PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Oesman Syah Nomor xx, Halmahera Selatan 97791
Telepon 0927-2321049, Faksimile 0927-2321049
Laman : www.halmaheraselatankab.go.id Pos-el : perhubungan@halmaheraselatankab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN PELABUHAN LAUT
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Jl. Oesman Sjah No. xx – LABUHA
2 0 2 5
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
1. LATARBELAKANG
Sebagaimana arah kebijakan Transportasi Perairan yaitu mendukung peningkatan
keselamatan, kualitas pelayanan transportasi perairan, serta sebagai feeder/sub
feeder tol laut melalui pemenuhan infrastruktur yang memadai dalam rangka
meningkatkan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang yang
diprioritaskan di Provinsi kepulauan yang merupakan Daerah Afirmatif yang
mengandalkan transportasi perairan sebagai moda utama, maka peningkatan
fasilitas dan [emeliharaan Pelabuhan merupakan salah satu lingkup kegiatan yang
akan dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun
Anggaran 2025.
Pemeliharaan Pelabuhan Laut perlu dilaksanakan secara berkala untuk
mempertahankan unjuk kerja dan kelaikan fungsi pelabuhan sebagai simpul
pergerakan orang dan barang antar pulau di Kabupaten Halmahera Selatan untuk
melayani angkutan laut lokal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah :
- Sebagai tempat sandar kapal-kapal rakyat atau longboat masyarakat
- menunjang aktifitas angkutan lokal dan angkutan rakyat pesisir agar memberikan
manfaat ekonomi bagi masyarakat
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah tercapainya
pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat
menggunakan fasilitas pelabuhan dengan rasa aman, nyaman dan lancar.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Memiliki NIB, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, kualifikasi Kecil
b. Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil, Kode SBU : SI001
Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam,
dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ; atau
Sub Bidang SBU BS011, KBLI Nomor 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan
Perikanan
c. Mempunyai Sertifikat keikutsertaan BPJS
d. Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan
dengan Dokumen Kontrak maupun Provisional Hand Over (PHO) kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, tidak dipersyaratkan memiliki
pengalaman.
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
f. Memilik akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangutan
mengambil cuti diluar tanggungan negara.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian dibiayai
dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pagu Dana : Rp. 100.000.000,-
(Seratus juta rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 100.000.000,-
(Seratus juta rupiah)
5. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Program Pengelolaan Pelayaran
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan
Kabupaten Halmahera Selatan
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN
FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
Desa Matentengen Kecamatan Pulau Makian adalah :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Besi
3) Pekerjaan Kayu
4) Pekerjaan Pengecatan
b. Lokasi Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan Rakyat
di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dan Pelabuhan Penyeberangan Babang di
Sayoang Kecamatan Bacan Timur – Kabupaten Halmahera Selatan
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah
30 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
8. PERSONEL MANAJERIAL
Adapun persyaratan minimal Personel Manajerial yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :
Pendidikan Pengalaman Sertifikaat Kompetensi
No. Jabatan
(Tahun) Kerja
Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana S1/D4 2 Tahun
Pekerjaan Jembatan TS 029
2. K3 Konstruksi D3/S1 Teknik 0 Tahun Petugas K3 Konstruksi
Keterangan :
1. Setiap Personel Managerial harus memiliki 1 (satu) sertifikat Kompetensi Kerja
(SKA/SKTK).
2. Khusus untuk Petugas K3 Konstruksi mensyaratkan Sertifikat K3 yang dikeluarkan
oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Kementerian Pekerjaan Umum Rakyat atau
BNSP
9. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Pemeliharaan Pelabuhan Laut adalah :
1) Dermaga
2) Trestle
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan Penggunaan Bahan atau Material
Ketentuan penggunaan bahan atau material yang diperlukan dalam pengadaan
pekerjaan Pembangunan Dermaga yaitu :
1. Mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
2. Menggunakan produk bersertifikat SNI atau standar internasional yang dipakai
secara umum dalam konstruksi pelabuhan, misalnya JIS.
b. Ketentuan Penggunaan Peralatan
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam pengadaan pekerjaan
Pembangunan Jembatan Laut yaitu memiliki atau perjanjian sewa peralatan kerja
dengan penyedia peralatan.
