Belanja Modal Pagar Bpkad

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10571776000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,999,528
Winner (Pemenang): CV Fatina
NPWP: 09*3**6****42**0
RUP Code: 61139256
Work Location: Desa Kampung Makian - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   HALMAHERA    SELATAN                  
                                                                            
          BADAN   PENGELOLA    KEUANGAN     DAN  ASET  DAERAH               
                 Jl. Karet Putih No. 5 Telp. (0927) 2321436 Fax. (0927) 2321274
                             L A B U H A                                    
                                                                            
                                                                            
                        KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA        
                                                                            
 Kegiatan  : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
 Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya               
                                                                            
        1  LATAR BELAKANG    : Penyediaan Bangunan Pagar Kantor dalam rangka Peningkatan
                               Pelayanan Kantor dan Pengamanan Aset         
        2  MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud, Membangun Pagar Kantor dengan tujuan
                                 Meningkatkan Pelayanan dan Pengamanan Lahan dan Aset
                                 Kantor.                                    
                              b. Terbangunnya Pagar Kantor BPKAD            
                                                                            
        3  SASARAN           : Gedung Kantor BPKAD                          
        4  NAMA ORGANISASI   : Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten
           PENGADAAN           Halmahera Selatan                            
           BARANG/JASA                                                      
        5  SUMBER DANA DAN   : a. Sumber dana yang di butuhkan bersumber dari APBD Badan
           PERKIRAAN PEMBIAYAAN  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera
                                 Selatan Tahun Anggaran 2025                
                              b. Total Biaya yang di perlukan : Rp. 250.000.000,00
        6  RUANG LINGKUP, LOKASI : a. Ruang Lingkup : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
           PEKERJAAN, FASILITAS b. Lokasi : Kabupaten Halmahera Selatan     
           PENUNJANG          c. Fasilitas Penunjang : Gedung Kantor        
        7  JANGKA WAKTU      :   a. Jangka waktu pelaksanaan 45 (Empat puluh lima) Hari
           PELAKSANAAN           b. Waktu Pelaksanaan Tangal 06 November s/d 24 Des
                                    2025                                    
        8  TENAGA AHLI       : -                                            
        9  KELUARAN PRODUK   : Terbangunnya Pagar Kantor                    
           YANG DI HASILKAN                                                 
        10 SPESIFIKASI TEKNIS :                                             
           PEKERJAAN KONTRUKSI                                              
                                      Labuha, 06 November 2025              
                                                                            
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)          
                             Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
                                    Kabupaten Halmahera Selatan             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      MUH NASIR SH.,M.Kn                    
                                       NIP. 198006282011011                 
No             Uraian                                       Nominal         
                                                                            
A      PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                 
                                                                            
            PERSIAPAN                               Rp         36.254.154,20
       1                                                                    
B      PEKERJAAN  STRUKTUR                                                  
                                                                            
            PEKERJAAN STRUKTUR  BAWAH               Rp         167.142.270,69
       1                                                                    
            PEKERJAAN STRUKTUR  ATAS                Rp         21.828.800,33
       2                                                                    
       PEKERJAAN  ARSITEKTUR DAN PENUTUP                                    
C                                                                           
       ATAP                                                                 
            PEKERJAAN PLESTERAN  DAN DINDING        Rp                  -   
       1                                                                    
                                              Total Rp         225.225.225,23
                                           PPN 11%  Rp          24.774.774,77
                                                                            
