Konsultan Manajemen Provinsi 5

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53888014
Status: Seleksi Gagal
Date: 14 February 2020
Year: 2020
KLPD: Provinsi Jawa Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 454,914,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 454,914,900
RUP Code: 24130989
Work Location: Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan - Cirebon (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
0023146681017000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 55 memenuhi ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0016783409441000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 55 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0312752710411000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 55 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 0 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0016262297002000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 0 tidak memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman perusahaan dan Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0669612608424000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 25 memenuhi ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0013025424025000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 55 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0766697544061000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 20 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan dan Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0916032477455000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 25 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 25 memenuhi ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0314398074436000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 5 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan dan Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0016916140429000-Tidak memiliki SBU yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Seleksi Prakualifikasi No. 04/DP/114-KONSULTAN/2020 tanggal 24 Februari 2020. Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf E Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas dan evaluasi kualifikasi keuangan menggunakan sistem gugur (pass and fail), dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta.
0014859961024000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 55 memenuhi ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0027002369609000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 25 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan dan Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0016783466428000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 30 memenuhi ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman perusahaan kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
PT Mitra Tirta Nusantara
09*3**4****19**0-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 0 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 25 memenuhi ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0813549656445000-- Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan : 15 kurang dari ambang batas 33 - Nilai Unsur Sumber Daya Manusia : 10 kurang dari ambang batas 22 - Nilai Unsur Kemampuan menyediakan peralatan : 10 memenuhi ambang batas 10 - Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Penyedia huruf E angka 19.2.b.3 Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Teknis. - berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab V Bentuk Dokumen Kualifikasi huruf F Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 3 titik B : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Sehingga kami simpulkan bahwa peserta memiliki Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan dan Nilai Unsur Sumber Daya Manusia kurang dari ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
0016920340429000--
0700850902429000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0014556161441000--
0020223343061000--
PT Priyaga Mitra Konsultan
0015957335429000--
0210783676424000--
0028067437423000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0311668735429000--
CV Santiadji Langgeng
0315980896609000--
0807755970528000--
PT Nuansatama Karya
0013464284018000--
PT Santika Kusumaagung
0015534560019000--
0024808842444000--
0317980225428000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--