PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jl. Karet Putih No. 5 Telp. (0927) 2321436 Fax. (0927) 2321274
L A B U H A
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
1 LATAR BELAKANG : Penyediaan Bangunan Pagar Kantor dalam rangka Peningkatan
Pelayanan Kantor dan Pengamanan Aset
2 MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud, Membangun Pagar Kantor dengan tujuan
Meningkatkan Pelayanan dan Pengamanan Lahan dan Aset
Kantor.
b. Terbangunnya Pagar Kantor BPKAD
3 SASARAN : Gedung Kantor BPKAD
4 NAMA ORGANISASI : Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten
PENGADAAN Halmahera Selatan
BARANG/JASA
5 SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang di butuhkan bersumber dari APBD Badan
PERKIRAAN PEMBIAYAAN Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun Anggaran 2025
b. Total Biaya yang di perlukan : Rp. 250.000.000,00
6 RUANG LINGKUP, LOKASI : a. Ruang Lingkup : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
PEKERJAAN, FASILITAS b. Lokasi : Kabupaten Halmahera Selatan
PENUNJANG c. Fasilitas Penunjang : Gedung Kantor
7 JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan 45 (Empat puluh lima) Hari
PELAKSANAAN b. Waktu Pelaksanaan Tangal 06 November s/d 24 Des
2025
8 TENAGA AHLI : -
9 KELUARAN PRODUK : Terbangunnya Pagar Kantor
YANG DI HASILKAN
10 SPESIFIKASI TEKNIS :
PEKERJAAN KONTRUKSI
Labuha, 06 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan
MUH NASIR SH.,M.Kn
NIP. 198006282011011
No Uraian Nominal
A PEKERJAAN PERSIAPAN
PERSIAPAN Rp 36.254.154,20
1
B PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH Rp 167.142.270,69
1
PEKERJAAN STRUKTUR ATAS Rp 21.828.800,33
2
PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN PENUTUP
C
ATAP
PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING Rp -
1
Total Rp 225.225.225,23
PPN 11% Rp 24.774.774,77
Total + PPN 11% Rp 250.000.000,00
Labuha, 06 November 2025
Ditetapkan oleh :
PPK BPKAD
MUH NASIR SH.,M.Kn
NIP. 198006282011011
0002
350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
15,78
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
PEMERINTAH KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN
ASET DAERAH
PROGRAM
PEKERJAAN
-------------
LOKASI
------------------
PANJANG RENCANA 42 + 87+70 =199
MENYETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPKom)
MUH NASIR,SH.,M.Kn
NIP.1980066282011011004
MENGETAHUI
PANTIA PELAKSANA KEGIATAN
(PPTK)
ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME
NIP.198408272003121004
KONSULTAN PERENCANAAN
350 350 350 350 350 350
70,000
122,00
NO. GAMBAR SKALA
1 :100
1
NEMGES
4200
350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
SEGMEN 2
RENCANA PONDASI
SKALA 1:100
0002
350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
5,1578
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
053
4200
350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
PEMERINTAH KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN
ASET DAERAH
PROGRAM
PEKERJAAN
-------------
LOKASI
------------------
MENYETUJUI
RENCANA BANYAK KOLOM. 61 TIANG KOLOM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPKom)
MUH NASIR,SH.,M.Kn
NIP.1980066282011011004
MENGETAHUI
PANTIA PELAKSANA KEGIATAN
(PPTK)
ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME
NIP.198408272003121004
KONSULTAN PERENCANAAN
350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
70,00
12200
NO. GAMBAR SKALA
1 :100
RENCANA KOLOM
SKALA 1:100
PEMERINTAH KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN
ASET DAERAH
PROGRAM
PEKERJAAN
-------------
LOKASI
------------------
MENYETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPKom)
MUH NASIR,SH.,M.Kn
NIP.1980066282011011004
MENGETAHUI
PANTIA PELAKSANA KEGIATAN
(PPTK)
ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME
NIP.198408272003121004
KONSULTAN PERENCANAAN
RENCANA TAMPAK NO. GAMBAR SKALA
SKALA 1:100
1 :100
PEMERINTAH KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN
ASET DAERAH
PROGRAM
PEKERJAAN
Kolom Uk 10X15 Cm
-------------
LOKASI
------------------
MENYETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPKom)
MUH NASIR,SH.,M.Kn
NIP.1980066282011011004
MENGETAHUI
PANTIA PELAKSANA KEGIATAN
(PPTK)
ALJUFRI M HI MUSTAFA,S.Sos.,ME
NIP.198408272003121004
KONSULTAN PERENCANAAN
350
POTONGAN AA NO. GAMBAR SKALA
SKALA 1:100
1 :100
051
51
06
15
Sloof Uk 15X20 Cm
Pas. Batu Belah
Pas. Batu Kosong
Uraugan Pasir
081
06
15
285
51
Tanah Asli
PEMERINTAH
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
NAMA PPK : ………….
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PERENCANAAN PAGAR BATAS BPKAD
LOKASI PEKERJAAN : KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN
2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan : Jasa Konsultasi Perencanaan Pagar Batas BPKAD
Satuan Kerja : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Lokasi : Kab. Halmahera Selatan
T.A : 2025
I. RENCANA KERJA
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Persiapan
2. PEKERJAAN STRUKTUR
- Pekerjaan Beton
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
- Pekerjaan Plesteran Dan Dinding
- Pekerjaan Pengecatan
I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan
dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jadwal waktu
pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan dokumen
penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan
tabel/matriks/diagram/grafik sehingga memudahkan Pejabat Pelaksana Teknis
(PPTK)/PPTK Teknis atau Konsultan Pengawas dalam mengevaluasi capaian
pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui
oleh PPTK.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui
dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
dimaksud.
