Belanja Modal Pagar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10419051000
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Kecamatan Gane Timur Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 130,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 129,999,975
Winner (Pemenang): CV Delvian Pratama
NPWP: 017871807942000
RUP Code: 58179196
Work Location: Kecamatan Gane Timur Tengah - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN S I N G K A T P E K E RJ A AN                
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan     : Belanja Modal Pagar                                   
                                                                      
Satuan Kerja  : Kecamatan Gane Timur Tengah                           
Lokasi        : Desa Bisui, Kec. Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan
                                                                      
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
1. RENCANA KERJA                                                      
   1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                      
   Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Belanja Modal Pagar ini melingkupi:
   1. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                      
   2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                     
   3. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                      
   4. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                                 
   5. Pekerjaan Pengecetan                                            
                                                                      
                                                                      
   1.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA                                      
                                                                      
   Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran mengenai
   ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan ketepatan mutu
                                                                      
   pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut secara umum
                                                                      
   dijelasakan sebagai berikut:                                       
   1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan secara
                                                                      
     rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan
     secara gamblang.                                                 
                                                                      
   2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi waktu
     yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) adalah jadwal pelaksanaan untuk
                                                                      
     pemasukan dokumen penawaran dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dibuat
     kembali berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                      
     (SPMK).                                                          
   3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
                                                                      
     sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam
     mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              [ 1 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
   4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh
     direksi teknis, serta diketahui oleh PPK.                        
                                                                      
   5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
     pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan oleh
                                                                      
     pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.  
                                                                      
                                                                      
   1.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                      
   Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built drawing)
                                                                      
   harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:                           
   1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                    
                                                                      
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
       pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta
                                                                      
       konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan
       dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang terdapat dalam
                                                                      
       dokumen kontrak.                                               
     b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
                                                                      
       dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum ada
       detail gambar untuk keperluan dimaksud.                        
                                                                      
     c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah
       dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi teknis dan konsultan pengawas
                                                                      
       untuk mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                      
                                                                      
   2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                 
                                                                      
     a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan,
       penyedia wajibkan membuat gambar akhir yang menerangkan perubahan-
                                                                      
       perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang
       terdapat pada dokumen kontrak.                                 
                                                                      
     b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar akhir
       ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam
                                                                      
       pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh
       penyedia jasa.                                                 
                                                                      
     c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
       menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.           
                                                                      
2. PERSYARATAN KERJA                                                  
                             [ 2 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
   2.1. PERSYARATAN UMUM                                              
   Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:   
                                                                      
   1. Persyaratan Regulasi                                            
     Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Belanja Modal Pagar ini harus dilaksanakan
                                                                      
     dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan
     Normalisasi Indonesia (NI) dan Standar Industri Indonesia (SII) maupun peraturan-
                                                                      
     peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
     tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
                                                                      
     a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982             
     b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970   
                                                                      
     c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                 
     d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979                
                                                                      
     e. Standar Industri Indonesia (SII)                              
     f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1971    
                                                                      
                                                                      
     Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar yang tersebut diatas,
     maupun standar nasional lainnya maka diberlakukan standar internasional yang
                                                                      
     berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut.                       
                                                                      
                                                                      
   2. Situasi                                                         
     a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
                                                                      
       keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan
       harus disaksikan langsung oleh PPK atau Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
                                                                      
     b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
                                                                      
       memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
       mempengaruhi harga penawaran.                                  
                                                                      
     c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
       alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna jasa.
                                                                      
                                                                      
   3. Ukuran                                                          
                                                                      
     a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
       kerja.                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             [ 3 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
     b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam matriks,
       kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai dengan
                                                                      
       kebutuhan.                                                     
     c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan
                                                                      
       maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis dan konsultan
       pengawas untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
                                                                      
     d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
       dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
                                                                      
       konsultan pengawas.                                            
     e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
                                                                      
       penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti
       dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.  
                                                                      
                                                                      
   4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                            
                                                                      
     a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan oleh
       penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
                                                                      
     b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan
       mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan pada saat
                                                                      
       mobilisasi dilakukan.                                          
     c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
                                                                      
     d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
                                                                      
       kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                             
     e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
                                                                      
       dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
       Kualifikasi (LDK).                                             
                                                                      
     f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
       penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan
                                                                      
       pada spesifikasi teknis ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek
       bahan/material yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah
                                                                      
       ditetapkan.                                                    
                                                                      