Peralatan minimal yang harus digunakan sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status
1. Alat Pertukangan Kayu dan Besi - 1 Milik/Sewa
2. Alat Pengelasan - 1 Milik
3. Genset 5 KVA 1 Milik
Keterangan :
1. Peralatan dengan status milik sendiri agar menyampaikan bukti kepemilikan
berupa STNK, BPKB, Invoice (nota/kwitansi pembelian/bukti pembelian),
sedangkan untuk peralatan dengan status sewa harus menyampaikan bukti
berupa Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak pemilik peralatan. Bukti
kepemilikan alat yang disewa tersebut harus disampaikan dan harus atas nama
perusahaan/perseorangan yang menyewakan. Surat Perjanjian sewa peralatan
minimal harus menjelaskan jenis alat yang disewa dan nama kedua belah pihak
beserta alamat, tel./fax dan atau email yang mudah dihubungi.
2. Semua peralatan harus dilampiri dengan foto yang menunjukan jenis/merk/tipe
yang sama dengan yang disampaikan oleh Penyedia.
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan
1) Pekerjaan Gelagar, Balok dan Lantai Kayu
a. Persyaratan Bahan – Bahan
- Kualitas
Semua kayu untuk semua jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
baik, tidak ada celha, getah, mata kayu yang lepas atau mati, bekas
dimakan bubuk dan cacat lainnya. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai
sesuai dengan persyaratan NI-5, PKKI Tahun 1961 dan persyaratan –
persyaratan lainnya yang berkaitan dengan konstruksi kayu
- Kelembaban
Kelembaban tersebut ditentukan untuk kayu yang dikirim ketempat
pekerjaan dan harus konstan sampai pekerjaan selesai.
- Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish) yaitu ukuran
kayu setelah dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar diketam, di bor,
dikerjakan dengan mesin menurut ukuran dan bentuk yang tercantum
dalam gambar.
- Permukaan Luar
Semua permukaan kayu halus yang akan kelihatan permukaannya bila
sudah jadi (finish), harus dikerjakan dengan baik. Semua kayu untuk
pekerjaan kayu kasar harus dihaluskan, kecuali ditentukan lain.
b. Syarat Pelaksanaan
- Semua kayu harus dikeringkan
- Persiapan penyambungan dan pemasangan.
Semua permukaan kayu halus sedemikian rupa susut dibagian mana saja
dan kearah manapun tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan
dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.
- Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan – pekerjaan sebagai
berikut :
• Mempasak, memahat, menyetel (memasang), membuat lidah –
lidah, lobang pasak, sponing dan lain – lain pekerjaan yang
diperlukan untuk penyambungan kayu yang baik.
- Bahan untuk pekerjaan kayu halus yang belum dibuat tidak boleh
diangkut ke lokasi pekerjaan dan juga tidak diperbolehkan untuk
menyetel apabila bangunan belum siap untuk menerima
pemasangan kayu tersebut.
- Bilamana terjadi pemasangan kayu tersebut mengkerut atau
bengkok atau cacat sebelum masa pemeliharaan habis maka
kontraktor berkewajiban menbongkar dan diganti. Adapun biaya
yang timbul akibat hal tersebut, maka semuanya dutanggung oleh
pihak kontraktor.
- Semua bekas – bekas pekerjaan kayu, puntung – puntung kayu dan
kayu – kayu bekas dari semuah bahan pekerjaan harus dibuang dan
disingkirkan dari lokasi pekerjaan sampai bersih.
6). Pekerjaan penyelesaian dan Pembersihan Akhir
Penyedia wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan
serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan,
dan lain- lain yang masih harus disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Penyedia harus membersihkan daerah kerja
antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas yang tidak terpakai sampai
bersih seluruhnya, sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan, dan bangunan yang dibeli dengan biaya
dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menjadi milik Pengguna Jasa.
e. Ketentuan gambar kerja
Gambar Kerja (Shop Drawing) dibuat oleh Kontraktor berdasarkan gambar rencana
(Detail Engineering Design) dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta
merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan.
