KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT)
LOKASI PEKERJAAN:
DESA BIBINOI, KEC. BACAN BARAT
TAHUN ANGGARAN
APBD 2025
P
D
E
I N
M
A S
E R
P E
I N
R T
T
A
A
N
H
I A
K
N ,
A
P
B
E
U
R K
P
E
A
B
T
U
E
N
N
A N
H
,
A
D A
L
N
M
K
A
E
H
T A
E
H
R
A
A
N A
S
N
E L
P A
A
N
T
G
A
A
N
N
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi pertanian di
Kabupaten Halmahera Selatan, perlu dilakukan upaya penyediaan sarana dan prasarana pertanian
yang memadai guna tercapai hasil yang diinginkan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas
Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan telah merencanakan peningkatan prasarana
pertanian khususnya pembangunan Jalan Usaha Tani.
Untuk mewujudkan program tersebut, maka Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Halmahera Selatan akan melaksakan kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani di
Desa Bibinoi, Kec. Bacan Barat
2. MAKSUD DAN TUJUAN
▪ Maksud Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu
Terwujudnya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang memenuhi parameter keberhasilan
konstruksi baik dari segi waktu, biaya, dan kualitas.
▪ Tujuan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu
memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil
produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian.
3. SASARAN
Terbangunnya Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bibibnoi , Kec. Bacan Barat , Kabupaten Halmahera
Selatan.
4. SUMBER PENDANAAN DAN RINCIAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran
2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Pulu Jura Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pekerjaan : Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT)
Lokasih Pekerjaan : Desa Bibinoi, Kec. Bacan Barat
Nama SKPD : Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan
Kabupaten
Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Labuha Kel. Hidayat
Pejabat Penandatangan Kontrak : Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Jalan Rabat Beton dengan panjang ± 186.99 meter, Lebar 2 meter, Tebal Rata-Rata 16 cm
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
(SPMK) Pekerjaan Pembangunan dan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender waktu pemeliharaan terhitung
sejak tanggal serah terima pertama.
8. KLASIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 42111 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI
42101.
9. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani:
a. Pelaksana Lapangan; Pendidikan minimal STM/SMK Bangunan; pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun; SKTK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (028) / Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan
(040) / Pelaksana Pekerjaan Jalan (045); 1 (satu) orang
b. Administrasi Proyek; SMU / Sederajat; pengalaman minimal 3 (tiga) tahun; 1 (satu) orang
10. PERALATAN
Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha
Tani (JUT) Desa Tawa Kasiruta, Kec. Kasiruta Timur adalah Sebagai berikut:
a. Gerobak Dorong 3 Unit
b. Peralatan Tukang Kayu 2 Set
c. Peralatan Tukang Batu 2 Set
d. Water Pump 1 Unit
e. Concrete Mixer/molen 1 Unit
11. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha
Tani (JUT) yaitu Terbangunnya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bibinoi, Kec. Bacan
Barat, Kab. Halmahera Selatan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi teknis pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT):
a. Pemakaian Material/Bahan yang akan didatangkan harus mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas;
b. Penggunaan peralatan yang diperlukan (Terlampir);
c. Penggunaan tenaga kerja (Terlampir);
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan (Terlampir);
e. Gambar Rencana (Terlampir);
f. Perhitungan prestasi pekerjaaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat perjanjian
pekerjaan);
g. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
h. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang, harta, benda dan
pekerjaan;
i. Keamanan dan Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja), dalam hal ini penyedia harus
betul-betul menjalankan dan mengutamakannya kepada pekerja sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku serta meningkatkan rasa aman dan nyaman kepada pekerja selama
proses kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan SMK3.
Hidayat 10 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN
KETAHANAN PANGAN
(Ir. AGUS HERIYAWAN, SP, S. Hut, M .Si)
NIP. 196708171989031017