                                     Total + PPN 11% Rp        250.000.000,00
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Labuha, 06 November 2025            
                                           Ditetapkan oleh :                
                                             PPK BPKAD                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       MUH  NASIR SH.,M.Kn                  
                                         NIP. 198006282011011               
           0002                                                                                                                                             
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                   350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350                                                                                  
           15,78                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
             053                                                                                                                                            
                                                                                                                               PEMERINTAH KABUPATEN         
                                                                                                                                HALMAHERA SELATAN           
                                                                                                                            BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN   
                                                                                                                                  ASET DAERAH               
                                                                                                                                 PROGRAM                    
                                                                                                                                 PEKERJAAN                  
                                                                                                                                  -------------             
                                                                                                                                  LOKASI                    
                                                                                                                                 ------------------         
                                                    PANJANG RENCANA 42 + 87+70 =199                                                                         
                                                                                                                                MENYETUJUI                  
                                                                                                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                                                                                  (PPKom)                   
                                                                                                                              MUH NASIR,SH.,M.Kn            
                                                                                                                             NIP.1980066282011011004        
                                                                                                                                 MENGETAHUI                 
                                                                                                                          PANTIA PELAKSANA KEGIATAN         
                                                                                                                                   (PPTK)                   
                                                                                                                          ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME    
                                                                                                                             NIP.198408272003121004         
                                                                                                                            KONSULTAN PERENCANAAN           
                                                        350 350 350 350 350 350                                                                             
                                          70,000                                                                                                            
                                                                122,00                                                                                      
                                                                                                                           NO. GAMBAR    SKALA              
                                                                                                                                          1 :100            
                   1                                                                                                                                        
                   NEMGES                                                                                                                                   
                                                                                               4200                                                         
                                                                                350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350                             
                                                      SEGMEN 2                                                                                              
           RENCANA  PONDASI                                                                                                                                 
           SKALA 1:100                                                                                                                                      
        0002                                                                                                                                                
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
              350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350                                                                                       
         5,1578                                                                                                                                             
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
           053                                                                                                                                              
                                                                                          4200                                                              
                                                                           350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350                                  
                                                                                                                               PEMERINTAH KABUPATEN         
                                                                                                                                HALMAHERA SELATAN           
                                                                                                                            BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN   
                                                                                                                                  ASET DAERAH               
                                                                                                                                 PROGRAM                    
                                                                                                                                 PEKERJAAN                  
                                                                                                                                  -------------             
                                                                                                                                  LOKASI                    
                                                                                                                                 ------------------         
                                                                                                                                MENYETUJUI                  
                                           RENCANA BANYAK KOLOM. 61 TIANG KOLOM                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                                                                                  (PPKom)                   
                                                                                                                              MUH NASIR,SH.,M.Kn            
                                                                                                                             NIP.1980066282011011004        
                                                                                                                                 MENGETAHUI                 
                                                                                                                          PANTIA PELAKSANA KEGIATAN         
                                                                                                                                   (PPTK)                   
                                                                                                                          ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME    
                                                                                                                             NIP.198408272003121004         
                                                                                                                            KONSULTAN PERENCANAAN           
                                                   350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350                      
                                      70,00                                                                                                                 
                                                           12200                                                                                            
                                                                                                                           NO. GAMBAR    SKALA              
                                                                                                                                          1 :100            
              RENCANA KOLOM                                                                                                                                 
              SKALA 1:100                                                                                                                                   
                                                                                                                               PEMERINTAH KABUPATEN         
                                                                                                                                HALMAHERA SELATAN           
                                                                                                                            BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN   
                                                                                                                                  ASET DAERAH               
                                                                                                                                 PROGRAM                    
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                 PEKERJAAN                  
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                  -------------             
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                  LOKASI                    
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                 ------------------         
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                MENYETUJUI                  
                                                                                                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                                                                                  (PPKom)                   
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                              MUH NASIR,SH.,M.Kn            
                                                                                                                             NIP.1980066282011011004        
                                                                                                                                 MENGETAHUI                 
                                                                                                                                                            
                                                                                                                          PANTIA PELAKSANA KEGIATAN         
                                                                                                                                   (PPTK)                   
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                          ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME    
                                                                                                                             NIP.198408272003121004         
                                                                                                                            KONSULTAN PERENCANAAN           
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                    RENCANA     TAMPAK                                                                                     NO. GAMBAR    SKALA              
                                                                                                                                                            
