Pembangunan Jalan Usaha Tani

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10574496000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,961,000
Winner (Pemenang): CV M.Nazwiberkah
NPWP: 08*1**5****42**0
RUP Code: 61512064
Work Location: Desa Bibinoi kecamatan Bacan Timur Tengah - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN:                                    
                                                                        
            PEMBANGUNAN     JALAN  USAHA   TANI (JUT)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     LOKASI   PEKERJAAN:                                
                                                                        
               DESA  BIBINOI, KEC. BACAN   BARAT                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN   ANGGARAN                                  
                                                                        
                           APBD  2025                                   
   P                                                                    
   D                                                                    
    E                                                                   
    I N                                                                 
      M                                                                 
      A S                                                               
        E R                                                             
         P E                                                            
           I N                                                          
            R T                                                         
              T                                                         
              A                                                         
               A                                                        
                N                                                       
                 H                                                      
                 I A                                                    
                   K                                                    
                   N ,                                                  
                     A                                                  
                     P                                                  
                      B                                                 
                       E                                                
                        U                                               
                        R K                                             
                          P                                             
                           E                                            
                           A                                            
                            B                                           
                             T                                          
                             U                                          
                               E                                        
                               N                                        
                                N                                       
                                A N                                     
                                   H                                    
                                   ,                                    
                                    A                                   
                                    D A                                 
                                      L                                 
                                       N                                
                                       M                                
                                         K                              
                                         A                              
                                          E                             
                                           H                            
                                           T A                          
                                             E                          
                                              H                         
                                              R                         
                                               A                        
                                                A                       
                                                 N A                    
                                                  S                     
                                                   N                    
                                                    E L                 
                                                     P A                
                                                       A                
                                                        N               
                                                         T              
                                                         G              
                                                          A             
                                                           A            
                                                            N           
                                                            N           
1. LATAR BELAKANG                                                       
      Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi pertanian di
   Kabupaten Halmahera Selatan, perlu dilakukan upaya penyediaan sarana dan prasarana pertanian
   yang memadai guna tercapai hasil yang diinginkan.                    
      Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas
   Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan telah merencanakan peningkatan prasarana
                                                                        
   pertanian khususnya pembangunan Jalan Usaha Tani.                    
      Untuk mewujudkan program tersebut, maka Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan
   Pangan Kabupaten Halmahera Selatan akan melaksakan kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani di
   Desa Bibinoi, Kec. Bacan Barat                                       
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   ▪ Maksud Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu
                                                                        
     Terwujudnya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang memenuhi parameter keberhasilan
     konstruksi baik dari segi waktu, biaya, dan kualitas.              
   ▪ Tujuan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu
     memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil
     produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian.                    
                                                                        
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Terbangunnya Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bibibnoi , Kec. Bacan Barat , Kabupaten Halmahera
   Selatan.                                                             
                                                                        
4. SUMBER PENDANAAN DAN RINCIAN                                         
   Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran
   2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp190.000.000 (Seratus Sembilan Pulu Jura Rupiah) dengan
   rincian sebagai berikut:                                             
                                                                        
                                                                        
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   Nama Pekerjaan        : Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT)           
   Lokasih Pekerjaan     : Desa Bibinoi, Kec. Bacan Barat               
   Nama SKPD             : Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan
   Kabupaten                                                            
                         Halmahera Selatan                              
                                                                        
   Alamat                : Jl. Raya Labuha Kel. Hidayat                 
   Pejabat Penandatangan Kontrak : Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan
                                                                        
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   Pekerjaan Jalan Rabat Beton dengan panjang ± 186.99 meter, Lebar 2 meter, Tebal Rata-Rata 16 cm
                                                                        
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
   (SPMK) Pekerjaan Pembangunan dan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender waktu pemeliharaan terhitung
   sejak tanggal serah terima pertama.                                  
                                                                        
8. KLASIFIKASI PENYEDIA                                                 
   Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
   Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 42111 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI
                                                                        
   42101.                                                               
                                                                        
9. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL                                           
   Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani:
   a. Pelaksana Lapangan; Pendidikan minimal STM/SMK Bangunan; pengalaman minimal 3 (tiga)
     tahun; SKTK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (028) / Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan
     (040) / Pelaksana Pekerjaan Jalan (045); 1 (satu) orang            
   b. Administrasi Proyek; SMU / Sederajat; pengalaman minimal 3 (tiga) tahun; 1 (satu) orang
                                                                        
10. PERALATAN                                                           
                                                                        
   Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha
   Tani (JUT) Desa Tawa Kasiruta, Kec. Kasiruta Timur adalah Sebagai berikut:
   a. Gerobak Dorong 3 Unit                                             
   b. Peralatan Tukang Kayu 2 Set                                       
   c. Peralatan Tukang Batu 2 Set                                       
   d. Water Pump 1 Unit                                                 
   e. Concrete Mixer/molen 1 Unit                                       
                                                                        
                                                                        
11. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
   Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha
   Tani (JUT) yaitu Terbangunnya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bibinoi, Kec. Bacan
   Barat, Kab. Halmahera Selatan.                                       
                                                                        
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                        
                                                                        
   Spesifikasi teknis pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT):     
   a. Pemakaian Material/Bahan yang akan didatangkan harus mendapat persetujuan dari konsultan
     pengawas;                                                          
   b. Penggunaan peralatan yang diperlukan (Terlampir);                 
   c. Penggunaan tenaga kerja (Terlampir);                              
   d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan (Terlampir);          
   e. Gambar Rencana (Terlampir);                                       
                                                                        
   f. Perhitungan prestasi pekerjaaan untuk pembayaran (disesuaikan dengan surat perjanjian
     pekerjaan);                                                        
   g. Dokumentasi/Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
   h. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi meliputi perlindungan terhadap orang, harta, benda dan
     pekerjaan;                                                         
   i. Keamanan dan Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja), dalam hal ini penyedia harus
     betul-betul menjalankan dan mengutamakannya kepada pekerja sesuai dengan perundang-
                                                                        
     undangan yang berlaku serta meningkatkan rasa aman dan nyaman kepada pekerja selama
     proses kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan SMK3.       
                                                                        
                                                                        
                                           Hidayat 10 November 2025     
                                       KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)    
                                       DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN  
                                            KETAHANAN PANGAN            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       (Ir. AGUS HERIYAWAN, SP, S. Hut, M .Si)
                                           NIP. 196708171989031017