Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Rehab Sedang Kantor Camat Kecamatan Kalideres

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005464000
Date: 20 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 217,335,894
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 216,664,000
Winner (Pemenang): CV Apik Karya
NPWP: 019260538655000
RUP Code: 53655707
Work Location: Kantor Kecamatan Kalideres - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 42
Applicants
Reason
0018103812015000Rp 187,988,64093.85Sudah terdapat pemenang cadangan
0019260538655000Rp 205,520,00095.32-
0760088872002000Rp 206,276,00094.53Sudah terdapat pemenang cadangan
0862484714031000Rp 216,440,00097.5Terdapat Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan yang sedang berjalan
0031783004015000Rp 216,624,80095.21-
0960251171017000Rp 216,652,80095.03-
0763862778401000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
PT Azteca Graha Konsulindo
09*8**3****05**0--Tidak memenuhi Ambang Batas Pengalaman pekerjaan (80)
0021609383061000--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
PT Rekan Solusi Utama
08*6**1****43**0--Tidak memenuhi Ambang Batas Sub Unsur Pengalaman sejenis (30)
0020493367606000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
0013662622077000--Tidak memenuhi Ambang Batas Pengalaman pekerjaan (80)
PT Cremona Proyek Manajemen
04*8**3****17**0--Tidak memenuhi Ambang Batas Pengalaman pekerjaan (80)
0311668735429000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
0735934051443000--Tidak memenuhi Ambang Batas Pengalaman pekerjaan (80)
0017106444017000--Tidak memenuhi Ambang Batas Pengalaman pekerjaan (80)
0720361682444000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
0023023112621000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
0704907443013000--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
0023192289005000--Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi
0016754152518000---
0023419070035000---
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0---
0720795699429000---
0311841811419000---
0020913257404000---
0817783046401000---
0865408132211000---
0665971503005000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000---
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0---
0030784805086000---
0948420203417000---
0868621426627000---
PT Tamingmas Jaya Abadi
----
0662756113942000---
0016785727013000---
0937203099955000---
0032360901009000---
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                        
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
  Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan
                                                                        
  usaha pengawasan.                                                     
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                          
                                                                        
  a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung 
     terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                
  b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
                                                                        
  c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
     mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
                                                                        
     pekerjaan konstruksi.                                              
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                           
                                                                        
   a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                  
      1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                                                                        
        dalam pelaksanaan pengawasan;                                   
      2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                                                                        
        (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
        Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                  
                                                                        
      3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                          
      4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.         
                                                                        
   b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                                
     1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
                                                                        
       persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
     2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
                                                                        
     3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan  
       pelaksanaan pekerjaan;                                           
                                                                        
     4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
       penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                                                                        
     5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
       dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;               
                                                                        
     6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan    
       rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
       pekerjaan konstruksi;                                            
                                                                        
     7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
       berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                   
     8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan 
       pekerjaan; dan                                                   
                                                                        
     9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan   
       pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                                
   c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
                                                                        
     1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
       terima pertama (provisional hand over);                          
                                                                        
     2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
       gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                                                                        
       serah terima pertama (provisional hand over);                    
     3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
                                                                        
       penugasan dan jadwal mobilisasi;                                 
     4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                        
       serah terima pertama (provisional hand over);                    
     5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama 
                                                                        
       (Provisional Hand Over); dan                                     
     6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.           
   d. Tahapan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan pada
                                                                        
     kontrak.                                                           
   e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
                                                                        
     Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:           
      1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
                                                                        
      2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
        Terima Akhir (Final Hand Over).                                 
                                                                        
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:                    
   a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
                                                                        
     pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau                
   b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
                                                                        
     lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tenders also won by CV Apik Karya