                     SKALA 1:100                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                          1 :100            
                                                                                                                               PEMERINTAH KABUPATEN         
                                                                                                                                HALMAHERA SELATAN           
                                                                                                                            BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN   
                                                                                                                                  ASET DAERAH               
                                                                                                                                 PROGRAM                    
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                 PEKERJAAN                  
                                                                                                     Kolom Uk 10X15 Cm                                      
                                                                                                                                  -------------             
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                  LOKASI                    
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                 ------------------         
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                MENYETUJUI                  
                                                                                                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                                                                                  (PPKom)                   
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                              MUH NASIR,SH.,M.Kn            
                                                                                                                             NIP.1980066282011011004        
                                                                                                                                 MENGETAHUI                 
                                                                                                                                                            
                                                                                                                          PANTIA PELAKSANA KEGIATAN         
                                                                                                                                   (PPTK)                   
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                          ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME    
                                                                                                                             NIP.198408272003121004         
                                                                                                                            KONSULTAN PERENCANAAN           
                                                    350                                                                                                     
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                    POTONGAN      AA                                                                                       NO. GAMBAR    SKALA              
                                                                                                                                                            
                     SKALA 1:100                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                          1 :100            
                                                                                               051                                                          
                                                                                               51                                                           
                                                                                               06                                                           
                                                                                      15                                                                    
                                                                                                     Sloof Uk 15X20 Cm                                      
                                                                                                      Pas. Batu Belah                                       
                                                                                           Pas. Batu Kosong                                                 
                                                                                           Uraugan Pasir                                                    
         081                                                                                                                                                
         06                                                                                                                                                 
                   15                                                                                                                                       
                                                    285                                                                                                     
                                                                                               51                                                           
                                                                                           Tanah Asli                                                       
                           PEMERINTAH                                     
               KABUPATEN     HALMAHERA     SELATAN                        
                                                                          
        BADAN   PENGELOLAAN   KEUANGAN    DAN  ASET DAERAH                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEJABAT  PEMBUAT   KOMITMEN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           RENCANA    KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                 
                                                                          
                      PEKERJAAN   KONSTRUKSI                              
                                                                          
                                                                          
  SKPD                  : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH      
                                                                          
  NAMA PPK              : ………….                                           
                                                                          
  NAMA PEKERJAAN        : JASA KONSULTASI PERENCANAAN PAGAR BATAS BPKAD   
  LOKASI PEKERJAAN      : KAB. HALMAHERA SELATAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          TAHUN ANGGARAN                                  
                                                                          
                                2025                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           RENCANA    KERJA DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                  
                                                                          
                                                                          
  Pekerjaan  : Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Batas BPKAD              
                                                                          
  Satuan Kerja : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah               
                                                                          
  Lokasi     : Kab. Halmahera Selatan                                     
  T.A        : 2025                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I.  RENCANA KERJA                                                       
      I.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                          
      Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:     
        1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                          
           -  Persiapan                                                   
                                                                          
        2. PEKERJAAN STRUKTUR                                             
           -  Pekerjaan Beton                                             
                                                                          
        3. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                           
                                                                          
           -  Pekerjaan Plesteran Dan Dinding                             
           -  Pekerjaan Pengecatan                                        
                                                                          
      I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA                                       
      Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
                                                                          
      mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
                                                                          
      ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
      tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:                   
                                                                          
      1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
        seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan
        dikerjakan secara gamblang.                                       
                                                                          
      2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi
        waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jadwal waktu
                                                                          
        pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan dokumen
                                                                          
        penawaran.                                                        
                                                                          
                                                                          
      3. Rencana  kerja   yang   dibuat   harus   dilengkapi dengan       
        tabel/matriks/diagram/grafik sehingga memudahkan Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                          
        (PPTK)/PPTK Teknis atau Konsultan Pengawas dalam mengevaluasi capaian
        pekerjaan yang akan dikerjakan.                                   
                                                                          