                                                                      
   5. Keselamatan Kerja                                               
     a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
                                                                      
       dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
                             [ 4 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
     b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
       dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
                                                                      
       pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).                    
     c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
                                                                      
       pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika
       dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka
                                                                      
       penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
                                                                      
                                                                      
   6. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                   
     a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
                                                                      
       kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
     b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan yang
                                                                      
       diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan
       gangguan personel.                                             
                                                                      
     c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
       barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
                                                                      
       dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
       penyedia melakukan kegiatan demobilisasi.                      
                                                                      
     d. Penyedia jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
       dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa juga bertanggung jawab
                                                                      
       penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
                                                                      
       serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
     e. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan penyedia jasa, bila
                                                                      
       komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
       kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.        
                                                                      
                                                                      
   7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                             
                                                                      
     a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet guna
       mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang dapat
                                                                      
       menggangu kesehatan pekerja.                                   
     b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
                                                                      
       digunakan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci kakus
       (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                      
                                                                      
                             [ 5 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
     c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
       pelaksanaan termasuk direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
                                                                      
       berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
                                                                      
                                                                      
   3.  PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKERJAAN                             
   Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
                                                                      
   1. Merek Dagang                                                    
     a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
                                                                      
       kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada ketentuan
       dimaksud.                                                      
                                                                      
     b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam dokumen
       kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam spesifikasi
                                                                      
       teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk,
       model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang
                                                                      
       mengikat.                                                      
     c. Penyedia jasa (kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain yang kualitasnya
                                                                      
       setara dan disetujui oleh direksi teknis.                      
     d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                      
       tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
       Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan-ketentuan dan syarat
                                                                      
       bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur
                                                                      
       tentang hal tersebut.                                          
     e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
                                                                      
       peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
     f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk
                                                                      
       nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
       standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
                                                                      
       persaingan.                                                    
     g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan pengawas terhadap
                                                                      
       barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak atau
       yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia
                                                                      
       harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.   
     h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan atau
                                                                      
       petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.       
                             [ 6 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
     i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan bahan
       bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar kerja/spesifikasi
                                                                      
       teknis/daftar kuantitas dan harga.                             
     j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
                                                                      
       bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum bahan
       tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
                                                                      
       memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada direksi teknis atau konsultan
       pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                        
                                                                      
     k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di
       informasikan kepada penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
                                                                      
       setelah penyerahan contoh bahan tersebut.                      
                                                                      
                                                                      
   2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan                              
     Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelaskan secara spesifik pada daftar
                                                                      
     harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang diuraikan di bawah
     merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun
                                                                      
     spesifikasi bahan/barang pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan Belanja Modal
     Pagar ini yaitu:                                                 
                                                                      
                                                                      
NO    URAIAN BAHAN/BARANG   :          SPESIFIKASI TEKNIS             
                                                                      
1.  Portland Cemen (PC)     : 50 kg                                   
                                                                      
2.  Air                     : Tawar, tidak mengandung minyak, garam   
                              dan zat organik lainnya.                
                                                                      
3.  Pasir                   : Pasir urugan                            
                            : Pasir pasang                            
                                                                      
                            : Pasir beton                             
4.  Split                   : Batu pecah, bersih dan bermutu baik sesuai
                                                                      
                              dengan syarat-syarat PBI 1971           
                                                                      
                                                                      
   3. Pemeliharaan Bahan dan Material                                 
     Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik material
                                                                      
     tersebut atau proses pemeliharaannya disesuaikan dengan spesifikasi bahan itu
     sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara
                                                                      
     umum sebagai berikut:                                            
                             [ 7 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
     a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
       tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
                                                                      
     b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
       untuk pekerjaan.                                               
                                                                      
     c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta
       harus ditutupi.                                                
                                                                      
     d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
     e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin
                                                                      
       tertulis dari pemiliknya.                                      
     f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
                                                                      
       menurut petunjuk konsultan pengawas.                           
     g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
                                                                      
       bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
       serta mengatur kadar air.                                      
                                                                      
     h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis
       dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.          
                                                                      
     i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.    
                                                                      
