Belanja Barang Untuk Di Jual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10628646000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Halmahera Selatan
Work Unit: Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,036,320
Winner (Pemenang): CV Bunging Pratama Grup
NPWP: 10*0**0****90**0
RUP Code: 61831806
Work Location: DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    HALMAHERA    SELATAN                   
                                                                              
                  DINAS  PARIWISATA  DAN  KEBUDAYAAN                          
                                                                              
                        KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                  (KAK)                                       
                                                                              
                                                                              
                         Belanja Barang  untuk di                             
                  jual/Diserahkan kepada  Masyarakat                          
                                                                              
                                                                              
                   Dinas  Pariwisata Dan Kebudayaan                           
                         Kab. Halmahera  Selatan                              
                                                                              
                          Tahun  Anggaran  2025                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                      PEMERINTAH   KABUPATEN   HALMAHERA    SELATAN           
                          DINAS PARIWISATA   DAN  KEBUDAYAAN                  
                 Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Kampung Makian Kec.      
                                                                              
                                  Bacan Selatan                               
                                    LABUHA                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                  (KAK)                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      SATKER/SKPD         : DINAS PARIWISATA  DAN  KEBUDAYAAN                 
      NAMA  PPK           : ALI HASAN., ST                                    
                                                                              
      NAMA  PEKERJAAN     : Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada    
                           Masyarakat                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           TAHUN ANGGARAN  2025                               
                       KERANGKA  ACUAN KERJA  ( KAK )                         
                                                                              
   PEKERJAAN : Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat      
               Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab.Halmahera selatan          
               Tahun Anggaran 2025                                            
                                                                              
                                                                              
  I. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                              
     Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah dilingkup
     Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
     maka Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Telah Menganggarkan Penyedia
     Belanja Pengadaan Pakaian Majelis Ta’alim Untuk pemenuhan kebutuhan dalam
                                                                              
     mendukung pelaksanaaan tugas-tugas Koordinasi,konsultasi pimpinan dan perangkat
     lainnya.                                                                 
                                                                              
  II. DASAR HUKUM                                                             
     1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pedoman
                                                                              
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.                
                                                                              
     2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  
        Pemerintah.                                                           
                                                                              
     3. Peraturan Lembaga Kebijajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
        Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.          
                                                                              
  III. MAKSUD DAN TUJUAN.                                                     
                                                                              
     a. Maksud                                                                
        Melengkapi dan memenuhi kebutuhan petugas tenaga administrasi Perkantoran
                                                                              
        khususnya “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat DINAS
        PARIWISATA  DAN  KEBUDAYAAN   KAB.  HALMAHERA   SELATAN   TAHUN       
                                                                              
        ANGGARAN  2025 pada                                                   
                                                                              
        lingkungan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.
     b. Tujuan                                                                
                                                                              
        Mendukung Terpenuhinya kegiatan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada
        Masyarakat DINAS PARIWISATA  DAN  KEBUDAYAAN   KAB.  HALMAHERA        
                                                                              
        SELATAN  TAHUN ANGGARAN   2025 supaya dapat mendukung tenaga –tenaga  
                                                                              
        administrasi perkantoran dan pelayanan-pelayanan lainnya agar dapat terciptanya
        kerja sama yang baik dalam pelayanan administrasi perkantoran di Dinas Pariwisata
                                                                              
        Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan secara berkelanjutan.      
                                                                              
                                                                              
  IV. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                              
        Target dari pada Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada
     Masyarakat DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. HALMAHERA  SELATAN       
                                                                              
     TAHUN  ANGGARAN  2025 adalah untuk dapat terpenuhinya dalam kegiatan kegiatan
     administrasi perkantoran pada dan pelayanan-pelayanan lainnya agar dapat berjalan
                                                                              
     dengan baik dan berkelanjutan dilingkungan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                              
     Halmahera Selatan.                                                       
  V. WAKTU  PELAKSANAAN                                                       
     Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat DINAS
                                                                              
     PARIWISATA   DAN   KEBUDAYAAN    KAB.HALMAHERA    SELATAN    TAHUN       
                                                                              
     ANGGARAN  2025 dilaksanakan selama 10 (Sepuluh) Hari Kalender.           
                                                                              
                                                                              
  VI. LOKASI PELAKSANAAN                                                      
                                                                              
     Lokasi   Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan
                                                                              
     kepada Masyarakat DINAS PARIWISATA DAN  KEBUDAYAAN   KAB. HALMAHERA      
     SELATAN  TAHUN  ANGGARAN   2025 adalah di lingkungan Dinas Pariwisata Dan
                                                                              
     Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
VII. NAMA  ORGANISASI PENGADAAN                                               
                                                                              
     BARANG                                                                   
     Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan                       
                                                                              
    pengadaan barang :                                                        
                                                                              
     a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan                      
     b. SKPD : Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab. Halmahera Selatan         
                                                                              
     c. PPK  : ALI HASAN.,ST                                                  
                                                                              
                                                                              
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
                                                                              
     a. Sumber Dana : APBDP ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
       2025.                                                                  
                                                                              
     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                            Labuha, 24 November 2025          
                                           Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                ALI HASAN .,ST                
                                           Nip. 1097312032008081001