PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Jl. Karet Putih Tomori Kecamatan Bacan KodePos 97791
Website: dpmptsp.halmaheraselatankab.go.id
Email: dpmptsp@halmaheraselatankab.go.id
L A B U H A
SPESIFIKASI PENGADAAN VERTIKAL BLIND L.109 X T.300 Type BLACKOUT GORDEN
Spesifikasi teknis pengadaan gorden kantor umumnya mencakup aspek bahan, jenis, ukuran, warna, dan
persyaratan pemasangan untuk memastikan fungsionalitas dan estetika yang sesuai dengan lingkungan
kantor.
Berikut adalah komponen utama spesifikasi teknis:
- Material : Bahan Fiber Blackout Kode BXA 002
- Warna : Krem Muda
- Kondisi : Baru
- Lebar slat daun : 127 mm
- Sistem Operasional : Chain System (Sistem Rantai)
- Faktor Cahaya : 25%
I. Spesifikasi Umum
• Tujuan Pengadaan:
Untuk menunjang kenyamanan, privasi, dan estetika ruang kantor.
• Jenis Barang:
Gorden/tirai kantor, dapat berupa gorden kain konvensional, roller blind, atau vertical blind, sesuai
kebutuhan ruangan.
• Satuan:
Meter (m), meter persegi (m²), atau unit, tergantung metode pengukuran yang digunakan.
• Volume:
Jumlah total yang dibutuhkan, berdasarkan hasil survei lapangan/pengukuran aktual di lokasi
kantor.
II. Spesifikasi Teknis Bahan dan Komponen
• Bahan Gorden Vertical Blind :
menggunakan bahan khusus Fiber Blackout Kode BXA 002. Bahan khusus seperti blackout dapat
menghalangi cahaya sepenuhnya, kuat, tidak mudah kusut, dan warnanya tidak pudar.
• Warna dan Desain:
Warna harus seragam sesuai kesepakatan atau standar kantor adalah Krem Muda.
Desain polos dan harus serasi dengan interior ruangan.
• Aksesoris:
Mencakup rel, batang gorden, kawat seling, pengait, dan pemberat. Semua komponen harus
berkualitas baik, kokoh, dan berfungsi optimal. Rel/batang gorden dapat terbuat dari aluminium atau
bahan lain yang tahan karat.
III. Spesifikasi Ukuran dan Pemasangan
• Pengukuran:
Pengadaan harus didasari oleh pengukuran aktual di lokasi pemasangan oleh penyedia barang
untuk memastikan ukuran pas yakni Lebar/Panjang 109 meter dan Tinggi 3 meter.
• Ukuran Ideal:
Panjang gorden sebaiknya disesuaikan dengan tinggi jendela, bisa sedikit di atas ambang jendela
(sill), lebih panjang sedikit, atau menyentuh lantai, tergantung estetika yang diinginkan.
• Pemasangan:
o Pekerjaan pemasangan termasuk dalam lingkup pengadaan.
o Pemasangan harus rapi, kuat, dan fungsional, tidak merusak struktur dinding/plafon kantor.
o Penyedia wajib melakukan uji fungsi setelah pemasangan selesai.
IV. Persyaratan Lainnya
• Garansi/Jaminan:
Harus ada jaminan terhadap kerusakan bahan atau kegagalan fungsi akibat cacat produksi atau
kesalahan pemasangan (misalnya, garansi 2 tahun untuk cornice plastik).
• Pemeriksaan dan Uji Kelayakan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPTK berhak melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan
terhadap barang yang dipasok. Jika tidak sesuai spesifikasi, penyedia wajib mengganti tanpa biaya
tambahan.
• Output:
Tersedianya gorden sesuai spesifikasi, jumlah, dan kebutuhan ruang kantor, siap digunakan.
Ditetapkan di : Labuha, 30 Oktober 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PENGADAAN GORDEN KANTOR
PADA DPMPTSP KAB. HALSEL
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
(DPMPTSP) SATKER/SKPD : DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
NAMA PPK : NASIR J. KODA, SE, M.Si
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN GORDEN KANTOR
TAHUN ANGGRAN 2025