      4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui
                                                                          
        oleh PPTK.                                                        
      5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
                                                                          
        dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui
                                                                          
        dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
        dimaksud.                                                         
                                                                          
                                                                          
      I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR                       
                                                                          
      Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built
                                                                          
      drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:                   
      1. Gambar Detail (Shop Drawing)                                     
                                                                          
         a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
                                                                          
           pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan PPTK serta
           konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang
                                                                          
           disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja
           yang terdapat dalam dokumen kontrak.                           
                                                                          
         b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar
                                                                          
           detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana
           belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.                  
                                                                          
         c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
                                                                          
           mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada PPTK dan konsultan
           pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                        
                                                                          
      2. Gambar Akhir (As Built Drawing)                                  
         a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
                                                                          
           dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang menerangkan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap
           gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.               
                                                                          
         b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar
           akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi
                                                                          
           dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan
                                                                          
           oleh penyedia jasa.                                            
         c. Apabila diminta oleh PPTK atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
                                                                          
           menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.          
                                                                          
                                                                          
  II. PERSYARATAN KERJA                                                   
                                                                          
      II.1. PERSYARATAN UMUM                                              
      Persyaratan umum dalam pekerjaan ini secara umum dijelaskan dengan penajabaran
                                                                          
      sebagai berikut:                                                    
                                                                          
      1. Persyaratan Regulasi                                             
         Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pembangunan Pagar Batas BPKAD ini
                                                                          
         harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik yang
                                                                          
         tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
         (SSI) maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada
                                                                          
         daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan
         regulalsi yang dimaksudkan yaitu:                                
                                                                          
         a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982             
                                                                          
         b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970   
         c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8                 
                                                                          
         d. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)                              
                                                                          
         e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977                  
         f. Standar Industri Indonesia (SII)                              
                                                                          
         g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991    
      2. Situasi                                                          
                                                                          
         a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
                                                                          
           keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                          
         b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
           memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
                                                                          
           mempengaruhi harga penawaran.                                  
         c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
                                                                          
           alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna
                                                                          
           jasa.                                                          
      3. Ukuran                                                           
                                                                          
         a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
                                                                          
           gambar kerja.                                                  
         b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam
                                                                          
           matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan
           sesuai dengan kebutuhan.                                       
                                                                          
         c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
                                                                          
           pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan PPTK untuk
           mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.            
                                                                          
         d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar
                                                                          
           yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan PPTK
           atau konsultan pengawas.                                       
                                                                          
         e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
           antara penyedia, PPTK, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran
                                                                          
           yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
                                                                          
      4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja                             
         a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
                                                                          
           disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
                                                                          
           dikerjakan.                                                    
         b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
                                                                          
           pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
           bersamaan pada saat mobilisasi alat dan bahan dilakukan.       
                                                                          
         c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
           tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.                     
                                                                          
         e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan
           yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar
                                                                          
           Data Kualifikasi (LDK).                                        
                                                                          
         f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan
           oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar
                                                                          
           kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek
                                                                          
           bahan/material yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang
           telah ditetapkan.                                              
                                                                          
      5. Keselamatan Kerja                                                
         a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
                                                                          
           menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
                                                                          
           kerja.                                                         
         b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang segera
                                                                          
           dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
                                                                          
           pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).                    
         c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
                                                                          
           terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan
           PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda
                                                                          
           kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan
                                                                          
           medis terdekat.                                                
      6. Keamanan dan Ketertiban Kerja                                    
                                                                          
         a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
                                                                          
           akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
           dilakasanakan.                                                 
                                                                          
         b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan
           yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material,
                                                                          
           dan gangguan personel.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
           barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
                                                                          
           pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
           berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
                                                                          
