| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0760587576424000 | Rp 963,988,380 | 95 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 967,958,961 | 93.22 | - | |
| 0027892280429000 | Rp 969,926,547 | 93.27 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 970,102,260 | 93.44 | - | |
| 0023905375429000 | Rp 974,175,405 | 99.29 | - | |
| 0708986195429000 | Rp 975,690,000 | 99.17 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0666756747429000 | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | 71.5 | Peserta PT. ROHIM KHOIRUL CIPTA SENTOSA tidak memenuhi ambang batas (passing grade) Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 36,75 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 50,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 50,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0014827380424000 | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan tidak sama dengan data kualifikasi yang disampaikan pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 19.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0423929074652000 | - | - | Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli dengan Perusahaan PT. GEO SURVEY PERSADA INDONESIA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0313270324424000 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, angka A. Syarat Kualifikasi Administrasi dan Legalitas: angka 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku; BAB VIII. TATA CARA KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: angka 1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE, angka 2. Persyaratan Izin Usaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: huruf a. Pokja pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan: angka 1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur; angka 4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU. | |
| 0314018292543000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0316382159423000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | Peserta tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku., sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0012107470429000 | - | - | - | |
| 0011309564423000 | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | |
| 0867227266429000 | - | - | - | |
Pasada Artha Guna | 00*3**6****71**0 | - | - | a. Tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : huruf a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi, angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), huruf E. Evaluasi Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan standar berusaha berbasis risiko KBLI kode 71102; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. b. Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Evaluasi Kualifikasi, angka 18. Evaluasi Kualifikasi, angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : angka 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU, angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), huruf E. Evaluasi Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0012573754424000 | - | - | - | |
| 0022415145423000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
PT Geo Bim Indonesia | 04*4**6****42**0 | - | - | a. Terdapat Kesamaan Manajerial atas nama AFRADON ADITYA SETYAWAN, ST. M.Eng NIK: 3374060204920005 dengan Perusahaan PT. GEO SURVEY PERSADA INDONESIA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. b. Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli dengan Perusahaan PT. GEO SURVEY PERSADA INDONESIA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. |
| 0315702746429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0865759963542000 | - | - | a. Terdapat Kesamaan Manajerial atas nama AFRADON ADITYA SETYAWAN, ST. M.Eng NIK: 3374060204920005 dengan Perusahaan PT. GEO BIM INDONESIA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. b. Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli dengan Perusahaan PT. DHIRATAMA CIPTA PERSADA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. c. Terdapat Kesamaan Personil Tenaga Ahli dengan Perusahaan PT. GEO BIM INDONESIA, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. Umum, angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, angka 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: huruf a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama. | |
| 0712622950652000 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
CV Sarana | 00*5**2****29**0 | - | - | - |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - |
| 0317167104423000 | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0721710036422000 | - | - | - | |
| 0014683551424000 | - | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - |
| 0012070694432000 | - | - | - | |
CV Sinar Ivana | 08*6**8****21**0 | - | - | - |
| 0014995534429000 | - | - | - | |
Nakha Kontrator | 05*6**7****03**0 | - | - | - |
| 0315528190423000 | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | |
| 0027939149002000 | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | |
| 0849077599605000 | - | - | - | |
Graha Tirta Engineering | 08*7**0****29**0 | - | - | - |
| 0947767794422000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - | - |
Adhirajasa Ciptana Engineering | 09*4**7****52**0 | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | |
CV Akando Karya Internusa | 09*9**7****29**0 | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | |
| 0031050529102000 | - | - | - | |
| 0022034722444000 | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 March 2023 | Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Uptd Wilayah IV | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 1,400,000,000 |
| 22 February 2023 | Sid Perbaikan Dan Pengaturan Sungai Cibama | Provinsi Banten | Rp 1,100,000,000 |
| 18 June 2021 | Perencanaan Pembangunan Tangerang Live Super Blok | Kota Tangerang | Rp 1,014,353,000 |
| 25 August 2021 | Penyusunan Desain Rinci Simpang Tak Sebidang Nagoya Gate | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 1,012,350,000 |
| 18 March 2020 | Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Pelabuhan Tengkayu I | Provinsi Kalimantan Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 20 March 2023 | Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Uptd Wilayah I Tahun Anggaran 2023 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 1,000,000,000 |
| 15 August 2025 | Dppt Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 27 October 2020 | Amdal Di Cipancuh ;Kab Indramayu;1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 31 March 2017 | Fasilitasi Penyusunan Ded Optimalisasi Tpa Kabupaten Malinau | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2021 | Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Radioterapi | Provinsi Bangka Belitung | Rp 1,000,000,000 |