URAIAN S I N G K A T P E K E RJ A AN
Pekerjaan : Belanja Modal Pagar
Satuan Kerja : Kecamatan Gane Timur Tengah
Lokasi : Desa Bisui, Kec. Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun Anggaran : 2025
1. RENCANA KERJA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Belanja Modal Pagar ini melingkupi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
5. Pekerjaan Pengecetan
1.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran mengenai
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan ketepatan mutu
pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut secara umum
dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan secara
rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan
secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi waktu
yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) adalah jadwal pelaksanaan untuk
pemasukan dokumen penawaran dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dibuat
kembali berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
[ 1 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh
direksi teknis, serta diketahui oleh PPK.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
1.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built drawing)
harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta
konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam
dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum ada
detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi teknis dan konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
penyedia wajibkan membuat gambar akhir yang menerangkan perubahan-
perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang
terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar akhir
ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam
pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh
penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
2. PERSYARATAN KERJA
[ 2 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
2.1. PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Belanja Modal Pagar ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan
Normalisasi Indonesia (NI) dan Standar Industri Indonesia (SII) maupun peraturan-
peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Standar Industri Indonesia (SII)
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1971
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar yang tersebut diatas,
maupun standar nasional lainnya maka diberlakukan standar internasional yang
berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut.
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan
harus disaksikan langsung oleh PPK atau Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
kerja.
[ 3 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam matriks,
kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan
maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis dan konsultan
pengawas untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti
dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan oleh
penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan
mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan pada saat
mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan
pada spesifikasi teknis ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek
bahan/material yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah
ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
[ 4 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika
dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka
penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan yang
diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan
gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia melakukan kegiatan demobilisasi.
d. Penyedia jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa juga bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
e. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan penyedia jasa, bila
komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet guna
mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang dapat
menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
digunakan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci kakus
(MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
[ 5 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
3. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKERJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada ketentuan
dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam spesifikasi
teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk,
model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang
mengikat.
c. Penyedia jasa (kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain yang kualitasnya
setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan-ketentuan dan syarat
bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur
tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan pengawas terhadap
barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak atau
yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia
harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan atau
petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
[ 6 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar kerja/spesifikasi
teknis/daftar kuantitas dan harga.
j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum bahan
tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada direksi teknis atau konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di
informasikan kepada penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelaskan secara spesifik pada daftar
harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang diuraikan di bawah
merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun
spesifikasi bahan/barang pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan Belanja Modal
Pagar ini yaitu:
NO URAIAN BAHAN/BARANG : SPESIFIKASI TEKNIS
1. Portland Cemen (PC) : 50 kg
2. Air : Tawar, tidak mengandung minyak, garam
dan zat organik lainnya.
3. Pasir : Pasir urugan
: Pasir pasang
: Pasir beton
4. Split : Batu pecah, bersih dan bermutu baik sesuai
dengan syarat-syarat PBI 1971
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik material
tersebut atau proses pemeliharaannya disesuaikan dengan spesifikasi bahan itu
sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara
umum sebagai berikut:
[ 7 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta
harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin
tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis
dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui konsultan pengawas s eb agaim an a yang telah dijelaskan pada
merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan memeriksakannya ke
laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
[ 8 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
disampaikan secara tertulis kepada konsultan pengawas/direksi teknis/konsultan
perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, penyedia jasa tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
4. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pagar ini dapat terlaksana dengan
baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan
secara komprehensif sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi
teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk
meminta penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
[ 9 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan Utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk konsultan pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, penyedia jasa harus yakin
bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan
gambar kerja adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi teknis yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
6. Papan nama proyek, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang
berisi tulisan yang sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan,
waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas atau sesuai
dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah
daerah setempat.
7. Papan bangunan (bouwplank)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
8. Penyediaan air kerja.
[ 10 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek.
9. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat
bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke
lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
pengawas untuk disetujui.
B. Pekerjaan Tanah dan Urugan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan tanah dan urugan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan galian tanah untuk dudukan pondasi,
penyedia jasa harus memastikan mengenai dimensi galian pondasi yang akan
digali.
[ 11 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
b. Penyedia jasa dapat memulai proses penggalian tanah untuk pondasi ini
apabila sudah mendapat persetujuan dari direksi teknik atau konsultan
pengawas.
c. Kedalaman galian pondasi bisa lebih rendah dari gambar rencana bila telah
mendapat lapisan tanah keras dan mendapat persetujuan direksi teknik.
d. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian-bagian tanah yang
longgar (tidak padat) maka bagian ini harus dikelurkan seluruhnya kemudian
lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug.
e. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong.