I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built
drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan PPTK serta
konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja
yang terdapat dalam dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar
detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana
belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada PPTK dan konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang menerangkan
perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap
gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar
akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi
dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan
oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh PPTK atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
II.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dalam pekerjaan ini secara umum dijelaskan dengan penajabaran
sebagai berikut:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pembangunan Pagar Batas BPKAD ini
harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik yang
tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
(SSI) maupun peraturan-peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada
daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan
regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
f. Standar Industri Indonesia (SII)
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna
jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam
matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan
sesuai dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan PPTK untuk
mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar
yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan PPTK
atau konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
antara penyedia, PPTK, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran
yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
bersamaan pada saat mobilisasi alat dan bahan dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar
Data Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan
oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar
kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek
bahan/material yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang
telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang segera
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan
PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda
kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan
medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan
yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material,
dan gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area PPTK
keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedia diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
digukanan dalam kegiatan makan minum maupun untuk kegiatan mandi cuci
kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada
ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut
dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal
bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai
sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain yang
kualitasnya setara dan disetujui oleh PPTK.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan-
ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan
daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh PPTK atau konsultan pengawas terhadap
barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak
atau yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka
penyedia harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar
kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.
j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada PPTK atau konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara spesifik
pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi
yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan
dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang.pekerjaan yang
dimaksudkan dalam pekerjaan Pembangunan Pagar Batas BPKAD ini yaitu:
NO
URAIAN BAHAN BARANG SPESIFIKASI TEKNIS
1 Portland Cement (Pc) 50 Kg
2 Cat Tembok Eksterior/Interior (Jotun)
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik
material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan dengan spesifikasi
bahan itu sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud
diuraiakan secara umum sebagai berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan
menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui konsultan pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan
pada merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lokasi bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan
hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
pengawas/PPTK te knis/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa
II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan Pagar Batas BPKAD ini dapat terlaksana
dengan baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus
berpedoman pada persyatan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis
pekerjaan tersebut dijelasakan secara komprehensif sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site
proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan PPTK
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya
maka konsultan pengawas atau PPTK akan mengeluarkan keputusan tentang
hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau PPTK untuk meminta
penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau PPTK berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau
ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan
mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan boplang, penyedia jasa harus yakin
bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan
gambar kerja adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau PPTK yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
6. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
pelaksanaan, nama Penyedia jasa, nama konsultan perencana, dan nama
konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk PPTK atau sesuai dengan
petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.
7. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya
yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek dengan
menggunakan pompa mekanik.
8. Bangunan sementara untuk gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk gudang, dan
bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek.
b. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa
dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
c. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia jasa
di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat
dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/ lokasinya
akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
d. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los penyedia
jasa , los pengawas beserta inventarisnya.
e. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh
penyedia jasa , dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia jasa.
9. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi
baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi
proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya
ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan
pengawas untuk disetujui.
B. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pasangan Dinding Batu Bata
a. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4-5 ps
b. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
disesuaikan dengan penggunaan material batu bata dan lebar kusen
setelah diplester.
c. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom berdasarkan
petunujuk pada gambar kerja.
d. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa wajib
untuk memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran
bahan.
e. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya
atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh
pengawas lapangan.
f. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada
dan petunjuk pengawas lapangan.
2. Plesteran dan acian
a. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi
kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan
dipasang dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
b. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
c. Plesteran dan acian pada dinding kedap air dan lainnya, digunakan
plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps
d. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding kedap air
digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 4 ps
3. Syarat Adukan Perekat
a. Adukan untuk semua jenis pekerjaan dalam pekerjaan pasangan dan
plesteran ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan
belum mengeras.
b. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
C. Pekerjaan Beton
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada balok.
Beton bertulang lainnya dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
2. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
3. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan PPTK secara tertulis. Syarat
tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
4. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk
secara manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton
molen).
5. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
6. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan PPTK.
8. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
persetujuan PPTK.
9. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk PPTK dan penggunaan alat penggetar/fibrator
bila dianggap perlu oleh PPTK maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
10. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
beban yang berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung.
11. Setelah pengecoran, beton harus disiram/dibasahi terus menerus selama 3
(tiga) minggu.
12. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari balok
tahu/tahu beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan
PBI 1971.
13. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
D. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat baik
untuk bidang dinding dan bidang lainnya harus dibersihkan dari debu atau
pun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
2. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci dan telah
diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
3. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh PPTK dan konsultan
pengawas.
E. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Harian
a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang
setidaknya mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang
diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang
digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang
mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan
pekerjaan yang dianggap penting/perlu untuk dicatat.
b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi
pada hari dimana laporan tersebut dibuat.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa didalamnya harus
memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan)
dari masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar
kuantitas dan harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi
atas ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah
tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-
peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan
pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan
harian yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat
laporan mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas
kemajuan ataupun kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Back Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan
harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap
bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
F. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh PPTK, konsultan pengawas,
dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.