Gambar Kerja harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Namun persetujuan Direksi
Lapangan tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor atas kesalahan yang terjadi.
Asbuilt Drawing, merupakan gambar pelaksanaan akhir yang disesuaikan dengan
kondisi akhir di lapangan
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran pengadaan pekerjaan
konstruksi yaitu sebagai berikut:
1. Pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya dilakukan dengan cara :
Termin/angsuran.
2. Pembayaran melalui termin tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap,
sesuai kemajuan pekerjaan yang dikurangi uang muka secara bertahap dan
pembayaran 100% dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan yang
dilengkapi dengan dokumen penunjang lainnya, dengan perincian sebagai
berikut
I. Termin I sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila progress/bobot pekerjaan
minimal sebesar 35% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan
yang diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi
dengan dokumentasi dan data pendukung lainnya.
II. Termin II sebesar 40% dari Nilai Kontrak, apabila progres/bobot pekerjaan
minimal 75% yang dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang
diketahui oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
dokumentasi dan data pendukung lainnya.
III. Termin III sebesar 30% dari Nilai Kontrak, apabila pekerjaan telah mencapai
100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
yang oleh Konsultan Pengawas/Direksi lapangan yang dilengkapi dengan
dokumentasi dan data pendukung lainnya
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dibuat oleh
Penyedia Jasa dan diperiksa Direksi Lapangan yaitu :
a). Laporan Harian
Laporan harian berisi :
1. Laporan tentang jenis, volume hasil kerja yang dilaksanakan
2. Jumlah dan klasifikasi tenaga kerja;
3. Keadaan cuaca khususnya yang menyebabkan hambatan terhadap
kelancaran pekerjaan;
4. Penerimaan dan penggunaan material;
5. Mobilisasi dan operasi alat berat;
6. Perintah dan atau persetujuan direksi lapangan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu yang dikeluarkan hari itu;
7. Perubahan desain dan realisasi desain serta gambar kerja;
8. Kendala yang dihadapi;
9. Foto hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
10. Hal lain yang dianggap perlu untuk diketahui direksi lapangan
b) Laporan Mingguan
Laporan mingguan merupakan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa dan ditandatangani oleh Direksi Lapangan. Laporan Mingguan
berisi :
(1) rangkuman dari laporan-laporan harian dalam satu minggu yang lalu;
(2) catatan tentang pertemuan/rapat antara pihak-pihak terkait dalam
pelaksanaan kosntruksi; dan
(3) Keputusan-keputusan penting yang memerlukan tindak lanjut seperti :
(a) perubahan desain
(b) metode kerja
(c) pekerjaan tambah/kurang
(d) penggantian jenis material yang harus digunakan dengan alasan-
alasannya dan solusi kendala yang dihadapi, serta dituangkan dalam
surat perintah direksi atau persetujuan direksi terhadap usulan penyedia
jasa yang terkait dengan hal-hal di atas.
c) Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan rangkuman dari laporan-laporan mingguan,
khususnya mengenai prestasi pekerjaan berupa volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan, telah diterima dan telah mendapatkan persetujuan direksi
lapangan, seperti volume, harga pekerjaan, serta persentase (%) tambahannya
dalam kemajuan pekerjaan dalam kontrak, dan dibuat dalam rangkap 5 (lima)
disertai foto-foto yang relevan
d) Laporan Khusus
Laporan khusus dibuat dan disampaikan kepada yang berwenang, misalnya
terjadi bencana alam, kecelakaan kerja baik yang membawa korban jiwa
maupun tidak, tindak kriminalitas di lingkungan kerja, terjadinya kejadian
berjangkitnya penyakit menular dalam lingkungan kerja dan sekitarnya. Harus
dilaporkan juga tentang jumlah pengadaan, penyimpanan, serta jadwal
penggunaan bahan peledak.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan
h. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ) Konstruksi
Penerapan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi dalam
pekerjaan Pemeliharaan Pelabuhan Laut yaitu penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, berupa Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang
terdiri atas :
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Labuha, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ttd
Amin Ama Duwila, ST.,M.Sc
NIP. 197205282006041006