                                                    
                        pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala 
                        perubahan/addendumnya.                                      
                                                                                    
                      • Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi
                        fisik oleh penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
                                                                                    
                      • Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
                                                                                    
                        terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                        dengan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                                                                                    
                      • Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                                    
                        pelaksanaan konstruksi fisik.                               
                                                                                    
             6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                             
                                                                                    
                a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional
                   atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
                                                                                    
                   tata laku profesi yang berlaku.                                  
                                                                                    
                b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut : 
                  •  Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
                                                                                    
                     pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.                   
                                                                                    
                  •  Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                     batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini,
                                                                                    
                     seperti dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                     bangunan yang diwujudkan.                                      
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ
             7. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                                    
               Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                                                                                    
               terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan dan
               Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.                              
                                                                                    
                                                                                    
             8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                
               Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah
                                                                                    
               sebagai berikut:                                                     
               1. 1 (satu) orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK
                  Teknik Bangunan dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan
                                                                                    
                  mempunyai Sertifikat Keahlian SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.      
                                                                                    
               2. 1 (satu) orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal
                  pengalaman 3 tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi
                                                                                    
                  Muda.                                                             
                                                                                    
                                                                                    
             9. DAFTAR PERALATAN                                                    
                                                                                    
                1. 1 (satu) Unit Argo/Gerobak Dorong                                
                2. 2 (dua) Buah Martil                                              
                                                                                    
                3. 2 (dua) Buah Sekop                                               
                                                                                    
                4. 1 (satua) Buah Gergaji Kayu                                      
                5. 1 (satu) Buah Pemotong Tehel                                     
                                                                                    
                                                                                    
             10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
                                                                                    
              Adapun Detail spesifikasi teknis terlampir.                           
                                                                                    
             11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                               
                                                                                    
                   No    Uraian Pekerjaan          Identifikasi Bahaya              
                                                                                    
                   1   Pekerjaan Persiapan • Terkena daerah yang berdebu            
                                         • Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                                    
                   2   Pekerjaan Dinding • Terkena daerah yang berdebu              
                                                                                    
                                         • Kejatuhan Material                       
                   3   Pekerjaan Kayu    • Terkena daerah yang berdebu              
                                                                                    
                                         • Paparan sinar matahari yang berlebih     
                   4   Pekerjaan Langit-Langit • Paparan sinar matahari yang berlebih
                                                                                    
                                         • Terjatuh                                 
                   5   Pekerjaan Penutup • Terkena daerah yang berdebu              
                                                                                    
                       Lantai                                                       
                   6   Pekerjaan Penggantung • Terkena daerah yang berdebu          
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ
                   7   Pekerjaan Elektrikal • Terkena daerah yang berdebu           
                                         • Terkena sengatan listrik                 
                                                                                    
                   8   Pekerjaan Pengecetan • Terkena daerah yang berdebu           
                                         • Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                                    
                   9   Pekerjaan Pengecetan • Terkena daerah yang berdebu           
                                         • Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                                    
                                         • Terkena bendah jatuh                     
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             12. SUMBER PENDANAAN                                                   
               Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                                    
               Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                                    
             13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
                                                                                    
               Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Pekerjaan Rehabilitasi Toilet Siswa
                                                                                    
               SMP Negeri 3 Halmahera Selatan ini adalah Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta
               Rupiah).                                                             
                                                                                    
               Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                          
                                                                                    
               a. Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                                    
               b. Pekerjaan Dinding                                                 
               c. Pekerjaan Penutup Atap                                            
                                                                                    
               d. Pekerjaan Langit-Langit                                           
               e. Pekerjaan Penutup Lantai                                          
                                                                                    
               f. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                                    
               g. Pekerjaan Pengecetan                                              
               h. Pekerjaan Sanitasi                                                
                                                                                    
             14. PROGRAM KERJA                                                      
                                                                                    
               Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                                    
               a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                  
                                                                                    
               b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
                  untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna
                                                                                    
                  Jasa.                                                             
                                                                                    
               c. Metode Pelaksanaan.                                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
             15. PENUTUP                                                            
                                                                                    
               Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa
               Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ
               bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
               dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
                                                                                    
               ditetapkan.                                                          
                                                                                    
                                                                                    
                                                   Labuha, April 2025               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                     Dinas Pendidikan               
                                                  Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                                    
                                                                                    
                                                          #                         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                  SLAMET WILUJENG, S.P              
                                                  Nip. 197809112024091004           
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
                                                             Rckakilitasi Īoilct fDN 3 HAĮfEĮ