                                                                      
   4. Eksaminasi Bahan dan Material                                   
     a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
                                                                      
       telah disetujui konsultan pengawas s eb agaim an a yang telah dijelaskan pada
                                                                      
       merek dagang di atas.                                          
     b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
                                                                      
       afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
       bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
                                                                      
       dipergunakan.                                                  
     c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
                                                                      
       pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
       konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan pembongkaran
                                                                      
       kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
       pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.
                                                                      
     d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
       bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan memeriksakannya ke
                                                                      
       laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
                             [ 8 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
       disampaikan secara tertulis kepada konsultan pengawas/direksi teknis/konsultan
       perencana.                                                     
                                                                      
     e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas dari
       bahan-bahan tersebut, penyedia jasa tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
                                                                      
       pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.       
     f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan penjelasan
                                                                      
       lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
       yang akan dilaksanakan.                                        
                                                                      
     g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.       
                                                                      
                                                                      
   4.  PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                   
   Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pagar ini dapat terlaksana dengan
                                                                      
   baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
   persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan
                                                                      
   secara komprehensif sebagai berikut :                              
                                                                      
                                                                      
   A. Pekerjaan Persiapan                                             
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini    
                                                                      
      dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
      1. Pengukuran                                                   
                                                                      
         a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
                                                                      
           proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi
           teknis                                                     
                                                                      
         b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
           sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan
                                                                      
           mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.               
         c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
                                                                      
         d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
           kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk
                                                                      
           meminta penjelasan.                                        
         e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
                                                                      
           memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
           ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                           
                                                                      
                                                                      
                             [ 9 ]                                    
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
         f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
           tanggung jawab penyedia jasa.                              
                                                                      
      2. Pengadaan Utilitas                                           
         a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
                                                                      
           pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
           kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.          
                                                                      
         b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
           kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.      
                                                                      
         c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
           sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.  
                                                                      
         d. Penggunaan genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
           untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
                                                                      
           memungkinkan dan harus atas petunjuk konsultan pengawas.   
      3. Foto Dokumentasi                                             
                                                                      
         a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
           berupa foto dokumentasi.                                   
                                                                      
         b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
           kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
                                                                      
           mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.           
      4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, penyedia jasa harus yakin
                                                                      
         bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan
                                                                      
         gambar kerja adalah betul.                                   
      5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
                                                                      
         melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi teknis yang
         selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.   
                                                                      
      6. Papan nama proyek, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang
         berisi tulisan yang sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan,
                                                                      
         waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas atau sesuai
         dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah
                                                                      
         daerah setempat.                                             
      7. Papan bangunan (bouwplank)                                   
                                                                      
         a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.      
         b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan. 
                                                                      
      8. Penyediaan air kerja.                                        
                             [ 10 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
         a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
         b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
                                                                      
           minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
           yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
                                                                      
           mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.           
         c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
                                                                      
           dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek.
      9. Mobilisasi.                                                  
                                                                      
         a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah
           Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat
                                                                      
           bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
         b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
                                                                      
           dokumen kontrak.                                           
         c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
                                                                      
           yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke
           lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                      
         d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
                                                                      
           untuk keperluan pekerjaan ini.                             
         e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
                                                                      
           membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan
           terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.            
                                                                      
         f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
           penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
                                                                      
           pengawas untuk disetujui.                                  
                                                                      
                                                                      
   B. Pekerjaan Tanah dan Urugan                                      
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan tanah dan urugan ini
                                                                      
      dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
      1. Pekerjaan Galian Tanah                                       
                                                                      
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan galian tanah untuk dudukan pondasi,
         penyedia jasa harus memastikan mengenai dimensi galian pondasi yang akan
                                                                      
         digali.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             [ 11 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
        b. Penyedia jasa dapat memulai proses penggalian tanah untuk pondasi ini
         apabila sudah mendapat persetujuan dari direksi teknik atau konsultan
                                                                      
         pengawas.                                                    
        c. Kedalaman galian pondasi bisa lebih rendah dari gambar rencana bila telah
                                                                      
         mendapat lapisan tanah keras dan mendapat persetujuan direksi teknik.
        d. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian-bagian tanah yang
                                                                      
         longgar (tidak padat) maka bagian ini harus dikelurkan seluruhnya kemudian
         lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug.                 
                                                                      
        e. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
         sudah siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong.
                                                                      