      7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja                              
                                                                          
         a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area PPTK
           keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya  
                                                                          
           wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.          
                                                                          
         b. Penyedia diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
           digukanan dalam kegiatan makan minum maupun untuk kegiatan mandi cuci
                                                                          
           kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                          
                                                                          
      II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN                           
                                                                          
      Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
      1. Merek Dagang                                                     
                                                                          
         a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
                                                                          
           kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada
           ketentuan dimaksud.                                            
                                                                          
         b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
           dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut
                                                                          
           dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal
                                                                          
           bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai
           sesuatu yang mengikat.                                         
                                                                          
         c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain yang
                                                                          
           kualitasnya setara dan disetujui oleh PPTK.                    
         d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                          
           tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
           (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan-
                                                                          
           ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan
                                                                          
           daerah yang mengatur tentang hal tersebut.                     
                                                                          
         e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
           peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
                                                                          
         f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
           bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
                                                                          
           penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
                                                                          
           membatasi persaingan.                                          
         g. Setelah dilakukan penilaian oleh PPTK atau konsultan pengawas terhadap
                                                                          
           barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak
                                                                          
           atau yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka
           penyedia harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
                                                                          
         h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
           ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
                                                                          
         i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan
                                                                          
           bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar
           kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.                          
                                                                          
         j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
                                                                          
           bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
           bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
                                                                          
           memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada PPTK atau konsultan
           pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                        
                                                                          
         k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
                                                                          
           informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
           kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.             
                                                                          
      2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan                               
                                                                          
        Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara spesifik
        pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi
                                                                          
        yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan
        dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang.pekerjaan yang
                                                                          
        dimaksudkan dalam pekerjaan Pembangunan Pagar Batas BPKAD ini yaitu:
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        NO                                                                
             URAIAN BAHAN BARANG     SPESIFIKASI TEKNIS                   
         1      Portland Cement (Pc)       50 Kg                          
                                                                          
         2         Cat Tembok       Eksterior/Interior (Jotun)            
                                                                          
                                                                          
      3. Pemeliharaan Bahan dan Material                                  
        Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik
                                                                          
        material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan dengan spesifikasi
                                                                          
        bahan itu sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud
        diuraiakan secara umum sebagai berikut:                           
                                                                          
        a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
                                                                          
           agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
        b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
                                                                          
           kesesuaian untuk pekerjaan.                                    
        c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
                                                                          
           diminta harus ditutupi.                                        
                                                                          
        d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
        e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
                                                                          
           tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.                           
                                                                          
        f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
           (levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.               
                                                                          
        g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
           pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan
                                                                          
           menjaga gradasi serta mengatur kadar air.                      
                                                                          
        h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
           demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
                                                                          
        i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      4. Eksaminasi Bahan dan Material                                    
        a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
                                                                          
           yang telah disetujui konsultan pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan
           pada merek dagang di atas.                                     
                                                                          
        b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
                                                                          
           dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan
           dari lokasi bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam
                                                                          
           dan tidak boleh dipergunakan.                                  
                                                                          
        c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
           pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
                                                                          
           konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan    
           pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
                                                                          
           diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
                                                                          
           sepenuhnya.                                                    
        d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
                                                                          
           dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
                                                                          
           memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan
           hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
                                                                          
           pengawas/PPTK te knis/konsultan perencana.                     
        e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
                                                                          
           dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
                                                                          
           pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
        f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
                                                                          
           penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
                                                                          
           tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.                       
        g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa         
                                                                          
                                                                          
      II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                  
                                                                          
      Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan Pagar Batas BPKAD ini dapat terlaksana
                                                                          
      dengan baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus
                                                                          
      berpedoman pada persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis
      pekerjaan tersebut dijelasakan secara komprehensif sebagai berikut: 
                                                                          
