| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | Rp 1,594,288,190 | 79.36 | 99.36 | - |
| 0014858245401000 | Rp 1,615,383,000 | 77.8 | 97.54 | - | |
| 0017234386445000 | Rp 1,626,816,000 | 77.58 | 97.18 | - | |
| 0029409927331000 | Rp 1,664,764,680 | 76.46 | - | Sudah mendapatkan Pemenang, Pemenang Cadangan 1 (satu), dan Pemenang Cadangan 2 (dua). Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Huruf F. PENETAPAN PEMENANG; Angka 29. Penetapan Pemenang; Angka 29.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada. | |
Cipta Sarana Marga Konsultan | 08*0**8****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kode Subklasifikasi RK003. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Menengah Kode KBLI 71102 (Aktivitas Keinsiyuran dan Konsultasi Teknis YBDI), Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kode Subklasifikasi RK003; dan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0927646984602000 | - | - | - | Data Kualifikasi yang disampaikan/diupload oleh Leadfirm KSO untuk Formulir Isian Data Kualifikasi anggota KSO ditujukan untuk paket pekerjaan Penyusunan FS & DED Jalan Jembatan, maka Pokja Pemilihan menilai anggota KSO tidak menyampaikan Formulir Isian Data Kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Penyusunan FS & DED Jalan Lingkar Purwakarta – Karawang – Cianjur; dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf B. Dokumen Kualifikasi, Angka 9. Isi Dokumen Kualifikasi, Angka 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. | |
| 0721710036422000 | - | 65.26 | - | Peserta PT. LIMA PILAR PERSADA tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 45,18 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 50,00). Sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 50,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0313898983432000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0860394212323000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0025874439429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0014557151429000 | - | - | - | Data Kualifikasi yang ditunjukan secara langsung pada pertemuan klarifikasi tidak sama/berbeda dengan Data Kualifikasi yang diunggah (upload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
| 0016121790444000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Anggota KSO-nya (PT. Angelia Oerip Mandiri) menjadi peserta sebagai Leadfirm KSO dan bersama-sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Ganesha Pratama Consultant sebagai Anggota KSO pada paket pekerjaan yang sama. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1928-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum, Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi; Angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO); dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Pada paket pekerjaan yang sama Peserta telah membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang bertindak sebagai Anggota KSO serta menunjuk PT. 4Cipta Konsultan sebagai Leadfirm KSO.. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1928-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum, Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi; Angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO); dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0814168126429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. |
| 0719817025432000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
| 0026453316541000 | - | - | - | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang ditunjukan secara langsung pada pertemuan klarifikasi tidak sama/berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang diunggah (upload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
PT Duta Wahana Engineering | 07*8**0****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0017649112517000 | - | - | - | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang ditunjukan secara langsung pada pertemuan klarifikasi tidak sama/berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang diunggah (upload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1936-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
| 0020885844727000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0015932668064000 | - | - | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0018515650407000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
PT Hirfi Studio | 03*2**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0316382159423000 | - | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | - | |
| 0015959273013000 | - | - | - | - | |
CV Putu Rangga Dipa | 09*2**2****39**0 | - | - | - | - |
| 0015414154064000 | - | - | - | - |