URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan :
Nilai Total HPS :
Pengingkatan Bendungan Irigasi Yaba
Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah.), termasuk PPn.
Sumber Dana :
APBDP Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025
Lingkup Pekerjaan : Pengingkatan Bendungan Irigasi Yaba
Rincian lingkup pelaksanaan tersebut adalah :
Lokasi pekerjaan yang telah direncanakan yaitu di Desa Tunggul Wulung, Kec. Bacan Barat Utara
Pelaksana harus menggunakan gambar-gambar kontrak sebagai pelaksanaan (Contruction Drawing)
untuk itu diadakan pengukuran kembali untuk membuat gambar-gambar ini dibuat lebih detail untuk
pelaksanaan perhitungan dan pekerjaan volume (MC.0% dan MC. 100 %).
Pelaksana menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar serta kontraknya untuk ditempatkan
dilapangan.
Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan (PHO), Pelaksana harus menyerahkan As Buil Drawing.
Galian Tanah Lumpur
Semua penggalian/ penimbunan pekerjaan tanah lumpur yang diperlukan harus dilakukan
menurut Dokumen Kontrak dan semua hal-hal yang bersangkutan harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan petunjuk tersebut dirubah secara tertulis oleh Direksi pada bagian-bagian
pekerjaan tersebut.
• Galian tanah lumpur dilaksanakan secara mekanis
• Semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut baik untuk galian tanah lumpur
maupun untuk pekerjaan yang menunjang harus disediakan oleh Kontraktor dan sudah
termasuk dalam biaya penawaran.
• Hasil galian tanah lumpur ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan dalam gambar
teknis (ditentukan kemudian) dan dibentuk serta dirapikan sesuai instruksi/ petunjuk Direksi
Pekerjaan.
• Tanah-tanah longsor (slid material) pada lereng-lereng sepanjang garis saluran harus diperbaiki
Pelaksana menurut garis dan tingkat yang ditentukan serta dengan cara yang disetujui Direksi.
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian, Mingguan dan Bulanan
untuk diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 (Lima) rangkap paling lambat tanggal 1 (
satu) bulan berikutnya.
- Hal-hal yang dianggap perlu.
Laporan dibuat oleh Pelaksana dan diperiksa oleh Pengawas Lapangan dan diketahui oleh PPTK
selanjutnya dikirim ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera
Selatan ( Bidang Sumber Daya Air ).
Pelaksana harus menyediakan foto dokumentasi selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan
(0%, 50% dan 100%) dengan latar belakang dan titik yang sama (untuk foto 50% tidak harus
setiap titik, minimal 4 Titik ). Foto dokumentasi tersebut harus diserahkan ke PPTK dalam
rangkap 5 (Lima) dengan pengambilan latar belakang yang sama.
Pembuatan Papan Nama Kegiatan
- Pelaksana harus membuat Papan Nama Kegiatan dengan standar yang berlaku di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar dari Papan Nama tersebut akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dengan standar yang
ada dan dipasang dilokasi pada tempat yang strategis.
Meskipun dalam Spesifikasi Teknis ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata harus disediakan pelaksana dan tidak disebutkan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, pernyataan tersebut diatas dianggap ada dan dimuat dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini, tetapi diselenggarakan oleh Penyedia Jasa,
harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini,
untuk menuju ke penyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi
teknis.