2. Pekerjaan Urugan
a. Urugan kembali bekas galian, pekerjaan mengurug kembali bekas galian
dilakukan dengan menggunakan material tanah dari hasil galian pondasi yang
ada.
b. Urugan pasir, volume pasir timbunan disesuaikan dengan volume pekerjaan
yang dijelaskan pada gambar kerja
C. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pasangan Pondasi Batu Kosong (aanstamping)
a. Pemasangan batu kosong aanstamping, yang mempunyai ukuran 15/20 cm.
b. Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Pasangan Pondasi Batu Kali/Batu Gunung/Batu Belah
a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah dengan adukan 1 pc : 4 ps.
b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi
proyek, dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
c. Pekerjaan pondasi batu kali/batu belah dimulai setelah seluruh galian diperiksa
dan disetujui oleh konsultan pengawas/direksi teknis.
d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pemasangan dimulai, lubang tersebut harus dikeringkan.
e. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung penghentian
pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada penyambungan baru berikutnya
[ 12 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna, hal tersebut agar di dalam pondasi
yang disambung nanti tidak terdapat rongga atau celah.
f. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana.
3. Pasangan Dinding Batu Bata.
a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4 ps.
b. Ukuran tinggi batu bata sesuai gambar kerja.
c. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm, pada prinsipnya dinding harus diperkuat
dengan kolom berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
d. Pasangan dinding yang bertemu dengan batu bata diperkuat dengan angker
besi 10 mm dengan jarak tiap-tiap angker 30 cm.
e. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, penyedia jasa wajib untuk
memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran bahan.
f. Jika rusak pada saat akan di finishing, penyedia jasa harus memperbaikinya atas
biaya ditanggung penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
lapangan.
g. Penempatan klos/skor kayu, angker dan pemasangan alat-alat dalam pasangan
ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk
pengawas lapangan.
4. Plesteran
a. Untuk plesteran dinding dan pondasi menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
b. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
d. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
5. Syarat Adukan Perekat
a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan pada ayat
2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam
keadaan belum mengeras.
b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
[ 13 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
D. Pekerjaan Beton
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini dilaksanakan/ dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan beton bertulang menggunakan adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr atau sesuai
dengan analisa beton yang digunakan.
2. Adapun ukuran tiap beton bertulang, yaitu :
- Sloof 10 cm x 15 cm
- Kolom 15 cm x 15 cm
- Ring Balok 10 cm x 15 cm
- Dan beton bertulang lainnya dengan dimensi yang sesuai pada gambar
rencana.
3. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
4. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat
tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
5. Untuk tulangan besi beton menggunakan besi 10 mm dan tulangan sengkang besi
6 mm.
6. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
7. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
8. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi dan
konsultan pengawas.
9. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan
direksi.
10. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan
mengikuti petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap
perlu oleh direksi maka penyedia jasa harus melaksanakannya.
11. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban
yang berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus
disiram/dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
[ 14 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
12. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu
beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
13. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 1971.
E. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Sebelum pekerjaan pengecetan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat
harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan
oleh kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir dan
telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama dan
merata pada semua bidang.
d. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh direksi
teknis.
e. Cat penutup yang digunakan adalah cat merk No Drop.
F. Pekerjaan Lain-Lain
1. Pekerjaan lain – lain yang belum disebut dalam bestek ini apabila belum mengerti
harus segera ditanyakan langsung kepada konsultan pengawas atau direksi
lapangan.
2. Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga
akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
G. Laporan Pekerjaan dan Back Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan kemajuan
pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, struktur
laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Harian
[ 15 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume
pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap
penting/perlu untuk dicatat.
b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi pada
hari dimana laporan tersebut dibuat.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus memuat
tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-
masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga
kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa
alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada
kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan
mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun
kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
[ 16 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Back Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
H. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, halaman harus sudah selesai dibersihkan dari
segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik Penyedia
jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
[ 17 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar
a. Pembersihan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
[ 18 ]
Spesifikasi Teknis
Belanja Modal Pagar| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 April 2020 | Pembangunan Instalasi Laundry Rs Umum Obi | Kab. Halmahera Selatan | Rp 1,905,500,000 |
| 25 March 2015 | Pembangunan Kadaton Kesultanan Bacan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 1,500,000,000 |
| 22 August 2017 | Pengadaan Bibit Pala Di Kab. Pulau Taliabu | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 24 September 2017 | Pengadaan Bibit Rehabilitasi Tanaman Pala Kab. Halmahera Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 900,000,000 |
| 13 June 2017 | Pembangunan Asrama Perawat Puskesmas Gane Luar | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 855,000,000 |
| 27 June 2025 | Pembangunan Mesjid Mandaong Bacan Selatan | Kab. Halmahera Selatan | Rp 850,000,000 |
| 23 February 2021 | Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Labuha | Kab. Halmahera Selatan | Rp 775,000,000 |
| 21 March 2014 | Pengadaan Bibit Dan Pakan Ikan Kerapu | Rp 720,000,000 | |
| 25 March 2019 | Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Dokter Puskesmas Makian | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 700,000,000 |
| 24 March 2021 | Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas Saketa | Kab. Halmahera Selatan | Rp 700,000,000 |