PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
L A B U H A
Alamat : Jln. Raya Labuha - Panamboang Komplek GOR GBK Desa Tuwokona Kode : 97791
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/OPD : DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
PROGRAM : PENGEMBANGAN DAYA SAING OLAHRAGA
KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
PENDIDIKAN PADA JENJANG PENDIDIKAN YANG
MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGADAAN BELANJA SOUND SYSTEM PENDUKUNG
KEGIATAN OLAHRAGA
NAMA PPK : NOCE TOTONONU,SH.M.Si
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang :
A. Latar Belakang
Sarana prasarana olah raga adalah semua sarana prasarana olah raga yang meliputi
semua lapangan dan bangunan olah raga beserta perlengkapannya untuk melaksanakan
program kegiatan olah raga (Seminar Prasarana Olah Raga Untuk Sekolah dan Hubungannya
dengan Lingkungan selain itu juga bahwa Sarana olah raga adalah sumber daya pendukung
yang terdiri dari segala bentuk dan jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam
kegiatan olah raga. Prasarana olah raga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari
tempat olah raga dalam bentuk bangunan di atasnya dan batas fisik yang statusnya jelas dan
memenuhi persyaratanyang ditetapkan untuk pelaksanaan program kegiatan olahraga
Menciptakan Sarana Prasarana Olahraga Yang Sesuai Dengan Perkembangan Jaman,
Kegiatan Olah Raga Memerlukan Ruang Untuk Bergerak. Kebutuhan Ruang Untuk Bergerak Itu
Ditentukan Dengan Standar Tuang Ruang Perorangan. Sarana Prasarana olah raga paling
sedikit atau minimal disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang berolah raga itu sendiri.
Sehingga disini kunci dan tujuan sarana prasarana adalah sehingga media olah raga yang
diharapkan dengan adanya sarana penunjang kegiatan olah raga berjalan dengan baik.
Sehingga masyarakat dapat menikmati olahraga dengan baik dan optimal.
Penggunaan Prasarana Olah Raga Selalu dikaitkan dengan Kegiatan Olah Raga yang Memiliki
Sifat : (1). Horisontal : Dalam arti bersifat menyebar atau meluas sesuai dengan konsep “Sport
for All” atau dengan semboyan yang kita miliki memasyarakatkan olah raga dan
mengolahragakan yang tujuannya untuk kebugaran dan kesehatan. (2). Vertikal : Dalam arti
bersifat mengarah ke atas dengan tujuan mencapai prestasi tinggi dalam cabang olah raga
tertentu baik tingkat daerah nasional maupun internasional.
Penggunaan Prasarana Olah Raga Perlu Menyertakan 3 Faktor untuk dapat memnuhi
kedua arah tersebut : (1). Kuantitas : Guna menampung kegiatan olah raga yang jumlahnya
mencukupi sesuai dengan ketentuan seperti yang ditentukan di dalam pedoman penyiapan
prasarana.(2). Kualitas : Guna menampung kegiatan olah raga prestasi prasaran olah raga yang
disiapkan perlu memenuhi kualitas dengan syarat dan ketentuan masing-masing cabang olah
raga : (1). Memenuhi Standart Internasional dan (2). Kualitas bahan atu material harus
memenuhi syarat Internasional.
Untuk menunjang kedua faktor diperlukan dana yang cukup sehingga cepat disiapkan
prasarana yang mencukupi jumlahnya serta kualitas memenuhi syarat.
Dalam menciptakan sarana prasarana olah raga yang sesuai dengan perkembangan jaman
yakni : (1). Kuantitas sarana prasarana olahraga harus diperbanyak. Kualitas harus ditingkatkan
agar tidak hanya kuantitas yang banyak, namun kualitasnya juga baik. Yang terpenting adalah
dana, dana harus dirancang sedemikian rupa agar rencana pembangunan sarana prasaran
olahraga dapat terlaksana dengan optimal.Untuk itu perlu dikembangkangkan ketiga faktor ini
secara serius agar sarana prasarana olahraga di Indonesia sesuai dengan perkembangan
jaman. (2). Memperhatikan peta kependudukan Indonesia, kepadatan dan penyebaran
penduduknya, karena jumlah kebutuhan prasarana olah raga harus sesuai dengan jumlah
penduduk yang akan menggunakannya. (3). Mengacu pada standar kebutuhan prasarana
olahraga sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. (4). Otonomi Daerah dapat dimanfaatkan
dengan baik yakni harus ada koordinasi agar dapat memberi saran dan pedoman teknis karena
mereka lebih mengetahui bagaimana kondisi daerahnya sehingga dapat menyempurnakan
pengembangan sarana prasarana olahraga yang sesui dengan perkembangan jaman. (5).
Adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat saling memberi
masukan baik yang bersifat teknis maupun non teknis dan bekerjasama membangun sarana
prasarana olahraga yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dalam penyediaan sarana dan prasarana tentunya harus dielngakpi berbagai sarana
pendukung seperti Soundsystem sebagai media pengeras suara untuk membantu proses
kegiatan olahraga disetiap bagunan sarana olahraga seperti stadion dan ruang ruang terbuka
untuk olahraga, Sehingga pada tahun 2025 Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan akan
melakukan penyediaan sarana dan parsarana olehraga, yakni untuk melengkapi sarana cabang
olahraga sepak bola yaitu Pengadaan Belanja Soundsystem Pendukung Kegiatan Olahraga,
satadion GOR.
2. Maksud dan Tujuan :
a. Maksud pekerjaan
Untuk meningkatkan Sarana Dan Prasaranan olahraga yang lebih lengkap dan
memiliki standar sehingga timbulnya partisipasi masyarakat Pecintah Olahraga
untuk peningkatan prestasi olahraga khususnya olahraga sepak bola di
Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Tujuan pekerjaan
1. Untuk peningkatan Kualitas sarana olahraga sepak bola dan meningkatkan minat
atletik sepak bola.
2. Peningkatan prestastasi olahraga khususnya sepak bola
3. Meningkatkan sarana prasarana yang lebih baik
4. Mendukung pengembangan sarana prsarana olahraga
5. Memenuhi permintaan masyarkat dan mendorong serta melahirkan bibit-bibit
atlet yang berprestasi.
3. Target/Sasaran :
a. Target/Sasaran
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung oleharaga yakni soundsystem di
lokasi peningkatan sarana prasarana agar lebih mencintai olahraga. Kegiatan
Pengadaan soundsystem agar lapangan sebagai sarana olahraga dapat memenuhi
standar karena memiliki sarana pendukung sound dan lain-lain.
b. Indikator kinerja sasaran
1. Adapun indicator Kinerja sasaran adalah tersedianya Saran pendukung olahraga
sounsystem
2. Terwujudnya penambahan sarana prasarana yang membantu dalam kegiatan
perlombaan baik di gor maupun ruang terbuka
3. Terwujudnya Peningkatan prestasi alet olahraga khususnya atlet sepak bola.
4. Mempermudah dan memfasilitasi panitia penyelenggrara kegiatan dalam
beraktifitas terkait dengan pengeras suara.
4. Nama Organisasi Pengadaan Pekerjaan :
a. Satker/ SKPD : Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Selatan
b. PPK : KPA ( Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya:
a. Sumber Dana :
Adapun sumber dana kegiatan Pengadaan Belanja Soundsystem Pendukung Kegiatan
Olahraga dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2025.
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan dalam kegiatan Pengdaan soundsystem pendukung
Olahraga sebesar Rp. 109.091,000.00 ,- (Seratus Sembilan Juta Sembilan puluh satu
Ribu Rupiah).
6. Ruang lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang
a. Ruang Lingkup
Adapun Ruang lingkup kegiatan teknis Pengdaan soundsystem pendukung Olahraga
meliputi :
Pembuatan RAK/HPS
Penyerahan ke ULP
Konstruksi /Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Pengdaan soundsystem pendukung Olahraga
- Penetapan Pemenang
- Pengadaan oleh Pihak ketiga
- Pelaksanaan Pekerjaan
- Pemeriksaan Barang
- Serah terima barang
Monitoring dan Evaluasi
b. Lokasi Pekerjaan
Daerah sasaran GOT Kabupaten Halmahera SElatan adalah :
1. Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan
7. Jangka Waktu Pelaksanaan:
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan selama 602Hari/4 Bulan Kalender Berjalan.
Terhitung Sejak oktober sampai dengan Bulan Nopember Tahun 2025.
8. Rencana Anggaran Biaya:
Nomor Uraian Volum Volume/Jumlah Jumlah
Harga Barang
Satuan (Rp)
1 Pengdaan
soundsystem 109.091.000 1 Paket 109.091.000
pendukung Olahraga
Jumlah Total 109.091.000,-
9. Lay Out:
HPS,KAK, Gambar dan Spesifikasi Terlampir
10. Keluaran/Produk yang dihasilkan
a. Keluaran Output: Tersedianya sejumlah sarana prasarana olahraga Pengdaan
soundsystem pendukung Olahraga kabupaten Halmahera Selatan.
b. Hasil (Outcome):
Diharapkan dengan adanya Kegiatan dapat meningkatkan sarana dan
prsarana serta meningkatkan minat dan bakat, bibit bibit prestasi olahraga
dibidang olahraga sepak bola khusunya di kabupaten halmahera selatan.
11. Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Adapun metode Pengadaan Barang dan Jasa yaitu
1. Jjika diatas nilai 200.000.000,- maka akan di lelang dengan menggunakan Badan
Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) kabupaten Halmahera Selatan.
2. Jika dibawah nilai 200.000.000,- dilakukan pengadaan Langsung.
12. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat agar dapat menjadi panduan dalam
melaksanakan kegiatan Program Penyedian dan peningkatan sarana dan prasarana
olahraga di Kabupaten Halmahera Selatan.
Labuha, Oktober 2025
Kepla Dinas
NOCE TOTONONU,SH.M.Si
Pembina IV/A
NIP.197211222006041004