      2. Pekerjaan Urugan                                             
        a. Urugan kembali bekas galian, pekerjaan mengurug kembali bekas galian
                                                                      
         dilakukan dengan menggunakan material tanah dari hasil galian pondasi yang
         ada.                                                         
                                                                      
        b. Urugan pasir, volume pasir timbunan disesuaikan dengan volume pekerjaan
         yang dijelaskan pada gambar kerja                            
                                                                      
                                                                      
   C. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                                
                                                                      
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
      dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                      
      1. Pasangan Pondasi Batu Kosong (aanstamping)                   
                                                                      
        a. Pemasangan batu kosong aanstamping, yang mempunyai ukuran 15/20 cm.
        b. Bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar rencana.
                                                                      
      2. Pasangan Pondasi Batu Kali/Batu Gunung/Batu Belah            
        a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah dengan adukan 1 pc : 4 ps.
                                                                      
        b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi
         proyek, dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
                                                                      
        c. Pekerjaan pondasi batu kali/batu belah dimulai setelah seluruh galian diperiksa
         dan disetujui oleh konsultan pengawas/direksi teknis.        
                                                                      
        d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
         pemasangan dimulai, lubang tersebut harus dikeringkan.       
                                                                      
        e. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung penghentian
         pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada penyambungan baru berikutnya
                                                                      
                                                                      
                             [ 12 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
         terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna, hal tersebut agar di dalam pondasi
         yang disambung nanti tidak terdapat rongga atau celah.       
                                                                      
        f. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
         rencana.                                                     
                                                                      
      3. Pasangan Dinding Batu Bata.                                  
        a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4 ps.                      
                                                                      
        b. Ukuran tinggi batu bata sesuai gambar kerja.               
        c. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm, pada prinsipnya dinding harus diperkuat
                                                                      
         dengan kolom berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.         
        d. Pasangan dinding yang bertemu dengan batu bata diperkuat dengan angker
                                                                      
         besi 10 mm dengan jarak tiap-tiap angker 30 cm.              
        e. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, penyedia jasa wajib untuk
                                                                      
         memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran bahan.
        f. Jika rusak pada saat akan di finishing, penyedia jasa harus memperbaikinya atas
                                                                      
         biaya ditanggung penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
         lapangan.                                                    
                                                                      
        g. Penempatan klos/skor kayu, angker dan pemasangan alat-alat dalam pasangan
         ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk
                                                                      
         pengawas lapangan.                                           
      4. Plesteran                                                    
                                                                      
        a. Untuk plesteran dinding dan pondasi menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
                                                                      
        b. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
         listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
                                                                      
         dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja                      
        c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
                                                                      
        d. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
         retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.           
                                                                      
      5. Syarat Adukan Perekat                                        
        a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang disebutkan pada ayat
                                                                      
         2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam
         keadaan belum mengeras.                                      
                                                                      
        b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
         pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.      
                                                                      
                                                                      
                             [ 13 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
   D. Pekerjaan Beton                                                 
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini dilaksanakan/ dikerjakan
                                                                      
      dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:                 
      1. Pekerjaan beton bertulang menggunakan adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr atau sesuai
                                                                      
         dengan analisa beton yang digunakan.                         
      2. Adapun ukuran tiap beton bertulang, yaitu :                  
                                                                      
         - Sloof 10 cm x 15 cm                                        
         - Kolom 15 cm x 15 cm                                        
                                                                      
         - Ring Balok 10 cm x 15 cm                                   
         - Dan beton bertulang lainnya dengan dimensi yang sesuai pada gambar
                                                                      
          rencana.                                                    
      3. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
                                                                      
         dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
      4. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
                                                                      
         pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat
         tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.            
                                                                      
      5. Untuk tulangan besi beton menggunakan besi 10 mm dan tulangan sengkang besi
         6 mm.                                                        
                                                                      
      6. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk secara
         manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
                                                                      
      7. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
                                                                      
         sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.       
      8. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi dan
                                                                      
         konsultan pengawas.                                          
      9. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan
                                                                      
         direksi.                                                     
      10. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan
                                                                      
         mengikuti petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap
         perlu oleh direksi maka penyedia jasa harus melaksanakannya. 
                                                                      
      11. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban
         yang berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus
                                                                      
         disiram/dibasahi terus menerus selama 3 minggu.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             [ 14 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
      12. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
         acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu
                                                                      
         beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
      13. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 1971.
                                                                      
