PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Belanja Barang untuk di
jual/Diserahkan kepada Masyarakat
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kab. Halmahera Selatan
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Jl. Karet Putih No. 1 Desa Kampung Makian Kec.
Bacan Selatan
LABUHA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATKER/SKPD : DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ALI HASAN., ST
NAMA PEKERJAAN : Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada
Masyarakat
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN : Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab.Halmahera selatan
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah dilingkup
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
maka Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Telah Menganggarkan Penyedia
Belanja Pengadaan Pakaian Majelis Ta’alim Untuk pemenuhan kebutuhan dalam
mendukung pelaksanaaan tugas-tugas Koordinasi,konsultasi pimpinan dan perangkat
lainnya.
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
III. MAKSUD DAN TUJUAN.
a. Maksud
Melengkapi dan memenuhi kebutuhan petugas tenaga administrasi Perkantoran
khususnya “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat DINAS
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. HALMAHERA SELATAN TAHUN
ANGGARAN 2025 pada
lingkungan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Tujuan
Mendukung Terpenuhinya kegiatan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada
Masyarakat DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. HALMAHERA
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 supaya dapat mendukung tenaga –tenaga
administrasi perkantoran dan pelayanan-pelayanan lainnya agar dapat terciptanya
kerja sama yang baik dalam pelayanan administrasi perkantoran di Dinas Pariwisata
Dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan secara berkelanjutan.
IV. TARGET/SASARAN
Target dari pada Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada
Masyarakat DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. HALMAHERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025 adalah untuk dapat terpenuhinya dalam kegiatan kegiatan
administrasi perkantoran pada dan pelayanan-pelayanan lainnya agar dapat berjalan
dengan baik dan berkelanjutan dilingkungan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten
Halmahera Selatan.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan kepada Masyarakat DINAS
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB.HALMAHERA SELATAN TAHUN
ANGGARAN 2025 dilaksanakan selama 10 (Sepuluh) Hari Kalender.
VI. LOKASI PELAKSANAAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan “Belanja Barang untuk di jual/Diserahkan
kepada Masyarakat DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. HALMAHERA
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 adalah di lingkungan Dinas Pariwisata Dan
Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.
VII. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
BARANG
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
b. SKPD : Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab. Halmahera Selatan
c. PPK : ALI HASAN.,ST
VIII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBDP ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Labuha, 24 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ALI HASAN .,ST
Nip. 1097312032008081001