                                                                          
      A. Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                          
      Pekerjaan yang  akan  dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini      
                                                                          
      dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
      1. Pengukuran                                                       
                                                                          
        a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
                                                                          
           proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan PPTK
        b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya
                                                                          
           maka konsultan pengawas atau PPTK akan mengeluarkan keputusan tentang
           hal tersebut.                                                  
                                                                          
        c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.  
                                                                          
        d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
           kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau PPTK untuk meminta
                                                                          
           penjelasan.                                                    
                                                                          
        e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau PPTK berhak     
           memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
                                                                          
           ukuran sesuatu bagian pekerjaan.                               
        f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
                                                                          
           tanggung jawab penyedia jasa.                                  
                                                                          
      2. Pengadaan utilitas                                               
        a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
                                                                          
           pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
                                                                          
           kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.              
        b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
                                                                          
           kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.          
        c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
                                                                          
           sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
           untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
                                                                          
           memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.       
      3. Foto Dokumentasi                                                 
                                                                          
        a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
                                                                          
           berupa foto dokumentasi.                                       
        b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
                                                                          
           kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
                                                                          
           mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.               
      4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan boplang, penyedia jasa harus yakin
                                                                          
        bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan
        gambar kerja adalah betul.                                        
                                                                          
      5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
                                                                          
        melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau PPTK yang
        selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.        
                                                                          
      6. Papan nama proyek                                                
                                                                          
        Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
        sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu 
                                                                          
        pelaksanaan, nama Penyedia jasa, nama konsultan perencana, dan nama
        konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk PPTK atau sesuai dengan
                                                                          
        petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.                    
                                                                          
      7. Penyediaan air kerja.                                            
         a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
                                                                          
         b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
                                                                          
           minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
           yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
                                                                          
           mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.               
         c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
                                                                          
           dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek dengan
                                                                          
           menggunakan pompa mekanik.                                     
                                                                          
      8. Bangunan sementara untuk gudang dan bangsal kerja:               
         a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk gudang, dan
                                                                          
           bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek.
         b. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa
                                                                          
           dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
                                                                          
         c. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia jasa
           di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat
                                                                          
           dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/ lokasinya
                                                                          
           akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.    
         d. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los penyedia
                                                                          
           jasa , los pengawas beserta inventarisnya.                     
         e. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
                                                                          
           dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
                                                                          
           pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh
           penyedia jasa , dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia jasa.
                                                                          
      9. Mobilisasi.                                                      
                                                                          
         a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
           Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi
                                                                          
           baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi
           proyek.                                                        
                                                                          
         b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
                                                                          
           dokumen kontrak.                                               
         c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
                                                                          
           konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya
                                                                          
           ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
         d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
                                                                          
           keperluan pekerjaan ini.                                       
         e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat
                                                                          
           berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
                                                                          
           konstruksi dan instalasinya.                                   
                                                                          
         f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
           penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
                                                                          
           pengawas untuk disetujui.                                      
                                                                          
                                                                          
      B. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                                 
                                                                          
        Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
        dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                          
        1.  Pasangan Dinding Batu Bata                                    
                                                                          
            a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4-5 ps                     
            b. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
                                                                          
             disesuaikan dengan penggunaan material batu bata dan lebar kusen
             setelah diplester.                                           
                                                                          
            c. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom berdasarkan
                                                                          
             petunujuk pada gambar kerja.                                 
            d. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa wajib
                                                                          
             untuk memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran
                                                                          
             bahan.                                                       
            e. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya
                                                                          
             atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh
             pengawas lapangan.                                           
                                                                          
            f. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
                                                                          
             pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada
             dan petunjuk pengawas lapangan.                              
                                                                          
        2.  Plesteran dan acian                                           
                                                                          
            a. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi
             kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan
                                                                          
             dipasang dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja             
            b. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
                                                                          
            c. Plesteran dan acian pada dinding kedap air dan lainnya, digunakan
                                                                          
             plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps                          
                                                                          
            d. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding kedap air
             digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 4 ps             
                                                                          
        3.  Syarat Adukan Perekat                                         
            a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan dalam pekerjaan pasangan dan
                                                                          
             plesteran ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan
                                                                          
             belum mengeras.                                              
            b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
                                                                          
             pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.      
                                                                          