                                                                      
   E. Pekerjaan Pengecatan                                            
                                                                      
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini   
      dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                      
      1. Pekerjaan Pengecatan Dinding                                 
        a. Sebelum pekerjaan pengecetan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat
                                                                      
         harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan
         oleh kegiatan konstruksi.                                    
                                                                      
        b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci/diplamir dan
         telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.     
                                                                      
        c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses
         pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama dan
                                                                      
         merata pada semua bidang.                                    
        d. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis oleh direksi
                                                                      
         teknis.                                                      
        e. Cat penutup yang digunakan adalah cat merk No Drop.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   F. Pekerjaan Lain-Lain                                             
      1. Pekerjaan lain – lain yang belum disebut dalam bestek ini apabila belum mengerti
                                                                      
        harus segera ditanyakan langsung kepada konsultan pengawas atau direksi
        lapangan.                                                     
                                                                      
      2. Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga
        akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.                      
                                                                      
                                                                      
   G. Laporan Pekerjaan dan Back Up Data                              
                                                                      
      Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan kemajuan
      pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, struktur
                                                                      
      laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya yaitu:
      1. Laporan Harian                                               
                                                                      
                                                                      
                             [ 15 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
        a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
          mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
                                                                      
          didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
          termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
                                                                      
          pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume
          pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap
                                                                      
          penting/perlu untuk dicatat.                                
        b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
                                                                      
          sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.           
        c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi pada
                                                                      
          hari dimana laporan tersebut dibuat.                        
      2. Laporan Mingguan                                             
                                                                      
        a. Laporan mingguan yang dibuat oleh penyedia jasa didalamnya harus memuat
          tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-
                                                                      
          masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
        b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
                                                                      
          ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga
          kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa
                                                                      
          alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada
          kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.        
                                                                      
        c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
                                                                      
          harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan
          mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun
                                                                      
          kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.          
        d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                      
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.  
        e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
                                                                      
          dan sekaligus untuk disahkan.                               
      3. Laporan Bulanan                                              
                                                                      
        a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
          akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.    
                                                                      
        b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
                                                                      
                                                                      
                             [ 16 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
          yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
          kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.         
                                                                      
        c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
          pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.  
                                                                      
        d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui
          dan sekaligus untuk disahkan.                               
                                                                      
      4. Laporan Akhir dan Back Up Data                               
        a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
                                                                      
          menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
          secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
                                                                      
          berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.                     
        b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
                                                                      
          (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
          yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
                                                                      
          kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.           
        c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
                                                                      
          sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.           
        d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
                                                                      
          sekaligus untuk disahkan.                                   
                                                                      
                                                                      
   H. Pekerjaan Akhir                                                 
                                                                      
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
      dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:                 
                                                                      
      1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
         penyerahan pertama pekerjaan.                                
                                                                      
      2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
         jawab.                                                       
                                                                      
      3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, halaman harus sudah selesai dibersihkan dari
         segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.               
                                                                      
      4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
         sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.             
                                                                      
      5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik Penyedia
         jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan         
                                                                      
      6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                             
                             [ 17 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
         a. Pembersihan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.      
         b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
                                                                      
           dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             [ 18 ]                                   
                                                                      
                                                     Spesifikasi Teknis
                                                   Belanja Modal Pagar
Tenders also won by CV Delvian Pratama
Authority
2 April 2020Pembangunan Instalasi Laundry Rs Umum ObiKab. Halmahera SelatanRp 1,905,500,000
25 March 2015Pembangunan Kadaton Kesultanan BacanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 1,500,000,000
22 August 2017Pengadaan Bibit Pala Di Kab. Pulau TaliabuProvinsi Maluku UtaraRp 1,000,000,000
24 September 2017Pengadaan Bibit Rehabilitasi Tanaman Pala Kab. Halmahera SelatanProvinsi Maluku UtaraRp 900,000,000
13 June 2017Pembangunan Asrama Perawat Puskesmas Gane LuarPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 855,000,000
27 June 2025Pembangunan Mesjid Mandaong Bacan SelatanKab. Halmahera SelatanRp 850,000,000
23 February 2021Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri LabuhaKab. Halmahera SelatanRp 775,000,000
21 March 2014Pengadaan Bibit Dan Pakan Ikan KerapuRp 720,000,000
25 March 2019Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Dokter Puskesmas MakianPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 700,000,000
24 March 2021Pembangunan Rumah Dinas Dokter Puskesmas SaketaKab. Halmahera SelatanRp 700,000,000