Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu Sd Negeri 43 Halmahera Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522524000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,979,061
Winner (Pemenang): Munjiyat Utama
NPWP: 09*0**7****42**0
RUP Code: 57702991
Work Location: Desa Malapat Kec. Makian Barat - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                   
                       DINAS PENDIDIKAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          KERANGKA     ACUAN   KERJA                    
                                                                        
                                     (KAK)                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PEKERJAAN:                                             
                 REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG GURU/KEPALA SEKOLAH/TU SD
                                                                        
                 NEGERI 43 HALSEL                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 LOKASI:                                                
                 DESA MALAPAT, KEC. MAKIAN BARAT                        
                                                              1         
                 KABUPATEN HALMAHERA SELATAN                            
               KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                         
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan      :  Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
                  SD Negeri 43 Halmahera Selatan                        
Satuan Kerja   :  D inas Pendidikan Kab. Halmahera Selatan              
Lokasi         :  Desa Malapat, Kec. Makian Barat                       
Tahun Anggaran :  2025                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. U M U M                                                             
                                                                        
   a. Setiap pembangunan gedung Negara, dalam prosesnya harus diwujudkan dengan sebaik-
                                                                        
     baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
     lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                        
     perkembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana di Indonesia.    
   b. Setiap bangunan gedung negara harus dibanguan dengan barpatokan pada rancangan
                                                                        
     yeng telah ditetapkan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
                                                                        
     segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
   c. Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan
                                                                        
     menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
                                                                        
     diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.        
 d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi dalam hal ini Rehabilitasi
                                                                        
   Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri 43 Halmahera Selatan
   perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi penyedian jasa
                                                                        
   konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan
                                                                        
   fungsinya.                                                           
                                                                        
 2. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
   Dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan kualitas
                                                                        
   pembelajaran dalam upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
   yang bermutu, yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas Pendidikan
                                                                        
   Kabupaten Halmahera Selatan.                                         
                                                                        
   Sesuai uraian di atas, dipandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan sarana dan
   prasarana pendidikan, dalam hal ini pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
                                                                        
   Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri 43 Halmahera Selatan agar sesuai dengan
                                                                        
   kebutuhan serta layak untuk dipergunakan.                            
   Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri
                                                                        
   43 Halmahera Selatan ini meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur,
   dan Pekerjaan Finishing serta persyaratan teknis lainya yang tercantum dalam
                                                                        
   dokumen perencanaan sebagai pedoman konstruksi fisik dalam proses    
                                                                        
   peleksanaannya.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
 3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
  a. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar dapat menjadi petunjuk bagi
                                                                        
     Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses
     yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                        
     tugas Penyedia Jasa Konstruksi.                                    
                                                                        
  b. Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menghasilkan keluaran yang
                                                                        
     memadai sesuai KAK ini.                                            
                                                                        
 4. SASARAN                                                             
                                                                        
                                                                        
   Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana dan prasaran pendidikan yang memadai
   sesuai persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan gedung
                                                                        
   Negara melalui proses kosnrtuksi yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada
   pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri 43
                                                                        
   Halmahera Selatan.                                                   
                                                                        
                                                                        
 5. NAMA INSTANSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
                                                                        
    a. Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.    
    b. Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.    
                                                                        
    c. Pekerjaan    : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala       
                     Sekolah/TU SD Negeri 43 Halmahera Selatan          
    d. Lokasi       : Desa Malapat, Kec. Makian Barat Kab. Halmahera Selatan
                                                                        
    e. Nama PPK     : SLAMET WILUJENG, S.P                              
                                                                        
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai
                                                                        
   berikut :                                                            
                                                                        
    1. Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik termasuk pemiliharaan
       konstruksi.                                                      
    2. Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                        
       disusun oleh Konsultan Perencanaan (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
                                                                        
       segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijing
       pelelangan, seerta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan.
                                                                        
    3. Pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                        
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas
       hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. 
                                                                        
    4. Pelaksanaan konstruksi fisik akan mendapatkan pengawasan dari pengguna jasa, dimana
       dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai
                                                                        
       pengguna jasa akan akan menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan
                                                                        
       terhadap keseluruhan proses peaksanaan konstruksi.               
    5. Pelaksanaan konstruksi fisik harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
       Kerja (K3).                                                      
    6. Pelaksaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian yang
                                                                        
       merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
       pekerjaan (laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan) hingga Berita
                                                                        
       Acara Serah Terima pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh
                                                                        
       Panitia Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
       pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2018
                                                                        
       dan aturan tentang jasa konstruksi yang relevan sertapetunjuk teknis
                                                                        
       pelasanaanya.                                                    
    7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahao uji coba dan pemeriksaan atas hasil pekerjaan
                                                                        
       konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
       memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
                                                                        
       konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan sempurna.
                                                                        
    8. Masa pemeliharaan bangunan gedung minimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah
       terima pertama pekerjaan konstruksi.                             
                                                                        
    9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini yaitu :      
                                                                        
       a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
                                                                        
       b. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :              
           Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksanaan konstruksi,
                                                                        
            pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan beserta segala 
            perubahan/addendumnya.                                      
                                                                        
           Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pekerjaan konstruksi
                                                                        
            fisik oleh penyedia jasa, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas.
           Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
                                                                        
            terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
            dengan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                                                                        
           Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                        
            pelaksanaan konstruksi fisik.                               
                                                                        
 6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                             
                                                                        
    a. Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional
                                                                        
       atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
       tata laku profesi yang berlaku.                                  
                                                                        
    b. Secara umum tanggungjawab penyedia jasa adalah sebagai berikut : 
        Hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan, peraturan, standar dan
                                                                        
         pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.                   
                                                                        
        Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
         batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melaui KAK ini,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
         seperti dari segi pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
         bangunan yang diwujudkan.                                      
                                                                        
                                                                        
 7. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
   Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 60 (enam puluh) hari kalender
   terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas Pendidikan dan
                                                                        
   Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.                              
                                                                        
 8. TENAGA AHLI/TERAMPIL                                                
                                                                        
   Tenaga ahli dan terampil yang digunakan dalam melaksanaan pekerjaan ini adalah
   sebagai berikut:                                                     
   1. 1 (satu) orang tenaga Pelaksana Bangunan Gedung minimal berijazah STM/SMK
                                                                        
      Teknik Bangunan dengan minimal pengalaman 3 tahun di bidangnya dengan
                                                                        
      mempunyai Sertifikat Keahlian SKT Pelaksana Bangunan/Gedung.      
   2. 1 (satu) orang tenaga ahli K3 Konstruksi/Petugas keselamatan konstruksi minimal
                                                                        
      pengalaman 3 tahun di bidangnya dan mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi
                                                                        
      Muda.                                                             
                                                                        
                                                                        
 9. DAFTAR PERALATAN                                                    
    1. 2 (dua) Unit Argo/Gerobak Dorong                                 
                                                                        
    2. 3(tiga) Buah Martil                                              
                                                                        
    3. 4 (empat) Buah Sekop                                             
    4. 1 (satua) Buah Gergaji Kayu                                      
                                                                        
    5. 1 (satu) Buah Pemotong Besi                                      
    6. 1 (satua) Unit Gergaji Listrik                                   
                                                                        
    7. 1 (satu) Unit Bor Listrik                                        
                                                                        
 10. SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
                                                                        
  Adapun Detail spesifikasi teknis terlampir.                           
                                                                        
 11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                               
                                                                        
       No    Uraian Pekerjaan          Identifikasi Bahaya              
                                                                        
       1   Pekerjaan Persiapan  Terkena daerah yang berdebu            
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
       2   Pekerjaan Kayu     Terkena daerah yang berdebu              
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
       3   Pekerjaan Penutup  Paparan sinar matahari yang berlebih     
           Atap               Terjatuh                                 
                                                                        
       4   Pekerjaan Langit-Langit  Paparan sinar matahari yang berlebih
                              Terjatuh                                 
                                                                        
       5   Pekerjaan Penutup  Terkena daerah yang berdebu              
           Lantai                                                       
                                                                        
       6   Pekerjaan Penggantung  Terkena daerah yang berdebu          
           & Kaca             Terkena bahan mudah pecah                
                                                                        
       7   Pekerjaan Elektrikal  Terkena daerah yang berdebu           
                                                                        
                              Terkena sengatan listrik                 
       8   Pekerjaan Pengecetan  Terkena daerah yang berdebu           
                                                                        
                              Paparan sinar matahari yang berlebih     
                                                                        
                                                                        
 12. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                        
   Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan kepada: DAU Dinas Pendidikan
                                                                        
   Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025.                     
                                                                        
 13. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
                                                                        
   Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total biaya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
   Guru/Kepala Sekolah/TU SD Negeri 43 Halmahera Selatan ini adalah Rp. 
                                                                        
   189.999.900,00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
   Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).                           
                                                                        
                                                                        
   Biaya tersebut secara umum meliputi biaya :                          
   a. Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                        
   b. Pekrjaan Kayu                                                     
   c. Pekerjaan Penutup Atap                                            
                                                                        
   d. Pekerjaan Langit-Langit                                           
                                                                        
   e. Pekerjaan Penutup Lantai                                          
   f. Pekerjaan Pengantung & Kaca                                       
                                                                        
   g. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                        
   h. Pekerjaan Pengecetan                                              
                                                                        
                                                                        
 14. PROGRAM KERJA                                                      
   Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun program kerja, minimal meliputi :
                                                                        
                                                                        
   a. Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci.                  
   b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)   
      untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus dapat persetujuan dari Pihak Pengguna
      Jasa.                                                             
                                                                        
   c. Metode Pelaksanaan.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 15. PENUTUP                                                            
                                                                        
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa
   Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
                                                                        
   bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
                                                                        
   dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
   ditetapkan.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               Labuha, Oktober 2025     
                                                                        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                         Dinas Pendidikan               
                                      Kabupaten Halmahera Selatan       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      SLAMET WILUJENG, S.P              
                                      Nip. 197809112024091004           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)