Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan Di Pelabuhan Muara Angke (Pengawasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10006432000
Date: 24 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,548,308,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,547,244,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**4****93**0
RUP Code: 53888776
Work Location: Pelabuhan Muara Angke - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012162715441000Rp 2,287,040,00065.0785.07-
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0Rp 2,318,624,00068.3488.06-
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0Rp 2,420,236,00074.1293.02-
0013282173013000-65.02-Tidak lulus ambang batas Subunsur Pengalaman Perusahaan.
0029712379101000----
0015586076013000----
0948453758822000----
0808968465814000----
0024239691016000----
0010694743093000----
0822625638803000----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
Ajeng Guntari
05*9**0****16**0----
0031899586009000----
0013456629017000----
Attachment
8. LINGKUP          1. Uraian Umum                                          
                                                                            
   PEKERJAAN          Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa   
                      konsultansi meliputi kegiatan pengawasan kegiatan pelaksanaan
                      fisik Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara
                      Angke Tahun Anggaran 2025, antara lain:               
                                                                            
                                                                            
                      a. Pekerjaan persiapan, meliputi:                     
                        1) memproses   perizinan mobilisasi personel dan    
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan    
                           pengawasan;                                      
                                                                            
                        2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen  
                           KAK  dan dokumen  penerapan Sistem Manajemen     
                           Keselataman Konstruksi (SMKK);                   
                        3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan            
                                                                            
                        4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait    
                           pelaksanaan pekerjaan dalam Rapat  Persiapan     
                           Pelaksanaan Pekerjaan;                           
                                                                            
                      b. Pekerjaan pelaksanaan, meliputi:                   
                                                                            
                         1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                           material dan  pemenuhan  persyaratan perizinan   
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                         2) melakukan reviu terhadap gambar  kerja dan      
                                                                            
                           spesifikasinya;                                  
                         3) memberikan rekomendasi kepada PPK  terhadap     
                           perubahanperubahan pelaksanaan                   
                           pekerjaan;                                       
                         4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,   
                                                                            
                           material, dan peralatan serta penerapan metode   
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                         5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,    
                           pemenuhan  persyaratan mutu dan volume serta     
                                                                            
                           penerapan keselamatan konstruksi;                
                         6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                           memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif 
                           pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan  
                           konstruksi;                                      
                                                                            
                         7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
                           rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
                           rapat insidental;                                
                         8) membantu PPK  dalam menyusunan berita acara     
                                                                            
                           persetujuan kemajuan pekerjaan; dan              
                         9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
                           dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.    
                      c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling
                                                                            
                        sedikit:                                            
                         1) menyusun daftar cacat mutu  dan  mengawasi      
                           perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
                           hand over);                                      
                                                                            
                         2) memeriksa dan  melakukan  evaluasi terhadap     
                           kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan
                           pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
                           pertama (provisional hand over);                 
                         3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan  
                                                                            
                           peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                         4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% 
                           (seratus persen) sebelum serah terima pertama    
                           (provisional hand over);                         
                                                                            
                         5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                           Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan      
                         6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                                                                            
                      d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dilaksanakan
                                                                            
                        oleh Konsultan Pengawas.                            
                                                                            
                      e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
                        Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
                                                                            
                        huruf d, paling sedikit:                            
                         1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan  
                           pemeliharaan; dan                                
                         2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
                           Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                            
                                                                            
9. KELUARAN         Keluaran yang diinginkan dari pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
                    Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Pengawan) ini adalah
                    berupa:                                                 
                                                                            
                    1. Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
                       Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke yang dilaksanakan
                       oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dari segi sumber
                       daya, biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                       konstruksi, perubahan pekerjaan, tertib administrasi, dan
                                                                            
                       Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
                    2. Terperiksa dan terevaluasinya dokumen untuk pelaksanaan
                       konstruksi yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
                       yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
                                                                            
                       lapangan, termasuk program Quality Assurance atau Quality
                       Control, program Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta
                       Lingkungan (K3L), dan Time Schedule lengkap dengan Kurva
                       “S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek    
                    3. Terawasinya pelaksanaan pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
                                                                            
                       Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke yang dilaksanakan
                       oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dari segi kualitas,
                       kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai jadwal
                       pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                            
                    4. Terisinya Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
                       kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
                       Muara Angke pada setiap hari beserta hambatan-hambatan
                       yang timbul dan upaya penyelesaiannya dan Buku Harian
                       Lapangan (BHL) terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh
                                                                            
                       masing-masing personil pengawasan;                   
                    5. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh Pejabat
                       Pembuat Komitmen (PPK) dari Konsultan Pengawas tentang
                       kemajuan pelaksanaan kegiatan;                       
                                                                            
                    6. Diterimanya masukan hasil rapat di lokasi pekerjaan, informasi
                       tentang terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang    
                       dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), baik yang
                       sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki;       
                    7. Tersedianya gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                                                                            
                       di lapangan (as built drawing) sebanyak 5 (lima) set dalam
                       bentuk hardcopy dan softcopy;                        
                    8. Terperiksa dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot 
                       Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                            
                       (Kontraktor) sesuai prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
                    9. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi
                       pekerjaan secara berkala (mingguan) dan insidentil sesuai
                       kebutuhan;                                           
                    10. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di
                                                                            
                       lapangan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                       (Kontraktor) dalam BHL oleh Konsultan Pengawas;      
                    11. Tersedianya pertimbangan dalam penyusunan adendum   
                       kontrak serta dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan fisik
                                                                            
                       berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara
                       Republik Indonesia;                                  
                    12. Tersedianya Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan
                       pelaksanaan kegiatan konstruksi;                     
                    13. Tersusunnya daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                                                                            
                       I (PHO), dan  terawasinya perbaikannya pada masa     
                       pemeliharaan;                                        
                    14. Tersusunnya berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                       serah terima pertama (PHO), berita acara pemeliharaan
                                                                            
                       pekerjaan dan serah terima kedua (FHO) pekerjaan konstruksi,
                       sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                       konstruksi.