                                                                          
      C. Pekerjaan Beton                                                  
                                                                          
        Pekerjaan yang  akan  dikerjakan dalam  pekerjaan beton ini       
        dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
                                                                          
         1. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada balok.
                                                                          
           Beton bertulang lainnya dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
         2. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
                                                                          
           dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.  
                                                                          
         3. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
           pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan PPTK secara tertulis. Syarat
                                                                          
           tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.              
         4. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk
                                                                          
           secara manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton
                                                                          
           molen).                                                        
         5. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
                                                                          
           sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.         
                                                                          
         6. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
         7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan PPTK.
                                                                          
         8. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
           persetujuan PPTK.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         9. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
           dengan mengikuti petunjuk PPTK dan penggunaan alat penggetar/fibrator
                                                                          
           bila dianggap perlu oleh PPTK maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
         10. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
                                                                          
           beban yang berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung.
                                                                          
         11. Setelah pengecoran, beton harus disiram/dibasahi terus menerus selama 3
           (tiga) minggu.                                                 
                                                                          
         12. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
                                                                          
           acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari balok
           tahu/tahu beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan
                                                                          
           PBI 1971.                                                      
         13. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      D. Pekerjaan Pengecatan                                             
        Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan/
                                                                          
        dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:        
                                                                          
        1. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat baik
           untuk bidang dinding dan bidang lainnya harus dibersihkan dari debu atau
                                                                          
           pun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
        2. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci dan telah
                                                                          
           diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.             
                                                                          
        3. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh PPTK dan konsultan
           pengawas.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      E. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data                               
        Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
                                                                          
        kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan 
        berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan 
                                                                          
        karakteristik laporannya yaitu:                                   
                                                                          
        1. Laporan Harian                                                 
                                                                          
           a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang
             setidaknya mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang
                                                                          
             diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang
             digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang
                                                                          
             mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan
                                                                          
             (bobot/taksiran volume pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan
             pekerjaan yang dianggap penting/perlu untuk dicatat.         
                                                                          
           b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                          
             pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.      
           c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
                                                                          
             pada hari dimana laporan tersebut dibuat.                    
        2. Laporan Mingguan                                               
                                                                          
           a. Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa didalamnya harus
                                                                          
             memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan)
             dari masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar
                                                                          
             kuantitas dan harga.                                         
                                                                          
           b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi
             atas ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah
                                                                          
             tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-
             peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan
                                                                          
             pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
                                                                          
           c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
             harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat
                                                                          
             laporan mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas
                                                                          
             kemajuan ataupun kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
           d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                          
             pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.      
           e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk
                                                                          
             diketahui dan sekaligus untuk disahkan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        3. Laporan Bulanan                                                
           a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
                                                                          
             merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
           b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
                                                                          
             (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
                                                                          
             pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
             minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
                                                                          
           c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                          
             pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.      
           d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui
                                                                          
             dan sekaligus untuk disahkan.                                
        4. Laporan Akhir dan Back Up Data                                 
                                                                          
           a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
                                                                          
             menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah  
             dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan
                                                                          
             harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.           
                                                                          
           b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
             (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
                                                                          
             pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
             bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
                                                                          
           c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
                                                                          
             pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.      
           d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui dan
                                                                          
             sekaligus untuk disahkan.                                    
                                                                          
                                                                          
      F. Pekerjaan Akhir                                                  
                                                                          
        Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/
        dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:        
                                                                          
        1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
                                                                          
           penyerahan pertama pekerjaan.                                  
                                                                          
        2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
           tanggung jawab.                                                
                                                                          
        3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
           selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
                                                                          
        4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
                                                                          
           pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa. 
        5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
                                                                          
           penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan  
                                                                          
        6. Pekerjaan dianggap selesai jika:                               
           a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
                                                                          
           b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh PPTK, konsultan pengawas,
             dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.