URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SUPERVISI
Nama Paket : Supervisi Peningkatan Jalan Kawasan Transmigrasi SP1A Lalubi
Lokasi : Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan
Sumber Dana : APBN Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
Pelaksana Kegiatan : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera
Selatan
1. Latar Belakang
Kegiatan Supervisi Peningkatan Jalan Kawasan Transmigrasi SP1A Lalubi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan fisik
peningkatan jalan di kawasan tersebut. Jalan SP1A Lalubi di Kecamatan Gane Timur
merupakan akses utama bagi masyarakat transmigran untuk menuju kawasan
pertanian, permukiman, dan pusat kegiatan ekonomi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, diperlukan adanya pengawasan
(supervisi) yang profesional, terukur, dan berkesinambungan agar seluruh kegiatan
konstruksi dapat berjalan sesuai ketentuan teknis, waktu pelaksanaan, serta mutu
yang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan. Oleh karena itu, kegiatan supervisi
ini dilaksanakan untuk memastikan agar setiap tahapan pekerjaan konstruksi di
lapangan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan teknis dan
administrasi terhadap pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan
Transmigrasi SP1A Lalubi, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai
spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan kontrak kerja.
Tujuan dari kegiatan supervisi ini adalah:
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar sesuai rencana mutu,
waktu, dan biaya.
2. Menjamin kualitas (quality assurance) seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi
teknis dan standar Bina Marga.
3. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap volume pekerjaan, progres
lapangan, serta bahan dan peralatan yang digunakan.
4. Memberikan rekomendasi teknis terhadap setiap perubahan, deviasi, atau
kendala di lapangan.
5. Menyusun laporan-laporan supervisi sebagai dasar evaluasi, pembayaran
termin, dan serah terima pekerjaan.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan Supervisi
Ruang lingkup kegiatan supervisi mencakup seluruh aspek pengawasan teknis,
administrasi, dan pelaporan terhadap pekerjaan fisik peningkatan jalan, meliputi
antara lain:
a. Kegiatan Persiapan
- Pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
- Koordinasi awal dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia
jasa konstruksi.
- Menyusun rencana kerja pengawasan dan jadwal monitoring lapangan.
b. Kegiatan Pengawasan Lapangan
- Melakukan pengawasan harian terhadap progres pelaksanaan pekerjaan di
lokasi.
- Memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, dan
metode kerja yang telah ditetapkan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap bahan/material yang digunakan,
termasuk hasil uji laboratorium.
- Melakukan verifikasi terhadap hasil pengukuran dan capaian fisik di
lapangan.
- Mencatat semua hasil pengawasan dalam Buku Harian Lapangan dan
Laporan Harian/Mingguan.
c. Kegiatan Pengendalian Mutu dan Waktu
- Mengendalikan mutu pekerjaan (Quality Control) melalui inspeksi rutin dan
pengujian material.
- Menilai kesesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan (progress report
dan S-Curve).
- Memberikan rekomendasi teknis atas penyimpangan atau deviasi pekerjaan.
d. Kegiatan Administrasi dan Pelaporan
- Menyusun dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan
supervisi.
- Menyusun laporan akhir supervisi yang memuat hasil pengawasan secara
keseluruhan.
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pembayaran Termin, dan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
4. Waktu Pelaksanaan dan Jenis Kontrak
Kegiatan supervisi dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Waktu Penugasan, di mana penyedia
jasa supervisi bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan
hingga pekerjaan fisik selesai sesuai jadwal kontrak utama.
5. Output / Hasil yang Diharapkan Melalui pelaksanaan kegiatan supervisi ini
diharapkan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Terjaminnya mutu, volume, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
2. Tersusunnya laporan pengawasan secara berkala (harian, mingguan, bulanan,
dan akhir).
3. Tersedianya dokumen pendukung teknis dan administrasi yang lengkap (Buku
Harian, Berita Acara, Foto Lapangan, dan Laporan Akhir).
4. Terlaksananya pengawasan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
5. Terwujudnya hasil pekerjaan peningkatan jalan yang berkualitas, berfungsi
optimal, dan bermanfaat bagi masyarakat kawasan transmigrasi SP1A Lalubi.