| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012162715441000 | Rp 2,287,040,000 | 65.07 | 85.07 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 2,318,624,000 | 68.34 | 88.06 | - |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 2,420,236,000 | 74.12 | 93.02 | - |
| 0013282173013000 | - | 65.02 | - | Tidak lulus ambang batas Subunsur Pengalaman Perusahaan. | |
| 0029712379101000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | - | - | |
| 0024239691016000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
Ajeng Guntari | 05*9**0****16**0 | - | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - |
8. LINGKUP 1. Uraian Umum
PEKERJAAN Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa
konsultansi meliputi kegiatan pengawasan kegiatan pelaksanaan
fisik Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara
Angke Tahun Anggaran 2025, antara lain:
a. Pekerjaan persiapan, meliputi:
1) memproses perizinan mobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
KAK dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselataman Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Pekerjaan pelaksanaan, meliputi:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahanperubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling
sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
huruf d, paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
9. KELUARAN Keluaran yang diinginkan dari pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Pengawan) ini adalah
berupa:
1. Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dari segi sumber
daya, biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, perubahan pekerjaan, tertib administrasi, dan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
2. Terperiksa dan terevaluasinya dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan, termasuk program Quality Assurance atau Quality
Control, program Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta
Lingkungan (K3L), dan Time Schedule lengkap dengan Kurva
“S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek
3. Terawasinya pelaksanaan pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
4. Terisinya Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
Muara Angke pada setiap hari beserta hambatan-hambatan
yang timbul dan upaya penyelesaiannya dan Buku Harian
Lapangan (BHL) terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh
masing-masing personil pengawasan;
5. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dari Konsultan Pengawas tentang
kemajuan pelaksanaan kegiatan;
6. Diterimanya masukan hasil rapat di lokasi pekerjaan, informasi
tentang terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki;
7. Tersedianya gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawing) sebanyak 5 (lima) set dalam
bentuk hardcopy dan softcopy;
8. Terperiksa dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot
Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
9. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi
pekerjaan secara berkala (mingguan) dan insidentil sesuai
kebutuhan;
10. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di
lapangan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) dalam BHL oleh Konsultan Pengawas;
11. Tersedianya pertimbangan dalam penyusunan adendum
kontrak serta dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan fisik
berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
12. Tersedianya Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan
pelaksanaan kegiatan konstruksi;
13. Tersusunnya daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
I (PHO), dan terawasinya perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
14. Tersusunnya berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama (PHO), berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua (FHO) pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.